KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 358/KMK.05/1996

TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPORTASI BARANG DALAM RANGKASKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIF (CEPT) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPORTASI BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFEKTIVE PREFERENTIAL TARFF (CEPT). Pasal 1 Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas importasi barang dari negara Brunei Darussalam, Malaysia, Philipina, Singapura, Thailand dan Vietnam dalam rangka skema CEPT, sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi sebagaimana tercantum dalam kolom 6 Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Ketentuan pada Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut : (1) Tarif bea masuk CEPT (kolom 6) yang lebih rendah dari tarif bea masuk BTBMI (kolom 5) hanya berlaku terhadap importasi barang yang dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan. (2) Surat Keterangan Asal (form D) pada ayat 1 tidak diperlukan dalam hal importasi barangnya tidak melebihi FOB US$ 200,- (duaratus dollar Amerika). Pasal 3 Mencabut ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 307/KMK.05/1991 tanggal 30 Maret 1991. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini berlaku terhadap importasi barang yang dokumen pabean pemberitahuan impornya telah mendapat nomor dari Bank Devisa atau dari Buku Daftar 2 Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sejak tanggal 1 Januari 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 Mei 1996Menteri Keuangan ttd Marie Muhammad

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 245/KMK.05/1996

TENTANG BUKU PERSEDIAAN DAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BUKU PERSEDIAAN DAN PEMBERITAHUAN BARANG KENA CUKAI YANG SELESAI DIBUAT. Pasal 1 (1) Barang Kena Cukai berupa hasil tembakau yang telah selesai dibuat, dimasukkan ke, dikeluarkan dari, dan sisa yang ada di dalam Pabrik wajib dicatat ke dalam Buku Persediaan Hasil Tembakau (BCK-1) sesuai contoh Lampiran I, dengan tata cara pengisian sesuai Lampiran IA. (2) Buku Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: Buku Bantu Persediaan Hasil Tembakau Yang Belum Dilekati Pita Cukai (BCK-1A) sesuai contoh Lampiran II, dengan tata cara pengisian sesuai Lampiran IIA.Buku Bantu Persediaan Hasil Tembakau Yang Telah Dilekati Pita Cukai (BCK-1B) sesuai contoh Lampiran III, dengan tata cara pengisian sesuai Lampiran IIIA.Buku Bantu Persediaan Hasil Tembakau Yang Dikembalikan Dari Peredaran dan Produk Rusak dari Pabrik Yang Telah Dilekati Pita Cukai (BCK-1C) sesuai contoh Lampiran IV, dengan tata cara pengisian sesuai Lampiran IVA. (3) Pita cukai yang diterima, dipergunakan, dikembalikan dan sisa yang ada dalam Pabrik wajib dicatat ke dalam Buku Persediaan Pita Cukai (BCK-4) sesuai contoh Lampiran V, dengan tata cara pengisian sesuai lampiran VA.  Pasal 2 (1) Barang Kena Cukai berupa minuman yang mengandung etil alko-hol yang telah selesai dibuat, dimasukkan ke, dikeluarkan dari, dan sisa yang ada dalam Pabrik wajib dicatat ke dalam Buku Persedia-an Minuman Mengandung Etil Alkohol (BCK-2) sesuai contoh Lampiran VI, dengan tata cara pengisian sesuai Lampiran VIA. (2) Buku Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan: Buku Bantu Persediaan Minuman Mengandung Etil Alkohol (BCK-2A) sesuai contoh Lampiran VII, dengan tata cara pengisian sesuai Lampiran VIIA.Buku Bantu Persediaan Minuman Mengandung Etil Alkohol Yang Dikembalikan Dari Peredaran (BCK-2B) sesuai contoh Lampiran VIII, dengan tata cara pengisian sesuai Lampiran VIIIA.  Pasal 3 (1) Barang Kena Cukai berupa etil alkohol yang telah selesai dibuat, dimasukkan ke, dikeluarkan dari, dan sisa yang ada di dalam Pabrik; maupun yang dimasukkan ke, dikeluarkan dari, dan sisa yang ada di dalam Tempat Penyimpanan wajib dicatat oleh Pengusaha yang bersangkutan ke dalam Buku Persediaan Etil Alkohol (BCK-3) sesuai contoh Lampiran IX, dengan tata cara pengisian sesuai Lampiran IXA. (2) Buku Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan Buku Bantu Persediaan Etil Alkohol (BCK-3A) sesuai contoh Lampiran X, dengan tata cara pengisian sesuai Lampiran XA.  Pasal 4 (1) Setiap hari Pengusaha Pabrik hasil tembakau membuat Surat Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat (CK-4) sesuai contoh Lampiran XI dan setiap bulan wajib diserahkan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi selambat- lambatnya pada hari kerja kedua bulan berikutnya. (2) Setiap hari kerja Pengusaha Pabrik wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi mengenai etil alkohol atau minuman yang mengandung etil alkohol yang telah selesai dibuat dengan Surat Pemberitahuan Barang Kena Cukai Yang Selesai Dibuat (CK-4) sesuai contoh Lampiran XI.  Pasal 5 (1) Buku Persediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 disediakan oleh Pengusaha Pabrik dan Pengusaha Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai yang bersangkutan. (2) Sebelum digunakan, Buku Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disahkan oleh Kepala Kantor c.q. Bendaharawan Penerima Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi.  Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 April 1996MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 244/KMK.05/1996

