KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATAN NOMOR 1409.a/XI/Tahun 2006

TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI SULAWESI SELATAN TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI SULAWESI SELATAN, Menimbang : a. bahwa peningkatan kebutuhan pekerja/buruh sebagai bagian dari upaya memajukan disiplin dan produktivitas kerja, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja/buruh dalam melaksanakan proses produksi melalui mekanisme penetapan upah minimum. b. bahwa kondisi perekonomian pada saat ini mempengaruhi tingkat kebutuhan hidup layak pekerja, sehingga Upah Minimum Provinsi perlu ditingkatkan dengan mengacu pada pemenuhan kebutuhan hidup layak secara bertahap. c. bahwa untuk maksud huruf a dan b diatas maka perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan tentang Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279); 2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan  (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54,  Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952); 5. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan. 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.226/Men/2000  tentang Perubahan beberapa Pasal dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/Men/1999  tentang Upah Minimum; 7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.231/Men/2004 tentang Penangguhan Upah Minimum; 8. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor PER-17/Men/VIII/2005  tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian kebutuhan Hidup Layak; 9. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 72/V/2005 tanggal 2 Mei 2005 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Selatan. Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KESATU : Menetapkan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 sebesar Rp. 673.200 (enam ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus rupiah) per bulan, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. KEDUA : Upah Minimum Provinsi tersebut berada pada kisaran 99,38% (persen) dari pencapaian secara bertahap  Kebutuhan Hidup Layak Pekerja lajang Sulawesi Selatan yang disepakati sebesar Rp. 677.333,- per bulan. KETIGA : Upah Minimum Provinsi, adalah upah bulanan terendah bagi pekerja/buruh yang bekerja 0 (nol) sampai  dengan 1 (satu) tahun dan untuk waktu kerja 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam seminggu bagi system waktu kerja 6 (enam) hari dalam seminggu atau 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam  seminggu bagi sistem kerja 5 (lima) hari dalam seminggu. KEEMPAT : Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja dari 1 (satu) tahun dan seterusnya, ketentuan besarnya upah harus diatas UMP yang dihasilkan melalui musyawarah secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha yang dicantumkan di dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan (PP). KELIMA : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan hingga sama dengan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan pasal 17 peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia nomor :  Per.01/Men/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. KEENAM : Bagi Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Provinsi ini, dapat mengajukan penangguhan pelaksanaan Upah Minimum Provinsi sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 231/Men/2004 tentang Penangguhan Upah Minimum. KETUJUH : Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Nomor : 766/XI/Tahun 2005 tanggal 14-11-2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2006 dinyatakan tidak berlaku lagi. KEDELAPAN : Keputusan ini mulai berlaku tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata  terdapat kekeliruan didalamnya akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di Makassarpada tanggal 15 Nopember 2006,GUBERNUR SULAWESI SELATAN, ttd.H.M. AMIN SYAM

KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN TIMUR NOMOR 561/K.428/2006

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TIMUR, Menimbang : a. bahwa pengangkatan kesejahteraan pekerja sebagai bagian dari upaya memajukan kesejahteraan masyarakat, sangat penting artinya untuk mendorong peran serta pekerja dalam melaksanakan proses melalui mekanisme Penetapan Upah Minimum. b. bahwa sesuai dengan Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang  Ketenagakerjaan, Upah Minimum ditetapkan oleh Gubernur dengan memperhatikan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah Provinsi. c. bahwa atas dasar pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, dan b perlu ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur. Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN:Menetapkan : PERTAMA : Menetapkan Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2007; KEDUA : Upah Minimum Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana dimaksud pada diktum pertama keputusan ini sebesar Rp. 766.500,- (tujuh ratus enam puluh enam ribu lima ratus rupiah). KETIGA : Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini dilarang mengurangi atau menurunkan upah sebagaimana dimaksud diktum kedua KEEMPAT : Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Kalimantan Timur 561/K.348/2005 dinyatakan tidak berlaku; KELIMA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Ditetapkan di Samarindapada tanggal 17 Oktober 2006GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR, ttd.H. SUWARNA AF

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 561/Kep. 1020 – Bangsos/2006

