Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Nomor : KEP – 58/PK/2023
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN NOMOR KEP – 58/PK/2023 TENTANG PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK MASING- MASING PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2024 DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN, Menimbang : bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2024; Mengingat :   Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN TENTANG PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK MASING-MASING PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2024. KESATU : Menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini. KEDUA : Penetapan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 untuk masing-masing Provinsi. KETIGA : Berdasarkan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Gubernur menetapkan alokasi bagi hasil Pajak Rokok untuk masing-masing Kabupaten/Kota di wilayahnya sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 untuk masing-masing Kabupaten/Kota. KEEMPAT : Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Direktur Jenderal Perbendaharaan; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; Para Gubernur di Seluruh Indonesia; dan Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Oktober 2023 DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN, Ditandatangani secara elektronik LUKY ALFIRMAN
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 38 TAHUN 2023
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 38 TAHUN 2023 TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA TAHUN 2023 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (5), Pasal 20 ayat (4), Pasal 22 ayat (2), dan Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023, perlu diatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023 dengan Peraturan Gubernur; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023; Mengingat : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6865); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 382); Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2015 Nomor 102, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1019); Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2019 Nomor 103, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1030); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR PADA TAHUN 2023. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan: Gubernur adalah kepala daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat atau kendaraan, yang dioperasikan di air yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya, yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) yang selanjutnya disebut KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan mendapatkan pasokan sumber daya tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar. Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah pajak atas penyerahan hak milik Kendaraan Bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak, atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Nilai Jual Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat NJKB adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor. Nilai Jual Kendaraan Bermotor Ubah Bentuk yang selanjutnya disebut NJKB Ubah Bentuk adalah harga pasaran umum atas suatu Kendaraan Bermotor yang mengalami perubahan teknis, fungsi, dan/atau penggunaannya. Harga Pasaran Umum yang selanjutnya disingkat HPU adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. Tahun Pembuatan adalah tahun perakitan dan/atau tahun yang ditetapkan berdasarkan registrasi dan identifikasi oleh pihak berwenang. Harga Kosong yang selanjutnya disebut Off the Road adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk pajak pertambahan nilai. Harga Isi yang selanjutnya disebut On the Road adalah harga Kendaraan Bermotor dari pabrikan/agen penjualan termasuk pajak pertambahan nilai, BBNKB, dan PKB. Hari adalah hari kerja. BAB II OBJEK DAN SUBJEK PKB DAN BBNKB Bagian Kesatu Objek Pasal 2 (1) Objek PKB merupakan kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. (2) Objek pajak BBNKB merupakan penyerahan kepemilikan Kendaraan Bermotor. (3) Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), terdiri atas: a. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat; dan b. Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di air. (4) Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, terdiri atas: a. mobil penumpang yang meliputi sedan, jeep, dan minibus; b. mobil bus yang meliputi microbus dan bus; c. mobil barang yang meliputi blind van, pick up, light truck, truck, pick up box, dan sejenisnya; d. mobil roda tiga; e. sepeda motor roda dua; dan f. sepeda motor roda tiga meliputi sepeda motor roda tiga penumpang dan sepeda motor roda tiga barang. Bagian Kedua Subjek Pajak Pasal 3 (1) Subjek PKB merupakan orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. (2) Subjek pajak BBNKB merupakan orang pribadi atau badan menerima penyerahan Kendaraan Bermotor. BAB III PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PKB DAN BBNKB Bagian Kesatu Penghitungan Dasar Pengenaan PKB yang Dioperasikan di atas Jalan Darat Pasal 4 (1) Penghitungan dasar pengenaan PKB ditetapkan untuk jenis Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di