KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 155/KMK.05/1997

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAISERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 1.510.000 LEMBAR KARUNGOLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Bahwa 1.510.000 lembar karung plastik yang diimpor oleh Badan Urusan Logistik (BULOG) merupakan sumbangan/hibah yang akan digunakan untuk reprosesing beras asal impor, maka dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut atas impor 1.510.000 lembar karung plastik dimaksud;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SERTA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH TIDAK DIPUNGUT ATAS IMPOR 1.501.000 LEMBAR KARUNG PLASTIK OLEH BADAN URUSAN LOGISTIK (BULOG). Pasal 1 Atas impor 1.510.000 (satu juta lima ratus sepuluh ribu) lembar karung plastik oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuknya menjadi sebesar 0% (nol perseratus) dan Pajak Pertambahan Nilai serta pajak Penjualan Atas Barang Mewah tidak dipungut. Pasal 2 BULOG diwajibkan melaksanakan impor sendiri dan wajib menyampaikan laporan realisasi impor barang dimaksud dalam pasal 1 keputusan ini kepada Menteri Keuangan cq. Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3Direktur Jenderal Bea dan Cukai diintruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. Pasal 4Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada : Ditetapkan di JakartaPada tanggal 3 April 1997Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 147/KMK.05/1996

TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang Tempat Penimbunan Sementara dengan Keputusan Menteri Keuangan;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA. BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan: Pasal 2 Penunjukan Tempat Penimbunan sebagai Tempat Penimbunan Sementara dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean atas nama Menter Keuangan. BAB IIPERSYARATAN UNTUK DAPAT DITUNJUK SEBAGAI TEMPATPENIMBUNAN SEMENTARA Pasal 3Yang dapat ditunjuk menjadi Tempat Penimbunan Sementara : BAB IIITATACARA PENUNJUKAN Bagian KesatuTEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI PELABUHAN LAUT DAN BANDAR UDARA Pasal 4 (1)  Pengusaha Pelabuhan Laut dan Bandar Udara yang ditunjuk Menteri Perhubungan Republik Indonesia, memberitahukan tempat yang akan dipergunakan sebagai Tempat Penimbunan Sementara kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat dimaksud sebelum tempat penimbunan tersebut dipergunakan. (2)  Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :lokasi tempat penimbunan;gambar denah tentang penimbunan barang ekspor dan impor, tempat pemeriksaan, ruang kerja petugas Bea dan Cukai;ukuran panjang, lebar dan tinggi tempat penimbunan;daya tampung tempat penimbunan dalam ton dan/atau meter kubik;rencana tanggal mulai digunakannya Tempat Penimbunan Sementara. Pasal 5 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penunjukan Tempat Penimbunan Sementara selambat-lambatnya 30 (tigapuluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). Pasal 6 Setip pengalihan pengusahaan Tempat Penimbunan Sementara, wajib diberitahukan kepada Kantor Pabean yang mengawasinya selambat-lambatnya 7 (tujuh) haru setelah pengalihan dimaksud. Bagian KeduaPENUNJUKAN TEMPAT PENIMBUNAN SEMENTARA DI TEMPAT LAIN Pasal 7 (1)  Pengusaha mengajukan permohonan penunjukan Tempat Penimbunan di Tempat lain sebagai Tempat Penimbunan Sementara kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat :a.nama, alamat dan alamat pemohon;b.nama dan alamat badan usaha;c.lokasi dan gambar denah Tempat Penimbunan Sementara yang dimohon;d.jenis tempat penimbunan berupa lapangan penimbunan dan/atau gudang penimbunan dan/atau tangki penimbunan;e.ukuran fisik tempat penimbunan;f.daya tampung tempat penimbunan dalam ton dan/atau meter kubik dan isi dalam literg.jenis barang yang akan ditimbun; (3)  Permohonan dilampiri dengan :h.Salinan Akte Pendirian Perusahaan yang berbentuk Badan Hukum;i.Surat Izin Usaha Perdagangan;j.Undang-undang Gangguan dari Pemerintah Daerah setempat;k.Bukti pemilikan dan/atau penguasaan peralatan kerja;l.Bukti Nomor Pokok Wajib Pajak. Pasal 8 (1)  Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan prinsip serta persyaratan yang harus dipenuhi pada pendirian Tempat Penimbunan Sementara, selambat- lambatnya 60 (enam puluh) hari kerja setelah permohonan diterima dengan lengkap dan benar. (2)  Dalam Persetujuan Prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Bea dan Cukai menunjuk Kantor Pabean yang akan mengawasi Tempat Penimbunan Sementara dan mewajibkan Pengusaha untuk memberitahukan secara tertulis tentang penyelesaian pembangunan Tempat Penimbunan Sementara yang dimohon kepada Kepala Kantor Pabean yang mengawasi. (3)  Kepala Kantor Pabean yang ditunjuk untuk mengawasi Tempat Penimbunan Sementara, memeriksa Tempat Penimbunan Sementara yang telah selesai dibangun, dan melaporkannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai selambat- lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima pemberitahuan tertulis dari pengusaha. (4) Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan persetujuan dan menunjuk tempat penimbunan tersebut sebagai Tempat Penimbunan Sementara. BABVIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 9 (1)  Lapangan Penimbunan, Lapangan Penimbunan Petikemas, Gudang Penimbunan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara dan Tempat Lainnya yang telah digunakan untuk kegiatan impor dan/atau ekspor sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sebelum diberlakukannya keputusan ini, ditunjuk sebagai Tempat Penimbunan Sementara. (2)  Pengusaha Lapangan Penimbunan, Lapangan Penimbunan Petikemas, Gudang Penimbunan di Pelabuhan Laut, Bandar Udara dan Tempat lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memberitahukan Tempat Penimbunan yang diusahakannya kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak ditetapkannya Keputusan ini. (3)  Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Kepala Kantor Pabean menetapkan penunjukan Tempat Penimbunan Sementara selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). BAB VPENUTUP Pasal 10 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 11Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Desember 1996MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146/KMK.05/1997

TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAIATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas barang perwakilan negara asing dan pejabatnya dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS BARANG PERWAKILAN NEGARA ASING DAN PEJABATNYA Pasal 1 Pembebasan bea masuk dan cukai diberikan atas impor barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik. Pasal 2Barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia adalah: Pasal 3 Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan ketentuan: Pasal 4 Untuk pembebasan bea masuk atas impor kendaraan bermotor oleh perwakilan negara asing beserta pejabatnya diberikan dengan ketentuan: Pasal 5 (1)  Kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali yang berkategari mewah, hanya dapat dijual atau dipindahtangankan oleh yang bersangkutan atau kuasanya, dengan ketentuan:a.sekurang-kurangnya telah dipergunakan selama 2 (dua) tahun; ataub.tugasnya di Indonesia berakhir sebelum 2 (dua) tahun. (2)  Atas penjualan atau pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bea masuk yang terutang harus dilunasi dengan menggunakan tarif pembebanan dan nilai pabean yang berlaku pada saat kendaraan bermotor dimaksud dijual atau dipindahtangankan. (3)  Kendaraan bermotor yang dikategorikan mewah sebagaimana dimaksud Pasal 4 tidak diperkenankan dijual atau dipindahtangankan di Indonesia. Pasal 6 (1)  Pemberian pembebasan bea masuk dan cukai dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas permohonan Kepala Perwakilan negara asing atau konsuler setelah mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. (2)  Penjualan atau pemindahtanganan kendaraan bermotor sebagimana dimaksud dalam Pasal 5 dapat dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal bea dan Cukai berdasarkan persetujuan dari Departemen Luar Negeri. Pasal 7 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan cukai. Pasal 8Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 1997Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 143/KMK.05/1997

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalm rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dipandang perlu mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan bea masuk dan cukai atas impor barang keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dengan suatu Keputusan Menteri Keuangan;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEPERLUAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN. Pasal 1 Dalam keputusan ini yang dimaksud dengan barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan adalah barang yang benarbenar digunakan untuk memajukan ilmu pengetahuan termasuk untuk penyelenggaraan penelitian dengan tujuan untuk mempertinggi tingkat ilmu pengetahuan yang ada. Pasal 2 Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalm Pasal 1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. Pasal 3 Perguruan Tinggi, Lembaga dan Badan yanmg dapat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan Menteri Keuangan. Pasal 4 (1)  Untuk mendapatkan pembebasan atas impor barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2)  Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan yang mengajukan permohonannyadisertai lampiran :a.rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeanya yang telah disahkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi, lembaga, atau Badan;b.rekomendasi dari departemen teknis terkait. (3)  Untuk impor barang oleh Perguruan Tinggi, lembaga, atau badan yang belum ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai lampiran:c.rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk beserta nilai pabeanya yang telah disahkan oleh pimpinan Perguruan Tinggi, lembaga, atau Badan;d.rekomendasi dari departemen teknis terkait. Pasal 5 Keputusan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6 Semua Perguruan Tinggi, Lembaga, atau Badan yang mendapatkan pembebasan sebelum berlakunya Keputusan ini, sebagaimana tercantum dalam Lapiran I, II, dan III Keputusan ini, ditetapkan sebagai Perguruan tinggi, Lembaga, atau Badan yang mendapatkan pembebasan berdasarkan keputusan ini. Pasal 7Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 1997Menteri Keuangan ttd. Mar’ie muhammad

