KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KM.10/KF.4/2025
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10/KM.10/KF.4/2025 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 MARET 2025 SAMPAI DENGAN 18 MARET 2025 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan 18 Maret 2025; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135/PMK.01/2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 12 MARET 2025 SAMPAI DENGAN 18 MARET 2025. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan 18 Maret 2025 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 16.395,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.318,51 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.403,23 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.352,43 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 2.109,29 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.692,84 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.329,94 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.491,70 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 21.047,86 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 12.268,54 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.594,67 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 18.457,36 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 11.014,79 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,80 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 188,18 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 53.125,54 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 58,59 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 285,08 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.370,83 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 55,52 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 484,89 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 12.259,54 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.548,35 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.259,27 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,30 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2025 sampai dengan 18 Maret 2025. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 11 Maret 2025 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik NOOR FAISAL ACHMAD
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 21/PJ.09/2025
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 21/PJ.09/2025 TENTANG IMBAUAN ANTIGRATIFIKASI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK DALAM RANGKA HARI RAYA NYEPI TAHUN BARU CAKA 1947 DAN IDULFITRI 1446 HIJRIAH Sehubungan dengan peringatan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Caka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijirah, disampaikan hal sebagai berikut. Seluruh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan senantiasa melaksanakan penguatan budaya antikorupsi dan antigratifikasi. Berkat dukungan seluruh pemangku kepentingan serta komitmen kuat seluruh pimpinan dan pegawai, Kementerian Keuangan mempertahankan hasil Survei Penilaian Integritas 2024 yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan predikat “Terjaga”, serta menjadi Kementerian dengan nilai survei tertinggi kategori Kementerian Tipe Besar, dengan nilai 83,36 (Kategori Hijau dengan nilai 78-100). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau kepada seluruh Wajib Pajak dan para pemangku kepentingan terkait lainnya, untuk tidak menawarkan dan/atau memberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun, termasuk bingkisan parsel atau hamper, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada pegawai DJP. Seluruh layanan administrasi perpajakan yang diberikan oleh DJP tidak dipungut biaya dan merupakan pelaksanaan hak Wajib Pajak. Wajib Pajak tidak perlu memberikan sesuatu sebagai tanda terima kasih atau maksud lainnya kepada pegawai DJP. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pihak pemberi gratifikasi yang memenuhi unsur tindak pidana suap dapat diancam sanksi tindak pidana korupsi sebagai berikut: a. Pasal 605 ayat (1) KUHP mengatur bahwa “Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori III (paling banyak Rp50.000.000) dan paling banyak kategori V (paling banyak Rp500.000.000), setiap Orang yang: 1) memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau 2) memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, yang dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.” b. Pasal 606 ayat (1) KUHP mengatur bahwa “Setiap Orang yang memberikan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemberi hadiah atau janji dianggap melekat pada jabatan atau kedudukan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana denda paling banyak kategori IV (paling banyak Rp200.000.000).” Jika Wajib Pajak mengetahui adanya pelanggaran, segera laporkan melalui saluran pengaduan Kring Pajak 1500200, surat elektronik ke alamat kode.etik@pajak.go.id, atau melalui laman wise.kemenkeu.go.id. Terima kasih telah turut menjaga DJP tetap berintegritas! Jika petugas DJP ditawarkan dan/atau diberikan uang/barang/hadiah dalam bentuk apa pun oleh Wajib Pajak, segera tolak dan laporkan gratifikasi tersebut ke: a. Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada masing-masing unit kerja paling lambat 10 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi; atau b. laman Pelaporan Gratifikasi Online (GOL KPK) gol.kpk.go.id paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan/penolakan gratifikasi, sesuai ketentuan. Mari tolak dan laporkan gratifikasi! Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 7 Maret 2025 Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Mekar Satria Utama Tembusan: 1. Menteri Keuangan 2. Inspektur Jenderal
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 1/BC/2025
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 1/BC/2025 TENTANG SUSUNAN TIM AUDIT, URAIAN TUGAS TIM AUDIT, DAN SERTIFIKASI KEAHLIAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Susunan Tim Audit, Uraian Tugas Tim Audit, dan Sertifikasi Keahlian; Mengingat : Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1088); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG SUSUNAN TIM AUDIT, URAIAN TUGAS TIM AUDIT, DAN SERTIFIKASI KEAHLIAN. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini , yang dimaksud dengan: Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Audit adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai. Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit berdasarkan surat tugas atau surat perintah. Auditor adalah Pejabat Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit. Ketua Auditor adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Ketua Auditor Kepabeanan dan Cukai. Pengendali Teknis Audit yang selanjutnya disingkat PTA adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengendali Teknis Audit. Pengawas Mutu Audit yang selanjutnya disingkat PMA adalah Auditor yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai Pengawas Mutu Audit. Auditee adalah Orang yang diaudit oleh Tim Audit. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktur Audit adalah Direktur Audit Kepabeanan dan Cukai. Direktorat Audit adalah Direktorat Audit Kepabeanan dan Cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal yang terdiri dari kantor wilayah dan kantor wilayah khusus yang berada dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor Pelayanan Utama adalah instansi vertikal yang berada dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal. Sertifikat Keahlian adalah keterangan tertulis dari Direktur Audit atas nama Direktur Jenderal sebagai pengakuan atas kompetensi dan kemampuan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjadi Auditor, Ketua Auditor, PTA, atau PMA yang dapat diterbitkan secara elektronik. Sertifikasi Keahlian adalah proses penilaian kompetensi dan kemampuan atas keahlian dan keterampilan pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di bidang Audit dalam rangka penerbitan, pembekuan, pemberlakuan kembali, atau pencabutan Sertifikat Keahlian yang dilakukan secara sistematis dan objektif. Program Pemantapan adalah pemberian tugas Audit kepada pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Sertifikat Keahlian sebagai Auditor, yang dilaksanakan pada Direktorat Audit, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama. Penugasan Audit adalah pemberian tugas Audit dalam kegiatan pelaksanaan Audit berdasarkan surat tugas atau surat perintah. BAB II SUSUNAN TIM AUDITPasal 2 (1) Pelaksanaan Audit dilakukan oleh Tim Audit pada Direktorat Audit, Kantor Wilayah, atau Kantor Pelayanan Utama. (2) Pelaksanaan Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. audit umum; b. audit investigasi; dan c. audit khusus. (3) Susunan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. PMA; b. PTA; c. Ketua Auditor; dan d. Auditor. (4) Anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memiliki Sertifikat Keahlian sesuai dengan jenjang penugasannya. (5) Dalam hal diperlukan, susunan keanggotaan Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat mengikutsertakan: a. seorang atau lebih Pejabat Bea dan Cukai; dan/atau b. seorang atau lebih pejabat instansi lain di luar Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, yang tidak memiliki Sertifikat Keahlian. (6) Anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat diganti, dalam hal: a. yang bersangkutan dialihtugaskan; b. berdasarkan permintaan sendiri; atau c. berdasarkan pertimbangan Direktur Audit, Kepala Kantor Wilayah, atau Kepala Kantor Pelayanan Utama. (7) Anggota Tim Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (5) dapat ditambah, dalam hal diperlukan. BAB III URAIAN TUGAS AUDITPasal 3 (1) Auditor, Ketua Auditor, PTA, dan PMA memiliki uraian tugas Audit. (2) Uraian tugas Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. (3) Uraian tugas Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kondisi yang ditemui pada saat pelaksanaan Audit. BAB IV SERTIFIKASI KEAHLIANPasal 4 (1) Syarat pendidikan formal untuk memperoleh Sertifikat Keahlian sebagai Auditor meliputi: a. lulusan program diploma III akuntansi, diploma IV akuntansi, atau sarjana akuntansi, yang telah lulus pendidikan dan pelatihan teknis kepabeanan dan cukai; b. lulusan program diploma I bea dan cukai dan diploma III bea dan cukai, yang telah lulus pendidikan dan pelatihan post clearance audit; atau c. lulusan pendidikan menengah atas atau sederajat, program diploma I selain sebagaimana dimaksud pada huruf b, program diploma III selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b,
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 20/PJ.09/2025
PENGUMUMAN NOMOR PENG – 20/PJ.09/2025 TENTANG KEBIJAKAN PELAYANAN SELAMA BULAN RAMADAN 1446 H DAN BATAS AKHIR PENYAMPAIAN SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TAHUN PAJAK 2024 Dalam rangka optimalisasi pemberian layanan kepada wajib pajak, khususnya terkait penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama bulan Ramadan 1446 Hijriah, kami sampaikan hal sebagai berikut. Berdasarkan Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi adalah paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak. Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang menggunakan periode tahun buku Januari s.d. Desember, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024 adalah tanggal 31 Maret 2025; Berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang hari Libur Nasional dan Cuti bersama Tahun 2025, terdapat hari libur nasional dan cuti bersama yang bertepatan dengan periode batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2024, yaitu: 28 Maret 2025: cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947); 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947); dan 31 Maret s.d. 1 April 2025: Idul Fitri 1446 Hijriah; Berkenaan dengan cuti bersama dan hari libur nasional sebagaimana dimaksud dalam angka 2, penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tetap dapat dilaksanakan melalui saluran elektronik (e-Filing pada laman DJP Online https://djponline.pajak.go.id); Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/MK.1/2025 tentang Jam Kerja selama Bulan Ramadan 1446 Hijriah dan Hari Libur Nasional serta Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah di Lingkungan Kementerian Keuangan, jam layanan selama bulan Ramadan 1446 Hijriah dimulai pukul 08.00 s.d. 15.00 waktu setempat; Untuk optimalisasi penerimaan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dapat menerapkan jam layanan tambahan dan membuka layanan pajak di luar kantor pada bulan Ramadan 1446 Hijriah sesuai dengan kebijakan unit kerja masing-masing; Informasi mengenai jam layanan tambahan dan layanan pajak di luar kantor dapat diakses melalui pengumuman, akun media sosial resmi, dan/atau kanal komunikasi resmi lainnya masing-masing unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang tersedia; Adapun daftar alamat resmi unit kerja Direktorat Jenderal Pajak dapat diakses pada tautan https://www.pajak.go.id/daftar-unit-kerja. Pengumuman ini hendaknya dapat disebarluaskan. Ditetapkan di Jakarta Selatan pada tanggal 3 Maret 2025 Plh. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditandatangani secara elektronik Mekar Satria Utama
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 27/BC/2024
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 27/BC/2024 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ANGKUT TERUS ATAU ANGKUT LANJUT BARANG EKSPOR DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang : bahwa petunjuk pelaksanaan angkut terus dan angkut lanjut atas barang impor dan barang ekspor telah diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-13/BC/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor; bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum dan meningkatkan efektivitas serta efisiensi pelayanan kepabeanan pada khususnya di bidang ekspor melalui penyempurnaan proses bisnis angkut terus atau angkut lanjut barang ekspor, perlu dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai petunjuk pelaksanaan angkut terus atau angkut lanjut barang ekspor dengan ketentuan kepabeanan di bidang ekspor yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Petunjuk Pelaksanaan Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Ekspor; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.04/2019 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 792); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.04/2022 tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 1115); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN ANGKUT TERUS ATAU ANGKUT LANJUT BARANG EKSPOR. BAB I KETENTUAN UMUMPasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari Daerah Pabean. Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean di bidang Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan. Eksportir adalah Orang perseorangan atau lembaga atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum, yang melakukan Ekspor. Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat PEB adalah Pemberitahuan Pabean Ekspor yang digunakan untuk memberitahukan Ekspor barang umum dari dalam Daerah Pabean menuju luar Daerah Pabean. Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya. Barang Ekspor adalah barang yang telah diajukan pemberitahuan pabean untuk diekspor dan telah mendapatkan nomor pendaftaran. Barang Diangkut Terus adalah barang yang diangkut dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Barang Diangkut Lanjut adalah barang yang diangkut dengan Sarana Pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau Eksportir. Konsolidator Barang Ekspor yang selanjutnya disebut Konsolidator adalah badan usaha yang telah mendapat penetapan dari Kepala Kantor Pabean untuk melaksanakan pengumpulan Barang Ekspor sebelum dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas Sarana Pengangkut. Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan. Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen atau SKP untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke Sarana Pengangkut. Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat PKBE adalah pemberitahuan Barang Ekspor konsolidasi yang dibuat oleh Konsolidator, Eksportir, atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi rincian seluruh PEB, NPE, dan dokumen Pemberitahuan Pabean Ekspor lainnya. Manifes adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut yang selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean atau tempat lain setelah mendapat izin Kepala Kantor Pabean yang mengawasi tempat tersebut. Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan dokumen Angkutan Multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator Angkutan Multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut. Pelabuhan Muat Asal adalah pelabuhan laut, pelabuhan darat, bandar udara, atau stasiun kereta, tempat dimuatnya barang yang akan diekspor ke Sarana Pengangkut dalam negeri untuk diangkut menuju Pelabuhan Muat Ekspor. Pelabuhan Muat Ekspor adalah pelabuhan laut, pelabuhan darat, atau bandar udara tempat dimuatnya Barang Ekspor ke Sarana Pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar Daerah Pabean. Orang adalah Orang perseorangan atau badan hukum. Sarana Pengangkut adalah kendaraan atau angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau Orang. Pengangkut adalah Orang atau kuasanya yang: bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau Orang; dan/atau berwenang melaksanakan kontrak pengangkutan dan menerbitkan dokumen pengangkutan barang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perhubungan. Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melaksanakan tugas dan fungsi berkenaan dengan pengawasan. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan. Pejabat Pemeriksa Dokumen adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data PEB. Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Bea dan Cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik Barang Ekspor dan ditunjuk secara langsung melalui SKP atau oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen. Petugas Pengawasan Stuffing adalah Pejabat Bea dan Cukai yang mengawasi pemuatan barang ke dalam peti kemas. Petugas Dinas Luar adalah Pejabat Bea dan Cukai yang
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 59/PJ/2023
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP – 59/PJ/2023 TENTANG PENETAPAN BIAYA INVESTASI TANAMAN, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI PER METER PERSEGI, HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa penetapan biaya investasi tanaman, rasio biaya produksi, angka kapitalisasi, nilai jual objek pajak bumi per meter persegi, harga uap dan harga listrik, dan luas areal penangkapan ikan per kapal telah ditetapkan sebelumnya berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan, keputusan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dilakukan penyesuaian; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat : Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 234/PMK.03/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2019 tentang Klasifikasi Objek Pajak dan Tata Cara Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN BIAYA INVESTASI TANAMAN, RASIO BIAYA PRODUKSI, ANGKA KAPITALISASI, NILAI JUAL OBJEK PAJAK BUMI PER METER PERSEGI, HARGA UAP DAN HARGA LISTRIK, DAN LUAS AREAL PENANGKAPAN IKAN PER KAPAL, UNTUK PENETAPAN NILAI JUAL OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. KESATU : Menetapkan Biaya Investasi Tanaman per meter persegi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi Areal Produktif Perkebunan objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Menetapkan: Biaya Investasi Tanaman per meter persegi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi Areal Produktif Perhutanan pada Hutan Tanaman; Rasio Biaya Produksi untuk penentuan Biaya Produksi Perhutanan pada Hutan Alam; Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Areal Produktif Perhutanan pada Hutan Alam; Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Tidak Produktif Perhutanan; dan Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Perlindungan dan Konservasi Perhutanan, objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perhutanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KETIGA : Menetapkan: Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Offshore Pertambangan Minyak dan Gas Bumi; Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi; dan Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi, objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEEMPAT Menetapkan: Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Offshore Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi; Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi; Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi; Harga Uap untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi; dan Harga Listrik untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Eksploitasi, objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Pengusahaan Panas Bumi sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KELIMA Menetapkan: Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Areal Offshore Pertambangan Mineral atau Batubara; Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi untuk Tubuh Bumi Eksplorasi; dan Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi untuk Tubuh Bumi Operasi Produksi, objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan Mineral atau Batubara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf E yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEENAM : Menetapkan: Angka Kapitalisasi untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak bumi pada perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi; Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi pada perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang tidak terdapat hasil produksi; Nilai Jual Objek Pajak bumi per meter persegi pada perairan yang digunakan untuk jaringan pipa, jaringan kabel, dan fasilitas penyimpanan dan pengolahan; Rasio Biaya Produksi untuk penentuan biaya produksi pada perikanan tangkap dan pembudidayaan ikan yang terdapat hasil produksi; dan luas areal penangkapan ikan per kapal untuk penentuan luas bumi pada perairan yang digunakan untuk perikanan tangkap, objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Lainnya sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf F yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KETUJUH : Ketentuan mengenai biaya investasi tanaman, rasio biaya produksi, angka kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi per meter persegi, harga uap dan harga listrik, dan luas areal penangkapan ikan per kapal, untuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-185/PJ/2020 tentang Penetapan Biaya Investasi Tanaman, Rasio Biaya Produksi, Angka Kapitalisasi, Nilai Jual Objek Pajak Bumi Per Meter Persegi, Harga Uap dan Harga Listrik, dan Luas Areal Penangkapan Ikan Per Kapal, untuk Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-46/PJ/2021 tentang Penetapan Harga Uap dan