atas jalan darat. (2) Penghitungan dasar pengenaan PKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan perkalian dari 2 (dua) unsur pokok: a. NJKB; dan b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. Pasal 5 (1) NJKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/KM.10/KF.4/2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12/KM.10/KF.4/2023 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 02 JANUARI 2024 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk keperluan pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan atas Pemasukan Barang, Utang Pajak yang berhubungan dengan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Penghasilan yang diterima atau diperoleh berupa uang asing, harus terlebih dahulu dinilai ke dalam uang Rupiah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Nilai Kurs sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 02 Januari 2024; Mengingat : Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.04/2015 Tentang Nilai Tukar Mata Uang yang Digunakan Untuk Penghitungan Dan Pembayaran Bea Masuk (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1897); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); Keputusan Menteri Keuangan Nomor 514/KM.1/SJ.2/2019 tentang Uraian Jabatan Bagi Jabatan Struktural di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 364 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Kewenangan Menteri Keuangan Dalam Bentuk Mandat Kepada Pejabat di Lingkungan Badan Kebijakan Fiskal; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA MASUK, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH, BEA KELUAR, DAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERLAKU UNTUK TANGGAL 27 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN 02 JANUARI 2024. KESATU : Menetapkan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan yang berlaku untuk tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 02 Januari 2024 sebagai berikut : No. Nilai Mata Uang Satuan 1. Rp 15.512,00 Untuk Dolar Amerika Serikat (USD) 1- 2. Rp 10.485,88 Untuk Dolar Australia (AUD) 1- 3. Rp 11.635,61 Untuk Dolar Kanada (CAD) 1- 4. Rp 2.283,09 Untuk Kroner Denmark (DKK) 1- 5. Rp 1.987,42 Untuk Dolar Hongkong (HKD) 1- 6. Rp 3.326,58 Untuk Ringgit Malaysia (MYR) 1- 7. Rp 9.717,15 Untuk Dolar Selandia Baru (NZD) 1- 8. Rp 1.506,44 Untuk Kroner Norwegia (NOK) 1- 9. Rp 19.671,30 Untuk Poundsterling Inggris (GBP) 1- 10. Rp 11.673,97 Untuk Dolar Singapura (SGD) 1- 11. Rp 1.531,48 Untuk Kroner Swedia (SEK) 1- 12. Rp 18.025,80 Untuk Franc Swiss (CHF) 1- 13. Rp 10.851,24 Untuk Yen Jepang (JPY) 100- 14. Rp 7,38 Untuk Kyat Myanmar (MMK) 1- 15. Rp 186,50 Untuk Rupee India (INR) 1- 16. Rp 50.434,57 Untuk Dinar Kuwait (KWD) 1- 17. Rp 54,84 Untuk Rupee Pakistan (PKR) 1- 18. Rp 278,42 Untuk Peso Philipina (PHP) 1- 19. Rp 4.134,93 Untuk Riyal Saudi Arabia (SAR) 1- 20. Rp 47,56 Untuk Rupee Sri Lanka (LKR) 1- 21. Rp 444,73 Untuk Baht Thailand (THB) 1- 22. Rp 11.671,21 Untuk Dolar Brunei Darussalam (BND) 1- 23. Rp 17.022,61 Untuk Euro (EUR) 1- 24. Rp 2.171,64 Untuk Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 1- 25. Rp 11,91 Untuk Won Korea (KRW) 1- KEDUA : Dalam hal kurs valuta asing lainnya tidak tercantum dalam Diktum KESATU, maka nilai kurs yang digunakan sebagai dasar pelunasan adalah kurs spot harian valuta asing yang bersangkutan di pasar internasional terhadap dolar Amerika Serikat yang berlaku pada penutupan hari kerja sebelumnya dan dikalikan kurs rupiah terhadap dolar Amerika Serikat sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023 sampai dengan 02 Januari 2024. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Menteri Keuangan; Wakil Menteri Keuangan; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Pajak; Direktur Jenderal Bea dan Cukai; dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 26 Desember 2023 a.n. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA KEPALA PUSAT KEBIJAKAN EKONOMI MAKRO, Ditandatangani secara elektronik ABDUROHMAN
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 237/PMK.02/2012
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 237/PMK.02/2012 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, telah dialokasikan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaradan/ atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah; bahwa dalam rangka meningkatkan akuntabilitas pelaksanaan serta pertanggungjawaban anggaran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran, dan pertanggungjawaban subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.02/2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pembayaran, Dan Pertanggungjawaban Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah; Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Â Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Â Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 228, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5361); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4556); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Keputusan Presiden Nomor 42 Tahun 2002 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4212) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2010: Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan Dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-lain Pada Bagian Anggaran Pembiayaan Dan Perhitungan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyimpanan Dan Pencairan Dana Cadangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.02/2012 tentang Petunjuk Penyusunan dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PEMBAYARAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003. Verifikasi adalah kegiatan pengecekan pelaksanaan pekerjaan penyediaan dan/atau penyaluran beras. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya. Surat Penetapan Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat SP RKA-BUN adalah dokumen penetapan alokasi anggaran menurut unit organisasi dan program serta dirinci ke dalam satuan kerja berdasarkan hasil penelaahan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/KPA dan disahkan oleh Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi kewenangan oleh Menteri Keuangan. Rekening Dana Cadangan Belanja Subsidi/ Public Service Obligation (PSO) adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan Belanja Subsidi/ Public Service Obligation (PSO). Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras Pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG. Master Budget adalah kerangka anggaran biaya dan pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka melaksanakan penugasan Pemerintah. Pasal 2 (1) Dalam rangka stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan beras bersubsidi bagi masyarakat berpendapatan rendah. (2) Dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum (Perum) BULOG menyusun Master Budget untuk ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. (3) Master Budget sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi antara lain HPB. (4) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG bersama dengan KPA dan Kementerian Keuangan, yang didasarkan pada Struktur Biaya Perhitungan HPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Biaya yang dapat dimasukkan dalam penghitungan HPB hanya biaya yang terkait dengan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan praktek-praktek yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. (6) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan. Pasal 3 (1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan- Kementerian Sosial selaku KPA. (2)
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 93/PMK.06/2009
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 93/PMK.06/2009 TENTANG PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN MENTERI KEUANGAN, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik. Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Aset Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) oleh Menteri Keuangan; Mengingat :Â Â Â Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855; Keputusan Presiden Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pengakhiran Tugas dan Pembubaran Badan Penyehatan Perbankan Nasional. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005; MEMUTUSKAN: Menetapkan :Â Â Â PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENGELOLAAN ASET EKS KELOLAAN PT PERUSAHAAN PENGELOLA ASET (PERSERO) OLEH MENTERI KEUANGAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan : Aset adalah Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional yang tidak terkait dengan perkara, berupa Aset Properti, Aset Saham, Aset Reksa Dana, dan/atau Aset Kredit, yang sebelumnya berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.06/2006 tentang Pengelolaan Kekayaan Negara yang berasal dari Badan Penyehatan Perbankan Nasional oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), dikelola oleh PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero) Aset Properti adalah Aset yang berupa tanah, tanah dan bangunan, dan/atau satuan rumah susun/apartemen berikut benda-benda yang melekat dan merupakan satu kesatuan atau kelengkapan aset tersebut. Aset Saham adalah Aset yang berupa kepemilikan saham pada perseroan. Aset Reksa Dana adalah Aset yang berupa Unit Penyertaan atau Saham sebagai bukti investasi dalam Portofolio Efek. Aset Kredit adalah Aset yang berupa kredit/piutang atau tagihan dalam bentuk kredit atau tagihan lainnya. Lelang adalah penjualan barang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Penetapan Status Penggunaan adalah tindakan inenetapkan Kekayaan Negara untuk digunakan oleh Kementerian/Lembaga sesuai tugas dan fungsinya. Penawaran Terbatas adalah penawaran yang dilakukan terbatas kepada pihak-pihak tertentu dengan mengacu kepada perjanjian/ketentuan yang telah ada sebelumnya atau anggaran dasar perusahaan. Pasal 2 (1) Aset dapat dikelola secara langsung oleh Menteri Keuangan atau diserahkelolakan oleh Menteri Keuangan kepada perusahaan pengelola aset. (2) Aset yang dikelola secara langsung oleh Menteri Keuangan, pengelolaannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Pasal 3 Aset yang dikelola oleh Menteri Keuangan terdiri dari: Aset Kredit; Aset Properti; Aset Saham; dan/atau Aset Reksa Dana. Pasal 4 Pengelolaan Aset sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan dengan cara : penagihan melalui Panitia Urusan Piutang Negara; penjualan; pemanfaatan; atau penetapan Status Penggunaan. Pasal 5 Dalam rangka pengelolaan Aset, Direktur Jenderal Kekayaan Negara melakukan: