KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 106/KMK.05/1997
TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIKDAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN DAN PENCABUTAN NOMOR POKOK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. Pasal 1 Untuk kepentingan pengawasan Barang Kena Cukai dan penerimaan negara, Pengusaha Pabrik atau Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol yang telah mendapat izin dari Menteri Perindustrian dan Perdagangan wajib memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPP BKC) dari Menteri Keuangan. Pasal 2 (1) Sebelum mengajukan surat permohonan untuk mendapatkan NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol, pemohon memberitahukan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat untuk melakukan pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai gambar denah lokasi/bangunan/tempat usaha. (3) Atas hasil pemeriksaan lokasi/bangunan/tempat usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan. (4) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan salah satu persyaratan kelengkapan Surat Permohonan untuk mendapatkan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Pasal 3 Lokasi/bangunan/Tempat Usaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: Pasal 4 Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memuat secara rinci: Pasal 5 (1) Untuk mendapatkan NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir minuman mengandung etil alkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, pemohonmengajukan surat permohonan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat, dengan menggunakan formulir PMCK-6 sesuai contoh terlampir. (2) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Pabrik Minuman Mengandung Etil Alkohol dilampiri dengan: Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/ bangunan/tempat usaha.Salinan atau fotocopy surat atau izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu:Izin berdasarkan Undang-undang Gangguan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin lainnya dari Pemerintah Daerah setempat.Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.Izin atau rekomendasi dari Departemen Kesehatan.Izin atau rekomendasi dari Departemen Tenaga Kerja.Nomor Pokok Wajib Pajak.Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi.Kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.Surat Pernyataan akan menyelengga rakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya. (3) Surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol dilampiri dengan: Berita Acara Pemeriksaan dan gambar denah lokasi/ bangunan/tempat usaha Importir.Salinan atau fotocopy surat atau izin dari instansi terkait yang telah ditandasahkan oleh pejabat yang berwenang yaitu:Izin sebagai Importir dan Izin Usaha Perdagangan dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan.Izin atau rekomendasi dari Departemen Kesehatan.Nomor Pokok Wajib Pajak.Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian Republik Indonesia, apabila pemohon merupakan orang pribadi.Kartu tanda pengenal diri, apabila pemohon merupakan orang pribadi.Akte Pendirian Usaha, apabila pemohon merupakan Badan Hukum.Surat Pernyataan akan menyelenggarakan pembukuan perusahaan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku dan menyimpan dokumen, buku, dan laporan selama 10 (sepuluh) tahun pada tempat usahanya. Pasal 6 (1) Keputusan atas permohonan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan. (2) Apabila permohonan diterima secara tidak lengkap atau tidak benar, Direktur Cukai mengembalikan surat permohonan tersebut untuk dilengkapi atau diperbaiki. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa menerima atau menolak permohonan dan diberikan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap dan benar. (4) Dalam hal permohonan diterima, diterbitkan NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol sesuai contoh terlampir. (5) Salinan atau tembusan NPP BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau tempat usaha Importir bersangkutan. (6) Dalam hal permohonan ditolak, diterbitkan surat penolakan disertai alasannya secara jelas. Pasal 7 (1) NPP BKC sebagai Pengusaha Pabrik atau Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol dapat dicabut dalam hal: atas permohonan pemegang NPP BKC yang bersangkutan;tidak melakukan kegiatan selama satu tahun;persyaratan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 ayat (2) atau ayat (3) tidak lagi dipenuhi;pemegang NPP BKC tidak lagi secara sah mewakili badan hukum atau orang pribadi yang berkedudukan di luar Indonesia;pemegang NPP BKC dinyatakan pailit;tidak lagi dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;pemegang NPP BKC dipidana berdasarkan keputusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melang-gar Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai;pemegang NPP BKC melanggar ketentuan Pasal 30 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai; (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak berlaku dalam hal: dilakukan renovasi;terjadi bencana alam atau keadaan lain yang berada di luar kemampuan Pengusaha Barang Kena Cukai. (3) Pemegang NPP BKC wajib melaporkan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, sebelum kegiatan seba-gaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan;dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari, terhitung sejak peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terjadi. Pasal 8 (1) Pencabutan NPP BKC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai atas nama Menteri Keuangan dengan menerbitkan surat pencabutan NPP BKC. (2) Salinan atau tembusan surat pencabutan NPP BKC sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mengawasi Pabrik atau tempat usaha Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol. Pasal 9 (1) Dalam hal NPP BKC dicabut, minuman mengandung etil alkohol yang masih tersisa di dalam Pabrik harus dilunasi cukainya dan dikeluarkan dari Pabrik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya surat keputusan pencabutan. (2) Untuk mendapatkan kepastian jumlah minuman mengandung etil alkohol yang belum dilunasi cukainya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pencacahan terhadap minuman mengandung etil alkohol yang masih berada dalam Pabrik. Pasal 10 Perubahan-perubahan lokasi/bangunan/tempat usaha hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai c.q. Direktur Cukai. Pasal 11 Semua izin yang telah dimiliki oleh Pengusaha
