KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH BANTEN NOMOR 561/Kep.555-Huk/2006
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN LEBAKPROVINSI BANTEN TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH BANTEN,Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2007, maka sebagai upaya terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi kemanusiaan terhadap setiap pekerja/buruh dan dalam rangka meningkatkan produktivitas serta mendukung kemajuan perusahaan perlu dilakukan penyesuaian untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten Lebak yang diterima para pekerja atau buruh di wilayah Kabupaten Lebak berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi perusahaan, indeks harga konsumen dan tingkat inflasi; b. bahwa untuk menunjang terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2007 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989); 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356); 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 8. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437); 9. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3954); 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 13. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 52 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2002 Nomor 80, Seri E); Memperhatikan : 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000 tentang Upah Minimum; 2. Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.519/Huk/2006 tanggal 1 November 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2007; 3. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/1596-DSTK/XI/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Pertimbangan/Saran Penetapan Upah Minimum Kabupaten Serang Tahun 2007; 4. Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 561/3875-DSTK/2006 tanggal 18 September 2006 perihalMekanisme Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota; 5. Surat Bupati Lebak Nomor 561/1512-Disnakertrans/2006 tanggal 2 November 2006 perihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Lebak Tahun 2007; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN LEBAK PROVINSI BANTEN TAHUN 2007. PERTAMA : Menetapkan Upah Minimum Kabupaten Lebak Provinsi Banten Tahun 2007 sebesar Rp. 786.000,- (Tujuh ratus delapan puluh enam ribu rupiah) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun. KEDUA : Bagi perusahaan yang ada pada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja. KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2007. Ditetapkan di Serangpada tanggal 17 November 2006PELAKSANA TUGAS GUBERNUR BANTEN, ttd.RATU ATUT CHOSIYAH
KEPUTUSAN GUBERNUR DAERAH PROPINVI DAERAH BANTEN NOMOR 561/Kep.551-Huk/2006
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN TANGERANGPROVINSI BANTEN TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH BANTEN,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN TANGERANG PROVINSI BANTEN TAHUN 2007. PERTAMA : Menetapkan Upah Minimum Kabupaten Tangerang Provinsi Banten Tahun 2007 sebesar Rp. 882.500,- (Delapan Ratus Delapan Puluh Dua Ribu Lima Ratus Rupiah) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun. KEDUA : Bagi perusahaan yang ada pada saat ditetapkannya Keputusan ini, telah membayar Upah Minimum Kabupaten Tangerang lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Ditetapkan di Serangpada tanggal 17 November 2006PELAKSANA TUGAS GUBERNUR BANTEN, ttd.RATU ATUT CHOSIYAH
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI BALI NOMOR 34 TAHUN 2006
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI BALI, Menimbang : a. bahwa untuk meningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi barang dan jasa, perlu meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme penetapan upah minimum; b. bahwa kondisi perekonomian saat ini belum mendukung untuk mewujudkan penetapan yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup layak; c. bahwa sesuai usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Bali melalui Nota Dinas Tenanga Kerja Provinsi Bali tanggal 9 Oktober 2006 No. 561/7219/V/Disnaker, telah disepakati adanya penyesuaian upah minimum Provinsi Bali untuk tahun 2007; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 5. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan; 6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/MEN/2000 tentang PerubahanPasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum; 7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI. Pasal 1 Menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp. 622.000 (enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) per bulan bagi pekerja lajang dengan masa kerja 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun termasuk pekerja yang masih dalam masa percobaan. Pasal 2Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Pasal 3 Besarnya upah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun agar dirundingkan secara musyawarah oleh pengusaha dengan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerja/Buruh dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan peningkatan biaya hidup secara umum. Pasal 4 Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak mengurangi atau menurunkan upah tsb. Pasal 5 Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum. Pasal 6Bagi Kabupaten/Kota yang belum mengusulkan penetapan upah minimum maka berlaku Upah Minimum Provinsi. Pasal 7Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali. Ditetapkan di Denpasarpada tanggal 1 November 2006GUBERNUR BALI, ttd. DEWA BERATHA Diundangkan di Denpasarpada tanggal 1 November 2006SEKRETARIS DAERAH PROPINSI BALI, ttd. I NYOMAN YASA BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2006 NOMOR 34
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG NOMOR 188.44/479/TK.T/2006
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG,Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan para pekerja, dimana harga kebutuhan hidup semakin tinggi, dipandang perlu untuk mewujudkan upah yang realistis sesuai dengan kondisi dan kemampuan perusahaan; b. bahwa untuk memenuhi ketentuan dalam huruf a, perlu menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2007, yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4033); 2. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bangka Selatan, Kabupaten Bangka Tengah, Kabupaten Bangka Barat dan Kabupaten Belitung Timur di Provinsi Kepulauan Bangka Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4268); 3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4279); 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 7. Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 6 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2002 Nomor 8 seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor 7); MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG TAHUN 2007.PERTAMA : Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2007sebesar Rp. 720.000,00/bulan (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah per bulan) dengan standar 7 (tujuh) jam kerja sehari atau 40 (empat puluh) jam kerja seminggu.KEDUA : Upah Minimum Sektoral Provinsi akan ditetapkan pada penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota dengan Keputusan Gubernur. KETIGA : Upah Minimum adalah Upah Bulanan Terendah terdiri dari Upah Pokok dan Tunjangan Tetap. KEEMPAT : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum.KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini akan diubah dan diperbaiki sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Pangkalpinangpada tanggal 16 November 2006GUBERNUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG ttd.A. HUDARNI RANI Tembusan disampaikan kepada : 1. Menteri Dalam Negeri di Jakarta; 2. Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi di Jakarta; 3. Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang; 4. Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Depnakertrans di Jakarta; 5. Bupati/Walikota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 6. Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; 7. Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di Pangkalpinang; 8. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pangkal Pinang di Pangkal pinang; 9. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bangka di Sungaliat; 10. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Bangka Tengah di Koba; 11. Kepala Dinas Kesehatan, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bangka Selatan di Toboali; 12. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Belitung di TanjungPandan; 13. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Sosila dan Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Belitung Timur di Manggar; 14. Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka Barat di Muntok.
