NOMOR PER – 4/BC/2025
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2024 tentang Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan yang Telah Ditetapkan Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 1087);
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN FREE TRADE ZONE.
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
- Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.
- Kawasan yang ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingg bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, dan cukai.
- Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya Kewajiban Pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
- Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum.
- Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
- Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
- Sistem Komputer Pelayanan yang selanjutnya disingkat SKP adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
- Sistem Indonesia National Single Window yang selanjutnya disingkat SINSW adalah sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokumen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor dan/atau impor, yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
- Tempat Penimbunan Sementara yang selanjutnya disingkat TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di Kawasan Pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat yang disamakan dengan itu yang berada di luar Kawasan Pabean untuk menimbun barang sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
- Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.
- Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone yang selanjutnya disingkat PPFTZ adalah dokumen Pemberitahuan Pabean yang digunakan sebagai Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas atau pengeluaran barang dari Kawasan Bebas.
- Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading (B/L)/airway bill (AWB), dan/atau dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
- Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa pengusaha di Kawasan Bebas.
PPFTZ meliputi pemberitahuan dalam rangka:
- pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean;
- pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari tempat lain dalam Daerah Pabean;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas lainnya;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat penimbunan berikat;
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke kawasan ekonomi khusus; dan
- pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke tempat lain dalam Daerah Pabean.
PPFTZ untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c merupakan pemberitahuan pabean ekspor.
| (1) | PPFTZ dibuat dan disampaikan oleh pengusaha dalam bentuk Data Elektronik melalui SKP yang terhubung dengan SINSW. |
| (2) | Pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengusaha yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan Kawasan Bebas dapat memasukkan dan/atau mengeluarkan barang ke dan dari Kawasan Bebas. |
| (3) | Dalam hal penyampaian PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan sendiri, pengusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat menguasakannya kepada PPJK. |
| (4) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau SKP belum tersedia, PPFTZ dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir. |
| (5) | Penetapan keadaan SKP mengalami gangguan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
| (1) | PPFTZ dalam bentuk tulisan di atas formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) dibuat dengan ketentuan:
|
| (2) | Lembar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 2 meliputi:
|
| (3) | Lembar lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3 berupa lembar lampiran konversi penggunaan barang atau bahan baku, yang diberitahukan untuk setiap barang hasil produksi, dan dapat dilampirkan pada PPFTZ untuk:
|
Elemen data, contoh bentuk format formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.
| (1) | Pengusaha atau PPJK dapat mengajukan permohonan perubahan data atas kesalahan data pada PPFTZ yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran sepanjang kesalahan tersebut terjadi karena kekhilafan yang nyata. |
| (2) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP atas PPFTZ untuk:
|
| (3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal:
|
| (4) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau SKP belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
|
| (1) | Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). |
| (2) | Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat (1), Kepala Kantor Pabean dapat menghentikan sementara proses pelayanan kepabeanan atas PPFTZ dimaksud. |
| (1) | Kepala Kantor Pabean memberikan persetujuan atau penolakan perubahan data PPFTZ dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diterima secara lengkap. |
| (2) | Kepala Kantor Pabean menolak perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal:
|
| (3) | Barang dianggap telah dikeluarkan dari Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dalam hal telah terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB) dalam hal barang ditimbun di Tempat Lain yang Diperlakukan Sama dengan TPS atau dilakukan pemeriksaan fisik di lokasi pengusaha. |
| (4) | Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan penetapan yang berhubungan dengan kesalahan data yang dimohonkan perubahan. |
| (5) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat persetujuan yang disampaikan kepada pengusaha atau PPJK dengan ditembuskan kepada unit yang memiliki tugas dan fungsi di bidang pengawasan. |
| (6) | Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) ditolak, maka:
|
| (7) | Dalam hal permohonan perubahan data PPFTZ disampaikan untuk lebih dari 1 (satu) elemen data, Kepala Kantor Pabean dapat menyetujui sebagian perubahan elemen data dengan mencantumkan elemen data yang disetujui pada surat persetujuan. |
| (8) | Berdasarkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau ayat (7), Pejabat Bea dan Cukai yang menangani pelayanan kepabeanan:
|
| (9) | Tata cara perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini |
| (1) | Pengusaha atau PPJK dapat melakukan perubahan data atas kesalahan data pada PPFTZ melalui SKP atas PPFTZ untuk:
|
| (2) | Perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang:
|
| (3) | Perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk semua elemen data, kecuali:
|
| (4) | Tata cara perubahan data PPFTZ melalui SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (1) | Pengusaha atau PPJK dapat mengajukan permohonan pembatalan PPFTZ yang telah mendapatkan nomor dan tanggal pendaftaran kepada Kepala Kantor Pabean melalui SKP atas PPFTZ untuk:
|
| (2) | Pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam hal:
|
| (3) | Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal memuat informasi mengenai:
|
| (4) | Permohonan pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) minimal dilampiri dengan bukti pendukung berupa:
|
| (5) | Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau SKP belum tersedia, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
|
| (1) | Kepala Kantor Pabean melakukan penelitian dan memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap. |
| (2) | Kepala Kantor Pabean menyetujui permohonan pembatalan PPFTZ dalam hal tidak terdapat indikasi pelanggaran di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang terkait dengan pembatalan PPFTZ. |
| (3) | Dalam hal permohonan disetujui, Kepala Kantor Pabean:
|
| (4) | Dalam hal permohonan ditolak, Kepala Kantor Pabean menerbitkan surat penolakan disertai dengan alasan. |
| (5) | Tata cara pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf C yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
| (1) | Kepala Kantor Pabean dapat melakukan pembetulan data dan/atau pembatalan PPFTZ berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi terhadap pengusaha yang melakukan kegiatan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas. |
| (2) | Pembetulan data dan/atau pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
|
| (3) | Pembetulan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan atas semua elemen data. |
| (4) | Tata cara pembetulan data atau pembatalan PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II huruf D yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. |
Perubahan Data dan Pembatalan PPFTZ untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah PabeanPasal 14
Perubahan data dan pembatalan PPFTZ untuk pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai ketentuan kepabeanan di bidang ekspor.
Dalam hal SKP mengalami gangguan operasional atau SKP belum tersedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4), selain pelayanan penyampaian PPFTZ secara tertulis di atas formulir, Kantor Pabean dapat menyelenggarakan pelayanan penyampaian PPFTZ menggunakan layanan elektronik atau aplikasi secara mandiri dengan sebelumnya menyampaikan pemberitahuan kepada direktur yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi.
Dalam hal ketentuan mengenai format PPFTZ dalam SKP yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal ini belum tersedia, Pemberitahuan Pabean disampaikan menggunakan format PPFTZ yang digunakan dalam SKP yang ada.
Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2025.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Maret 2025
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
ttd
ASKOLANI

