KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 57/KMK.017/1996

TENTANG JASA PENILAI PUBLIK MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA TENTANG JASA PENILAI BAB IKETENTUAN UMUM Pasal 1 Yang dimaksud dalam keputusan ini dengan : BAB IIBENTUK USAHA JASA PENILAI Pasal 2 (1) Usaha Jasa Penilai dapat berbentuk : Usaha Sendiri;Usaha Kerjasama;Perseroan Terbatas (PT). (2) Penanggung jawab dan pimpinan Usaha Sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dipegang oleh Penilai yang bersangkutan.  (3) Penanggung jawab Usaha Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b dipegang oleh 2 (dua) orang atau lebih Penilai yang masing-masing merupakan Rekan dan salah seorang bertindak sebagai Rekan Pimpinan. Pasal 3 (1) Nama Usaha Jasa Penilai berbentuk usaha sendiri menggunakan nama Penilai yang bersangkutan. (2) Nama Usaha Jasa Penilai berbentuk usaha kerjasama menggunakan nama Rekan Pimpinan dan Rekan, sebanyak-banyaknya tiga nama. (3) Rekan Pimpinan dan atau Rekan yang namanya dicantumkan pada nama Usaha Jasa Penilai berbentuk kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang tidak aktif lagi karena mengundurkan diri, maninggal dunia atau karena alasan lain, tetap dapat dipertahankan, kecuali yang bersangkutan dikenakan sanksi berdasarkan keputusan ini. Pasal 4 Usaha Jasa Penilai dapat mengadalakan kerjasama dengan Usaha Jasa Penilai/Penilai Asing dalam bentuk korespondensi, kerjasama teknis, atau hubungan afiliasi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BAB IIIPERIZINAN Bagian PertamaPenilai Pasal 5 (1) Penilai wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri. (2) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Penilai harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : berdomisili diwilayah Indonesia;pendidikan serendah-rendahnya ber-ijazah Sarjana (S1) dari Perguruan Tinggi Negeri atau yang dipersamakan dan bagi Tenaga Fungsional Penilai Pemerintah berpangkat serendah-rendahnya Penata Muda (Golongan III/a);anggota Asosiasi;mempunyai bukti tanda lulus ujian profesi yang dikeluarkan oleh Asosiai;telah mempunyai pegalaman kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun dengan reputasi baik dalam melakukan penilaian, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan Usaha Jasa Penilai atau Instansi Pemerintah;bagi seseorang yang memeliki Ijazah Magister di bidang penilaian atau sejenisnya, persyaratan pengalaman kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dengan reputasi baik dalam melakukan penilaian, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan Usaha Jasa Penilai atau Instansi Pemerintah;  Bagian KeduaUsaha Jasa Penilai Pasal 6 (1) Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) huruf a dan b wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri. (2) Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib mempunyai sekurang-kurangnya seorang Penilai sebagai Direksi. (3) Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Usaha Jasa Penilai wajib mempunyai : akte pendirian bagi Usaha Jasa Penilai yang berbentuk kerjasama;Asisten Penilai sekurang-kurang 2 (dua) orang;Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);sistem pangkalan data (data base) yang dapat menunjang kegiatan usahanya.  