SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR SE – 24/PJ./2006
TENTANG PEMANFAATAN BLIP DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka mendukung pengamanan penerimaan pajak, dibangun suatu sistem informasi yang menampilkan kebenaran atau ketidakbenaran data keuangan Wajib Pajak yang disebut dengan sistem BLIP. Sistem ini dapat diakses melalui jaringan yang tersedia di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak oleh para pengguna yang memiliki otoritas. Pemanfaatan sistem BLIP diatur sebagai berikut: Demikian untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd. Darmin NasutionNIP 130605098 Tembusan :1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;3. Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan;4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;5. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP. ttdDARMIN NASUTION
INSTRUKSI DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR INS-70/PJ.1/2006
TENTANG PENGIRIMAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN TAHUN 2006 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Bahwa sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-104/PJ./2006 tentang Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi, Dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Tahun 2006 Beserta Petunjuk Pengisiannya, perlu menetapkan Instruksi Direktur Jenderal Pajak tentang Pengiriman SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun 2006; Mengingat : MENGINSTRUKSIKAN : Kepada : Para Kepala Kantor Pelayanan Pajak Untuk : Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Instruksi ini disampaikan kepada Yth :1. Direktur Jenderal Pajak;2. Para Direktur dan Kakanwil di lingkungan DJP. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 27 Nopember 2006an. Direktur JenderalSekretaris Direktorat Jenderal ttd. A. Sjarifuddin AlsahNIP. 060044664
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 84 TAHUN 2006
TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten, Pasal 7 ayat (9) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Undang-Undang di bidang Hak Kekayaan Intelektual lainnya, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual; Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG TATA CARA PENGANGKATAN KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan : BAB IIPENGANGKATAN KONSULTANHAK KEKAYAAN INTELEKTUAL Bagian PertamaPengusulan Pengangkatan Pasal 2 (1) Pengusulan pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual diajukan secara tertulis kepada Menteri oleh Direktorat Jenderal berdasarkan permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah. (2) Pengusulan pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan Daftar Pemohon yang memuat nama, data Pemohon, dan kelengkapan persyaratan Pemohon untuk diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Pemerintah. Bagian KeduaPengangkatan Pasal 3Pemohon yang diusulkan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diangkat sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual oleh Menteri dengan Keputusan Menteri. Pasal 4Sebelum menjalankan jabatannya, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dihadapan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Peraturan Pemerintah. Pasal 5Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat oleh Menteri dan telah mengucapkan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, didaftar dalam Daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di Bidang Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah; Bagian KetigaKartu Identitas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual Pasal 6 (1) Direktorat Jenderal menerbitkan Kartu Identitas Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang berfungsi sebagai tanda pengenal bagi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan berlaku sepanjang yang bersangkutan tidak diberhentikan oleh Menteri sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual. (2) Kartu Identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat :nama lengkap;nama dan alamat kantor;foto diri Konsultan Kekayaan Intelektual;nomor surat keputusan pengangkatan sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual oleh Menteri; dannomor urut Konsultan Kekayaan Intelektual sesuai Daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 7 (1) Dalam hal terdapat perubahan nama lengkap, nama kantor dan/atau alamat kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang bersangkutan wajib melaporkan pada Direktorat Jenderal. (2) Perubahan nama lengkap, nama kantor dan/atau alamat kantor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam Daftar Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. BAB IIIKETENTUAN LAIN-LAIN Pasal 8 (1) Konsultan Paten yang sudah terdaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus Konsultan Paten, wajib mendaftar ulang sebagai Konsultan Kekayaan Hak Intelektual pada Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 Peraturan Pemerintah. (2) Direktorat Jenderal mengusulkan pengangkatan Konsultan Paten yang sudah mendaftar ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai Hak Kekayaan Intelektual kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1). BAB IVKETENTUAN PENUTUP Pasal 9Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Oktober 2006PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR SE – 34/BC/2006
TENTANG PEMBAYARAN CUKAI MINUMAN DAN KONSENTRAT MENGANDUNGETIL ALKOHOL SERTA ETIL ALKOHOL DALAM NEGERI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-30/BC/2006 tanggal 20 Oktober 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Tarif Cukai Minuman dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol serta Etil Alkohol, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan Yth :1. Sekretaris Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;2. Para Direktur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;3. Kepala Pusdiklat Bea dan Cukai.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 33/BC/2006
TENTANG BATAS AKHIR PELAYANAN PERMINTAAN PENYEDIAAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Untuk menghindari terjadinya keterlambatan penyediaan pita cukai pada akhir tahun 2006 dan awal tahun 2007, perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi bersama oleh para petugas di Kantor Pelayanan Bea dan Cukai maupun para pengusaha pabrik. Sehubungan dengan hal tersebut, sebagai langkah persiapan agar dilaksanakan hal-hal sebagai berikut : Berkaitan dengan hal tersebut di atas, agar Saudara segera memberitahukan langkah-langkah yang harus dilakukan oleh para pengusaha pabrik dalam wilayah kerja Saudara.Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Direktur Jenderal, ttd.Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan:Para Kepala Kantor Wilayah DJBC di seluruh Indonesia.
SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR SE – 32/BC/2006
TENTANG PELUNASAN CUKAI DAN PELEKATAN PITA CUKAI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI Dalam rangka mengefektifkan penerimaan negara dan pengawasan Minuman Mengandung Etil Alkohol asal impor yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai, dengan ini diperintahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Demikian disampaikan untuk dilaksanakan. Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332 Tembusan:Para Kepala Kantor Wilayah di seluruh Indonesia.