PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 146/PMK.01/2006
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAHUNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 tentang Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang, Menggunakan Batubara, dipandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Jaminan Pemerintah Untuk Percepatan Pembangunan Pembangkit Tenaga Listrik Yang Menggunakan Batubara; Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT TENAGA LISTRIK YANG MENGGUNAKAN BATUBARA. Pasal 1 Pemerintah memberikan jaminan terhadap pembayaran kewajiban PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), selanjutnya disingkat PLN, kepada, kreditur yang menyediakan pendanaan Kredit Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2006 sepanjang telah memenuhi persyaratan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. Pasal 2 Jaminan Pemerintah diberikan atas kewajiban pembayaran utang PLN kepada kreditur Kredit Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang ketidakmampuan PLN membayar kewajiban tersebut adalah akibat dari kebijakan Pemerintah. Pasal 3 Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal meliputi: yang mengakibatkan PLN tidak mampu membayar kewajibannya. Pasal 4 (1) Pemenuhan kewajiban Jaminan Pemerintah dilaksanakan melalui mekanisme Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) Pemenuhan kewajiban pembayaran utang PLN dengan Jaminan Pemerintah pada ayat (1) dilakukan sebagai langkah terakhir (last resort), setelah terlebih dahulu PLN menggunakan secara maksimal sumber arus kas perusahaan untuk menutup kewajibannya kepada kreditur. Pasal 5 (1) Jaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut: pemberian Jaminan Pemerintah harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.pemberian Jaminan Pemerintah diberikan kepada proyek dalam lingkup Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006. (2) Jaminan Pemerintah yang diberikan hanya berlaku apabila memenuhi syarat dan ketentuan: batas waktu pemenuhan kewajiban kreditur untuk berlaku efektifnya perjanjian pinjaman;jaminan kreditur untuk pemenuhan penyediaan dana sesuai dengan jadual penarikan pinjaman dalam perjanjian pinjaman; danjaminan kontraktor untuk penyelesaian proyek sesuai dengan jadual dan spesifikasi teknis yang diperjanjikan dalam kontrak pembangunan proyek. Pasal 6 Prosedur pemberian Jaminan Pemerintah dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: Pasal 7 (1) Badan Kebijakan Fiskal melakukan pengelolaan biaya dan risiko fiskal. (2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan melakukan akuntansi dan, pelaporan biaya dan risiko fiskal. (3) Badan Kebijakan Fiskal melakukan langkah-langkah penyempurnaan dalam pemberian Jaminan Pemerintah sesuai dengan perkembangan yang terjadi. Pasal 8 PLN menyelenggarakan pembukuan keuangan tersendiri sehubungan dengan pelaksanaan penugasan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2006, dan melaporkannya secara berkala kepada Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara. Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 Desember 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 5/PJ./2007
TENTANG TUGAS KHUSUS TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TUGAS KHUSUS TENAGA PENGKAJI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK. PERTAMA : Memberikan tugas khusus kepada para Tenaga Pengkaji dalam rangka optimalisasi efektifitas kinerja Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana tercantum dalam Keputusan Direktorat Jenderal ini. KEDUA : Tugas khusus Tenaga Pengkaji Bidang Ekstensifikasi dan Intensifikasi Pajak: KETIGA : Tugas Khusus Tenaga Pengkaji Bidang Pelayanan Perpajakan: KEEMPAT : Tugas Khusus Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban SDM: KELIMA : Tugas Khusus Tenaga Pengkaji Bidang Pengawasan dan Penegakan Hukum Pajak: KEENAM : Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada : Ditetapkan di Jakartapada tanggal 10 Januari 2007DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd DARMIN NASUTIONNIP 130605098
 KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32/KMK.01/2007
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMAMENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : Menetapkan KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN. PERTAMA : Menetapkan pelimpahan wewenang kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan menandatangani surat dan atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan. KEDUA : Dalam hal diperlukan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai bersangkutan dapat melimpahkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA Keputusan Menteri Keuangan ini kepada Pejabat Eselon II yang terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. KETIGA : Agar tercapai tertib tatalaksana penetapan, maka setiap perubahan atas materi yang dilimpahkan sebagaimana tersebut dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, terlebih dahulu mengkoordinasikan usulan perubahan dan atau penyempurnaan pelimpahan wewenang kepada Sekretariat Jenderal. KEEMPAT : Dengan berlakunya Keputusan Menteri Keuangan ini, maka Lampiran IV Keputusan Menteri Keuangan Nomor 371/KMK.01/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Kepada Pejabat Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan Untuk dan Atas Nama Menteri Keuangan Menandatangani Surat dan Mau Keputusan Menteri Keuangan, dinyatakan tidak berlaku. KELIMA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 17 Januari 2007MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI
PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 99 TAHUN 2006
TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN TENTANG KERJASAMA EKONOMI ANTARAPEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA(AGREEMENT ON ECONOMIC COOPERATION BETWEEN THE GOVERMENT OFTHE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SLOVAKIA REPUBLIC) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN TENTANG KERJASAMA EKONOMI ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK SLOVAKIA (AGREEMENT ON ECONOMIC COOPERATION BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE SLOVAK REPUBLIC) Pasal 1 Mengesahkan persetujuan tentang Kerjasama Ekonomi antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Slovakia (Agremeent on Economic Cooperation Between the Government of the Republic of Indonesia and the Government of the Slovak Republic) yang telah ditandatangani pada tanggal 2 Mei 2006 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Slovakia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 9 Desember 2006PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di JakartaPada tanggal 9 Desember 2006MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA ttd. Dr. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 101
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15/KMK.05/1999
TENTANG PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PENGHAPUSAN SISA PITA CUKAI LAMA YANG SUDAH TIDAK TERPAKAI. PERTAMA : Menghapuskan sisa pita cukai lama yang sudah tidak terpakai dari barang-barang bergerak milik negara yang tersimpan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam jumlah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan ini dengan cara dimusnahkan. KEDUA : Tata cara pelaksanaan penghapusan dan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam diktum PERTAMA dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengatur lebih lanjut pelaksanaan Keputusan ini. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 8 januari 1999Menteri Keuangan ttdBambang Subianto
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 490/KMK.01/1999
TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN,ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG UNTUK PEMBUATAN,PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT DAN ALAT APUNGSELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAHRAGA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk mendukung perkembangan industri perkapalan di dalam negeri, dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga, dengan penetapannya dalam Keputusan Menteri Keuangan. Mengingat : Memperhatikan : Surat Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 464/MPP/5/1999 tanggal 25 Mei 1999. MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU, MESIN-MESIN, ALAT-ALAT PERLENGKAPAN SERTA SUKU CADANG UNTUK PEMBUATAN, PERBAIKAN DAN PEMELIHARAAN KAPAL LAUT DAN ALAT APUNG SELAIN KAPAL PESIAR DAN KAPAL OLAHRAGA. Pasal 1 Atas impor bahan baku, mesin-mesin, alat-alat perlengkapan serta suku cadang untuk pembuatan, perbaikan dan pemeliharaan kapal laut dan alat apung selain kapal pesiar dan kapal olahraga sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarip akhir bea masuk menjadi 0% (nol persen). Pasal 2 Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, dan Kimia. Pasal 3 Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dengan berpedoman kepada Daftar Barang-barang serta Sepsifikasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini. Pasal 4 Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1999 sampai dengan tanggal 31 Maret 2000. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 13 Oktober 1999MENTERI KEUANGAN ttd. BAMBANG SUBIANTO