Pasal 7 Usaha Jasa Penilai mempunyai cakupan kegiatan penilaian, dan dapat pula melakukan kegiatan lain yang berkaitan dengan kegiatan penilaian. Bagian KetigaCabang Usaha Jasa Penilai Pasal 8 (1) Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dapat membuka Cabang di seluruh wilayah Indonesia dengan persyaratan sebagai berikut : Pimpinan Cabang Usaha Jasa Penilai harus seorang Penilai;memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) huruf b dan d. (2) Pembukaan Cabang Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib terlebih dahulu mendapat izin dari Menteri  BAB IVPEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 9 (1) Pembinaan dan Pengawasan Penilai dan Usaha Jasa Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan b dilakukan oleh Menteri. (2) Pembinaan dan Pengawasan Penilai yang bekerja pada instansi Pemerintah pelaksanaannya dilakukan oleh instansi yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Pasal 10 (1) Penilai wajib berpedoman pada : Standar Penilaian Indonesia;Kode Etik Penilai Indonesia;Ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. (2) Standar Penilaian Indonesia dan Kode Etik Penilaian Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan b ditetapkan oleh Asosiasi.  Pasal 11 Untuk menjalankan kegiatan Penilaian, Penilai wajib mempunyai atau bekerja pada Usaha Jasa Penilai, atau Instansi Pemerintah. Pasal 12 Laporan Hasil Penilaian yang diterbitkan oleh Usaha Jasa Penilai atau Instansi Pemerintah harus ditandatangani oleh Penilai. Pasal 13 Penilai wajib menjadi Anggota Asosiasi dan mengikuti Program Peningkatan Kemempuan/Keahlian sesuai dengan ketentuan Asosiasi. Pasal 14 Usaha Jasa Penilai wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal bagi Penilai yang tidak aktif karena mengundurkan diri, meninggal dunia atau alasan lain paling lambat dalam waktu 1 (satu) bulan sejak yang bersangkutan tidak aktif lagi. Pasal 15 Usaha Jasa Penilai yang pindah alamat dan atau kedudukan wajib melaporkan secara tertulis kepada Direktur Jenderal, selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal kepindahan. Pasal 16 Selambat-lambatnya pada akhir bulan Maret Usaha Jasa Penilai wajib menyampaikan laporan kegiatan tahun takwim sebelumnya kepada Direktur Jenderal. Pasal 17 Usaha Jasa Penilai yang mengadakan kerjasama dengan Usaha Jasa Penilai/Penilai Asing wajib melaporkan kepada Direktur Jenderal : Pasal 18 (1) Direktur Jenderal dapat menunjuk pegawai untuk melakukan pemeriksaan langsung terhadap Penilai dan atau Usaha Jasa Penilai. (2) Penilai dan atau Usaha Jasa Penilai yang diperiksa wajib memperlihatkan buku, catatan, dokumen atau memberikan keterangan yang diperlukan dalam pemeriksaan kepada pemeriksa. (3) Pemeriksa wajib menjaga kerahasiaan hasil pemeriksaan kepada pihak lain. BAB VSANKSI Pasal 19 (1) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif kepada Penilai dan Usaha Jasa Penilai yang melanggar ketentuan dalam keputusan ini. (2) Sanksi administratif sebagaiman dimaksud dalam ayat (1) berupa : Peringatan tertulis;Pencabutan izin. Pasal 20 (1) Penilai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, 13, dan Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (2) Usaha Jasa Penilai yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud alam Pasal 14, 15, 16, 17, dan Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). Pasal 21 Penilai dan Usaha Jasa Penilai dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin apabila : Pasal 22 Pencabutan izin dilakukan secara tertulis dan diumumkan pada media massa. BAB VIKETENTUAN PERALIHAN Pasal 23 Orang perseorangan yang telah melakukan kegiatan penilaian pada saat berlakunya keputusan ini tetap dapat melakukan kegiatannya, dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam keputusan ini, kecuali persyaratan sebagaiman dimaksud dalam Pasal 5 ayat 2 (dua) huruf b, selambat-lambatnya 4 (empat) tahun sejak ditetapkannya keputusan ini. BAB VIIPENUTUP Pasal 24 Pelaksanaan keputusan ini diatur lebih lanjut oleh