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH BANTEN NOMOR 561/Kep.554-Huk/2006
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH BANTEN,Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2007, maka sebagai upayaterpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi kemanuasiaan terhadap setiap pekerja/buruh dan dalam rangka meningkatkan produktivitas serta mendukung kemajuan perusahaan perlu dilakukan penyesuaian untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten Serang bagi setiap pekerja atau buruh di wilayah Kabupaten Serang berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi perusahaan, indeks harga konsumen dan tingkat inflasi; b. bahwa untuk menunjang terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkanUpah Minimum Kabupaten Serang Provinsi Banten Tahun 2007 yang ditetapkan dengan KeputusanGubernur. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3346); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989); 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356); 7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 8. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437); 9. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3954); 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 13. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 52 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggunjawaban Keuangan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2002 Nomor 80, Seri E); Memperhatikan : 1. Peraturan Pemerintah Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/MEN/2000; 2. Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.519-Huk/2006 tanggal 1 November 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2007; 3. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/1598-DSTK/XI/2006 tentang Pertimbangan/Saran Penetapan Upah Minimum Kabupaten Serang Tahun 2007; 4. Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 561/3875-DSTK/2006 tanggal 18 September 2006 perihal Mekanisme Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota. 5. Surat Bupati Serang Nomor 561/4118/Disnaker/2006 tanggal 08 November 2006 perihal Rekomendasi Usulan Upah Minimum Kabupaten Serang Tahun 2007; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN SERANG PROVINSI BANTEN TAHUN 2007.PERTAMA : Menetapkan Upah Minimum Kabupaten Serang Provinsi Banten Tahun 2007 sebesar Rp. 869.000,- (Delapan ratus enam puluh sembilan ribu rupiah) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun.KEDUA : Bagi Perusahaan yang pada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja.KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2007. Ditetapkan di Serangpada tanggal 17 November 2006PELAKSANA TUGAS GUBERNUR BANTEN, ttd. RATU ATUT CHOSIYAH
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH BANTEN NOMOR 561/Kep.553-Huk/2006
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA CILEGON PROVINSI BANTEN TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH BANTEN,Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2007, maka sebagai upayaterpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi kemanuasiaan terhadap setiap pekerja/buruh dandalam rangka meningkatkan produktivitas serta mendukung kemajuan perusahaan perlu dilakukanpenyesuaian untuk menetapkan Upah Minimum Kota Cilegon bagi setiap pekerja atau buruh di wilayah KotaCilegon berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi perusahaan, indeks harga konsumen dan tingkat inflasi; b. bahwa untuk menunjang terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Upah Minimum Kota Serang Provinsi Banten Tahun 2007 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri(Lembaran Negara Republik Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3346); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Buruh (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 3989); 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 4010); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik IndonesiaNomor 4279); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan HubunganIndustrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4356); 7. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 4389); 8. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437); 9. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3954); 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 13. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 52 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggunjawaban Keuangan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2002 Nomor 80, Seri E); Memperhatikan : 1. Peraturan Pemerintah Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 226/MEN/2000; 2. Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.519-Huk/2006 tanggal 1 November 2006 tentangPenetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2007; 3. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/1598-DSTK/XI/2006 tentang Pertimbangan/Saran Penetapan Upah Minimum Kabupaten Serang Tahun 2007; 4. Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 561/3875-DSTK/2006 tanggal 18 September 2006 perihalMekanisme Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota. 5. Surat Walikota Cilegon Nomor 561/1827/Disnaker tanggal 09 November 2006 perihal RekomendasiPenetapan Upah Minimum Kota Cilegon Tahun 2007; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KOTA CILEGON PROVINSI BANTEN TAHUN 2007. PERTAMA : Menetapkan Upah Minimum Kota Cilegon Provinsi Banten Tahun 2007 sebesar Rp. 905.000,- (Sembilan ratus lima ribu rupiah) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun.KEDUA : Bagi Perusahaan yang pada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar dari jumlah sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerja.KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2007. Ditetapkan di Serangpada tanggal 17 November 2006PELAKSANA TUGAS GUBERNUR BANTEN, ttd. RATU ATUT CHOSIYAH