KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 381/KMK.01/1996

TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1012/KMK.00/1991TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAHDENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/KMK.01/1995 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong peningkatan ekspor, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1012/KMK.00/1991 tentang Pemberitahuan Ekspor Barang sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 87/KMK.01/1995; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIATENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 1012/KMK.00/1991 TENTANG PEMBERITAHUAN EKSPOR BARANG SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 87/KMK.01/1995. Pasal I Menyempurnakan Pasal 1 ayat (5) huruf a Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1012/KMK.00/1991 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 87/KMK.01/1995, sehingga berbunyi sebagai berikut : “Pasal 1 (5) Ekspor barang yang tidak diwajibkan menggunakan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), adalah : a. barang kiriman yang nilainya tidak lebih dari Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah);” Pasal II Keputusan ini berlaku pada tanggal ditetapkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Juni 1996MENTERI KEUANGAN Ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 119/KMK.01/2003

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.01/2002TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM INFORMASI TRANSAKSI PEMBAYARAN ON-LINE MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 546/KMK.01/2002 TENTANG PEMBENTUKAN TIM SISTEM INFORMASI TRANSAKSI PEMBAYARAN ON-LINE. PERTAMA : Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 546/KMK.01/2002 tentang Pembentukan Sistem Informasi Transaksi Pembayaran On-line diubah sebagai berikut: KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya lake serut terhitung sejak tanggal 31 Desember 2002.SALINAN Keputusan Menteri Keuangan disampaikan kepada Yth : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 April 2003MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 516/KMK.04/2002

TENTANG SUSUNAN TUGAS DAN WEWENANG KOMITE KODE ETIK DAN PERILAKUPEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Bab II, Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 515/KMK.04/2002 tentang Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Susunan, Tugas dan Wewenang Komite Kode Etik Dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG SUSUNAN TUGAS DAN WEWENANG KOMITE KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. PERTAMA : Membentuk Komite Kode Etik Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut dengan Komite Kode Etik dan Perilaku, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut Ketua : Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bea dan Cukai Wakil Ketua II : Inspektur Jenderal Departemen Keuangan Sekretaris : Sekretaris Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan Anggota : 1. Sekretaris Direktorat Jenderal bea dan cukai     2. Inspektur Bidang IV Inspektorat Jenderal     3. Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat     4. Kepala Biro Kepegawaian    KEDUA : Komite Kode Etik dan Perilaku mempunyai tugas KETIGA : Komite Kode Etik dan Perilaku mempunyai wewenang untuk merekomendasikan pemberia sanksi terhadap pegawai yang melanggar Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KEEMPAT : Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Komite Kode Etik dan Perilaku dapat membentuk Tim Kerja dan Sekretariat Komite Kode Etik dan Perilaku. KELIMA : Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya Komite Kode Etik dan Perilaku bekerja sama dengan Unit Investigasi Khusus pada Inspektorat Jenderal dan instansi/lembaga terkait lainnya intern maupun ekstern KEENAM : Komite Kode Etik dan Perilaku bertanggung jawab langsung kepada Menteri Keuangan. KETUJUH : Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini dibebankan pada Mata Anggaran 69. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 515/KMK.04/2002

TENTANG KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KODE ETIK DAN PERILAKU PEGAWAI DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI. Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1)  Pegawai wajib mematuhi dan berpedoman pada Kode Etik dan Perilaku sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. (2)  Perubahan Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini dapat dilakukan berdasarkan usulan Komite Kode Etik dan Perilaku. Pasal 3 (1)  Dalam rangka pengawasan pelaksanaan Kode Etik dan Perilaku dibentuk Komite Kode Etik dan Perilaku Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Susunan, tugas dan wewenang Komite Kode Etik dan Perilaku ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Pasal 4 Menetapkan Inspektorat Bidang IV, Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan untuk melaksanakan tugas-tugas Unit Investigasi Khusus. Pasal 5 (1)  Setiap pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Pegawai merupakan pelanggaran disiplin pegawai dan/atau pelanggaran hukum lainnya. (2)  Pegawai yang melakukan pelanggaran disiplin Pegawai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya. (3)  Sanksi atau hukuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa hukuman ringan, hukuman sedang, atau hukuman berat sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil. (4) Atasan Pegawai yang mengetahui adanya Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Pegawai namun tidak mengambil tindakan, atau membantu Pegawai melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Pegawai, dikenakan sanksi atau hukuman sesuai dengan tingkat pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). (5) Ketua Komite Kode Etik dan Perilaku berwenang untuk menetapkan Pedoman Jenis Sanksi atau Hukuman sebagai acuan dalam usulan pemberian sanksi atau hukuman terhadap Pegawai yang melakukan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Pegawai Pasal 6 Dalam rangka efektifitas dan efisiensi penegakan Kode Etik dan Perilaku ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai akan bekerja sama dengan instansi/Lembaga lain. Pasal 7 Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 367/KMK.01/2002

TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 350/KMK.01/2001TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARUUNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: Mengingat: Memperhatikan: Surat Menteri Percepatan Pembangunan Kawasan Timur Indonesia No. B.45A/M-PPKTI/V/2002 tanggal 14 Mei 2002. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERPANJANGAN MASA BERLAKU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 350/KMK.01/2001 TENTANG PEMBERIAN KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR KENDARAAN BERMOTOR BUKAN BARU UNTUK DAERAH PROPINSI IRIAN JAYA. PERTAMA : Memperpanjang masa berlaku Keputusan Menteri Keuangan No. 350/KMK.01/2001 selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 31 Mei 2002. KEDUA : Perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam diktum pertama terbatas terhadap jumlah dan jenis kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan nomor 350/KMK.01/2001 yang belum direalisir impornya. KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 2 Agustus 2002MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA ttd. BOEDIONO

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 597/KMK.04/2001

TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Tembakau; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA DASAR HASIL TEMBAKAU. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 (1) Perhitungan cukai hasil tembakau yang harus dilunasi dilakukan berdasarkan hasil perkalian tarif cukai dengan Harga Dasar. (2) Harga Dasar yang digunakan adalah HJE. BAB IIPENGGOLONGAN PENGUSAHA PABRIK Pasal 3 (1) Pengusaha Pabrik hasil tembakau dikelompokkan ke dalam Golongan Pengusaha berdasarkan jenis hasil tembakau yang diproduksinya, sesuai dengan Batasan Produksi Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Penyesuaian kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik selain dari Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Produksi Pabrik yang berlaku bagi Golongan Pengusaha Pabrik yangbersangkutan. (3) Penyesuaian kenaikan golongan bagi Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali wajib dilakukan oleh Pengusaha Pabrik pada saat Produksi Pabrik dalam tahun takwim yang sedang berjalan telah melampaui Batasan Produksi Pabrik yang berlaku bagi Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali atau dalam hal salahsatu produksinya menggunakan HJE melebihi Batasan HJE Maksimum yang ditentukan bagi Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali. (4) Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik dapat diizinkan dengan Keputusan Kepala Kantor pada setiap awal tahun takwim berikutnya, dalam hal Pengusaha Pabrik berproduksi dalam satu tahun takwim kurang dari Batasan Produksi Pabrik yang berlaku bagi Golongan Pengusaha Pabrik tersebut. (5) Penurunan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) hanya diberikan untuk satu tingkat lebih rendah dari Golongan Pengusaha Pabrik sebelumnya. Pasal 4 (1) Kepala Kantor berwenang melakukan penagihan atas kekurangan perhitungan pembayaran cukai dan pungutan negara lainnya, yang dibebankan pelaksanaan pemungutannya kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang terjadi sebagai akibat kenaikan Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (2) Atas penagihan kekurangan perhitungan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diperhitungkan sanksi administrasi berupa denda. BAB IIIHJE, HARGA TRANSAKSI PABRIK, DAN HARGA TRANSAKSI PASAR Pasal 5 (1) Keputusan tentang Penetapan HJE Merek Baru maupun Penetapan Kenaikan HJE, baik yang diterbitkan sebelum berlakunya maupun setelah berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, bila secara berturut-turut selama lebih dari 6 (enam) bulan tidak pernah direalisasikan pemesanan pita cukainya dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-1 oleh Pengusaha Pabrik maupun Importir yang bersangkutan atau tidak pernah direalisasikan ekspornya dengan