TENTANG UPAH MINIMUM KABUPATEN/KOTA DI JAWA BARAT TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT, Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi, perlu diupayakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum Kabupaten Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi; b. bahwa penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2007 sebagaimana dimaksud  pada pertimbangan huruf a ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat; Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara  tanggal 4 Juli 1950) 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003  Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279); 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang- undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran  Negara Nomor 4593); 5. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan; 6. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan  Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal 1, 3,  4, 8, 11, 20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per01/Men/1999 tentang Upah Minimum; 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Per-17/VIII/2005 tentang Komponen dan  Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL); 8. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1057-Bangsos/2005 tentang Dewan Pengupahan  Provinsi Jawa Barat; 9. Keputusan Menteri Jawa Barat Nomor 561/Kep.984-Bangsos/2006 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2007; Memperhatikan : 1.  Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.11/DPP/XI/2006 tanggal 15 November  2006 dan Nomor B.12/DPP/XI/2006 tanggal 16 November 2006. 2.  Rekomendasi 21 (Dua puluh satu) Bupati/Walikota se Jawa Barat. MEMUTUSKAN :Menetapkan : mencabut dan menyatakan tidak berlaku; PERTAMA : KEDUA : Menetapkan besaran Upah Minimum pada 21 (dua puluh satu) Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2007  sebagaimana tercantum dalam Lampiran, sebagai bagian tak terpisahkan dari Keputusan ini. KETIGA : Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten/ Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA, tidak dibenarkan mengurangi dan atau menurunkan Upah  Pekerjanya. KEEMPAT : Perusahaan yang tidak mampu melaksanakan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota sebagaimana  dimaksud Diktum KEDUA, dapat mengajukan penangguhan Upah Minimum Kepada Gubernur Jawa Barat  melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat Selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari  sebelum berlakunya Keputusan ini, dengan ketentuan sebagai berikut : KELIMA : Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Kabupaten/Kota dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Walikota setempat. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Ditetapkan di Bandungpada tanggal 20 November 2006GUBERNUR JAWA BARAT, ttd. DANNY SETIAWAN

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 561/Kep. 984 – Bangsos/2006

TENTANG UPAH MINIMUM PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2007 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI JAWA BARAT,Menimbang : a. bahwa dalam rangka mendorong peningkatan peran serta pekerja dalam pelaksanaan proses produksi, perlu diupayakan peningkatan kesejahteraan pekerja melalui penetapan Upah Minimum yang didasarkan pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan mempertimbangkan produktivitas, pertumbuhan ekonomi dan usaha yang paling tidak mampu; b. bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi tahun 2007 sebagaimana dimaksud pada pertimbangan  huruf a ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Jawa Barat. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara  tanggal 4 Juli 1950); 2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 2003  Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4279); 3. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437) jo Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4548); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan  Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan  Lembaran Negara Nomor 4593); 5. Keputusan Presiden Nomor 107 Tahun 2004 tPeraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum jo. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Keentang Dewan Pengupahan; 6. p.226-Men/2000 tentang Perubahan Pasal-pasal  1,3,4,8,11,20 dan 21 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per-01/Men/1999 tentang Upah Minimum; 7. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER-17/Men/VIII/2005 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak (KHL); 8. Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1057-Bangsos/2005 tentang Dewan Pengupahan  Provinsi Jawa Barat. Memperhatikan :Rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat Nomor B.11/DPP/X/2006 tanggal 2 Oktober 2006. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.1084-Bangsos/2005 tanggal 23 Oktober 2005 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2006. KEDUA : Menetapkan besarnya Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2007 sebesar Rp. 516.840,- (lima ratus enam belas ribu delapan ratus empat puluh rupiah) per bulan. KETIGA : Perusahaan di Jawa Barat yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA keputusan ini, tidak diperbolehkan mengurangi dan/ atau menurunkan Upah Pekerjanya. KEEMPAT : Peninjauan terhadap besarnya Upah Minimum Provinsi Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Diktum  KEDUA dilakukan 1 (satu) tahun sekali. KELIMA : Pengawasan atas pelaksanaan Upah Minimum Provinsi Jawa Barat dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat. KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Ditetapkan di Bandungpada tanggal 20 Oktober 2006GUBERNUR JAWA BARAT, ttd. DANNY SETIAWAN

