KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 353/KMK.01/1999
TENTANG KERINGANAN TARIF BEA MASUK TERHADAP IMPOR BREAKFAST CEREALSHASIL PRODUKSI KELLOG (THAILAND) LIMITED DALAM RANGKA PROYEK ASEANINDUSTRIAL JOINT VENTURES (AIJV) MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG KERINGANAN TARIF BEA MASUK TERHADAP IMPOR BREAKFAST CEREALS HASIL PRODUKSI KELLOG (THAILAND) LIMITED DALAM RANGKA PROJECT ASEAN INDUTRIAL JOINT VENTURES (AIJV). Pasal 1 Terhadap impor barang berupa Breakfast Cereals dengan pos tarif 1904.10.000 hasil produksi Kellog (Thailand) Limited, yang berlokasi di E28, Eastern Seabord Industrial Estate, 60 Moo 4, Highway 331, Tambon Pluak daeng, Rayong 21140, Thailand, dalam rangka proyek AESEAN Industrial Joint Ventures(AIJV) diberikan keringanan tarif bea masuk sebesar 90% (sembilan puluh persen), sehingga tarif bea masuknya menjadi 10% (sepuluh persen) dari tarif yang berlaku untuk barang tersebut. Pasal 2 Keringanan tarif bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dapat diberikan apabila impor Breakfast Cereals dimaksud dilampiri Surat Keterangn Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat yang berwenang di negara ASEAN yang bersangkutan. Pasal 3 Pelaksaan teknis Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 15 Juni 1998 sampai dengan 31 Desember 2002. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Juli 1999Menteri Keuangan ttd. Bambang Subianto.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 352/KMK.01/1999
TENTANG PEMBERIAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATANBAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR. Pasal 1 Atas Impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tetentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka, Departemen Perindustrian dan Perdanagangan. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Kepututsan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud Pasal 1, dengan berpedoman kepada daftar barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 4Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999 sampai dengan 31 Desember 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 1 Juli 1999Menteri Keuangan ttd. Bambang Subianto.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 347/KMK.01/1999
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN ATAU BAHAN DARI GUDANG BERIKATUNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAINUNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN TUJUAN DIEKSPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG DAN ATAU BAHAN DARI GUDANG BERIKAT UNTUK DIOLAH, DIRAKIT ATAU DIPASANG PADA BARANG LAIN UNTUK PEMBUATAN KENDARAAN BERMOTOR DENGAN TUJUAN DIEKSPOR. Pasal 1 Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan : Pasal 2 Terhadap barang dan atau bahan asal Gudang Berikat untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain untuk pembuatan kendaraan bermotor, yang diimpor oleh perusahaan industri perakitan kendaraan bermotor dengan tujuan untuk diekspor dapat diberikan fasilitas pembebasan. Pasal 3 Untuk memperoleh fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : Pasal 4 Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diproses untuk disetujui atau ditolak dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar. Pasal 5 Dalam hal permohonan disetujui, pemohon wajib : Pasal 6 Pemberian fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan dalam bentuk Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana contoh yang ditetapkan dalam Lampiran VII Keputusan ini. Pasal 7 (1) Realisasi ekspor harus terlaksana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan. (2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpenuhi, jaminan dikembalikan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja setelah Laporan Ekspor disetujui. (3) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, bea masuk yang terutang atas impornya wajib dibayar dan ditagih bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari bea masuk yang terutang terhitung sejak jatuh tempo jangka waktu 6 (enam) bulan sampai dengan pelaksanaan ekspor selama-lamanya 12 (dua belas) bulan. (4) Apabila realisasi ekspor dilaksanakan setelah bea masuk dibayar selama-lamanya 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pengimporan dapat diberikan restitusi bea masuk. Pasal 8 (1) Apabila sebelum jangka waktu 6 (enam) bulan dilakukan penyerahan ke dalam negeri, bea masuk dibayar ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar; (2) Apabila penyerahan ke dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah jangka waktu 6 (enam) bulan, jaminan dicairkan dan ditagih bunga sebesar 12% (dua belas persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Pasal 9 Pengawasan terhadap pemberian fasilitas pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan ini dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 10 Pelaksanaan audit di bidang kepabeanan dapat dilakukan sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku tentang pelaksanaan audit di bidang kepabeanan. Pasal 11 Atas barang dan atau bahan yang hasil produksinya seharusnya diekspor atau harus ada di perusahaan, apabila tidak dapat dipertanggungjawabkan, penerima fasilitas wajib membayar