SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 31/BC/2006
TENTANG PENEGASAN SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : SE-01/BC/2006TENTANG PENINGKATAN PENGAWASAN BARANG KENA CUKAI DALAM RANGKAPENGAMANAN HAK KEUANGAN NEGARA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-01/BC/2006 tentang Peningkatan Pengawasan Barang Kena Cukai Dalam Rangka Pengamanan Hak Keuangan Negara, diingkatkan kembali kepada Saudara hal-hal sebagai berikut : Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan sebagaimana mestinya. Direktur Jenderal, ttd.Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan Yth.1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;3. Kepala Kantor Wilayah I sd. XIII di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;4. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 30/BC/2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRATMENGANDUNG ETIL ALKOHOL SERTA ETIL ALKOHOL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-89/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Etil Alkohol dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol yang mulai berlaku 1 Nopember 2006 serta dalam rangka menyeragamkan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan tersebut, perlu untuk menegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Terhitung tanggal 1 Nopember 2006 tarif cukai minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta tarif cukai etil alkohol produksi dalam negeri dan asal impor diberlakukan ketentuan sebagai berikut: a.Untuk minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta etil alkohol dalam negeri yang dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan pada atau setelah tanggal 1 Nopember 2006 berlaku tarif cukai baru, sedangkan untuk pengeluaran sebelum tanggal 1 Nopember 2006 masih berlaku tarif cukai lama yang dibuktikan dengan tanggal pada CK-14 dan tanggal pembayaran pada SSPCP.b.Untuk minuman dan konsentrat mengandung etil alkohol serta etil alkohol asal Impor, yang diimpor pada atau setelah tanggal 1 Nopember 2006 berlaku tarif cukai baru, sedangkan untuk importasi sebelum tanggal 1 Nopember 2006 masih berlaku tarif cukai lama yang dibuktikan dengan tanggal pendaftaran pada PIB dan tanggal pembayaran pada SSPCP. 2. Untuk pengawasan hak-hak negara di bidang cukai, Kepala Kantor Pelayanan yang mengawasi pabrik minuman mengandung etil alkohol, pabrik etil alkohol, tempat penyimpanan, dan tempat penyimpanan khusus pencampuran, agar segera melakukan pencacahan (stock opname) per 31 Oktober 2006 dengan dibuatkan Berita Acara Pencacahan yang ditandatangani bersama dengan pengusaha yang bersangkutan. Berita Acara Pencacahan segera disampaikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Cukai paling lambat tanggal 15 Nopember 2006. Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan :1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;2. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;3. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 18/BC/2006
TENTANG TATACARA PENGGUNAAN PEMBERITAHUAN PABEAN SINGLE ADMINISTRATIVE DOCUMENT UNTUK PEMASUKAN BARANG IMPOR DAN PENGELUARAN BARANG EKSPOR KE DAN DARI PULAU BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATACARA, PENGGUNAAN PEMBERITAHUAN PABEAN SINGLE ADMINISTRATIVE DOCUMENT UNTUK PEMASUKAN BARANG IMPOR DAN PENGELUARAN BARANG IMPOR DAN PENGELUARAN BARANG EKSPOR KE DAN DARI PULAU BATAM, BINTAN, DAN KARIMUN BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: BAB IIPP-SAD IMPOR Pasal 2PP-SAD Impor adalah Pemberitahuan Pabean untuk; Pasal 3 (1) Pemasukan barang dari LDP ke DPIL PB dilakukan dengan menggunakan PP-SAD Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, b dan c. (2) PP-SAD Impor dibuat oleh Importir dan diajukan ke KPBC. (3) Pengeluaran barang dari TPS ke DPIL PB menggunakan SPPB yang diterbitkan oleh pejabat KPBC. (4) Tatacara pemasukan barang dari LDP ke DPIL PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Impor. Pasal 4 (1) Pemasukan barang dari LDP ke TPB (KB/GB/ETP/TBB) dilakukan dengan menggunakan PP-SAD Impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d. (2) PP-SAD Impor dibuat oleh Pengusaha TPB dan diajukan ke KPBC. (3) Pengeluaran barang dari TPS ke TPB menggunakan SPPB yang diterbitkan oleh pejabat KPBC. (4) Tatacara pemasukan barang dari LDP ke TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal tentang Tatacara Pendirian, Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun. BAB IIIPP-SAD EKSPOR Pasal 5PP-SAD Ekspor adalah Pemberitahuan Pabean untuk : Pasal 6 (1) Pengeluaran barang dari DPIL PB ke LDP dilakukan dengan menggunakan PP-SAD Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a,b,c dan d. (2) PP-SAD Ekspor dibuat oleh Eksportir dan diajukan ke