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 102/KMK.05/1997
TENTANG DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG DAFTAR KODE UNTUK PENGISIAN PEMBERITAHUAN PABEAN. Pasal 1Daftar Kode untuk Pengisian Pemberitahuan Pabean meliputi : Pasal 2 Daftar Kode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran I sampai dengan XII Keputusan ini. Pasal 3 Dengan ditetapkannya Keputusan ini, ketentuan tentang Daftar Kode yang ada dan bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Maret 1997MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 659/KMK.01/1997
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONGUNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Bahwa dalam rangka meningkatkan daya saing industri komponen elektonika dan industri pendukungnya di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika.Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAB BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/SUB KOMPONEN/BAHAN PENOLONG UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN ELEKTRONIKA. Pasal 1 Atas impor bahan baku/sub komponen/bahan penolong guna pembuatan komponen elektronoka oleh produsen komponen elektonika yang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan perdagangan, diberikan pembebasan bea masuk sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi 0 % (nol persen). Pasal 2 Jenis dan spesifikasi serta jumlah bahan baku/sub komponen /bahan penolong yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk didasarkan pada daftar bahan baku/sub komponen/bahan penolong untuk kebutuhan barang produksi tahunan tang ditetapkan oleh Menteri Perindustrian dan Perdagangan. Pasal 3 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 diajukan oleh produsen kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Atas menteri Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 1. Pasal 5 Setiap 6 (enam) bulan, produsen yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/sub komponen/ bahan penolong untuk pembuatan komponen elektronika tertentu wajib menyampaikan laporan kepada Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan, yang terdiri dari : Pasal 6 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 7 Dengan berlakunya keputusan ini, Keputusan menteri Nomor : 379/KMK.01/1996 tentang Pembebasan Bea masuk dan Bea Masuk Tambahan Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Elektronika Tertentu, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 8Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Desember 1997Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 522/KMK.01/1997
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONENUNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON DIGITAL INDONESIA (STDI),PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB),DAN UNTUK INDUSTRI TERMINAL OLEH PT INDUSTRI TELEKONIKASI INDONESIA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi, dipandang perlu untuk memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/komponen jarigan Sambungan Telepon Digital Indonesia (STDI), sambungan Telepon Kendaraan Bermotor(STKB), dan bahan baku untuk industri terminal pesawat telepon oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON DIGITAL INDONESIA (STDI), PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB), DAN UNTUK INDUSTRI TERMINAL OLEH PT INDUSTRITELEKOMUNIKASI INDONESIA. Pasal 1 Kepada PT Industri Telekonikasi Indonesia diberikan pembebasan bea masuk sehingga besarnya tarif bea masuk menjadi 0%(nol persen) atas pemasukan : Pasal 2 Menunjuk Peabuhan Tanjung Priok Jakarta dan Bandara Soekarno-Hatta Cengkareng sebagai pelabuhan pemasukan bahan baku/komponen dan peralatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman kepada Daftar Barang dan Spesifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I,II, dan III Keputusan ini. Pasal 4Keputusan ini berlaku selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 2 Sepember 1997. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di JakartaPada tanggal 28 Oktober 1997Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 476/KMK.01/1997
TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KLASIFIKASI DAN PERUBAHAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU. Pasal 1 Menyempurnakan Klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu menjadi sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan ini berlaku sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Pelayanan Pabean Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal berlakunya Keputusan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya keputusan ini, ketentuan tentang klasifikasi dan tarif bea masuk yang telah ada sebelum berlakunya keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran keputusan ini,dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 September 1999Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 295/KMK.01/1997
TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 488/KMK.05/1996TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR TATALAKSANA PENGANGKUTAN TERUSATAU PENGANGKUTAN LANJUT BARANG IMPOR ATAU BARANG EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa untuk mempercepat peningkatan kelancaran arus barang dan arus dokumen dalam rangka ekspor, dipandang perlu menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan : 488/KMK.05/1996; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 488/KMK.05/1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR Pasal I “(3) PEB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperlukan terhadap ekspor : Pasal II Keputusan ini mulai berlaku 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Juli 1997Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad