KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 530/KMK.01/1998

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HEWAN TERNAK POTONG, DAGING, DAN SISA DAGING MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan daging khususnya pada hari-hari Natal, Tahun Baru, Iedul Fitri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor sapi/hewan ternak potong, daging, dan sisa daging; Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindusterian dan Perdagangan Nomor: 937/MPP/9/1998 tanggal 17 September 1998; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR HEWAN TERNAK POTONG, DAGING, DAN SISA DAGING. Pasal 1 Atas impor hewan ternak potong , daging dan sisa daging sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0 % (nol persen). Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diintruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam keputusan ini. Pasal 3 Keputusan ini berlaku selama 2 (dua) bulan terhitung sejak tanggal 1 Desember 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 21 Desember 1998Menteri Keuangan ttd. Bambang Subianto

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 485/KMK.01/1998

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENTRALTELEPON DIGITAL INDONESIA (STDI), PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN TELEPONKENDARAAN BERMOTOR (STKB) DAN PRODUK TERMINAL UNTUK INDUSTRI TELEKOMUNIKASI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : bahwa dalam rangka mendorong perkembangan industri telekomunikasi di dalam negeri, dipandang perlu membrikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan jaringan Sambungan Telepon Digital Indonesia (STDI), Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB) dan produk terminal untuk Industri Telekomunikasi;Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU/KOMPONEN UNTUK PEMBUATAN SENTRAL TELEPON DIGITAL (STDI), PERALATAN JARINGAN SAMBUNGAN TELEPON KENDARAAN BERMOTOR (STKB), DAN PRODUK TERMINAL UNTUK INDUSTRI TELEKOMUNIKASI. Pasal 1 Atas impor bahan baku/komponen untuk pembuatan Sentral Telepon Digital Indonesia (STDI), peralatan jaringan Sambungan Telepon Kendaraan Bermotor (STKB), dan produk terminal untuk industri telekomunikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dengan berpedoman kepada Daftar dan Spesifikasi barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 3Keputusan ini mulai berlaku selama 12 (dua belas) terhitung sejak tanggal 2 September 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 November 1998Menteri Keuangan ttd. Bambang Subianto

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 183/KMK.01/1998

TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR BATANG DAN BATANG KECIL,DICANAI PANAS DALAM GULUNGAN BERPUTARAN TIDAK TERATUR DARI BAJA BUKAN PADUAN (WIRE ROD) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan selaku Ketua Komite Anti Dumping Indonesia Nomor 371/MPP/2/1998 tanggal 27 Februari 1998 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping untuk Wire Rod dari India dan Turki. MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING TERHADAP IMPOR BATANG DAN BATANG KECIL, DICANAI PANAS DALAM GULUNGAN BERPUTARAN TIDAK TERATUR DARI BAJA BUKAN PADUAN (WIRE ROD). Pasal 1 (1)  Bea Masuk Anti Dumping dikenakan terhadap impor batang dan batang kecil, dicanai panas dalam gulungan berputaran tidak teratur dari baja bukan paduan (wire rod) dengan rincian uraian barang dan nomor pos tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. (2)  Negara asal dan nama perusahaan/produsen barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya Bea Masuk Anti Dumping yang dikenakan terhadap impor barang tersebut adalah sebagai berikut:NO. NEGARA ASAL  BARANGNAMA PERUSAHAAN/PRODUSEN BESARNYA BEA MASUKANTI DUMPING1.India1. Tata Iron & Steel23%  2. Perusahaan lainnya23%2. Turki1. Colakoglu Metalurgi AS 9%  2. Habas Sinai Ve Tibbi 13%  3. Perusahaan lainnya 13% Pasal 2 (1)  Dengan berlakunya Keputusan ini, pengenaan bea masuk anti dumping sementara sebagaimana dimaskud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.01/997 dinyatakan tidak berlaku. (2)  Terhadap barang impor yang sudah dipungut bea masuk anti dumping sementara berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 597/KMK.01/1997 berlaku ketentuan sebagai berikut :dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih kecil dari bea masuk anti dumping sementara, maka atas kelebihan pembayaran/jaminan diberikan pengembalian;dalam hal besarnya bea masuk anti dumping dalam Keputusan ini lebih besar dari bea masuk anti dumping sementara, maka ats kekurangan pembayaran/jaminan tidak dilakukan penagihan;dalam hal pembayaran bea masuk anti dumping sementara dilakukan dengan jaminan, maka jaminan dimaksud didefinitifkan sebagai penerimaan negara dengan memperhatikan ketentuan pada butir i dan ii ayat ini. Pasal 3 (1)  Bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dikenakan selama lima tahun terhitung sejak tanggal 17 November 1997. (2)  Pengenaan bea masuk anti dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditinjau kembali paling cepat dua belas bulan setelah ditetapkan Keputusan ini. Pasal 4 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 5Keputusan ini mulai berlaku pada sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Maret 1998Menteri Keuangan ttd. Fuad Bawazier

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 74/KMK.01/1998

TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 544/KMK.01/1997TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITAS TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 544/KMK.01/1997 TENTANG PENURUNAN TARIP PAJAK EKSPOR ATAS KOMODITI TERTENTU. Pasal I Terhadap ekspor kulit, gabus, bijih besi, bijih tembaga, bijih timah, bijih perak, bijih platina, sisa alumunium dan skrap sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Nomor 544/KMK.01/1997 butir B dan C, tidak dikenakan pajak ekspor. Pasal IIKeputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pangumuman Keputusan ini, dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JAKARTApada tanggal 19 Februari 1998Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 41/KMK.01/1998

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KACANG KEDELAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka stabilisasi harga kacang kedelai dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor kacang kedelai dalam jangka waktu tertentu; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR KACANG KEDELAI. Pasal 1 Atas impor kacang kedelai kuning, pecah atau utuh, pos tarif 1201.00.100 diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir menjadi 0%. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 9 Februari 1998Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 17/KMK.01/1998

TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK TERTENTU MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka efisiensi ekonomi nasional untuk meningkatkan daya saing hasil produksi dalam negeri di pasar internasional, dipandang perlu menurunkan tarif bea masuk atas impor beberapa produk tertentu; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENURUNAN TARIF BEA MASUK ATAS IMPOR PRODUK TERTENTU. Pasal 1 Menurunkan tarif bea masuk atas impor produk tertentu sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 2 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 1998. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 April 1998Menteri Keuangan ttd. Mar’ie Muhammad