KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/KM.4/2025

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8/KM.4/2025 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/KM.4/2025 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentangPenetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar. Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4886); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/KM.04/2025 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/KM.4/2025 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar. Memperhatikan : Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 390 Tahun 2025 tentang Harga Patokan Ekspor atas Produk Pertambangan  yang Dikenakan Bea Keluar. MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3/KM.4/2025 SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7/KM.4/2025 TENTANG PENETAPAN HARGA EKSPOR UNTUK PENGHITUNGAN BEA KELUAR. KESATU : Mengubah Lampiran Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/KM.4/2025 Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 7/KM.4/2025 Tentang Penetapan Harga Ekspor Untuk Penghitungan Bea Keluar, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEDUA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2025 sampai dengan tanggal 31 Maret 2025. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2025 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Ttd. ASKOLANI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/KM.10/KF.4/2025

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11/KM.10/KF.4/2025 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 MARET 2025 SAMPAI DENGAN 25 MARET 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan 25 Maret 2025; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 19 MARET 2025 SAMPAI DENGAN 25 MARET 2025. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan 25 Maret 2025 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 16.406,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.337,62 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.385,01 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.391,51 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.111,27 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.703,47 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.381,16 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.536,24 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.222,54 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 12.303,73 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.622,31 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 18.587,19 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.088,75 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,79 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,16 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 53.198,79 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 58,61 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 286,18 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.374,06 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 55,51 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 485,70 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 12.298,71 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.840,32 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.264,89 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,28 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2025 sampai dengan 25 Maret 2025. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 18 Maret 2025 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 4/BC/2025

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 4/BC/2025 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1087);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingg bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading (B/L)/airway bill (AWB), dan/atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa pengusaha di Kawasan Bebas.   BAB II PPFTZPasal 2 PPFTZ meliputi pemberitahuan dalam rangka: pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean; pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean; pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean; pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya; pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat penimbunan berikat; pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke kawasan ekonomi khusus; dan pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.   Pasal 3 PPFTZ untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan pemberitahuan pabean ekspor. Pasal 4   (1) PPFTZ dibuat dan disampaikan oleh pengusaha dalam bentuk Data Elektronik melalui SKP yang terhubung dengan SINSW. (2) Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang berdasarkan ketentuan peraturan    perundang-undangan    mengenai penyelenggaraan Kawasan Bebas dapat memasukkan dan/atau mengeluarkan barang ke dan dari Kawasan Bebas. (3) Dalam hal penyampaian PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menguasakannya kepada PPJK. (4) Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau SKP belum tersedia, PPFTZ dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir. (5) Penetapan keadaan SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.   Pasal 5   (1) PPFTZ dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dibuat dengan ketentuan: menggunakan kertas berukuran A4 (8.27 x 11.69 inch), Letter (8.5 x 11.0 inch), Legal (8.5 x 14.0 inch), atau Folio (8.5 x 13.0 inch). terdiri atas: lembar pertama; lembar lanjutan; dan/atau lembar lampiran. dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan: Kantor Pabean; Direktorat Jenderal Pajak; Badan Pusat Statistik; dan Bank Indonesia. (2) Lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 meliputi: lembar lanjutan data barang; lembar lanjutan Dokumen Pelengkap Pabean; lembar lanjutan dokumen pemenuhan persyaratan/fasilitas; lembar lanjutan nomor, ukuran dan peti kemas; lembar lanjutan kemasan; lembar lanjutan bank devisa hasil ekspor; dan/atau lembar