bea masuk yang terutang ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Pasal 12 (1) Sisa barang dan atau bahan hasil produksi dan barang dan atau bahan yang rusak yang diimpor dari Gudang Berikat dapat dijual di dalam negeri dengan dikenakan bea masuk sebesar 5% dari harga jual. (2) Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual di dalam negeri dilakukan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (3) Sisa barang dan atau bahan dan barang dan atau bahan yang rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang seharusnya ada di perusahaan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan, penerima fasilitas wajib membayar bea masuk yang terutang ditambah denda sebesar 100% (seratus persen) dari bea masuk yang seharusnya dibayar. Pasal 13 (1) Sisa barang dan atau bahan hasil produksi dan barang dan atau bahan yang rusak dapat dimusnahkan. (2) Sisa barang dan atau bahan hasil produksi dan barang dan atau bahan yang rusak yang dimusnahkan, bea masuk tidak ditagih. (3) Permohonan pemusnahan diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang mengawasi perusahaan yang bersangkutan. (4) Hasil pemusnahan dituangkan dalam Berita Acara Pemusnahan. Pasal 14 Atas pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipertanggungjawabkan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan formulir sebagaimana contoh yang ditetapkan dalam Lampiran VIII Keputusan ini. Pasal 15 (1) Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kelebihan pembebasan, maka atas kelebihan tersebut harus dikembalikan ditambah bunga 2% (dua persen) setiap bulan selama-lamanya 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal pengimporan. (2) Apabila kelebihan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi unsur-unsur pidana, dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995. Pasal 16 Ketentuan teknis yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pasal 17 Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juni 1999Menteri Keuangan ttd. Bambang Subianto
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 345/KMK.01/1999
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKUUNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU UNTUK PEMBUATAN KOMPONEN KENDARAAN BERMOTOR. Pasal 1 Atas impor bahan baku untuk pembuatan komponen kendaraan bermotor sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini, oleh industri komponen kendaraan bermotor diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuknya menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 (1) Permohonan untuk mendapatkan pembebasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (2) Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan berpedoman pada daftar bahan baku sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 4 Dengan berlakunya Keputusan ini, maka Keputusan Menteri Keuangan Nomor 36/KMK.01/1997 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 20/KMK.01/1998 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 37/KMK.01/1997, beserta peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku. Pasal 5 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1999. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 24 Juni 1999Menteri Keuangan ttd. Bambang Subianto
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 344/KMK.01/1999
TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.05/1996TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran arus barang serta daya saing hasil produksi dalam negeri, dipandang perlu menyempurnakan Ketentuan-Ketentuan Umum untuk Menginterpretasi pada Harmonized System serta mengubah klasifikasi dan mengubah tarif bea masuk atas impor barang tertentu, sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR : 440/KMK.05/1996 TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANG DAN BESARNYA TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR Pasal I Mengubah Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 440/KMK.05/1996, sebagai berikut : Pasal II Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 Juni 1999Menteri Keuangan ttd. Bambang Subianto
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 457/KMK.05/1998
TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARATERHADAP IMPOR PRODUK FERRO MANGAN DAN SILICON MANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 1065/MPP/9/1998 tanggal 30 September 1998 perihal Penerapan Bea Masuk Anti Dumping Sementara untuk Produk Ferro Mangan dan Silicon Mangan dari China. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTI DUMPING SEMENTARA TERHADAP IMPOR PRODUK FERRO MANGAN DAN SILICON MANGAN. Pasal 1 Terhadap impor Ferro Mangan, pos tarif 7202.11.000 dan Silicon Mangan, pos tarif 7202.30.000 serta Mangan dan barang yang terbuat daripadanya, pos tarif 8111.00.000, hasil produksi semua perusahaan/produsen di China dikenakan Bea Masuk Anti Dumping Sementara sebesar 55% ( limapuluh lima persen ). Pasal 2 Direktur Jenderal Bea dan Cukai diinstruksikan untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan ini. Pasal 1 Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan empat bulan setelah tanggal penetapan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Oktober 1998Menteri Keuangan ttd. Bambang Subianto