KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 293/KMK.01/1997
TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarip bea masuk atas impor barang tertentu; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU. Pasal 1 Menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarip bea masuk atas impor barang tertentu menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya keputusan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan tentang klasifikasi dan tarip bea masuk yang telah ada sebelum berlakunya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini,dinyatakan berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 4 Juli 1997Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 176/KMK.01/1997
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIANDARI BAJA BUKAN PADUAN DICANAI PANAS, TIDAK DIPALUT, TIDAK DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI,DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN (HOT ROLLED COIL/PLATE) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua komite Anti Dumping Indonesia Nomor : 50 A/KADI/III/1997 tanggal 21 Maret 1997 perihal Penetapan Bea Masuk Anti Dumping Sementara. MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUMLIK INDONESIA TENTANG PENGENAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK CANAI LANTAIAN DARI BAJA BUKAN PADUAN DICANAI PANAS, TIDAK DIPALUT, TIDAK DISEPUH ATAU TIDAK DILAPISI, DALAM BENTUK GULUNGAN ATAU BUKAN GULUNGAN (HOT ROLLED COIL/PLATE). Pasal 1 (1) Bea masuk Anti Dumping Sementara dikenakan terhadap impor canai lantaian dari baja bukan paduan dicanai panas, tidak dipalut, tidak disepuh atau tidak dilapisi, dalam bentuk gulungan atau bukan gulungan (Hot Rolled coil/Plate) dengan rincian uraian barang dan nomor pos tarip sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. 2) Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping Sementara yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut : NO NEGARA ASAL BARANG NAMA PERUSAHAAN/ PRODUSEN BESARNYA BEA MASUK A.D SEMENTARA 1. Republik Rakyat Cina Semua perusahaan 30 % 2. Republik India 1. Tata Iron & Steel 26 % 2. Essar Iron & Steel 38 % 3. Perusahaan lainnya 38 % 3. Republik Federasi Rusia 1. Novolipetsk 39 % 2. Perusahaan lainya 39 % 4. Ukraina 1. Hych iron & Steel Works 22 % 2. Zaporizhstal Works 30 % 3. Perusahaan lainnya 42 % Pasal 2 Direktur jenderal Bea dan Cukai diintruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. Pasal 3Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 April 1997Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 151/KMK.01/1997
TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGANNOMOR 94/KMK.01/1997 TANGGAL 28 FEBRUARI 1997 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor : 580/MPP/4/1997 tanggal 2 April 1997. Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 94/KMK.01/1997 TANGGAL 28 FEBRUARI 1997. Pasal 1 Menyempurnakan Penjadwalan Tarif Bea Masuk atas Importasi Produk Kimia Tertentu dalam rangka Skema Common Effective Preferential tariff (CEPT) sebagaimana dimaksud pada nomor urut 1024, 1025, 1240, 1242, 1255, 1959, 1968 dan 1969 Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1997 tanggal 28 Februari 1997 sehingga menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diintruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1997 sampai dengan tanggal 31 Desember 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 1997Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94/KMK.01/1997
TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPORTASI BARANG DALAM RANGKASKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIF (CEPT)UNTUK PERIODE 1 JANUARI 1997 S/D 31 DESEMBER 2003 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor 3608/MPP/10/1996 tanggal 18 Oktober 1996 dan Nomor 4538/ MPP/12.1996 tanggal 23 Desember 1996. Menimbang : Bahwa untuk lebih memberikan kepastian kepada dunia usaha serta sebagai penegasan atas komitmen Indonesia untuk mewujudkan ASEAN Free Trade Area (AFTA), dipandang perlu untuk menetapkan tarip bea masuk atas importasi barang dalam rangka skemaa CEPT untuk periode 1 Januari 1997 s.d 31 Desember 2003. Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPORTASI BARANG DALAM RANGKA SKEMA COMMON EFFECTIVE PREFERENTIAL TARIF (CEPT) UNTUK PERIODE 1 JANUARI 1997 S/D 31 DESEMBER 2003. Pasal 1 Menetapkan besarnya tarif bea masuk atas importasi barang dari negara Brunei Darussalam, Malaysia, Philipina, Singapura, Thailand dan Vietnam dalam rangka skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT), sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi sebagaimana tercantum dalam 6 Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Dalam hal tarif bea masuk yang berlaku umum lebih rendah dari bea masuk berdasarkan Keputusan ini, maka tarif yang berlaku adalah tarif bea masuk yang berlaku umum. Pasal 3 Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dilaksanakan sebagai berikut : Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai dinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5 (1) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1997 s/d 31 Desember 2003. (2) Keputusan ini berlaku terhadap importasi barang yang pemberitahuan impor barangnya telah mendapat nomor pendaftaran dari Bank Devisa atau Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sesuai masa berlaku tarif bea masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Februari 1997Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20/KMK.01/1997