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 3/BC/2025

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 3/BC/2025 TENTANG STANDAR AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI   DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1088);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG STANDAR AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Audit adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai. Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit berdasarkan surat tugas atau surat perintah. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Auditee adalah Orang yang diaudit oleh Tim Audit. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan pelaksanaan Audit yang disusun oleh Tim Audit sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Audit. Laporan Penghentian Audit yang selanjutnya disingkat LPA adalah laporan pelaksanaan Audit yang disusun oleh Tim Audit dalam hal Audit dihentikan. Auditor adalah Pejabat Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit. Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai yang selanjutnya disebut Standar Audit adalah pedoman Auditor dalam melaksanakan penugasan Audit. Kertas Kerja Audit yang selanjutnya disingkat KKA adalah catatan yang dibuat oleh Tim Audit mengenai prosedur yang digunakan, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang didapatkan selama penugasan.   BAB II STANDAR AUDITBagian Kesatu UmumPasal 2   (1) Audit dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit. (2) Standar Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: standar umum; standar pelaksanaan; dan standar pelaporan. (3) Standar Audit digunakan sebagai pedoman untuk menjamin mutu Audit.   Bagian Kedua Standar UmumPasal 3   (1) Dalam melaksanakan tugas Audit, Auditor harus memenuhi standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. (2) Standar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: telah mendapatkan pendidikan dan memenuhi kompetensi teknis serta memiliki keterampilan, pengetahuan, dan keahlian untuk melaksanakan tugas Audit; jujur dan bersih dari tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara; dan menggunakan keterampilan dan kemampuannya secara cermat dan seksama. (3) Standar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.   Bagian Ketiga Standar PelaksanaanPasal 4   (1) Tim Audit melaksanakan Audit dengan berpedoman pada standar pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (2) Standar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: amelakukan persiapan pelaksanaan Audit sesuai dengan tujuan Audit; Audit dilaksanakan berdasarkan metode Audit dan teknik Audit sesuai dengan program Audit yang telah disusun; temuan hasil Audit harus didasarkan pada bukti yang kompeten dan cukup berdasarkan data yang terukur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan cukai; Audit dapat dilaksanakan di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, tempat tinggal atau tempat kedudukan Auditee, tempat kegiatan usaha atau pekerjaan Auditee, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu oleh Tim Audit; Audit dilaksanakan pada jam kerja, dalam hal diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja; dan KKA harus disusun dengan baik, dapat menggambarkan keseluruhan proses Audit, dan digunakan sebagai dasar pelaporan pelaksanaan Audit. (3) Standar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.   Bagian Keempat Standar PelaporanPasal 5   (1) Tim Audit menyampaikan hasil pelaksanaan Audit dalam bentuk LHA. (2) Dalam hal pelaksanaan Audit dihentikan, Tim Audit menyampaikan LPA. (3) LHA atau LPA disusun sesuai dengan standar pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c. (4) Standar pelaporan LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi: LHA disusun, ditandatangani oleh Tim Audit, diberi nomor dan tanggal, serta disampaikan kepada Auditee dan/atau pihak-pihak terkait yang berkepentingan; LHA disusun secara ringkas dan jelas, dengan memuat ketentuan minimal: ruang lingkup dan butir-butir yang diperiksa sesuai dengan tujuan Audit; kesimpulan Tim Audit yang didukung temuan Audit terkait tingkat kepatuhan Auditee terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai; rekomendasi Tim Audit; dan pengungkapan informasi lain yang terkait dengan Audit; kesimpulan dan/atau rekomendasi yang disampaikan kepada Auditee dan/atau pihak-pihak terkait harus jelas dan objektif sehingga mudah dipahami; LHA dapat mengungkapkan prosedur yang tidak atau belum dapat diselesaikan selama proses Audit, dengan disertai alasan yang jelas; LHA harus memuat pernyataan bahwa Audit telah dilakukan sesuai dengan Standar Audit; dalam hal Audit tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit, Tim Audit mencantumkan alasannya dalam LHA; dan tanggung jawab Tim Audit terbatas pada kesimpulan dan/atau rekomendasi, sedangkan kebenaran data Audit merupakan tanggung jawab Auditee dan

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2025

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 21 TAHUN 2025 TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK NYLON FILM DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, THAILAND, DAN TAIWAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa Indonesia sebagai negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) berkewajiban untuk berperan aktif dalam mewujudkan tatanan perdagangan dunia yang adil; bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, terhadap barang impor selain dikenakan bea masuk juga dapat dikenakan bea masuk antidumping jika harga ekspor dari barang yang diimpor lebih rendah dari nilai normalnya dan menyebabkan kerugian; bahwa sesuai dengan hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia telah ditemukan bukti terjadinya dumping atas impor produk nylon film yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan, sehingga menyebabkan kerugian bagi industri dalam negeri serta ditemukan hubungan kausal antara dumping dan kerugian yang dialami industri dalam negeri; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23D ayat (2) Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengenaan Bea Masuk Antidumping Terhadap Impor Produk Nylon Film dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan; Mengingat : Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5225); Peraturan Presiden Nomor 158 Tahun 2024 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 354); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 124 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1063);   MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGENAAN BEA MASUK ANTIDUMPING TERHADAP IMPOR PRODUK NYLON FILM DARI REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK, THAILAND, DAN TAIWAN. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Bea Masuk Antidumping adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang dumping yang menyebabkan kerugian. Pasal 2 Terhadap impor produk nylon (poliamida) dalam bentuk film atau foil dengan ketebalan tidak melebihi 0,25 mm (nol koma dua puluh lima milimeter) yang termasuk dalam pos tarif ex3920.92.10 dan ex3920.92.99 yang berasal dari Republik Rakyat Tiongkok, Thailand, dan Taiwan, dikenakan Bea Masuk Antidumping. Pasal 3 Negara asal dan nama perusahaan yang dikenakan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 serta tarif Bea Masuk Antidumping tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal 4   (1) Pengenaan Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan tambahan dari: a.   bea masuk umum (most favoured nation); atau b.   bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional, yang telah dikenakan. (2) Dalam hal ketentuan dalam perjanjian atau kesepakatan internasional tidak terpenuhi, pengenaan Bea Masuk Antidumping atas importasi dari negara yang termasuk dalam perjanjian atau kesepakatan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan tambahan dari bea masuk umum (most favoured nation).   Pasal 5   (1) Bea Masuk Antidumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berlaku terhadap barang impor nylon film yang: dokumen pemberitahuan pabean impornya telah mendapat nomor pendaftaran dari kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan dengan pengajuan pemberitahuan pabean; atau tarif dan nilai pabeannya ditetapkan oleh kantor pabean tempat penyelesaian kewajiban pabean, dalam hal penyelesaian kewajiban pabean dilakukan tanpa pengajuan pemberitahuan pabean. (2) Pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran barang ke dan dari kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, tempat penimbunan berikat, atau kawasan ekonomi khusus.   Pasal 6 Peraturan Menteri ini berlaku selama 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Menteri ini. Pasal 7 Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,ttd SRI MULYANI INDRAWATI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Maret 2025 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, ttd DHAHANA PUTRA

