TENTANG
PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR PROVINSI BALI,
Menimbang :
| a. | bahwa untuk meningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi barang dan jasa, perlu meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui mekanisme penetapan upah minimum; |
| b. | bahwa kondisi perekonomian saat ini belum mendukung untuk mewujudkan penetapan yang lebih realistis sesuai kondisi daerah dan kemampuan perusahaan yang mengacu kepada pemenuhan kebutuhan hidup layak; |
| c. | bahwa sesuai usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Bali melalui Nota Dinas Tenanga Kerja Provinsi Bali tanggal 9 Oktober 2006 No. 561/7219/V/Disnaker, telah disepakati adanya penyesuaian upah minimum Provinsi Bali untuk tahun 2007; |
| d. | bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi; |
| 1. | Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649); |
| 2. | Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279); |
| 3. | Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389); |
| 4. | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); |
| 5. | Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan; |
| 6. | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-226/MEN/2000 tentang PerubahanPasal 1, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 8, Pasal 11, Pasal 20 dan Pasal 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor Per-01/MEN/1999 tentang Upah Minimum; |
| 7. | Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-231/MEN/2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum; |
PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI.
Menetapkan Upah Minimum Provinsi sebesar Rp. 622.000 (enam ratus dua puluh dua ribu rupiah) per bulan bagi pekerja lajang dengan masa kerja 0 (nol) sampai dengan 1 (satu) tahun termasuk pekerja yang masih dalam masa percobaan.
Pasal 2
Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Besarnya upah pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 (satu) tahun agar dirundingkan secara musyawarah oleh pengusaha dengan pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh atau Pekerja/Buruh dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan peningkatan biaya hidup secara umum.
Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tidak mengurangi atau menurunkan upah tsb.
Pengusaha yang tidak mampu melaksanakan Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan upah minimum.
Pasal 6
Bagi Kabupaten/Kota yang belum mengusulkan penetapan upah minimum maka berlaku Upah Minimum Provinsi.
Pasal 7
Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali.
Ditetapkan di Denpasar
pada tanggal 1 November 2006
GUBERNUR BALI,
ttd.
DEWA BERATHA
Diundangkan di Denpasar
pada tanggal 1 November 2006
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI BALI,
ttd.
I NYOMAN YASA
BERITA DAERAH PROVINSI BALI TAHUN 2006 NOMOR 34