TENTANG PENUNJUKAN SURVEYOR UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk pemeriksaan barang ekspor tertentu, dipandang perlu menunjuk surveyor dengan keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN SURVEYOR UNTUK MELAKUKAN PEMERIKSAAN BARANG EKSPOR. Pasal 1 (1) Menunjuk PT (Persero) Superintending Company of Indonesia (Sucofindo) sebagai Surveyor untuk melakukan pemeriksaan barang ekspor. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup pemeriksaan atas :a.barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf d keputusan Menteri Keuangan Nomor : 487/KMK.05/1996, dan peti kemas yang penyerahannya melalui keagenan di dalam negeri dan kapal dalam rangka fasilitas BAPEKSTA Keuangan.b.barang ekspor yang terkena Pajak Ekspor (PE)/ Pajak Ekspor Tambahan (PET) terbatas pada rotan, kulit, dan kayu. (3) Pemeriksaan barang ekspor sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf b hanya berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 1997. Pasal 2 Tatacara pemeriksaan peti kemas dan kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf a diatur lebih lanjut oleh Kepala BAPEKSTA Keuangan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku di bidang ekspor. Pasal 3 (1) Hasil pemeriksaan Surveyor sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) dituangkan dalam Laporan Pemeriksaan Surveyor Ekspor (LPS-E). (2) Surveyor melakukan perekaman data Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)/Pemberitahuan Ekspor Barang Tertentu (PEBT) yang telah mendapat persetujuan muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diperoleh dari eksportir atas LPS yang diterbitkan untuk disampaikan kepada BAPEKSTA Keuangan dalam bentuk Data Elektronik. Pasal 4 Hak dan Kewajiban PT (Persero) Sucofindo diatur dalam perjanjian kerja antara Pemerintah cq. Departemen Keuangan dengan PT (Persero) Sucofindo. Pasal 5 (1) Biaya jasa Surveyor dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Beban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mewajibkan eksportir yang mengajukan permohonan pemeriksaan barang ekspor menyampaikan copy PEB/PEBT yang telah diberi persetujuan muat oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada PT (Persero) Sucofindo dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak terbitnya LPS-E. (3) LPS-E dan copy PEB/PEBT yang telah diberi persetujuan muat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) oleh PT (persero) Sucofindo disampaikan kepada Pemerintah cq. BAPEKSTA Keuangan. (4) Terhadap eksportir yang tidak memenuhi ketentuan penyerahan copy PEB/PEBT sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), beban biaya pemeriksaan menjadi tanggung jawab eksportir yang bersangkutan, dengan tarif peme riksaan yang berlaku umum, yang penagihannya langsung dilakukan oleh PT (Persero) Sucofindo kepada eksportir yang bersangkutan. Pasal 6 (1) Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 857/KMK.01/1993 dinyatakan tidak berlaku. (2) Khusus pembayaran jasa peti kemas yang pemeriksaannya telah dilakukan oleh PT (Persero) Sucofindo sebelum berlakunya Keputusan ini, mengikuti ketentuan sebagai berikut :a.Pra LPS-E yang diterbitkan diberlakukan sebagai LPS-E.b.Penagihan imbalan Jasa dilengkapi dengan kontrak pemesanan peti kemas dan Berita Acara Penyerahan kepada agen di dalam negeri yang diketahui oleh PT (Persero) Sucofindo.c.Jumlah imbalan jasa atas pemeriksaan peti kemas tersebut di atas adalah sebesar 0,50% x 0,50 x Jumlah Nilai FOB barang ekspor yang diperiksa. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Agustus 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Januari 1997MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’EI MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 440/KMK.05/1996
TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR. Pasal 1 Untuk penetapan tarif bea masuk, barang dikelompokkan berdasarkan sistem klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1993 tentang Pengesahan Internasional Convention On The Harmonized Commodity Description and Coding System, beserta Protocol-nya . Pasal 2 Sistem klasifikasi barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan besarnya tarif bea masuk untuk setiap kelompok atau jenis barang ditetapkan sesuai dengan Lampiran Keputusan ini. Pasal 3 Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIUD-nya didaftarkan pada Bank Devisa atau Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sejak tanggal 1 Juli 1996. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang klasifikasi barang dan trarif bea masuk yang telah ada sebelum ditetapkannya Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku, kecuali Keputusan Menteri Keuangan mengenai penetapan tarif bea masuk yang berlaku secara khusus. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan lebih lanjut ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 6 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 1996. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Juni 1996Menteri Keuangan ttd Marie Muhammad