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 2/BC/2025

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 2/BC/2025 TENTANG TATA LAKSANA AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAIDIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Tata Laksana Audit Kepabeanan dan Audit Cukai; Mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); 3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1088); MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG TATA LAKSANA AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: 1. Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 2. Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. 3. Audit adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai. 4. Audit Umum adalah Audit yang memiliki ruang lingkup pemeriksaan secara lengkap dan menyeluruh terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai. 5. Audit Investigasi adalah Audit dalam rangka membantu proses penelitian dalam hal terdapat dugaan tindak pidana kepabeanan dan/atau cukai. 6. Audit Khusus adalah Audit yang memiliki ruang lingkup dan kriteria pemeriksaan tujuan tertentu terhadap pemenuhan kewajiban kepabeanan dan/atau cukai. 7. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. 8. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai. 9. Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit berdasarkan surat tugas atau surat perintah. 10. Auditee adalah Orang yang diaudit oleh Tim Audit. 11. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 12. Direktur Audit adalah Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai. 13. Laporan Analisis Objek Audit yang selanjutnya disingkat LAOA adalah laporan yang disusun berdasarkan data dan informasi, berisi analisis risiko yang menghasilkan simpulan dan rekomendasi untuk menentukan objek Audit. 14. Laporan Analisis Tujuan Lain yang selanjutnya disingkat LATL adalah laporan yang disusun berdasarkan data dan informasi, berisi analisis risiko yang menghasilkan simpulan dan rekomendasi untuk tujuan lain. 15. Nomor Penugasan Audit yang selanjutnya disingkat NPA adalah nomor yang diterbitkan oleh Direktur Audit dan berfungsi sebagai sarana pengawasan pelaksanaan Audit serta menjadi dasar penerbitan surat tugas atau surat perintah. 16. Data Audit adalah laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, dan/atau catatan sediaan barang serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai. 17. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis. 18. Pekerjaan Kantor adalah pekerjaan dalam rangka Audit yang dilakukan di kantor Pejabat Bea dan Cukai atau di tempat lain yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan. 19. Pekerjaan Lapangan adalah pekerjaan dalam rangka Audit yang dilakukan di tempat Auditee yang dapat meliputi kantor, pabrik, tempat usaha, atau tempat lain, yang diketahui ada kaitannya dengan kegiatan usaha Auditee. 20. Sediaan Barang adalah semua barang yang terkait dengan kewajiban di bidang kepabeanan dan/atau cukai. 21. Tindakan Pengamanan adalah tindakan penyegelan yang dilakukan untuk menjamin laporan keuangan, buku, catatan, dan dokumen, yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan dan/atau cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah atau tidak berpindah tempat atau ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh ketentuan dalam peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha. 22. Daftar Kuesioner Audit yang selanjutnya disingkat DKA adalah daftar kuesioner yang disampaikan kepada Auditee dalam pelaksanaan Audit Umum untuk menilai kinerja Tim Audit dan tata laksana Audit. 23. Teknik Audit Sampling Berdasarkan Risiko Stratejik adalah teknik pengujian substantif berdasarkan manajemen risiko yang dilakukan terhadap kurang dari 100% (seratus persen) unsur dalam populasi Data Audit dan Sediaan Barang. 24. Kertas Kerja Audit yang selanjutnya disingkat KKA adalah catatan yang dibuat oleh Tim Audit mengenai prosedur yang digunakan, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang didapatkan selama penugasan. 25. Daftar Temuan Sementara yang selanjutnya disingkat DTS adalah daftar yang memuat temuan dan kesimpulan sementara atas hasil pelaksanaan Audit. 26. Pembahasan Akhir adalah kegiatan pembahasan yang dilakukan antara Tim Audit dan Auditee atas DTS yang tidak disetujui oleh Auditee. 27. Berita Acara Penghentian Audit yang selanjutnya disingkat BAPA adalah berita acara yang dibuat oleh Tim Audit tentang penghentian pelaksanaan Audit. 28 Berita Acara Hasil Audit yang selanjutnya disingkat BAHA adalah berita acara yang dibuat oleh Tim Audit atas DTS atau hasil Pembahasan Akhir. 29. Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan pelaksanaan Audit yang disusun oleh Tim Audit sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Audit. 30. Laporan Penghentian Audit yang selanjutnya disingkat LPA adalah laporan pelaksanaan Audit yang disusun oleh Tim Audit dalam hal Audit dihentikan. 31. Executive Summary adalah uraian singkat yang berisi materi temuan