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 134/KMK.05/1997

TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR HASIL LAUTYANG DITANGKAP DENGAN SARANA PENANGKAP YANG TELAH MENDAPAT IZIN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap ya ng telah mendapat izin dengan Keputusan Menteri Keuangan;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR HASIL LAUT YANG DITANGKAP DENGAN SARANA PENANGKAP YANG TELAH MENDAPAT IZIN. Pasal 1Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Hasil laut yang ditangkap dan diambil dari Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dapat diberikan pembebasan atau keringanan bea masuk yang besarnya ditetapkan kemudian oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 3 Importir yang dapat diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah perusahaah perikanan yang berbentuk badan hukum Indonesia termasuk koperasi yang telah memiliki Izin Usaha Perikanan dan izin penangkapan hasil laut di Zona Ekonomi Eksklusid Indonesia. Pasal 4 Sarana penangkap yang dipergunakan oleh perusahaan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, untuk yang berbendera Indonesia wajib dilengkapi dengan Surat Penangkapan Ikan (SPI), dan untuk yang berbendera asing wajib dilengkapi denga Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Pasal 5 mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk, Importir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 wajib dilampiri : Pasal 7 Dalam hal permohonan pembebasan atau keringanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disetujui, Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk dengan dilampiri daftar rincian jumlah, dan nilai pabean dari hasil laut yang diberikan pembebasan atau keringana n bea masuk, serta penunjukan pelabuhan tempat pembongkarannya. Pasal 8Importir yang mendapatkan pembebasan atau keringanan bea masuk atas impor hasil laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib : Pasal 9Pada saat kedatangan sarana penangkap di pelabuhan pembongkaran, nakhoda atau kuasanya wajib menyampaikan manifest sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 10 1)  Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan dan dokumen Importir yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang (2)  Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Importir bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda. Pasal 11 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam Keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 12Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 31 Maret 1997MENTERI KEUANGAN, ttd. MAR’IE MUHAMMAD

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 133/KMK.05/1997

TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATASIMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dipandang perlu untuk mengatur ketentuan tentang pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk dan cukai atas impor barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dengan Keputusan Menteri Keuangan;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN ATAU KERINGANAN BEA MASUK DAN CUKAI ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DI EKSPOR. Pasal 1 (1)  Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan impor kembali adalah impor yang meliputi :a.barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama;b.barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan;c.barang yang telah diekspor untuk keperluan pengerjaan;d.barang yang telah diekspor untuk keperluan pengujian. (2)  Dalam kualitas yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. adalah tanpa mengalami proses pengerjaan atau penyempurnaan apapun seperti barang yang dibawa oleh penumpang ke luar negeri, barang keperluan pameran, pertunjukan, perlombaan pengerjaan proyek di luar negeri, atau barang ekspor yang karena sesuatu hal diimpor kembali. (3)  Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah penanganan barang yang rusak, usang, atau tua dengan mengembalikannya pada keadaan semula tanpa mengubah sifat hakikinya. (4) Pengerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah penanganan barang yang mengakibatkan peningkatan harga barang dari segi ekonomis tanpa mengubah sifat hakikinya. (5) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah penanganan barang yang meliputi pemeriksaan dari segi teknis dan menyangkut mutu serta kapasitasnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pasal 2 (1)  Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf a yang pada saat ekspornya tidak memperoleh fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk dan cukai, diberikan pembebasan bea masuk dan cukai. (2)  Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf a yang pada saat ekspornya telah memperoleh fasilitas pembebasan atau pengembalian bea masuk dan cukai, dikenakan bea masuk dan cukai sebesar fasilitas yang telah diperoleh importir. (3)  Atas pemasukan barang-barang sebagaimana diaksud dalam pasal 1 huruf a yang berasal dari kawasan berikat diberikan pembebasan bea masuk dan cukai sepanjang dimakukkkan kembali ke kawasan berikat. (4) Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 huruf b dan c dikenakan bea masuk dan cukai terhadap bagian-bagian yang diganti atau ditambah serta biaya perbaikannya termasuk ongkos angkutan dan asuransi. (5) Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal1 huruf d diberikan pebebasan bea masuk dan cukai. Pasal 3 (1)  Untuk mendapatkan pembebasan atau keringanan atas barang-barang impor sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau pejabat yang ditunjuknya diserta rincian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan bea masuk dan cukai serta nilai pabeannya; (2)  Pengeluaran barang-barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, importir wajib menyerahkan pemberitahuan pabean yang dilampiri dengan keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dokumen pendukung lainnya. Pasal 4 (1)  Untuk pengamanan hak keuangan negara dan menjamin dipenuhinya ketentuan-ketentuan kepabeanan dan cukai yang berlaku, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan audit atas pembukuan, catatan, dan dokumen importir yang berkaitan dengan pemasukan, penggunaan, pengeluaran dan sediaan barang. (2)  Importir yang tidak memenuhi ketentuan tentang pembebasan bea masuk dan cukai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang mengakibatkan kerugian pada penerimaan negara dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar seratus persen dari bea masuk yang seharusnya dibayar. (3)  Berdasarkan hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) importir bertanggung jawab atas pelunasan bea masuk dan cukai yang terutang dan sanksi administrasi berupa denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 5 Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan ketentuan dalam keputusan ini diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 6Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1997. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 31 Maret 1997MENTERI KEUANGAN ttd. MAR’IE MUHAMMAD