PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 65 TAHUN 2006
TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA, Menimbang : a. bahwa pelaksanaan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 144 Tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dan Pajak Penerangan Jalan, perlu dilakukan penyempurnaan, khususnya terhadap pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, sejalan dengan kebijakan Pemerintah Pusat; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, perlu menetapkan kembali peraturan Gubernur tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; 2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; 5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; 8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; 9. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah; 10. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perubahan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pedoman Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Daerah; 11. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 165 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; 12. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 13. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; 14. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2002 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; 15. Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Memperhatikan : Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 19 April 2006 Nomor 973/378/BAKD hal Penegasan Pemungutan PBB-KB. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 3. Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah yang selanjutnya disingkat KPKD adalah Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBB-KB adalah pajak atas bahan bakar yang digunakan untuk menggerakkan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air. 5. Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku diwajibkan untuk melakukan Pemungutan Pajak Bahan BakarKendaraan Bermotor. 6. Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Pertamina dan/atau penyedia bahan bakar lainnya. 7. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek, subjek pajak dan penentuan besarnya pajak yang terutang, sampai dengan kegiatan penagihan pajak serta pengawasan penyetorannya. 8. Surat Pendaftaran Objek Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPOPD, adalah surat yang digunakan Wajib Pajak/Pemungut Pajak untuk mendaftarkan diri dan melaporkan objek pajak atau usahanya ke Dinas Pendapatan Daerah. 9. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak/Pemungut Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, obyek pajak dan/atau bukan obyek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah. 10. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda. 11. Surat Setoran Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak/ Pemungut Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran Pajak yang terutang ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah atau Bank atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Gubernur. BAB IIPENDAFTARAN DAN PENGUKUHAN PEMUNGUT PAJAK Bagian Kesatu Pendaftaran dan Pengukuhan Pasal 2 (1) Pemungut Pajak/Penyedia bahan bakar wajib mendaftarkan diri dan melaporkan usahanya dengan menggunakan SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan dan disampaikan ke Dinas Pendapatan Daerah. (2) Berdasarkan SPOPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Pemungut Pajak. (3) Terhadap instansi yang ditunjuk sebagai penyedia bahan bakar dimaksud pada ayat (1), apabila tidak melaporkan SPOPD maka Kepala Dinas Pendapatan Daerah menerbitkan Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Pemungut Pajak. Bagian KeduaPemungut Pajak Pasal 3 PBB-KB dipungut oleh pemungut pajak selaku penyedia bahan bakar kendaraan bermotor. BAB IIIOBJEK PEMUNGUTAN PBB-KB Pasal 4 Objek Pemungutan PBB-KB adalah bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor di darat, dan/atau di atas air yang berada di sungai, danau dan laut termasuk yang pemanfaatannya digunakan untuk menunjang kegiatan pada sektor industri, usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi, dan perusahaan sejenisnya. BAB IVPEMUNGUTAN Pasal 5 (1) Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh pemungut pajak/penyedia bahan bakar pada saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO) atau Surat Jalan. (2) Pemungutan PBB-KB harus dicantumkan pada surat perintah pengeluaran barang (delivery order/DO) atau faktur pajak yang diterbikan. (3) Pemungutan terhadap Objek PBB-KB yang pemanfaatannya digunakan untuk menunjang kegiatan industri, usaha pertambangan, perkebunan, kontraktor jalan, transportasi, dan perusahaan sejenisnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dengan pedoman sebagai berikut : a.Untuk pembelian bahan bakar pada sektor industri dipungut PBB-KB rata-rata sebesar 5% x 17,17% (tujuh belas koma tujuh belas persen) dari jumlah pembelian BBM dengan contoh perhitungan sebagai berikut. 5% x 17,17% x jumlah pembelian bahan bakar x harga pokok, atau 0,00858 x harga pokok x jumlah pembelian bahan bakar = PBB – KB yang harus disetor.b.Untuk pembelian bahan bakar pada
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 1734 TAHUN 2006
