PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 101 TAHUN 2006

TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DANPEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL BALIKDI BIDANG KEPABEANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLICINDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRANON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOMS MATTERS) PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN PRESIDEN TENTANG PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DAN PEMERINTAH REPUBLIK ISLAM IRAN TENTANG BANTUAN ADMINISTRATIF TIMBAL BALIK DI BIDANG KEPABEANAN (AGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIC INDONESIA AND THE GOVERMENT OF THE ISLAMIC REPUBLIC OF IRAN ON MUTUAL ADMINISTRATIVE ASSISTANCE IN CUSTOMS MATTERS). Pasal 1 Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Islam Iran tentang Bantuan Administratif Timbal Balik di Bidang Kepabeanan (Agreement Between the Goverment of the Republic of Indonesia and the Goverment of the Islamic Republic of Iran on Mutual Administrative Assistance in Customs Matters) yang telah ditandatangani pada tanggal 10 Mei 2006 di Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Inggris, dan bahasa Persia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 2 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 12 Desember 2006PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2006MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIAREPUBLIK INDONESIA ttd. DR. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 102

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 25/BC/2006

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA :NOMOR 61/PMK.010/2006 TANGGAL 24 JULI 2006 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPORCHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUMDAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL;NOMOR 62/PMK.010/2006 TANGGAL 24 JULI 2006 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUSDALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM;NOMOR 63/PMK.010/2006 TANGGAL 24 JULI 2006 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUKATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 61/PMK.010/2006 TANGGAL 24 JULI 2006 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR CHASSIS BUS DENGAN MESIN TERPASANG UNTUK PEMBUATAN BUS ANGKUTAN UMUM DAN COMPLETELY KNOCK DOWN (CKD) UNTUK PEMBUATAN ANGKUTAN KOMERSIAL, NOMOR 62/PMK.010/2006 TANGGAL 24 JULI 2006 TENTANG KERINGANAN BEA MASUK ATAS IMPOR BUS DALAM BENTUK COMPLETELY BUILT UP (CBU) UNTUK KEPERLUAN ANGKUTAN UMUM DAN NOMOR 63/PMK.010/2006 TANGGAL 24 JULI 2006 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BEBERAPA JENIS SUKU CADANG UNTUK ANGKUTAN UMUM. Pasal 1 (1)  Atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.010/2006 tanggal 24 Juli 2006 diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif Bea Masuknya menjadi 5% (lima perseratus). (2)  Atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.010/2006 tanggal 24 Juli 2006 diberikan keringanan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 5% (lima perseratus). (3)  Atas barang impor berupa suku cadang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.010/2006 tanggal 24 Juli 2006 diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuknya menjadi 0% (nol perseratus). Pasal 2 (1)  Untuk mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, perusahaan Angkutan Umum yang terlebih dahulu telah mendapatkan penetapan perusahaan angkutan umum dana lokasi barang yang akan diimpor oleh Menteri Perhubungan, mengajukan permohonan kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan tembusan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri dan dilampiri :a.Penetapan Perusahaan Angkutan Umum dan alokasi jenis barang yang diimpor yang ditetapkan oleh Menteri Perhubungan;b.Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang telah dilegalisasi oleh instansi terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan;c.Fotokopi Surat Izin Usaha Angkutan Umum yang telah dilegalisasi oleh instansi yang terkait atau memperlihatkan dokumen aslinya kepada Pejabat Direktorat Fasilitas Kepabeanan;d.Daftar barang yang meliputi jenis barang, spesifikasi teknis, negara asal, pelabuhan bongkar, jumlah dan nilai barang. (2)  Direktur Fasilitas Kepabeanan meneliti berkas permohonan pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk yang diajukan pemohon. (3)  Dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan, Direktur Fasilitas Kepabeanan menerbitkan surat penolakan kepada bersangkutan. (4) Dalam hal permohonan memenuhi persyaratan, Dirjen Bea dan Cukai u.b. Direktur Fasilitas Kepabeanan, atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan dan/atau Keringanan Bea Masuk atas Barang Impor tertentu untuk keperluan Angkutan Umum dengan tembusan kepada Dirjen Perhubungan Darat dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri. Pasal 3 (1)  Jumlah dan jenis barang yang diberikan pembebasan dan/atau keringanan bea masuk didasarkan pada jumlah dan jenis barang yang tercantum dalam Surat Penetapan sebagaimana tersebut Pasal 2 ayat (1) butir a; (2)  Secara keseluruhan jumlah barang yang diberikan pembebasan dan/atau keringanan bea masuk tidak boleh melebihi jumlah yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.010/2006, Nomor 62/PMK.010/2006 dan Nomor 63/PMK.010/2006 tanggal 24 Juli 2006; (3)  Pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk diberikan sampai masa berlaku Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.010/2006, Nomor 62/PMK.010/2006 dan Nomor 63/PMK.010/2006 berakhir. Pasal 4 Terhadap barang impor yang diberikan pembebasan dan/atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4) berlaku tatalaksana kepabeanan di bidang impor. Pasal 5 (1)  Barang dan/atau bagian tertentu yang diberikan pembebasan dan/atau keringanan bea masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) hanya dapat diimpor melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang ditunjuk. (2)  Perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang harus mendapat persetujuan dari Direktur Fasilitas Kepabeanan. Pasal 6 Untuk pelaksanaan importasi barang dan/atau bagian tertentu yang telah mendapatkan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.010/2006, Nomor 62/PMK.010/2006 dan Nomor 63/PMK.010/2006 perusahaan angkutan umum dapat menunjuk importir umum atau perwakilan dari operator angkutan umum yang mempunyai kriteria dan memenuhi syarat untuk melaksanakan importasi barang mewakili perusahaan angkutan umum penerima fasilitas, dan pada pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan dokumen pelengkap pabean lainnya (B/L, Invoice, packing list dan lainnya) dicantumkan nama importir qq nama perusahaan angkutan penerima fasilitas. Pasal 7Perusahaan Angkutan Umum yang mendapatkan fasilitas pembebasan dan/atau keringanan Bea Masuk diwajibkan untuk : (1)  Menyelenggarakan pembukuan pengimporan atas barang dan/atau bagian tertentu yang mendapatkan fasilitas berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 61/PMK.010/2006, Nomor 62/PMK.010/2006 dan Nomor 63/PMK.010/2006, untuk keperluan audit di bidang kepabeanan. (2)  Menyimpan dan memelihara pembukuan, dokumen dan catatan-catatan lainnya sehubungan dengan pemberian pembebasan atau keringanan bea masuk untuk sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak realisasi impor pada tempat usahanya. (3)  Menyimpan laporan tentang realisasi impor kepada Dirjen Bea dan Cukai u.p. Direktur Audit. Pasal 8 Dalam hal terjadi penyalahgunaan fasilitas pembebasan dan/atau keringanan bea masuk terhadap barang impor dan/atau bagian tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (4), maka dipungut kekurangan pembayaran bea masuk dan pungutan impor lainnya dan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Pasal 9Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berakhir pada tanggal 9 Maret 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 28 Desember 2006DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR P – 21/BC/2006

TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/PMK.010/2006TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANGUNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 97/PMK.010/2006 TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG UNTUK KEGIATAN USAHA HULU MINYAK DAN GAS BUMI. Pasal 1 Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk diajukan oleh Badan Usaha (BU) atau Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang mengikat Kontrak Kerja Sama ( Kontraktor Kontrak Kerjasama/ KKKS) dengan Badan Pelaksana Kegiatan usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BPMIGAS) atau PT Pertamina (Persero) kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai u.p. Direktur Fasilitas Kepabeanan dengan tembusan kepada Dirjen Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral. Pasal 2 Surat Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, harus dilengkapi dengan Rencana Impor Barang (RIB) yang akan dimintakan pembebasan Bea Masuknya untuk jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, yang sekurang-kurangnya memuat data sebagai berikut : Pasal 3 (1)  Terhadap Surat Permohonan Pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Direktur Fasilitas Kepabeanan meneliti keabsahan pemohon dan kebenaran uraian jumlah dan jenis barang yang dimintakan pembebasan Bea Masuk dengan berpedoman pada daftar barang sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.010/2006 dan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI). (2)  Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Fasilitas Kepabeanan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebasan Bea Masuk dengan tembusan kepada Direktur Audit. Pasal 4 (1)  Pemasukan barang impor yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk hanya dapat dilakukan melalui Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2). (2)  Permohonan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang dapat diajukan kepada Direktur Fasilitas Kepabeanan sepanjang dapat dipastikan jumlah dan jenis barang yang akan dimasukkan melalui pelabuhan dimaksud. (3)  Persetujuan perubahan atau penambahan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang, diberikan dalam bentuk surat pemberitahuan yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2). Pasal 5 (1)  Terhadap impor barang yang mendapatkan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) berlaku ketentuan tatalaksana kepabeanan dibidang impor. (2)  Pemenuhan persyaratan ketentuan barang larangan dan pembatasan impor dilakukan pada saat pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) di kantor Pelayanan Bea dan Cukai tempat pemasukan barang. Pasal 6 Untuk keperluan pengawasan, KKKS atau PT Pertamina (Persero) wajib : Pasal 7 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku sejak tanggal 16 Juli 2006 sampai dengan 15 Juli 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 12 Desember 2006DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR KEP – 127/BC/2006

