NOMOR PER – 3/BC/2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024 tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114 Tahun 2024Â tentang Audit Kepabeanan dan Audit Cukai (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1088);
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG STANDAR AUDIT KEPABEANAN DAN AUDIT CUKAI.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Audit Kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Audit Cukai adalah serangkaian kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik, serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang cukai dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
- Audit adalah Audit Kepabeanan dan/atau Audit Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
- Tim Audit adalah tim yang diberi tugas untuk melaksanakan Audit berdasarkan surat tugas atau surat perintah.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- Auditee adalah Orang yang diaudit oleh Tim Audit.
- Laporan Hasil Audit yang selanjutnya disingkat LHA adalah laporan pelaksanaan Audit yang disusun oleh Tim Audit sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan Audit.
- Laporan Penghentian Audit yang selanjutnya disingkat LPA adalah laporan pelaksanaan Audit yang disusun oleh Tim Audit dalam hal Audit dihentikan.
- Auditor adalah Pejabat Bea dan Cukai yang telah memperoleh sertifikat keahlian sebagai auditor yang diberi tugas, wewenang dan tanggung jawab untuk melaksanakan Audit.
- Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai yang selanjutnya disebut Standar Audit adalah pedoman Auditor dalam melaksanakan penugasan Audit.
- Kertas Kerja Audit yang selanjutnya disingkat KKA adalah catatan yang dibuat oleh Tim Audit mengenai prosedur yang digunakan, pengujian yang dilakukan, informasi yang diperoleh, dan kesimpulan yang didapatkan selama penugasan.
| (1) | Audit dilaksanakan sesuai dengan Standar Audit. |
| (2) | Standar Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (3) | Standar Audit digunakan sebagai pedoman untuk menjamin mutu Audit. |
| (1) | Dalam melaksanakan tugas Audit, Auditor harus memenuhi standar umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a. |
| (2) | Standar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
|
| (3) | Standar umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (1) | Tim Audit melaksanakan Audit dengan berpedoman pada standar pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. |
| (2) | Standar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Â meliputi:
|
| (3) | Standar pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)Â mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (1) | Tim Audit menyampaikan hasil pelaksanaan Audit dalam bentuk LHA. |
| (2) | Dalam hal pelaksanaan Audit dihentikan, Tim Audit menyampaikan LPA. |
| (3) | LHA atau LPA disusun sesuai dengan standar pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c. |
| (4) | Standar pelaporan LHA sebagaimana dimaksud pada ayat (3)Â meliputi:
|
| (5) | Standar pelaporan LPA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
|
| (6) | Standar pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) mengacu pada ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Auditor tidak dapat dikenai sanksi dalam hal pelaksanaan Audit telah sesuai dengan Standar Audit, berdasarkan itikad baik, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang kepabeanan dan cukai.
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER- 31/BC/2017 tentang Standar Audit Kepabeanan dan Audit Cukai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,
ttd
ASKOLANI