menggunakan Dokumen Cukai CK-8, dinyatakan batal. (2) Untuk dapat menggunakan merek hasil tembakau yang dinyatakan batal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan dapat mengajukan kembali Permohonan Penetapan HJE sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pasal 6 (1) Pengusaha Pabrik dilarang menurunkan HJE yang masih berlaku. (2) Importir dapat mengajukan permohonan penurunan HJE dalam hal telah terjadi penurunan nilai mata uang asing yang dijadikan dasar perhitungan dalam Dokumen Cukai Kalkulasi HJE Impor (CK-21B). Pasal 7 Atas HJE dari jenis SKM, SKT dan SPM yang masih dinyatakan berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan ini, dinaikkan sebagai berikut : Pasal 8 (1) Atas masing-masing jenis hasil tembakau dari masing-masing Golongan Pengusaha Pabrik dan Hasil tembakau impor berlaku ketentuan HJE Minimum sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) HJE merek baru dari Pengusaha Pabrik tidak boleh lebih rendah dari HJE yang telah dimiliki. Pasal 9 (1) Harga Transaksi Pabrik ditetapkan sebesar maksimal 92,50% (sembilan puluh dua 50/100 per seratus) dari HJE (2) Dalam hal dari hasil pemeriksaan dan/atau audit terbukti Harga Transaksi Pabrik melampaui 92,50% (sembilan puluh dua 50/100 per seratus) dari HJE, Kepala Kantor dapat melakukan penagihan atas kekurangan pembayaran cukai dan/atau pungutan negara lainnya kepada Pengusaha Pabrik atau Importir berdasarkan perhitungan dengan menggunakan Dokumen Cukai Kalkulasi HJE (CK-21A atau CK-21B) yang telah disesuaikan dengan Harga Transaksi Pabrik tersebut. Pasal 10 (1) Dalam hal Harga Transaksi Pasar telah melampaui HJE, maka Pengusaha Pabrik atau Importir wajib melakukan penyesuaian dengan cara mengajukan Permohonan Penetapan Kenaikan HJE. (2) Apabila berdasarkan hasil pemantauan Pejabat Bea dan Cukai kedapatan Harga Transaksi Pasar telah melampaui HJE, Direktur Jenderal dapat memberitahukan hal tersebut kepada Pengusaha Pabrik atau Importir yang bersangkutan dengan surat pemberitahuan biasa. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pengusaha Pabrik, Importir, atau kuasanya tidak memberikan sanggahan atau mengajukan Permohonan Penetapan Kenaikan HJE, Direktur Jenderal dapat melakukan Penetapan Kenaikan HJE atas hasil tembakau yang bersangkutan berdasarkan perhitungan dengan menggunakan formulir Dokumen Cukai Kalkulasi HJE (CK-21A atau CK-21B) yang telah disesuaikan dengan Harga Transaksi Pasar yang terjadi. Pasal 11 Tata cara dan bentuk Dokumen Cukai yang digunakan untuk penerbitan Penetapan HJE Merek Baru, Penetapan Kenaikan HJE, dan Penetapan Penurunan HJE ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Direktur Jenderal. BAB IVTARIF CUKAI Pasal 12 Tarif cukai dalam tahun anggaran yang sedang berjalan dari masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran III Keputusan Menteri Keuangan ini. Pasal 13 (1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, adalah tarif cukai dalam tahun anggaran yang sedang berjalan ari masing-masing jenis hasil tembakau yang dibuat di dalam negeri, yang sebagian telah diekspor dengan jumlah melebihi jumlah masing-masing jenis hasil tembakau yang sama yang dipasarkan di dalam negeri, dalam satu tahun takwim yang sama sebelum tahun anggaran yang sedang berjalan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan ini. (2) Perhitungan jumlah hasil tembakau yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan realisasi ekspor dengan menggunakan Dokumen Cukai Pemberitahuan Pengeluaran Barang Kena Cukai Yang Belum Dilunasi Cukainya Dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan Untuk Tujuan Ekspor (CK-8). (3) Perhitungan jumlah hasil tembakau yang dipasarkan di dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan berdasarkan Dokumen Cukai Pemesanan Pita Cukai Hasil Tembakau (CK-1). Pasal 14 Tarif cukai dalam tahun anggaran yang sedang berjalan dari masing-masing jenis hasil tembakau yang diimpor ditetapkan berdasarkan tarif