TENTANG PENAMBAHAN PAGU PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAIATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DIRJEN BEA DAN CUKAI TENTANG PENAMBAHAN PAGU PENUNDAAN PEMBAYARAN CUKAI ATAS PEMESANAN PITA CUKAI HASIL TEMBAKAU. PERTAMA : (1)  Terhitung mulai tanggal 1 Maret 2007, jumlah pagu penundaan yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau yang masih berlaku, ditambah sebesar 7% (tujuh per seratus) dari jumlah pagu penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau yang telah diberikan. (2)  Terhitung mulai tanggal 1 Juli 2007, jumlah pagu penundaan yang telah diberikan kepada Pengusaha Pabrik/Importir hasil tembakau yang masih berlaku, ditambah sebesar 5% (lima per seratus) dari jumlah pagu penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai hasil tembakau yang telah diberikan. KEDUA : Pemberian penambahan pagu penundaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA tidak mengubah masa berlaku Keputusan Pemberian Penundaan yang telah diberikan. KETIGA : Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya. Salinan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini disampaikan kepada :1. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendeal Bea dan Cukai;2. Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai;diseluruh Indonesia; Ditetapkan di JakartaPada tanggal 26 Desember 2006DIREKTUR JENDERAL, ttd. ANWAR SUPRIJADINIP 120050332

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02/PMK.05/2007

TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.06/2006TENTANG MODUL PENERIMAAN NEGARA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 99/PMK.06/2006 TENTANG MODUL PENERIMAAN NEGARA. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara diubah sebagai berikut : “Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : “Pasal 3   (1)  Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dalam pelaksanaan operasional penerimaan, membuka Rekening Penerimaan pada bank umum/kantor pos.   (2)  Rekening Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk menampung penerimaan negara setiap hari pada pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi.   (3)  Saldo Rekening penerimaan pada Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi setiap akhir hari kerja wajib disetorkan seluruhnya ke Rekening KUN.   (4) Dalam hal secara teknis kewajiban penyetoran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat dilakukan setiap hari, maka penyetoran dapat dilakukan pada hari Selasa dan Jum’at atau hari kerja berikutnya jika selasa dan jum’at adalah hari libur, dan tanggal 1 atau hari kerja pertama setiap bulan.   (5) Ketentuan mengenai pelimpahan penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan ( PBB ), dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan ( BPHTB) dari Bank/Pos Persepsi PBB/BPHTB kepada Bank Operasional III dan Bagi Hasil PBB/BPHTB diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersendiri.” “Pasal 6   (1)  Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan estimasi pendapatan adalah DIPA Kementerian Negara/Lembaga atau dokumen pelaksanaan anggaran lainnya yang dipersamakan dengan DIPA.   (2)  Dokumen sumber sebagai dasar pencatatan penerimaan negara antara lain meliputi Surat Setoran Pajak (SSP), Surat Setoran Bukan Pajak ( SSBP ), Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP), Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Hasil Tembakau Buatan Dalam Negeri (SSCP), Surat Tanda Bukti Setor (STBS), dan Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) dan Bukti Penerimaan Negara (BPN) yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Devisa Persepsi/Pos Persepsi dan/atau KPPN   (3)  Seluruh dokumen sumber penerimaan negara dinyatakan sah setelah mendapat Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank (NTB)/Nomor Transaksi Pos /Nomor Penerimaan Potongan (NPP).” “Pasal 7   (1)  Penerimaan Negara diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Negara.   (2)  Penetapan penerimaan perpajakan dan bukan pajak yang belum dan/atau sudah jatuh tempo tetapi belum disetor ke Rekening Kas Negara pada saat tanggal Neraca diakui sebagai piutang.” “Pasal 11   (1)  Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Anggaran, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Perbendaharaan baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri.   (2)  Semua Peraturan Menteri Keuangan dan peraturan pelaksanaannya yang mengatur mengenai penerimaan negara, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini dinyatakan tetap berlaku.” Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 19 Januari 2007MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA NOMOR 179 TAHUN 2007

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM SEKTORAL PROVINSI (UMSP) TAHUN 2007DI PROVINSI DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :  Menetapkan : KESATU : Penetapan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2007 di Provinsi DKI Jakarta untuk sektor Bangunan dan Pekerjaan Umum per hari, Kimia Energi dan Pertambangan, Logam Elektronik dan Mesin, Automotive, Perbankan, Makanan dan Minuman, Farmasi dan Kesehatan serta Tekstil Sandang dan Kulit per bulan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan Gubernur ini. KEDUA : Pengusaha yang termasuk dalam sektor yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dilarang membayar upah lebih rendah dari upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). KETIGA : Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) di Provinsi DKI Jakarta tahun 2007 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU hanya berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2007. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 26 Januari 2007GUBERNUR PROVINSI DKI JAKARTA, ttd. SUTIYOSO