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 145/PMK.04/2006

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/KMK.04/2003TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARADALAM RANGKA IMPOR DAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN :Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 84/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PENERIMAAN NEGARA DALAM RANGKA IMPOR DAN PENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI BUATAN DALAM NEGERI. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut : Pasal 1Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:Modul Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut MPN adalah modul penerimaan yang memuat serangkaian prosedur mulai dari penerimaan, penyetoran, pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan yang berhubungan dengan penerimaan negara dan merupakan bagian dari sistem penerimaan dan anggaran negara;Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar pengeluaran negara;Penerimaan Negara adalah uang yang masuk ke kas negara.Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara bukan dalam rangka impor, yang meliputi penerimaan pajak, cukai dalam negeri, dan penerimaan bukan pajak;Bank Devisa Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara dalam rangka ekspor dan impor;Pos Persepsi adalah kantor pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara;Nomor Transaksi Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut NTPN adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara;Nomor Transaksi Bank yang selanjutnya disebut NTB adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi;Nomor Transaksi Pos yang selanjutnya disebut NTP adalah nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan oleh Pos Persepsi;Bukti Penerimaan Negara yang selanjutnya disebut BPN adalah dokumen yang diterbitkan oleh Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi atas transaksi penerimaan negara dengan teraan NTPN dan NTB atau NTPN dan NTP.SSPCP adalah Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor;SSCP adalah Surat Setoran Cukai Atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau;BPPCP adalah Bukti Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak Dalam Rangka Impor;     2. Ketentuan Pasal 2 ayat (2) diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (1)Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor meliputi Bea Masuk, Bea Masuk berasal dari SPM Hibah, Denda Administrasi, Penerimaan Pabean Lainnya, Cukai, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan, PPh Pasal 22 Impor, PPN Impor dan PPnBM Impor.(2)Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai meliputi Cukai Hasil Tembakau, Cukai Etil Alkohol, Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol, Denda Administrasi, Penerimaan Cukai Lainnya, Jasa Pekerjaan dan PPN Hasil Tembakau.(3)Penerimaan Pabean Lainnya meliputi Bunga dan Biaya Surat Paksa.(4)Penerimaan Cukai Lainnya meliputi Bunga, Biaya Surat Paksa, Biaya Pengganti Pencetakan Pita Cukai dan Biaya Pengganti Pembuatan Label Tanda Pengawasan Cukai.     3. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a) sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut : Pasal 3 (1)Wajib Pajak/Wajib Bayar/Wajib Setor/Bendahara Penerimaan melakukan pembayaran Penerimaan Negara di Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi yang terhubung dengan MPN;(1a)Penyetoran Penerimaan Negara dilakukan melalui loket atau e-banking.(2)Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini.     4. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4(1)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, pembayaran dan penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dapat dilakukan melalui :KPBC dalam hal :1.tidak terdapat Bank Persepsi/Bank Devisa Persepsi/Pos Persepsi di kota/wilayah kerja KPBC tempat pemenuhan kewajiban pabean; atau2.impor barang penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas.PT Pos Indonesia khusus untuk barang-barang kiriman pos.(2)Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.(3)Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini     5. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut : Pasal 7Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor yang diterima oleh KPBC disetor ke Kas Negara melalui Bank Devisa Persepsi/Bank Persepsi/Pos Persepsi pada hari kerja berikutnya.     6. Judul BAB III diubah sehingga BAB III berbunyi sebagai berikut: BAB IIIPENERIMAAN NEGARA ATAS BARANG KENA CUKAI     7. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) diubah, ayat (2) dihapus dan diantara ayat (1) dan ayat (2)disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a), sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8(1)Pembayaran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai disetor ke Kas Negara di Bank Persepsi/Pos Persepsi;(1a)Pembayaran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai dapat disetor melalui loket atau e-banking;(2)Dihapus.(3)Tatalaksana pembayaran dan penyetoran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.     8. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut : Pasal 9Pembayaran dan penyetoran PPN Hasil Tembakau dilakukan bersamaan dengan saat pembayaran dan penyetoran Cukai Hasil Tembakau.     9. Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 9A, yang berbunyi sebagai berikut : Pasal 9A(1)Pembayaran Cukai atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri dan Barang Kena Cukai Impor yang pelunasan cukainya dengan pelekatan pita cukai, bersamaan dengan pelunasan CK-1.(2)Pembayaran Cukai atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, bersamaan dengan pelunasan CK-14.(3)Pembayaran Cukai atas Barang Kena Cukai Impor yang pelunasan cukainya dengan cara pembayaran, bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor.     10. Ketentuan Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yaitu ayat (1a) sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut : Pasal 10 (1)Penyetoran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai dilakukan dengan menggunakan formulir SSCP;(1a)Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyetoran Penerimaan Negara Atas Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (3) dilakukan dengan menggunakan SSPCP;(2)Bentuk dan isi SSCP adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini.     11.

