TENTANG
PEMBERIAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN
BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa untuk mendorong pertumbuhan industri alat-alat besar didalam negeri, yang dipandang perlu memberikan pembebasan bea masuk atas impor bahan baku dan bagian tertentu untuk perakitan alat-alat besar;
- bahwa pemberian pembebasan bea masuk tersebut butir a perlu diatur dengan Kepututan Menteri Keuanagan;
- Undang – Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);
- Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 122/M Tahun 1998;
- Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 440/KMK.05/1996 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Besarnya Tarif Bea Masuk atas Barang Impor sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 502/KMK.01/1998;
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG PEMBERIAN BEA MASUK ATAS IMPOR BAHAN BAKU DAN BAGIAN TERTENTU UNTUK PEMBUATAN BAGIAN ALAT-ALAT BESAR SERTA BAGIAN TERTENTU UNTUK PERAKITAN ALAT-ALAT BESAR.
Atas Impor bahan baku dan bagian tertentu untuk pembuatan bagian alat-alat besar serta bagian tetentu untuk perakitan alat-alat besar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini, diberikan pembebasan bea masuk sehingga tarif akhir bea masuk menjadi 0% (nol perseratus).
Permohonan pembebasan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Elektronika dan Aneka, Departemen Perindustrian dan Perdanagangan.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Kepututsan Menteri Keuangan tentang Pemberian Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud Pasal 1, dengan berpedoman kepada daftar barang-barang sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.
Pasal 4
Keputusan ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 1999 sampai dengan 31 Desember 1999.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 1 Juli 1999
Menteri Keuangan
ttd.
Bambang Subianto.

