KEPUTUSAN PELAKSANA TUGAS GUBERNUR KOTA TANGERANG NOMOR 561/Kep.552-Huk/2006
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA TANGERANG TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH BANTEN,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA TANGERANG TAHUN 2007. PERTAMA : Menetapkan Upah Minimum Kota Tangerang Provinsi Banten Tahun 2007 sebesar Rp. 882.500,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun.KEDUA : Bagi perusahaan yang ada pada saat ditetapkannya Keputusan ini, telah membayar Upah Minimum KotaTangerang lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja.KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Ditetapkan di Serangpada tanggal 17 November 2006PELAKSANA TUGAS GUBERNUR BANTEN, ttd. RATU ATUT CHOSIYAH
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 29/BC/2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN NPPBKC DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 tanggal 31 Agustus 2006 tetang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau, dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Kep-99/BC/2006 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Untuk menandatangani Keputusan dan/atau Surat Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) untuk Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau, dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut : A. Penegasan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 1.Mulai tanggal 1 Oktober 2006, proses pemberian NPPBKC, pembekuan NPPBKC, pencabutan pembekuan NPPBKC, dan Pencabutan NPPBKC Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau didelegasikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;2.Pokok-pokok perubahan/penambahan yang terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut, antara lain: a.Menambah persyaratan permohonan, yaitu nama pabrik/Importir hasil tembakau yang diajukan tidak boleh memiliki kesamaan nama dengan nama Pabrik/Importir yang telah diberikan NPPBKC sebelumnya;b.Menambah ketentuan tetang luas minimal bangunan yang dapat digunakan sebagai bangunan pabrik hasil tembakau, yaitu 50 (lima puluh) meter persegi; danc.Memperjelas ketentuan yang berkaitan dengan pembekuan NPPBKC dan pencabutan pembekuan (pengaktifan kembali) NPPBKC yang telah dibekukan;3.Sesuai Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 75/PMK.04/2006, permohonan yang telah diajukan sebelum tanggal 1 Oktober 2006, tetap mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 104/KMK.05/1997 tetang Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau atau Importir Hasil Tembakau serta persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau diluar Pabrik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.04/2005; B. Penelitian Permohonan dan pemeriksaan lokasi 1.Melakukan penelitian secara lebih seksama terhadap berkas permohonan NPPBKC yang diajukan dan memastikan bahwa : a.persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 telah, terpenuhi dan memperhatikan konsistensi nama dan alamat pada berkas-berkas yang dilampirkan dalam permohonan;b.bangunan yang digunakan sebagai pabrik atau tempat usaha Importir hasil tembakau sesuai dengan peruntukannya yang dapat dilihat dari Surat Ijin Mendirikan Bangunan (peruntukan bangunan yang tercantum dalam IMB bukan sebagai rumah tinggal);c.pemohon secara sah berhak menggunakan bangunan yang akan dimohonkan NPPBKC sebagai pabrik atau tempat usaha Importir hasil tembakau. Dalam hal bangunan tersebut milik orang lain, harus disertai dengan data pendukung bahwa pemohonsecara sah berhak menggunakan bangunan tersebut, misalkan akta sewa menyewa,hibah atau surat persetujuan dari pemilik yang dibuat dihadapan Notaris. 2.Melakukan pemeriksaan fisik lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau, dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a.memastikan dipenuhinya persyaratan fisik lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006, -dalam hal lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau bersebelahan dengan rumah tinggal, agar dipastikan bahwa kedua bangunan tersebut tidak ada hubungan langsung.-dalam hal terdapat pintu/jendela yang menghubungkan kedua bangunan tersebut, agar dipastikan pintu/jendela tersebut telah ditutup secara permanen;b.melengkapi Berita Acara Pemeriksaan lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau dengan gambar situasi lingkungan sekitar Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau, dan foto bangunan yang diperiksa;c.menuliskan alamat lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau dalam Berita Acara Pemeriksaan lokasi/bangunan Pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau, selengkap mungkin : -menyebutkan nama jalan dan nomor bangunan, dalam hal terdapat nama jalan dan nomor bangunan; dan- sekurang-kurangnya menyebutkan RT, RW, nama, Desa/Kelurahan, nama Kecamatan, dan nama Kabupaten/Kota, dalamhal tidak terdapat nama jalan dan/atau nomor bangunan.3.Sebelum permohonan NPPBKC diproses lebih lanjut, melakukan kegiatan wawancara secara langsung dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut : a.wawancara dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dengan -kuasa Direksi atau kuasa Pengurus Koperasi, untuk calon pabrik yang berbentuk Badan Hukum Perseroan Terbatas atau Koperasi;-pemilik perusahaan atau pemohon (tidak dapat diwakilkan) untuk calon pabrik perorangan atau Badan Hukum selain berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi,b.materi wawancara berkaitan dengan kesungguhan dari calon Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau untuk menjalankan kegiatan sebagai pengusaha Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau.c.memberikan pemahaman terkait dengan hak dan kewajiban yang bersangkutan sebagai Pengusaha Pabrik hasil tembakau, terutama dengan ketentuan pidana dibidang cukai.d.hasil wawancara tersebut dituangkan dalam Berita Acara Wawancara dan ditandatangani oleh kedua belah pihak. C. Penertiban Pabrik atau Importir Hasil TembakauDalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau, kepada Saudara diinstruksikan untuk melakukan pemeriksaan secara berkala terhadap pabrik atau tempat usaha Importir Hasil Tembakau yang telah mendapatkan NPPBKC, meliputi pemeriksaan fisik lokasi/bangunan, pembukuan/pencatatan, dan kegiatan usaha yang dilakukan.Apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 : a.Membekukan NPPBKC pabrik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006, dalam hal masih dapat dilakukan pembinaan; ataub.Mencabut NPPBKC pabrik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006, dalam hal sudah tidak dapat dilakukan pembinaan. D. Penomoran NPPBKCPenomoran NPPBKC terdiri dari 10 (sepuluh) digit : -2 (dua) digit pertama merupakan kode Kantor Wilayah;-2 (dua) digit kedua merupakan kode Kantor Pelayanan;-1 (satu) digit ketiga merupakan kode jenis usaha;Untuk Pabrik Barang Kena Cukai menggunakan kode angka 1 (satu)Untuk Importir Barang Kena Cukai menggunakan kode angka 2 (dua)-1 (satu) digit keempat merupakan kode jenis barang kena cukaiUntuk Barang Kena Cukai berupa Hasil Tembakau menggunakan Rode angka 3 (tiga)-4 (empat) digit kelima merupakan nomor urut untuk Pangusaha Pabrik atau Importir bersangkutan. Agar tidak terjadi kesamaan pemberian nomor urut antara NPPBKC yang sudah diberikan dengan NPPBKC yang akan diberikan di Kantor Pelayanan, untuk selanjutnya 4 (empat) digit kelima dimulai dengan angka 5000 (lima ribu). Contoh :NPPBKC yang diberikan untuk Pabrik Hasil Tembakau PT Djarum Kudus adalah 0603.1.3.0433, artinya : -06 adalah kode untuk Kantor Wilayah VI DJBC Semarang;-03 adalah kode untuk Kantor Pelayanan Kudus;-1 adalah kode untuk Pabrik Barang Kena Cukai;-3 adalah kode untuk Hasil Tembakau; dan-0433 adalah nomor urut yang diberikan untuk Pabrik Hasil Tembakau PT Djarum. E. Pemutakhiran Data base NPPBKC a.Dalam rangka pemutakhiran data base NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil \Tembakau, maka Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai segera mengirimkan tembusan NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau yang telah diterbitkan melalui facsimile nomor 021-4897544.b.Untuk menghindari kesamaan nama NPPBKC Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau (kesamaan
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 07/PJ.1/2006
TENTANG BIAYA KOORDINASI DENGAN PEMERINTAH DAERAH DAN INSTANSI TERKAITDALAM RANGKA PEMUNGUTAN PAJAK TAHUN ANGGARAN 2006 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) MA 62 Tahun Anggaran 2006 Nomor : 0009.0/062-03.0/-/2006 tanggal 31 Desember 2005, para Kepala Bidang PBB dan Kepala Kantor Pelayanan PBB akan diberikan Biaya Koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Instansi Terkait Lainnya Dalam Rangka Pemungutan Pajak Tahun Anggaran 2006 (selanjutnya disebut Biaya Koordinasi), dengan penjelasan sebagai berikut: Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal,Sekretaris Direktorat Jenderal, ttd. SuharnoNIP. 060035801
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 497/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK KALIMANTAN TIMUR. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1993 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur sebesar Rp. 4.919.938,00 (empat juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus tiga puluh delapan rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Agustus 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 496/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAHDIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA V MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK JAKARTA V. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1990 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta V sebesar Rp. 1.377.479.010, 00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh sembilan ribu sepuluh rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Agustus 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 493/KMK.03/2006
TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORATJENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK PADA KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL PAJAK SULAWESI SELATAN DAN SULAWESI TENGGARA. PERTAMA : Menghapus Piutang Pajak tahun 1990 sampai dengan tahun 1994 di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara sebesar Rp. 105.318.843,00 (seratus lima juta tiga ratus delapan belas ribu delapan ratus empat puluh tiga rupiah), sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan rincian atas besarnya penghapusan piutang pajak sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA. KETIGA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 7 Agustus 2006Menteri Keuangan, ttd.Sri Mulyani Indrawati