TENTANG
BENTUK BUKU CATATAN PENERIMAAN, BUKU PENERIMAAN HARIAN
DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN TATACARA PENGISIANNYA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Bahwa dengan diberlakukanya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, dipandang perlu mengatur sistem administrasi penerimaan Bea dan Cukai dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Indische comptabiliteitswet (Stbl. 1925 Nomor 448) sebagaimana telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 232/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Bea Masuk, cukai, Denda Administrasi, Bunga, dan Pajak dalam Rangka Impor;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 244/KMK.05/1996 tentang Tata Cara Penagihan Cukai dan Denda Administrasi;
MEMUTUSKAN :
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG BENTUK BUKU CATATAN PENERIMAAN, BUKU PENERIMAAN HARIAN DIREKTORAT JENDERAL BEA DAN CUKAI, DAN TATA CARA PENGISIANNYA.
Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I dan II dipergunakan untuk membukukan penerimaan Bea Masuk, Cukai, bunga, Denda Administrasi, dan Pajak yang pembayarannya melalui Bendaharawan Penerima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimna dimaksud dalam Pasal 1 dipergunakan sebagai pertanggungjawaban Bendaharawan Penerima Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Tata cara pengisian Buku Catatan Penerimaan dan Buku Penerimaan Harian sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana tercantum pada Lampiran III.
Apabila terjadi kesalahan pencatatan pada Buku Penerimaan Harian, segera dilakukan pembetulan dengan cara mencoret angka yang salah dengan garis lurus menggunakan tinta merah, namun angka yang salah harus masih terlihat / terbaca, kemudian diparaf dan selanjutnya ditulis dengan angka yang benar.
Ketentuan Teknis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Dengan berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 513/KMK.01/1989 tanggal 18 Mei 1989 tentang Penyempurnaan Bentuk Buku Penerimaan, Bentuk Laporan, Tata Cara Pengisian, dan Pengiriman Laporan Penerimaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan ini mulai berlaku sejak pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Juli 1997
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
MAR’IE MUHAMMAD