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 84 TAHUN 2006

TENTANG PENYESUAIAN TARIF OTOMATIS SEMESTER II TAHUN 2006 PERUSAHAANDAERAH AIR MINUM PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : a. bahwa pelayanan air minum yang dilaksanakan oleh PT PALIYA dan PT TPJ, sampai saat ini masih  belum memenuhi peningkatan pelayanan kepada masyarakat pelanggan di wilayah Provinsi DKI  Jakarta, terutama yang menyangkut kuantitas, kualitas dan kontinuitas air minum, serta keluhan pelanggan mengenai masalah administrasi tagihan rekening yang belum berkurang. b.  bahwa Operator sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai saat ini masih belum meningkatkan kinerjanya mengingat relisasi kehilangan air (UFW) dengan target yang harus dicapai berdasarkan hasil rebasing tidak tercapai; c.  bahwa sesuai dengan addendum terhadap RCA (PALYJA) tanggal 24 Desember 2004 dan TPJ tanggal  7 Oktober 2005) yang menunjuk surat DPRD Provinsi DKI Jakarta tanggal 23 Juli 2004 No. 550/1.778.1 hal Usul PTO untuk Air Minum, dan Surat Gubernur Provinsi DKI Jakarta tanggal 27 September 2004  No. 2584/1.778.1 hal PTO untuk Air Minum di DKI Jakarta, serta Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 2459 Tahun 2004 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Provinsi DKI Jakarta ternyata sampai dengan sekarang tidak dapat dipenuhi oleh Para Operator, khususnya tentang masalah rebate terhadap Water charge dan Kinerja Operator/Kepuasan Pelanggan. d.  bahwa kondisi dan kinerja operator sebagaimana dimaksud pada huruf a, b, c, mengakibatkan tidak  ada kenaikan tarif untuk semester II tahun 2006; e.  bahwa sehubungan dengan pertimbaangan pada huruf a, b, c, dan d perlu menetapkan peraturan  Gubernur tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Semester II Tahun 2006 Perusahaan Daerah Air  Minum Provinsi DKI Jakarta. Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria; 2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 3. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Negara Republik Indonesia Jakarta; 4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi  sebagai Daerah Otonom; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 1998 tentang Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha Swasta  dalam Pembangunan atau Pengelolaan Infrastruktur; 7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Minum  Pada Perusahaan Daerah Air Minum; 8. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/PER/VII/2002 tentang Syarat-syarat dan Pengawasan Kualitas Air. 9. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 1992 tentang Perusahaan Daerah Air Minum DKI  Jakarta; 10. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 11 Tahun 1993 tentang Pelayanan Air Minum di Wilayah DKI  Jakarta; 11. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2003 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta; Memperhatikan : 1. Perjanjian Kerja sama tentang Penyediaan dan Peningkatan Pelayanan Air Bersih di Wilayah Barat dan Timur Jakarta antara PAM Jaya dengan PT Garuda Dipta Semesta bersama Lyonnaise des Eaux dan  dengan PT Kekarpola Airindo bersama Thames Water Overseas Ltd tanggal 6 Juni 1997, beserta  perjanjian-perjanjian Pendukung dan Perubahannya; 2.  Perjanjian Kerja sama yang Diperbaharui dan Dinyatakan Kembali Penyediaan dan Peningkatan  Pelayanan Air Bersih di Wilayah Barat dan Timur Jakarta antara PAM Jaya dengan PT PALYJA (PT Pam Lyonnaise Jaya) dan PT TPJ (Thames Pam Jaya) tanggal 22 Oktober 2001 beserta Perjanjian-Perjanjian Pendukung dan Perubahannya; 3. Saran dan harapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta tentang perlunya  peningkatan pelayanan (kualitas dan kuantitas) terhadap pelanggan secara terus menerus. MEMUTUSKAN :Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PENYESUAIAN TARIF OTOMATIS SEMESTER II TAHUN 2006 PERUSAHAAN  DAERAH AIR MINUM PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA. Pasal 1 Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum Semester II tahun 2006 Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi  DKI Jakarta sebagaimana tercantum dalam lampiran I peraturan Gubrnur ini. Pasal 2 Penyesuaian tarif air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sesuai dengan prosedur yang  berlaku. Pasal 3 Biaya-biaya pemeliharan (a), beban tetap (b) dan administrasi (c) tidak dikenakan penyesuaian sebagaimana tercantum dalam lampiran II peraturan Gubernur ini. Pasal 4 Dengan berlakunya Peraturan Gubernur ini maka Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 17 tahun  2006 tentang Penyesuaian Tarif Otomatis (PTO) Air Minum semester I tahun 2006 Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi DKI Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan  penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Agustus 2006GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA, ttd. SUTIYOSO Diundangkan di Jakartapada tanggal 7 September 2006SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA ttd. RITOLA TASMAYANIP 140091657 BERITA DAERAH PROPINSI DKI JAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 87