TENTANG TATACARA PENAGIHAN CUKAI DAN DENDA ADMINISTRASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan me-ngenai tata cara penagihan terhadap utang cukai yang tidak dilunasi pada waktunya, kekurangan cukai karena kesalahan perhitungan dalam dokumen pemberitahuan atau pemesanan pita cukai dan denda administrasi perlu diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : Keputusan Menteri Keuangan republik indonesia tentang Tata Cara PENAGIHAN Cukai DAN DENDA ADMINISTRASI. Pasal 1 (1) Penagihan terhadap utang cukai yang tidak dilunasi pada waktunya, kekurangan cukai karena kesalahan perhitungan dalam dokumen pemberitahuan atau dokumen pemesanan pita cukai, dan denda administrasi yang tidak atau kurang dibayar pada waktunya, dilakukan oleh Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Denda administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sanksi administrasi berupa denda yang dikenakan kepada Pengusaha atau setiap orang terhadap pelanggaran ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang bersifat administratif. (3) Penagihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan de-ngan Surat Tagihan Cukai (STCK-1) sesuai contoh formulir terlampir. (4) Terhadap utang PPN dan/atau PPn BM atas Barang Kena Cukai yang pelunasannya dikaitkan dengan pelunasan utang cukai, apabila tidak dilunasi pada waktunya Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyampaikan Surat Penyerahan Penagihannya (STCK-3) kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat sesuai contoh formulir terlampir. Pasal 2 (1) Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan atau orang yang dikenakan sanksi administrasi harus melunasi utang cukai dan/atau denda administrasi dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari setelah menerima Surat Tagihan Cukai (STCK-1) sesuai contoh formulir terlampir dan memberitahukan tentang pelunasan tersebut kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menerbitkan STCK-1. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan atau orang yang dikenakan sanksi adminis-trasi belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menerbitkan Surat Teguran (STCK-2) sesuai contoh formulir terlampir. (3) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang bersangkutan belum melunasi kewajibannya, Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai segera menyampaikan Surat Penyerahan Penagihan utang cukai dan/atau denda administrasi (STCK-4) sesuai contoh formulir terlampir kepada Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara di wilayah sesuai domisili yang bersangkutan untuk diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 Kepala Kantor Pelayanan Pengurusan Piutang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) menyampaikan laporan pelaksa-naan serta perkembangan pengurusan penagihan piutang negara tersebut kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang menyerahkan penagihan piutang negara tersebut selambatlambatnya satu bulan setelah tahap pengurusan diselesaikan. Pasal 4 Pelunasan utang cukai dan/atau denda administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dilakukan melalui Bank Persepsi atau Kantor PT (Persero) Pos Indonesia atau melalui Bendaharawan Penerima Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan penagihan dengan menggunakan Surat Setoran Bea dan Cukai (SSBC). Pasal 5 Petunjuk pelaksanaan teknis keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan Kepala Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai bidang tugas masing- masing. Pasal 6 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 April 1996MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 241/KMK.05/1996

TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA CUKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEDIAAN DAN DESAIN PITA. BAB IPENYEDIAAN PITA CUKAI Pasal 1 (1) Pita-pita cukai disediakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan harga yang merupakan kelipatan Rp50,00. (2) Permintaan pemesanan pita cukai dilakukan melalui Bendahara-wan Penerima Bea dan Cukai Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi. (3) Ketentuan teknis tentang penyediaan pita cukai diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea Cukai. BAB IIDESAIN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU Pasal 2 Pita cukai hasil tembakau disediakan dalam tiga seri yaitu Seri I, Seri II dan Seri III dengan ciri dan desain yang masing-masing sebagai- mana ditetapkan dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5. Pasal 3 Pita Cukai Hasil Tembakau Seri I berjumlah 120 keping pita cukai setiap lembar, dan tiap keping berukuran 0,8cm X 11,4cm terbagi dalam tiga bagian, yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai berikut: Pasal 4 Pita Cukai Hasil Tembakau Seri II berjumlah 56 keping pita cukai pada setiap lembarnya, dan setiap keping berukuran 1,3cm X 17,5cm terbagi menjadi tiga bagian yaitu kiri, tengah, dan kanan sebagai berikut: Pasal 5 Pita Cukai Hasil Tembakau Seri III berjumlah 150 keping pada setiap lembarnya, dan setiap keping berukuran 2,1cm X 4,5cm terdiri dari: BAB IIILAIN-LAIN Pasal 6 Warna pita cukai dan kertas atau bahan lainnya yang memiliki ciri khusus, secara periodik ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memeritahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 1 April 1996MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 230/KMK.04/1996

TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI ETIL ALKOHOL ATAU ETANOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan cukai dan Harga Dasar perlu diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan: KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF ALKOHOL ATAU ETANOL. Pasal 1 Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol ditetapkan berdasarkan sistim spesifik. Pasal 2 Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai etil alkohol atau etanol yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor ditetapkan sebesar Rp2.500,- per liter. Pasal 3 Direktur Jenderal mengawasi dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Maret 1996Menteri Keuangan, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 228/KMK.05/1996

TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Berdasarkan Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, ketentuan mengenai tarif cukai, harga jual eceran dan pelunasan cukai hasil tembakau perlu diatur lebih lanjut. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI DAN HARGA JUAL ECERAN HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai atas hasil tembakau ditetapkan berdasarkan sistem tarif advalorum. Pasal 2 Terhadap jenis Hasil Tembakau yang dibuat oleh Perusahaan-perusahaan hasil tembakau yang berkedudukan di dalam negeri dan untuk hasil tembakau yang diimpor ditetapkan tarif cukainya seperti tertera pada Lampiran I keputusan ini. Pasal 3 Dalam hal sebuah perusahaan yang membuat lebih dari satu jenis hasil tembakau yang tarif cukainya berbeda-beda, maka yang dimaksud dengan Produksi Total dalam 1 (satu) Tahun Takwim pada Lampiran I keputusan ini adalah jumlah total produksi berdasarkan pemesanan pita cukai dari semua jenis hasil tembakau yang dibuat selama tahun takwim 1994 termasuk hasil tembakau untuk karyawan dan pihak ketiga, oleh satu perusahaan yang memegang satu atau lebih surat izin. Pasal 4 (1) Pabrikan Hasil Tembakau jenis sigaret kretek (SKT, SKM, dan KLB/KLM) digolongkan berdasarkan produksi total dalam tahun takwim 1994, sebagai berikut :PabrikanProduksi Totala. Besar- lebih dari 45.000 juta batangb. Menengah Besar- lebih dari 5.000 juta batang sampai dengan 45.000 juta batangc. Menengah- lebih dari 750 juta batang sampai dengan 5.000 juta batangd. Kecil- 750 juta batang atau kurange. K-1000- tidak lebih dari 18 juta batang (2) Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau K-1000 dengan produksi per tahun tidak lebih dari 18.000.000 batang berupa hasil tembakau jenis sigaret, kelobot, dan klembak menyan atau tidak lebih dari 14.400.000 batang berupa hasil tembakau berupa jenis cerutu atau tidak lebih dari 3.600.000 bungkus berupa hasil tembakau jenis tembakau iris, ditetapkan jumlah produksi maksimum per hari sebagai berikut :Sigaret/KLM/KLB : 50.000 batangCerutu : 40.000 batangTIS : 10.000 batang (3) Jika produksi dari Pengusaha Pabrik Hasil Tembakau dengan produksi per tahun sebanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari bermacam-macam jenis hasil tembakau, maka maksimum jumlah produksi per hari yang diperkenankan dihitung dengan memperhatikan perimbangan masing-masing dari jumlah setiap jenis hasil tembakau. Pasal 5 (1) Pita-pita cukai dipesan oleh Pengusaha Pabrik atau Importir Hasil Tembakau dengan mengajukan dokumen pemesanan pita cukai (CK-1) sesuai contoh Lampiran II keputusan ini. (2) Pada setiap pemesanan dengan CK-1 adalah untuk satu jenis hasil tembakau dan satu tarif cukai. (3) CK-1 untuk bulan April 1996 dapat diajukan untuk pemesanan pita cukai sebanyak-banyak 2 (dua) kali dari pemesanan pita cukai rata-rata tiap bulan, dihitung dari pemesanan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir. (4) Pemesanan pita cukai sebagaimana dimaksud pada butir (1) dapat dilakukan dengan pembayaran tunai atau dengan penundaan pembayaran selama-lamanya tiga bulan sejak tanggal penerimaan atau tanggal pendaftaran CK-1 dengan mempertaruhkan jaminan bank. (5) Persyaratan dan jangka waktu penundaan untuk masing-masing pengusaha pabrik atau importir hasil tembakau yang mendapat penundaan cukai diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6 (1) Harga dasar untuk menghitung cukai hasil tembakau baik yang dibuat di Indonesia maupun diimpor adalah harga jual eceran yang diajukan oleh pengusaha pabrik atau oleh importir. (2) Kalkulasi harga jual eceran yang diajukan oleh pengusaha pabrik atau importir merupakan bahan pertimbangan bagi Menteri untuk menetapkan harga dasar. Pasal 7 Harga Jual Eceran sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (1) adalah harga pita atau harga yang tercantum pada pita cukai. Pasal 8 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diberi wewenang untuk : a) mengatur dan menetapkan harga jual eceran Hasil Tembakau, guna menyesuaikan harga jual eceran atau harga pita dengan harga penjualannya, agar terjadi keseimbangan produksi dan pemasaran Hasil Tembakau serta untuk menjaga persaingan yang sehat antara Pabrik Hasil Tembakau. b) mengatur dan menetapkan harga jual eceran minuman per batang hasil tembakau untuk masing-masing golongan pabrik dan jenis hasil tembakau, termasuk hasil tembakau yang dipergunakan untuk karyawan dan pihak ketiga. c) Mengatur dan menetapkan harga jual eceran (maksimum perbatang) hasil tembakau untuk pabrik K-1000, agar tidak melebihi harga eceran minimum perbatang pabrik non K-1000 golongan kecil dengan produksi sampai dengan 50 juta batang. d) Mengatur dan menetapkan harga jual eceran (maksimum perbatang) hasil tembakau untuk jenis SPM dengan kemasan hard pack e) Mengatur dan menetapkan tambahan tarif cukai hasil tembakau untuk jenis SKM dan SKT yang harga jual ecerannya mencapai atau melampaui 2 (dua) kali harga jual eceran minimum per batang yang ditetapkan, sebesar 2 % f) Mengatur dan menetapkan isi kemasan penjualan eceran untuk masingmasing golongan pabrik dan kenis hasil tembakau. Pasal 9 (1) Pemberian penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 4 kepada pengusaha pabrik/importir hasil tembakau yang dalam menjual tidak melakukan kegiatan sebagai berikut : memasukkan juga barang atau uang ke dalam bungkusan atau slof, yang tidak termasuk dalam kalkulasi harga jual eceranmembubuhkan tanda-tanda atau kode-kode tertentu pada bagian dalam atau bungkusan /slof dengan maksud untuk memberikan hadiah;memberikan batang dalam bentuk apapun atau uang, atas pembelian hasil tembakau dalam jumlah tertentu;memberikan barang atau uang atas penyerahan kembali dari/atau pengumpulan bungkus-bungkus bekas hasil tembakau, atau bagiannya, dengan cara apapun dan dimanapun juga;mengumumkan melalui media masa, ataupun sarana lainnya dalam segala bentuk dengan maksud menjanjikan hadiah, yang berkaitan dengan kegiatan promosi dalam penjualan tembakaunya. (2) Terhadap pengusaha pabrik/importir hasil tembakau yang melakukan pelanggaran atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan sanksi berupa peninjauan kembali pemberian fasilitas penundaan pembayaran atas pemesanan pita cukainya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan dan pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 10 (1) Pada saat mulai berlakunya keputusan ini, Kepala Kantor Isnpeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat yang mengawasi pabrik hasil tembakau, diwajibkan melakukan pencacahan (stock opname) terhadap persediaan pita cukai yang berada di pabrik-pabrik hasil tembakau. (2) Terhadap perusahaan hasil tembakau yang masih mempunyai persediaan pita cukai berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum ditetapkan Keputusan ini, masih diperbolehkan menggunakan/melekatkan pita cukai tersebut pada hasil tembakau produksinya. (3) Persediaan pita cukai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pita cukai yang dipesan sampai dengan tanggal 30 April 1996 masih diperbolehkan