pemeliharaan; pengamanan; penatausahaan; dan pengadaan jasa yang berkaitan dengan Aset dalam hal diperlukan. BAB II PENGELOLAAN ASET KREDIT Pasal 6 Pengelolaan Aset Kredit dilakukan dengan cara menyerahkan pengurusan/penagihan Aset Kredit dimaksud kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Pasal 7 Penyerahan pengurusan Aset Kredit kepada Panitia Urusan Piutang Negara dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan di bidang pengurusan piutang Negara. BAB III PENGELOLAAN ASET PROPERTI Pasal 8 Pengelolaan atas Aset Properti dilakukan dengan cara: penjualan melalui lelang; pemanfaatan; atau penggunaan untuk keperluan pemerintahan melalui Penetapan Status Penggunaan. Pasal 9 (1) Penjualan Aset Properti dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang. (2) Penjualan dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is). (3) Harga Limit penjualan ditetapkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan berdasarkan nilai pasar yang penilaiannya dilakukan oleh Penilai Internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Penilai Eksternal yang ditunjuk. (4) Harga Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggal penilaian, kecuali terdapat perubahan kondisi yang signifikan. (5) Dalam rangka penjualan Aset Properti, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat melakukan penggabungan dan/atau pemecahan Aset Properti guna mengoptimalkan penerimaan Negara. (6) Hasil penjualan lelang disetorkan secara langsung ke Rekening Kas Umum Negara. Pasal 10 (1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan dapat menetapkan status penggunaan Aset Properti untuk keperluan penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintahan. (2) Nilai aset dalam rangka Penetapan Status Penggunaan ditetapkan berdasarkan nilai pasar hasil penilaian dari Penilai Internal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara atau Penilai Eksternal yang ditunjuk. (3) Nilai Aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dipergunakan sebagai Nilai Perolehan atas aset yang ditetapkan status penggunaannya. Pasal 11 (1) Dalam rangka peningkatan Nilai Aset Properti, Direktur Jenderal Kekayaan Negara atas nama Menteri Keuangan dapat melakukan pemanfaatan atas Aset Properti. (2) Pemanfaatan aset dapat dilakukan dengan bekerjasama dengan pihak lain sebagai mitra kerja. (3) Penunjukan pihak lain sebagai mitra kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel. (4) Mekanisme pemanfaatan aset dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan Barang Milik/Kekayaan Negara. BAB IV PENGELOLAAN ASET SAHAM Pasal 12 Dalam melakukan Pengelolaan Aset Saham, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menggunakan perjanjian antar pemegang saham dan/atau perikatan lainnya dan/atau anggaran dasar masing-masing perusahaan sebagai dasar pertimbangan dalam pengelolaan Aset Saham. Pasal 13 (1) Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menghadiri dan mengambil keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sesuai ketentuan pada anggaran dasar masing-masing perusahaan. (2) Pengambilan keputusan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dimaksudkan untuk melakukan penambahan modal oleh Menteri Keuangan. Pasal 14 (1) Dalam melakukan penjualan Aset Saham perusahaan terbuka, Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menawarkan Aset Saham melalui Bursa Efek maupun di luar Bursa Efek sesuai dengan peraturan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 350 TAHUN 2023
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 350 TAHUN 2023 TENTANG RINCIAN ALOKASIINSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA TAHUN ANGGARAN 2023 MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :Â Â bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13Â Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023Â tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2023Â tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Kategori Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 758); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN KATEGORI PENINGKATAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT PADA TAHUN ANGGARAN 2023 MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA. KESATU : Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). KEDUA : Insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU terdiri atas: kategori kinerja penghapusan kemiskinan ekstrem sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); kategori kinerja penurunan stunting sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); kategori kinerja penggunaan produk dalam negeri sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah); dan kategori kinerja percepatan belanja daerah sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh miliar rupiah). KETIGA : Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kategori peningkatan kesejahteraan masyarakat pada Tahun Anggaran 2023 menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KEEMPAT : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Sekretaris Jenderal, Kementerian Keuangan; Inspektur Jenderal, Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan; Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 Oktober 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. SRI MULYANI INDRAWATI