PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P - 16/BC/2006

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 79/PMK.010/2006 TANGGAL 25 SEPTEMBER 2006 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK
ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR
UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,

Menimbang :

a.bahwa dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.010/2006  tanggal 25 September 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan  Kendaraan Bermotor Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor, dipandang perlu untuk  mengatur petunjuk pelaksanaanya;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan  Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Republik  Indonesia Nomor 79/PMK.010/2006 tanggal 25 september 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan  Ekspor.

Mengingat :

1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia  Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
2.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 tentang Penggunaan Jaminan Untuk  Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor  sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 209/KMK.01/1999;
3.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 457/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Jaminan Tunai Untuk
Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cuaki, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka Impor;
4.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak Dalam Rangka  Impor Sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 208/KMK.01/1999;
5.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 441/KMK.05/1999 tentang Penggunaan Jaminan Tertulis Untuk  Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka  Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 25/PMK.04/2005;
6.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Penetapan  Sistem Klasifikasi Barang Impor;
7.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tanggal 18 Desember 2003 tentang Penetapan  Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;
8.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 79/PMK.010/2006 tanggal 25 September 2006 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk  Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor.

MEMUTUSKAN :
Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 79/PMK.010/2006 TANGGAL 25 SEPTEMBER 2006 TENTANG  PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAGIAN DAN PERLENGKAPAN KENDARAAN BERMOTOR UNTUK  PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR TUJUAN EKSPOR.

Pasal 1
Tentang impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor untuk pembuatan kendaraan bermotor yang  nyata-nyata ditunjukan untuk diekpor diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol persen).

Pasal 2

(1)Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 hanya diberikan kepada perusahaan  yang mengimpor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang akan digunakan untuk pembuatan kendaraan bermotor dalam keadaan Completely Built Up (CBU) dan kendaraan bermotor dalam  keadaan Completely Knocked Down (CKD) dan hasilnya nyata-nyata ddiekspor oleh perusahaan  pengimpor yang bersangkutan.
(2)Kendaraan bermotor dalam keadaan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diekspor secara bersama-sama sebagai satu kesatuan.
(3)Untuk keperluan identifikasi bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang dibebaskan Bea  Masuknya, dilakukan penetapan konvensi bagian dan perlengkapan terhadap kendaraan bermotor dalam keadaan CBU dan CKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh surveyor independen.

Pasal 3

(1)Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur  Jenderal Bea dan Cukai u.p Direktur Fasilitas Kepabeanan.
(2)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan :
 a.Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan pembebasan Bea Masuknya;b.Konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3);c.Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan;d.Data tentang kapasitas terpasang perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor;e.Kontrak ekspor/jual beli dengan pihak pembeli di luar negeri;f.Kontrak antara perusahaan pembuat/perakit kendaraan bermotor, kecuali bagi produsen  eksportir;

Pasal 4

(1)Permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diajukan secara terpisah  untuk masing-masing kebutuhan pembuatan kendaraan bermotor CBU dan kebutuhan pembuatan kendaraan bermotor CKD.
(2)Permohonan pembebasan Bea Masuk hanya dapat diajukan satu kali untuk setiap jenis kendaraan  bermotor sesuai Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor bersangkutan.

Pasal 5

 (1)Rencana Impor Barang (RIB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a paling sedikit  harus memuat elemen data sebagai berikut :
 a. Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang;b. Rincian jenis dan jumlah bagian dan perlengkapan yang akan diimpor;c. Nomor pos tarif masing-masing bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor sesuai Buku  Tarif Bea Masuk Indonesia.
(2) Rencana Impor Barang dibuat sesuai contoh format pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 6
Konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dibuat oleh surveyor independen, yaitu  berupa daftar dari bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diimpor dan digunakan untuk membuat/ merakit satu unit kendaraan bermotor CBU atau unit kendaraan bermotor CKD;

Pasal 7

(1)Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dibuat untuk jangka waktu 12 (dua belas) bulan dan paling sedikit harus memuat eleman data sebagai berikut:Jenis unit kendaraan bermotor yang akan diekspor;Merk dan Type;Kategori/jenis (sedan, station wagon dan sebagainya);Kapasitas silinder;Kapasitas penumpang (termasuk pengemudi)Nomor pos tarif sesuai Buku Tarif Bea Masuk Indonesia;Negara tujuan ekspor;Perkiraan nilai eksporper unit;Total nilai ekspor; danKantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemuatan
(2)Rencana Ekspor Kendaraan Bermotor dibuat sesuai contoh formulir pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal ini.

