KEPUTUSAN GUBERNUR PROVINSI GORONTALONOMOR 277 TAHUN 2006

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI TAHUN 2007 DI PROVINSI GORONTALO DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI GORONTALO,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERTAMA : Penetapan Upah Minimum Provinsi Tahun 2007 di Provinsi Gorontalo; KEDUA : Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA adalah Rp. 560.000,- (Lima ratus enam puluh ribu rupiah) perbulan; KETIGA : Bagi Perusahaan yang telah melaksanakan pembayaran Upah Minimum yang nilainya lebih tinggi dari Upah Minimum yang ditetapkan dalam Keputusan ini, maka standard Upah Minimum yang telah berjalan di perusahaan tersebut tetap berlaku; KEEMPAT : Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berlaku terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007, dan akan dilakukan peninjauan 1 (satu) tahun sekali. KELIMA : Dengan berlakunya Keputusan Gubernur ini maka Keputusan Gubernur Nomor 09 Tahun 2006 tentang Upah Minimum Provinsi Gorontalo Tahun 2006 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi; KEENAM : Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Gorontalopada tanggal 1 Desember 2006GUBERNUR GORONTALO, ttd. FADEL MUHAMMAD

PERATURAN GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAMNOMOR 47 TAHUN 2006

TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM,Menimbang : Mengingat : Memperhatikan : MEMUTUSKAN : Menetapkan :PERATURAN GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM TENTANG PENETAPAN UPAH MINIMUM PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM. Pasal 1 Besarnya Upah Minimum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan sebesar Rp. 850.000 (delapan ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Pasal 2 Upah Minimum tersebut adalah upah bulanan terendah dengan waktu kerja 7 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja 6 hari seminggu dan 8 jam sehari atau 40 jam seminggu bagi sistem kerja 5 hari seminggu. Pasal 3 Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan sebagaimana yang dimaksud Pasal 1, dilarang mengurangi atau menurunkan upah sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor Per.01/MEN/1999 tanggal 12 Januari 1999 tentang Upah Minimum. Pasal 4 Keputusan ini berlaku bagi seluruh pekerja/karyawan, baik di Perusahaan Swasta, BUMN/BUMD maupun Instansi Pemerintah. Pasal 5 Dengan berlakunya Peraturan ini, maka Peraturan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 31 Tahun 2005 tanggal 22 Desember 2005 dinyatakan tidak berlaku lagi. Pasal 6 Peraturan ini berlaku pada tanggal 1 Januari 2007 dengan ketentuan bahwa apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam penetapan ini akan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan ini dengan penetapannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Ditetapkan di Banda Aceh pada tanggal 15 November 2006                        23 Syawal 1427 Pj. GUBERNUR PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM ttd. DR.Ir.MUSTAFA ABUBAKAR, M.Si Diundang di Banda Aceh pada tanggal 27 November 2006                        25 Syawal 1427 an. GUBERNURPROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAMSEKRETARIS DAERAH ttd. HUSNI BAHRI TOB,SH,MM,M.HumPEMBINA UTAMA MADYANIP. 390 004 987 BERITA DAERAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM NOMOR 46

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 708/KMK.03/2006

TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PT METAEPSI PEJEBE POWERGENERATION UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS DI KABUPATEN MUARAENIM PROVINSI SUMATERA SELATAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBEBASAN BEA MASUK ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PT METAEPSI PEJEBE POWER GENERATION UNTUK PROYEK PEMBANGKIT LISTRIK TENAGA GAS DI KABUPATEN MUARA ENIM PROVINSI SUMATERA SELATAN. PERTAMA : Atas impor barang modal untuk Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan dengan total nilai sebesar USD 33,722,370.00 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini, diberikan pembebasan Bea Masuk sehingga tarif akhir Bea Masuk menjadi 0 (nol persen). KEDUA : Untuk pelaksanaan importasi barang, PT Metaepsi Pejebe Power Generation wajib mengajukan permohonan pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. KETIGA : Direktur Jenderal Bea dan Cukai atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan tentang pemberian pembebasan Bea Masuk (Master List) sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA dengan berpedoman pada Daftar Kelompok Barang sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEEMPAT : Penyalahgunaan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA mengakibatkan batalnya fasilitas Bea Masuk yang diberikan atas barang tersebut sehingga Bea Masuk yang terhutang harus dibayar dan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 100 (seratus persen) dari kekurangan Bea Masuk. KELIMA : Atas barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Diktum PERTAMA, apabila pada saat pengimporannya tidak memenuhi ketentuan tentang jumlah, jenis, spesifikasi teknis yang tercantum dalam daftar barang (Master List), dipungut Bea Masuk dan pungutan impor lainnya. KEENAM : KETUJUH : Menginstruksikan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai untuk melaksanakan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDELAPAN : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 Oktober 2006MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 892/KMK.03/2006

TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA : Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA : Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 29 September 2006MENTERI KEUANGAN, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 835/KMK.03/2006

TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA: Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 November 2006MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 834/KMK.03/2006

TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENETAPAN PENCEGAHAN PENANGGUNG PAJAK BEPERGIAN KE LUAR NEGERI. PERTAMA: Menetapkan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri selama 6 (enam) bulan bagi Penanggung Pajak yang namanya sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Menteri Keuangan ini. KEDUA: Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Salinan Keputusan Menteri Keuangan ini disampaikan kepada Yth: Ditetapkan di Jakartapada tanggal 3 November 2006MENTERI KEUANGAN ttd SRI MULYANI INDRAWATI