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 66 TAHUN 2006

TENTANG PEMASANGAN PENGUMUMAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR, PAJAK HIBURAN,PAJAK HOTEL, DAN PAJAK RESTORAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 137 Tahun 1979 telah ditetapkan Maklumat untuk Memungut Pajak Pembangunan I dalam Wilayah DKI Jakarta; b. bahwa dengan berlakukannya Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, maka obyek Pajak Pembangunan I telah berubah menjadi Pajak Hotel dan Pajak Restoran, sehingga penerbitan maklumat sebagaimana dimaksud pada huruf a sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b serta untuk memberikan informasi kepada masyarakat atas kewajiban perpajakan Daerah oleh Wajib Pajak, perlu menetapkan kembali Peraturan Gubernur tentang Pemasangan Pengumuman Pemungutan Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran. Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana  telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; 2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Negara Republik Indonesia Jakarta; 3. Undang-Undang Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah; 4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; 5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; 6. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta; 7. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah; 8. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir; 9. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pajak Hiburan; 10. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel; 11. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran; 12. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 29 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta; 13. Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 329/2002 tentang Penetapan Wilayah Kerja Suku Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya di Provinsi DKI Jakarta. MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEMASANGAN PENGUMUMAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR, PAJAK HIBURAN,  PAJAK HOTEL, DAN PAJAK RESTORAN. Pasal 1 (1) Setiap Wajib Pajak Pajak Parkir, Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran, wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak Daerah (SPOD) yang telah diisi dengan benar dan lengkap kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Dinas Pendapatan Daerah berkewajiban untuk memproses dan menerbitkan NPWPD, Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Wajib Pajak dan Pengumuman pemungutan Pajak Daerah. (2) NPWPD, Surat Keputusan Pengukuhan dan Pengumuman pemungutan Pajak Daerah yang telah diproses dan diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selanjutnya disampaikan oleh Dinas Pendapatan Daerah kepada Wajib Pajak. Pasal 2 (1) Setiap Wajib Pajak Hiburan, Pajak Hotel dan Pajak Restoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memasang/menempel/melekatkan Pengumuman Pemungutan Pajak Daerah pada tempat yang berada dekat dengan kasir yang dapat diketahui, dilihat, dibaca oleh Subjek Pajak atau tamu atau pengunjung. (2) Terhadap Wajib Pajak Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus memasang/menempel/ melekatkan Pengumuman pemungutan Pajak Daerah pada pintu/loket masuk dan/atau pintu keluar/ loket pembayaran yang dapat diketahui, dilihat, dibaca, oleh Subjek Pajak atau pengguna jasa parkir. Pasal 3 Warna Pengumuman Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 disesuaian dengan  Objek Pajaknya dengan ketentuan sebagai berikut : a. Pajak Parkir, Warna Biru;b. Pajak Hiburan, Warna Kuning Emas;c. Pajak Hotel, Warna Hijau;d. Pajak Restoran, Warna Merah. Pasal 4 Bentuk dan isi Pengumuman Pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sesuai dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Gubernur ini. Pasal 5 Penganggaran dan pembiayaan pencetakan formulir NPWPD, Surat Keputusan Pengukuhan sebagai Wajib Pajak dan Pengumuman pemungutan Pajak Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibebankan pada Anggaran Dinas Pendapatan Daerah. Pasal 6  Wajib Pajak yang telah memperoleh maklumat sebelum Peraturan Gubernur ini berlaku, akan diganti dengan bentuk Pengumuman pemungutan Pajak Daerah sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur ini yang pelaksanaannya dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah. Pasal 7 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan yang bersifat teknis dari Peraturan Gubernur ini, akan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendapatan Daerah. Pasal 8 Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta Nomor 137 Tahun  1979 tentang Maklumat Untuk Memungut Pajak Pembangunan I Dalam Wilayah DKI Jakarta dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 9Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan  penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi DKI Jakarta. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Juni 2006GUBERNUR PROVINSIDKI JAKARTA, ttd. SUTIYOSO Diundangkan di Jakartapada tanggal 10 Juli 2006SEKRETARIS DAERAH PROVINSIDKI JAKARTA, ttd. RITOLA TASMAYANIP 140091657 BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2006 NOMOR 66