KPBC. (3) Pemasukan barang dari DPIL PB ke Kawasan Pabean/TPS menggunakan Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh pejabat KPBC. (4) Tatacara pengeluaran barang dari DPIL PB ke LDP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor. Pasal 7 (1) Pengeluaran barang dari TPB ke LDP dilakukan dengan menggunakan PP-SAD Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e. (2) PP-SAD Ekspor dibuat oleh Pengusaha TPB dan diajukan ke KPBC. (3) Pemasukan barang dari TPB ke Kawasan Pabean/TPS menggunakan Persetujuan Ekspor yang diterbitkan oleh Pejabat KPBC. (4) Tatacara pengeluaran barang dari TPB ke LDP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal tentang Tatacara Pendirian, Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun. BAB IVPP-SAD BERKALA Pasal 8 (1) Persetujuan menggunakan PP-SAD Berkala hanya diberikan bagi pengusaha yang masuk dalam kategori Daftar Putih serta mendapat persetujuan Kepala KPBC. (2) Pengusaha TPB yang menjalankan usahanya di BBK digolongkan sebagai perusahaan yang masuk dalam kategori Daftar Putih. (3) Pengecualian dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah apabila suatu perusahaan TPB yang menjalankan usahanya di BBK berdasarkan suatu bukti pendahuluan yang cukup, dianggap telah melakukan tindak pidana kepabeanan. (4) Segala bentuk jaminan yang berdasarkan ketentuan yang berlaku dipersyaratkan bagi penyelenggaraan TPB, dapat diberikan dalam bentuk Jaminan Tertulis. Pasal 9 (1) Importir dan Pengusaha TPB dengan persetujuan Kepala KPBC, dapat menggunakan PP-SAD Impor Berkala. (2) PJT yang membawa barang TPB dengan persetujuan Kepala KPBC dapat menggunakan PP-SAD Impor Berkala. (3) Pengajuan pemberitahuan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan kepada Importir dan Pengusaha TPB yang mempunyai reputasi baik, dengan kriteria :a. Penggunaan PP-SAD Impor Berkala tersebut mempunyai frekuensi yang tinggi serta barang yang diimpor perlu segera digunakan; ataub. Berdasarkan pertimbangan dari Kepala KPBC. (4) Pengeluaran barang dari TPS ke DPIL PB/TPB menggunakan SPPB-B yang diterbitkan oleh pejabat KPBC. (5) Tatacara pengajuan PP-SAD Impor Berkala pengeluaran barang dari TPS ke DPIL PB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Impor. (6) Tatacara pengajuan PP-SAD Impor Berkala untuk pengeluaran barang dari TPS ke TPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal tentang Tatacara Pendirian, Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun. Pasal 10 (1) Eksportir dan Pengusaha TPB dengan persetujuan Kepala KPBC, dapat menggunakan PP-SAD Ekspor Berkala. (2) PJT yang membawa barang TPB dengan persetujuan Kepala KPBC dapat menggunakan PP-SAD Ekspor Berkala. (3) Pengajuan pemberitahuan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diberikan kepada Eksportir dan Pengusaha TPB yang mempunyai reputasi baik, dengan kriteria :Penggunaan PP-SAD Ekspor Berkala tersebut mempunyai frekuensi yang tinggi serta barang yang diekspor tersebut perlu segera dikeluarkan;atauBerdasarkan pertimbangan dari Kepala KPBC. (4) Pemasukan barang dari DPIL PB/TPB ke Kawasan Pabean/TPS menggunakan persetujuan Ekspor Berkala yang diterbitkan oleh pejabat KPBC. (5) Tatacara pengajuan PP-SAD Ekspor Berkala untuk pemasukan barang dari DPIL ke Kawasan Pabean/TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal tentang Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana Kepabeanan Di Bidang Ekspor. (6) Tatacara pengajuan PP-SAD Ekspor Berkala untuk pemasukan barang dari TPB ke Kawasan Pabean/TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mengacu kepada Keputusan Direktur Jenderal tentang Tatacara Pendirian, Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Tempat Penimbunan Berikat di Pulau Batam, Bintan dan Karimun. BAB VPENGAJUAN PP-SAD Pasal 11 (1) Pengajuan PP-SAD dapat dilakukan secara Pertukaran Data Elektronik Data (PDE), disket, maupun manual. (2) Pengajuan PP-SAD manual dan disket juga dapat dilakukan dalam hal sistem PDE mengalami gangguan. BAB VIPEMBERLAKUAN PP-SAD Pasal 12 (1) Pemberlakuan PP-SAD dalam Peraturan Direktur Jenderal ini dilakukan secara bertahap di BBK. (2) Untuk Pulau Batam, Kawasan Bintan Industrial Estate dan Kawasan Wisata Lagoi, serta kawasan Karimun Industrial Cooperation berlaku mulai tanggal 1 Desember 2006. BAB VIIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 13 (1) Semua ketentuan pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pemberitahuan Pabean untuk BBK sepanjang tidak diatur/disempurnakan dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, dinyatakan tetap berlaku. (2) Semua permasalahan yang menyangkut TPB yang belum diselesaikan pada waktu berlakunya peraturan Direktur Jenderal ini, dapat diselesaikan berdasarkan peraturan Direktur Jenderal ini.
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 17/BC/2006
TENTANG PEMBERITAHUAN HARGA JUAL ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Penetapan Harga Jual Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1612); 2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1612); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor P-90/PMK.04/2006 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol; MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERITAHUAN HARGA JUAL ECERAN MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan : 1. Kalkulasi Harga Jual Eceran adalah semua komponen yang meliputi : a.untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol produksi dalam negeri: seluruh biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Cukai (Harga Pokok, keuntungan pengusaha, Cukai, PPN, PPnBM, keuntungan penyalur dan pengecer).b.untuk Minuman Mengandung Etil Alkohol impor: Nilai Pabean, Bea Masuk, Cukai, PPN Impor, PPnBM, biaya lain-lain, keuntungan importir, keuntungan penyalur dan pengecer. 2. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 3. Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pasal 2 Pengusaha Pabrik atau Importir minuman mengandung etil alkohol wajib memberitahukan Harga Jual Eceran dari minuman mengandung etil alkohol yang diproduksi atau diimpor untuk setiap jenis dan merk minuman mengandung etil alkohol kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi, dengan tembusan kepada Direktur Cukai dan Kepala Kantor Wilayah. Pasal 3 (1) Pengusaha Pabrik atau Importir minuman mengandung etil alkohol mengajukan Pemberitahuan Harga Jual Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol dengan menggunakan formulir CK-18 disertai dengan surat pengantar sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan II Peraturan Direktur Jenderal ini. (2) Pemberitahuan Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a.kalkulasi Harga Jual Eceran untuk masing-masing jenis dan merek sesuai dengan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III dan IV Peraturan Direktur Jenderal ini.b.label untuk masing-masing jenis dan merek minuman mengandung etil alkohol sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku;c.contoh barang, kecuali untuk produk yang pernah diajukan; Pasal 4 Dalam hal terdapat keragu-raguan atas kadar etil alkohol dalam minuman mengandung etil alkohol yang diberitahukan, Direktur Cukai atau Kepala Kantor Pelayanan dapat melakukan pengujian laboratorium atas biaya pengusaha pabrik atau importir yang bersangkutan. Pasal 5 Untuk keperluan pengawasan, Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai wajib mencatat/membukukan Harga Jual Eceran yang diberitahukan dalam Buku Pengawasan khusus untuk itu dalam bentuk lajur sesuai format Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6 Kepala Kantor Pelayanan wajib membuat laporan triwulan monitoring Harga Jual Eceran minuman mengandung etil alkohol kepada Direktur Cukai dengan tembusan Kepala Kantor Wilayah dengan menggunakan format sebagaimana dimaksud dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 7Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01/BC/2001 tentang Pemberitahuan Harga Jual Eceran Minuman Mengandung Etil Alkohol dan peraturan pelaksanaan lainnya yang bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal ini dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Nopember 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 20 Oktober 2006Direktur Jenderal, ttd.Anwar SuprijadiNIP 120050332
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR P – 16/BC/2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 79/PMK.010/2006 TANGGAL 25 SEPTEMBER 2006 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUKATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTORUNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : a. bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.010/2006 tanggal 25 September 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor, dipandang perlu untuk mengatur petunjuk pelaksanaanya; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.010/2006 tanggal 25 september 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612); 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.01/1999; 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai UntukMenjamin Pembayaran Bea Masuk, Cuaki, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor; 4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999; 5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2005; 6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor; 7. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor; 8. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.010/2006 tanggal 25 September 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79/PMK.010/2006 TANGGAL 25 SEPTEMBER 2006 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR. Pasal 1Tentang impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk pembuatan kendaraan bermotor yang nyata-nyata ditunjukan untuk diekpor diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 (1) Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan kepada perusahaan yang mengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk pembuatan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Built Up (CBU) dan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Knocked Down (CKD) dan hasilnya nyata-nyata ddiekspor oleh perusahaan pengimpor yang bersangkutan. (2) Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diekspor secara bersama-sama sebagai satu kesatuan. (3) Untuk keperluan identifikasi bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang dibebaskan Bea Masuknya, dilakukan penetapan konvensi bagian dan perlengkapan terhadap kendaraan bermotor dalam keadaan CBU dan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh surveyor independen. Pasal 3 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Fasilitas Kepabeanan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan : a.Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan pembebasan Bea Masuknya;b.Konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);c.Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan;d.Data tentang kapasitas terpasang perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor;e.Kontrak ekspor/jual beli dengan pihak pembeli di luar negeri;f.Kontrak antara perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor, kecuali bagi produsen eksportir; Pasal 4 (1) Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan secara terpisah untuk masing-masing kebutuhan pembuatan kendaraan bermotor CBU dan kebutuhan pembuatan kendaraan bermotor CKD. (2) Permohonan pembebasan Bea Masuk hanya dapat diajukan satu kali untuk setiap jenis kendaraan bermotor sesuai Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor bersangkutan. Pasal 5 (1) Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit harus memuat elemen data sebagai berikut : a. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang;b. Rincian jenis dan jumlah bagian dan perlengkapan yang akan diimpor;c. Nomor pos tarif masing-masing bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia. (2) Rencana Impor Barang dibuat sesuai contoh format pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 6Konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dibuat oleh surveyor independen, yaitu berupa daftar dari bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diimpor dan digunakan untuk membuat/ merakit satu unit kendaraan bermotor CBU atau unit kendaraan bermotor CKD; Pasal 7 (1) Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dibuat untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan paling sedikit harus memuat eleman data sebagai berikut:Jenis unit kendaraan bermotor yang akan diekspor;Merk dan Type;Kategori/jenis (sedan, station wagon dan sebagainya);Kapasitas silinder;Kapasitas penumpang (termasuk pengemudi)Nomor pos tarif sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia;Negara tujuan ekspor;Perkiraan nilai eksporper unit;Total nilai ekspor; danKantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemuatan (2) Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor dibuat sesuai contoh formulir pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 8 (1) Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian terhadap permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (2) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor. (3) Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu sampai tanggal 25 Agustus 2007 dan tidak dapat diperpanjang; (4) Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat penolakan kepada pemohon. Pasal 9 (1) Impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang termasuk dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipertaruhkan jaminan yang besarnya paling sedikit sama dengan Bea Masuk yang dibebankan. (2) Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan diserahkan untuk setiap pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. Pasal 10 (1) Jumlah bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diimpor harus sesuai, berdasarkan konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan jumlah unit kendaraan bermotor yang akan diekspor; (2) Dalam hal bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diimpor
KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 150/KEP/2006
TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSIDAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pekerja dan untuk mendorong peran serta pekerja dalam menigkatkan produksi perlu adanya pemberian upah yang memadai dengan penetapan upah minimum; b. bahwa penetapan upah minimum sebagaimana tersebut huruf a, agar mempunyai ketentuan hukum perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu menetapkan Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta jo. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1959; 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan; 3. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; 4. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-undang; 5. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 6. Pemerintah Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom; 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor Kep.226/MEN/2000; 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/MEN/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak; 9. Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 3 Tahun 2004 tentang Pembentukan dan Organisasi Dinas Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta; 10. Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 122/Kep/2005 tentang Pembentukan Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Masa Bakti 2005-2007. MEMUTUSKAN :Menetapkan : KESATU : Menetapkan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007 sebesar Rp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah) per bulan. KEDUA : Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud Diktum KESATU adalah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok termasuk tunjangan tetap. KETIGA : Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana dimaksud Diktum KESATU :1. Berlaku bagi pekerja berstatus tetap, tidak tetap, harian, harian lepas dan masa percobaan.2. Hanya berlaku bagi pekerja lajang yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. KEEMPAT : Peninjauan besarnya upah pekerja dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dilakukan melalui kesepakatan tertulis antara Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh dengan Pengusaha secara Bipartit. KELIMA : Bagi pengusaha yang telah memberikan upah lebih tingggi dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud Diktum KESATU dilarang mengurangi atau menurunkan upahnya. KEENAM : Dengan adanya Kenaikan Upah Minimum Provinsi, Pekerja wajib meningkatkan produktivitas kerjanya. KETUJUH : Bagi pengusaha yang belum mampu melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud Diktum KESATU, harus mengajukan permohonan pelaksanaan upah Minimum Provinsi kepada Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dalam hal ini Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta paling lambat 10 (sepuluh) hari sebelum dilaksanakannya secara difinitif Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2007. KEDELAPAN : Dengan berlakunya Keputusan ini maka Keputusan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 154/KEP/2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dinyatakan tidak berlaku. KESEMBILAN : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dilaksanakan mulai 1 Januari 2007. Ditetapkan di Yogyakartapada tanggal 1 November 2006GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA, ttd.HAMENGKU BUWONO X