TENTANG
PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarip bea masuk atas impor barang tertentu;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk Atas Impor, sebagaimana telah diubah dan ditambah;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIP BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU.
Menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarip bea masuk atas impor barang tertentu menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini.
Ketentuan dalam keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya keputusan ini.
Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan tentang klasifikasi dan tarip bea masuk yang telah ada sebelum berlakunya Keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini,dinyatakan berlaku.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini.
Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di JAKARTA
pada tanggal 4 Juli 1997
Menteri Keuangan
ttd.
Mar’ie Muhammad