Pasal 8

(1)Direktur Fasilitas Kepabeanan melakukan penelitian terhadap permohonan yang diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).
(2)Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri  Keuangan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk atas impor Bagian dan  Perlengkapan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor.
(3)Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu sampai  tanggal 25 Agustus 2007 dan tidak dapat diperpanjang;
(4)Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat  penolakan kepada pemohon.

Pasal 9

(1)Impor bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang termasuk dalam Surat Keputusan Menteri  Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dipertaruhkan jaminan yang besarnya paling sedikit sama dengan Bea Masuk yang dibebankan.
(2)Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan diserahkan untuk setiap pengajuan  Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang.

Pasal 10

(1)Jumlah bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diimpor harus sesuai, berdasarkan  konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dengan jumlah unit kendaraan bermotor yang akan diekspor;
(2)Dalam hal bagian dan perlengkapan kendaraan bermotor yang diimpor melebihi, berdasarkan  konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, jumlah unit kendaraan bermotor yang diekspor, atas  kelebihannya dipungut Bea Masuk ditambah bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal pendaftaran  PIB.

Pasal 11

(1)Kendaraaan bermotor yang bagian dan perlengkapannya mendapat pembebasan Bea Masuk  berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) harus  diekspor seluruhnya dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3).
(2)Kendaraan bermotor yang tidak direalisasi ekspornya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhadap bagian dan perlengkapannya, sesuai konvensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dipungut Bea  Masuk ditambah bunga sebesar 2% setiap bulan sejak tanggal pendaftaran PIB.

Pasal 12
Pembebasan Bea Masuk tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang dimasukkan ke dalam Kawasan Berikat.

Pasal 13

(1)Penerima fasilitas (pemohon yang disetujui) wajib menyampaikan kepada Direktur Fasilitas  Kepabeanan :
 a.laporan tentang realisasi impor bagian dan perlepngkapan kendaraan bermotor yang  mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan realisasi ekspor kendaraan bermotor secara  berkala setiap tiga bulan, sejak tanggal Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 8 ayat (2);b.laporan akhirf tentang realisasi impor dan perlengkapan kendaraan bermotor yang  mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan realisasi ekspor kendaraan bermotor paling lambat  14 (empat belas) hari setelah ekspor yang terakhir.
(2)Laporan sebagaimana dimaksud ayat (1) dibuat sesuai dengan formulir pada Lampiran III Peraturan  Direktur Jenderal ini.

Pasal 14
Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian Perlengkapan Kendaraan  Bermotor Tujuan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku apabila dalam jangka waktu enam bulan sejak diterbitkan, penerima fasilitas (pemohon yang disetujui)  merealisasikan impornya.

Pasal 15
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan  penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Oktober 2006
DIREKTUR JENDERAL,

ttd,-
Anwar Suprijadi
NIP 120050332

Peraturan Terkait :

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bagian Dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor Untuk Pembuatan Kendaraan Bermotor Tujuan Ekspor

Penggunaan Jaminan Bank Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 585/KMK.05/1996 Tentang Penggunaan Jaminan Bank Untuk Menjamin Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor

Penggunaan Jaminan Tunai Untuk Menjamin Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor

Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor

Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 461/KMK.05/1997 Tentang Penggunaan Customs Bond Sebagai Jaminan Untuk Pembayaran Pungutan Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Dan Pajak Dalam Rangka Impor