KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 12/KMK.01/1998

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU / PENOLONGUNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN / MINUMAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor : 23/MPP/I/1998 tanggal 12 Januari 1998; Menimbang : bahwa dalam rangka menjaga kelangsungan produksi makanan dan minuman dengan harga yang terjangkau masyarakat, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman, serta industri kemasan makanan/minuman untuk jangka waktu tertentu; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/PENOLONG UNTUK INDUSTRI MAKANAN DAN MINUMAN, SERTA INDUSTRI KEMASAN MAKANAN/MINUMAN. Pasal 1 Atas impor bahan baku/penolong untuk industri makanan dan minuman serta industri kemasan untuk makanan/minuman sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhirnya menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Permohonan pembebasan bea masuk bahan baku/komponen untuk industri makanan dan minuman serta industri kemasan makanan/minuman sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 harus disertai dengan Surat Ijin Usaha Industri dari Instansi berwenang. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini berlaku selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 15 Januari 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 16 Januari 1998Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 148/KMK.017/1997

TENTANG HARGA EKPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO),CRUED OLEIN DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN)DALAM RANGKA PERHITUNGAN PAJAK EKPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Bahwa untuk menghitung Pajak Ekspor atas CPO, RBD po, Crued Olein dan RBD Olein sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996, perlu ditetapkan harga ekspor atas komoditi tersebut dengan Keputusan Menteri Keuangan;Mengingat : Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996 MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG HARGA EKSPOR ATAS CRUDE PALM OIL (CPO), REFINED BLEACHED DEODORIZED PALM OIL (RBD PO), CRUDE OLEIN DAN REFINED BLEACHED DEODORIZED OLEIN (RBD OLEIN) DALAM RANGKA PERHITUNGAN PAJAK EKSPOR PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR Pasal 1 Harga ekspor (FOB) CPO, RBD PO, Crude Olien dan RBD Olein untuk perhitungan Pajak Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 666/KMK.017/1996 tanggal 2 Desember 1996 untuk bulan April 1997 ditetapkan sebagai berikut : a)  CPO………………………..  US$. 514/MT b)  RBD………………………..  US$. 544/MT c)  Crude Olein………………  US$. 548/MT d) RBD Olein……………….  US$. 578/MT Pasal 2Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 1997MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 623/KMK.05/1997

TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DANKONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSENTRAT YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL. Pasal 1 Tarif cukai untuk menghitung besarnya cukai minuman mengandung etil alkohol dan konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan berdasarkan sistem spesifik. Pasal 2 (1) Tarif cukai minuman mengandung etil alkohol digolongkan berdasarkan harga jual eceran per liter dan/atau kadar kandungan etil alkohol dengan penggolongan sebagai berikut :GOLHarga Jual Eceran Perliter : Kadar Tarif Cukai  perliter:I.Sampai dengan Rp. 7.500,-  Sampai dengan 2 %  Rp. 750,-II.Lebih dari Rp. 7.500,- sampai dengan Rp.15.000,- Lebih dari 2 % sampai dengan 5 %  Rp. 1.250,-III.Lebih dari Rp. 15.000,- sampai dengan Rp. 75.000,- Lebih dari 5 % sampai dengan 15 % Rp. 2.000,-IV.Lebih dari Rp. 75.000,- sampai dengan Rp. 200.000,- Lebih dari 15 % sampaidengan 25 % Rp. 5.000,-V.Lebih dari Rp. 200.000,-  Lebih dari 25 % Rp. 20.000,- (2) Dalam hal tarif cukai minuman mengandung etil alkohol dapat digolongkan dalam dua macam tarif spesifik baik berdasarkan harga jual eceran per liter ataupun berdasarkan kadar kandungan etil alkohol, maka tarif cukainya ditetapkan menurut tarif cukai terberat Pasal 3 Tarif cukai konsentrat yang mengandung etil alkohol ditetapkan sebesar Rp. 25.000,- per liter. Pasal 4 Harga jual eceran per liter atas minuman mengandung etil alkohol yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor diajukan oleh pengusaha pabrik atau Importir kepada Kepala Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir CK-18 sesuai contor terlampir. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengawasi dan mengatur lebih lanjut pelaksanaan teknis Keputusan ini. Pasal 6 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 231/KMK.05/1996 tentang Penetapan Tarif Cukai Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol dan Konsentrat Yang Mengandung Etil Alkohol dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1998 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia Ditetapkan di Jakartapada tanggal 18 Desember 1997Menteri Keuangan ttdMarie Muhammad

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 477/KMK.05/1997

TENTANG PERUBAHAN TERIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka meningkatkan efisiensi dan ketahanan ekonomi nasional serta meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu untuk mengubah tarif bea masuk atas impor beberapa barang tertentu;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TERIF BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG TERTENTU Pasal 1 Mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Ketentuan dalam Keputusan ini berlakuk sepenuhnya terhadap impor barang yang dokumen PIB-nya telah mendapat Nomor Pendaftaran dari Kantor Inspeksi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pelabuhan pemasukan sejak tanggal mulai berlakunya Keputusan ini. Pasal 3 Dengan berlakunya Keputusan ini, ketentuan-ketentuan tentang tarif bea masuk yang telah ada sebelum berlakunya keputusan ini, sepanjang mengenai barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, dinyatakan tidak berlaku. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Nopember 1997MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 460/KMK.05/1997

TENTANG BENTUK BUKU CATATAN PENERIMAAN, BUKU PENERIMAAN HARIANDIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN TATACARA PENGISIANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dengan diberlakukanya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dipandang perlu mengatur sistem administrasi penerimaan Bea dan Cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK BUKU CATATAN PENERIMAAN, BUKU PENERIMAAN HARIAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN TATA CARA PENGISIANNYA. Pasal 1 Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan II dipergunakan untuk membukukan penerimaan Bea Masuk, Cukai, bunga, Denda Administrasi, dan Pajak yang pembayarannya melalui Bendaharawan Penerima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 2 Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimna dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan sebagai pertanggungjawaban Bendaharawan Penerima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Tata cara pengisian Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran III. Pasal 4 Apabila terjadi kesalahan pencatatan pada Buku Penerimaan Harian, segera dilakukan pembetulan dengan cara mencoret angka yang salah dengan garis lurus menggunakan tinta merah, namun angka yang salah harus masih terlihat / terbaca, kemudian diparaf dan selanjutnya ditulis dengan angka yang benar. Pasal 5 Ketentuan Teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6 Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.01/1989 tanggal 18 Mei 1989 tentang Penyempurnaan Bentuk Buku Penerimaan, Bentuk Laporan, Tata Cara Pengisian, dan Pengiriman Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Keputusan ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 4 Juli 1997MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 159/KMK.05/1997

TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 488/KMK.05/1996 TANGGAL 31 JULI 1996TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENYEMPURNAAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 448/KMK.05/1996 TANGGAL 31 JULI 1996 TENTANG TATALAKSANA KEPABEANAN DI BIDANG EKSPOR Pasal I Menyempurnakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 488/KMK.05/1996 dengan menambahkan butir d pada pasal 3 sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal IIKeputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 4 April 1997Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad