KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 833/KMK.03/2006
TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA: Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 November 2006MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 832/KMK.03/2006
TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA: Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 November 2006MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 831/KMK.03/2006
TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA: Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 November 2006MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 830/KMK.03/2006
TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA: Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 November 2006MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 829/KMK.03/2006
TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA: Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 November 2006MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 692/KMK.03/2006
TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA: Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 September 2006MENTERI KEUANGAN, ttd SRI MULYANI INDRAWATI