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI (UMP) TAHUN 2007DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja pada khususnya dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya perlu ditetapkan Upah Minimum Propinsi (UMP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan serta Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan untuk merealisasikan peningkatan kesejahteraan pekerja dan kesejahteraan masyarakat, dengan memperhatikan perkembangan kondisi perekonomian, perlu menetapkan keputusan Gubernur tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2007 di Provinsi DKI Jakarta; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Negara Republik Indonesia Jakarta; 2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh; 3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah; 7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom; 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak; 9. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-201/MEN/2001 tentang Keterwakilan dalam Kelembagaan Hubungan Industrial; 10. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja dan Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Provinsi DKI Jakarta; 11. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan; 12. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta; 13. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2002 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta; 14. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta; 15. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 59 Tahun 2005 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta; Memperhatikan : 1. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta sebagaimana tertuang dalam Surat tanggal 18 Oktober 2006 Nomor 68/DPP-DKI/XI/05 hal Saran dan Pertimbangan Penetapan UMP Tahun 2007; 2. Surat Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi DKI Jakarta tanggal 18 Oktober 2006 Nomor 6417/-1.834.1 hal Usulan Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2007. MEMUTUSKAN :Menetapkan : KESATU : Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2007 di Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp.900.560,00 (sembilan ratus ribu lima ratus enam puluh rupiah) per bulan. KEDUA : Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU. KETIGA : Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dalam Diktum KESATU, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi kepada Gubernur Provinsi DKI Jakarta melalui Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi paling lambat 10 hari sebelum diberlakukan dengan persyaratan dan teknis sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2002. KEEMPAT : UMP di Provinsi DKI Jakarta Tahun 2007 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2007 dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 tahun. KELIMA : Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Provinsi DKI Jakarta yang belum dapat ditetapkan dapat diusulkan dan ditetapkan kemudian dengan dasar Kesepakatan Asosiasi Perusahaan Bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang terkait pada sektor yang bersangkutan. KEENAM : Pada saat keputusan ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2093/2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2006 di Provinsi DKI Jakarta dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2444/2005 tentang Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2006 di Provinsi DKI Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. KETUJUH :Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Oktober 2006GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA, ttd.SUTIYOSO
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 199 TAHUN 2006
TENTANG PEMBERIAN JAMINAN SOSIAL TENAGA KERJA (JAMSOSTEK) BAGI PEGAWAI TIDAK TETAP (PTT) BANPOL PP DAN LINMAS DI LINGKUNGAN DINAS KETENTERAMAN, KETERTIBAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KESATU : Pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Banpol PP dan Linmas di lingkungan Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. KEDUA : Pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU meliputi Jaminan pemeliharaan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua dengan premi sebesar Rp 95.000,00 (sembilan puluh lima ribu rupiah) setiap bulan per jiwa, dibayarkan setiap bulan sekali kepada PT Jamsostek (Persero) Kantor Wilayah III Daerah Khusus Ibukota Jakarta. KETIGA : Biaya pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Anggaran Satuan Kerja (DASK) Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Provinsi DKI Jakarta dan Suku Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat Kotamadya pada setiap tahun anggaran. KEEMPAT : Pelaksanaan pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) dilakukan melalui pihak ketiga (PT Jamsostek) yang dituangkan dalam kontrak kerja sama antara Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat mewakili Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan PT Jamsostek (Persero) Kantor Wilayah III DKI Jakarta. KELIMA : Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 884 Tahun 2004 tentang Pemberian Jaminan Sosial Tenaga Kerja Banpol PP dan Linmas di Lingkungan Dinas Ketenteraman, Ketertiban dan Perlindungan Masyarakat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan diberlakukan terhitung sejak tanggal 2 Januari 2006. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Februari 2006GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA, ttd.SUTIYOSO
PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 82 TAHUN 2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN DIRIDAN KEMATIAN DALAM HUBUNGAN KERJA UNTUK DI LUAR JAM KERJA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 1990, telah ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Program Asuransi Kecelakaan Diri di Luar Jam Kerja dan Hubungan Kerja bagi Pekerja pada Perusahaan-perusahaan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b. bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan, maka Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu disempurnakan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, serta dalam rangka memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh bersama keluarganya, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian dalam Hubungan Kerja Untuk Di Luar Jam Kerja Bagi Pekerja/Buruh Pada Perusahaan. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian; 2. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja; 3. Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas; 4. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; 5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi; 6. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta; 7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; 9. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 11. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom; 14. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER 05/MEN/Tahun 1993 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Kepesertaan, Pembayaran Iuran, Pembayaran Santunan, dan Pelayanan Jaminan Sosial Tenaga Kerja; 15. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 16. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan; 17. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 10 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; 18. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 63 Tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Sektor Jasa Konstruksi di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN DIRI DAN KEMATIAN DALAM HUBUNGAN KERJA UNTUK DI LUAR JAM KERJA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 3. Gubernur adalah Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 4. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DaerahKhusus Ibukota Jakarta. 5. Kantor Perbendaharaan dan Kas Daerah selanjutnya disingkat KPKD adalah Kantor Perbendaharaandan Kas Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 6. Bank adalah Bank DKI. 7. Perusahaan adalah : a.Setiap bentuk usaha yang berbadan hukum atau tidak, milik orang perseorangan, milikpersekutuan, atau milik badan hukum atau milik swasta maupun milik negara, yangmemperkerjakan pekerja/buruh dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain;b.Usaha-usaha sosial dan usaha-usaha lain yang mempunyai pengurus dan mempekerjakanorang lain dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain. 8. Pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain. 9. Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah dan perintah. 10. Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan yang dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau, peraturan perundang-undangn termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dengan keluarganya atas suatu pekerjaan dan atau jasa yang telah dan yang akandilakukan. 11. Program Jaminan Kecelakaan Diri dan Kematian dalam Hubungan Kerja untuk di Luar Jam Kerja yang selanjutnya disebut Program JKDK adalah Asuransi perlindungan bagi pekerja/buruh atas risiko kecelakaan diri dan kematian untuk di Luar Jam Kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan. 12. Perjanjian Kerja Sama adalah Perjanjian pelaksanaan program JKDK antara Pemerintah Daerah dengan Perusahaan Asuransi penyelenggara Program. 13. Penyelenggara Program adalah Perusahaan Asuransi yang melaksanakan Program JKDK dan telah bekerja sama dengan Pemerintah Daerah berdasarkan perjanjian kerja sama. 14. Peserta Program adalah perusahaan yang mempertanggungkan seluruh pekerja/buruh baik pekerja/buruh tetap maupun pekerja/buruh tidak tetap dan terdaftar sebagai peserta dalam program JKDK. 15. Iuran Asuransi yang selanjutnya disebut iuran peserta program jaminan kecelakaan diri dan kematian dalam hubungan kerja untuk di luar jam kerja. 16. Tertanggung adalah pekerja/buruh yang oleh perusahaan tempat ia bekerja dipertanggungkan dalam program JKDK. 17. Tim Pembina adalah Tim Pembina pelaksana program JKDK bagi pekerja/buruh pada perusahaan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 18. Kecelakaan Diri adalah peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumya datang dari luar diri tertanggung, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut. 19. Jaminan Kecelakaan Diri adalah jaminan atas peristiwa yang terjadi secara tiba-tiba, tidak terduga sebelumnya datang dari luar diri tertanggung, bersifat kekerasan, tidak dikehendaki dan tidak ada unsur-unsur kesengajaan dalam peristiwa tersebut, serta terjadi dalam hubunga kerja untuk di luar jam kerja. 20. Kematian adalah meninggalnya seseorang bukan karena akibat kecelakaan diri dan dapat dibuktikan secara medis. 21. Jaminan Kematian adalah santunan yang diberikan kepada pekerja/buruh yang meninggal bukan akibat kecelakaan diri dan berlaku selama pekerja/buruh menjadi tertanggung berupa uang duka. 22. Nilai kontrak adalah pembayaran yang diberikan oleh pemberi kerja kepada perusahaan atas jasa yang diberikan perusahaan untuk melaksanakan pekerjaan tidak termasuk didalamnya keuntungan dan pajak-pajak yang tercantum dalam kontrak. 23. Kegiatan/aktifitas fisik adalah setiap kegiatan pembangunan fisik yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, APBN dan Sumber Dana Pemerintah Lainnya serta
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101/KMK.05/1997
TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : a. bahwa guna pemenuhan Kewajiban Pabean yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, diperlukan Pemberitahuan Pabean; b. bahwa untuk kemudahan dan tertib administrasi dipandang perlu untuk menetapkan ketentuan tentangbentuk, isi, dan penanganan Pemberitahuan Pabean dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566); 2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); 3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (LembaranNegara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568); 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3612); 5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 3613); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 Tentang Tempat Penimbunan Berikat (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 50 Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3638); 7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 339/KMK.05/1996 tentang Gudang Berikat; 8. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 488/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor; 9. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 490/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Pos dan Kiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan; 10. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 573/KMK.05/1996 tentang Tempat Penimbunan Sementara; 11. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 574/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Impor Sementara; 12. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 575/KMK.05/1996 tentang Tatalaksana Pengangkutan Terus atau Pengangkutan Lanjut Barang Impor atau Ekspor; 13. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 701/KMK.05/1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan; 14. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 25/KMK.05/1997 tentang Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor. MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam keputusan ini. Pasal 2 Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat berupa : a. tulisan diatas formulir, atau b. pesan elektronik (electronic message). Pasal 3Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 meliputi : a. Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut (BC 1.0); b. Pemberitahuan Kedatangan/Keberangkatan Sarana Pengangkut (BC 1.1); c. Pemberitahuan Barang Impor yang Diangkut Lanjut (BC 1.2); d. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Asal Daerah Pabean Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Melalui Luar Daeah Pabean (BC 1.3); e. Pemberitahuan Impor Barang (BC 2.0); f. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (BC 2.1); g. Pemberitahuan Impor Barang Penumpang atau Awak Sarana Pengangkut (BC 2.2); h. Pemberitahuan Pengangkutan Barang Impor/Ekspor Dari Satu Tempat Ke Tempat Lain Dalam Pengawasan Pabean (BC 2.3); i. Pemberitahuan Ekspor Barang (BC 3.0); j. Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (BC 3.1); k. Pemberitahuan Pemasukan Barang Asal Daerah Pabean Ke Kawasan Berikat (BC 4.0). Pasal 4 Bentuk formulir, isi, dan tatacara pengisian Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diatur sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan XI keputusan ini. Pasal 5Bentuk, isi, dan tatacara penyampaian Pemberitahuan Pabean berupa pesan elektronik diatur tersendiri. Pasal 6 1. Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus diisi secara lengkap dan benar dengan menggunakan Bahasa Indonesia, huruf latin, dan angka arab. 2. Dokumen yang berlaku secara internasional yang berfungsi sebagai Pemberitahuan Pabean, dapat diisi dengan menggunakan Bahasa Asing sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Konvensi Internasional yang bersangkutan. Pasal 7Dengan berlakunya keputusan ini, semua ketentuan tentang Pemberitahuan Pabean yang telah ada dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Lukai. Pasal 9Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 10 Maret 1997MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH BANTEN NOMOR 561/Kep.556-Huk/2006
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN PANDEGLANGPROVINSI BANTEN TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH BANTEN,Menimbang : a. bahwa dengan telah ditetapkannya Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2007, maka sebagai upaya terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi kemanusiaan terhadap setiap pekerja/buruh dan dalam rangka meningkatkan produktivitas serta mendukung kemajuan perusahaan perlu dilakukan penyesuaian untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten Pandeglang yang diterima para pekerja atau buruh di wilayah Kabupaten Pandeglang berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi, kondisi perusahaan, indeks harga konsumen dan tingkat inflasi; b. bahwa untuk menunjang terlaksananya sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Upah Minimum Kabupaten Provinsi Pandeglang Tahun 2007 yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3346); 2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3989); 3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010); 4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4356); 7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); 8. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4437); 9. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3954); 11. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); 12. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengembangan terhadap Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); 13. Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 52 Tahun 2002 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Provinsi Banten (Lembaran Daerah Provinsi Banten Tahun 2002 Nomor 80, Seri E); Memperhatikan : 1. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum Jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226/Men/2000 tentang Upah Minimum; 2. Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.519/Huk/2006 tanggal 1 November 2006 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2007; 3. Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten Nomor 560/1598-DSTK/XI/2006 tanggal 15 November 2006 tentang Pertimbangan/Saran Penetapan Upah Minimum Kabupaten Serang Tahun 2007; 4. Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 561/3875-DSTK/2006 tanggal 18 September 2006 perihal Mekanisme Usulan Upah Minimum Kabupaten/Kota; 5. Surat Bupati Pandeglang Nomor 560/921-Huk/2006 tanggal 6 November 2006 perihal Rekomendasi Upah Minimum Kabupaten Pandeglang Tahun 2007; MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM KABUPATEN PANDEGLANG PROVINSI BANTEN TAHUN 2007. PERTAMA : Menetapkan Upah Minimum Kabupaten Pandeglang Provinsi Banten Tahun 2007 sebesar Rp. 792.750,- (Tujuh ratus sembilan puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh) per bulan untuk pekerja di bawah masa kerja satu tahun. KEDUA : Bagi perusahaan yang ada pada saat ditetapkannya Keputusan ini telah membayar Upah Minimum lebih besar sebagaimana dimaksud pada diktum PERTAMA, dilarang mengurangi dan atau menurunkan upah pekerja. KETIGA : Keputusan ini berlaku sejak 1 Januari 2007. Ditetapkan di Serangpada tanggal 17 November 2006PELAKSANA TUGAS GUBERNUR BANTEN, ttd.RATU ATUT CHOSIYAH