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 114/PMK.04/2006

TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 111/KMK.04/2003 TENTANG PEMERIKSAAN MENDADAK KEPABEANAN DI BIDANG IMPOR. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 111/KMK.04/2003 tentang Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan Di Bidang Impor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2005 diubah sebagai berikut : Pasal II Keputusan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2007. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 27 November 2006MENTERI KEUANGAN ttd,SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAINOMOR KEP – 99/BC/2006

TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAIUNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN/ATAU SURATDALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.04/2006TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAIUNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI,Menimbang : bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan kelancaran pelaksanaan tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tentang Pelimpahan Wewenang kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai untuk dan atas nama Menteri Keuangan untuk Menandatangani Keputusan dan/atau Surat Dalam Rangka Pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau;Mengingat : Memperhatikan : Instruksi Presiden Nomor 3 tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perbaikan Iklim Investasi; MEMUTUSKAN :Menetapkan: KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA KEPALA KANTOR PELAYANAN BEA DAN CUKAI UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN UNTUK MENANDATANGANI KEPUTUSAN DAN/ATAU SURAT DALAM RANGKA PELAKSANAAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 75/PMK.04/2006 TENTANG NOMOR POKOK PENGUSAHA BARANG KENA CUKAI UNTUK PENGUSAHA PABRIK DAN IMPORTIR HASIL TEMBAKAU. Pasal 1 Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai diberikan kewenagan untuk menandatangani Keputusan atas nama Menteri Keuangan dan/atau surat dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.04/2006 tentang Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk Pengusaha Pabrik dan Importir Hasil Tembakau, sebagaimana dimaksud dalam lampiran keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini. Pasal 2Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2006. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di JakartaPada tanggal 21 September 2006Direktur Jenderal, ttd. Anwar SuprijadiNIP 120050332

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 111/PMK.010/2006

TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 580/KMK.04/2003TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : Mengingat : MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 580/KMK.04/2003 TENTANG TATALAKSANA KEMUDAHAN IMPOR TUJUAN EKSPOR DAN PENGAWASANNYA. Pasal I Ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf a dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Kemudahan Impor Tujuan Ekspor dan Pengawasannya diubah sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut: “Pasal 13 (1) Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak, yang bahan bakunya berasal dari impor yang dijual ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) dikenakan: Bea Masuk (BM) sebesar:1) 5 (lima persen) dikali harga jual, apabila tarif bahan bakunya 5 atau lebih.2) Tarif yang berlaku dikali harga jual apabila tarif bahan bakunya kurang dari 5 (lima persen).Cukai sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku, dan;Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang semula tidak dipungut dengan dasar pengenaan pajak sebesar nilai impor. (2) Terhadap barang-barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelum dijual ke DPIL dilakukan pemeriksaan oleh Pejabat.  (3) Hasil produksi sampingan, sisa hasil produksi, hasil produksi yang rusak, dan bahan baku yang rusak yang seharusnya ada di perusahaan, dalam hal tidak dapat dipertanggungjawabkan, selain dikenakan: BM dan/atau Cukai, dikenakan juga denda 100 (seratus persen) dari BM dan/atau Cukai yang seharusnya dibayar, dan bunga sesuai ketentuan yang berlaku;PPN dan PPnBM, dikenakan juga sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.”  Pasal II Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 24 November 2006MENTERI KEUANGAN ttdSRI MULYANI INDRAWATI

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 110/PMK.010/2006

TENTANG RALAT ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 110/PMK.010/2006TENTANG PENETAPAN SISTEM KLASIFIKASI BARANGDAN PEMBEBANAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Berhubung dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 terdapat kekeliruan cetak, maka perlu diadakan ralat sebagaimana tercantum dalam Lampiran Ralat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006. Dengan ralat ini, maka kekeliruan pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.010/2006 telah dibetulkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman ralat ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakartapada tanggal 30 Maret 2007a.n. MENTERI KEUANGANSEKRETARIS JENDERAL ttd. MULIA P. NASUTIONNIP 060046519