Peraturan Pemerintah Nomor : 61 TAHUN 2003
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA (PP) NOMOR 61 TAHUN 2003 (61/2003) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pengelolaan usaha logistik pangan pokok nasional secara mandiri, baik yang bersifat pelayanan masyarakat maupun bersifat komersial, dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 yang berlaku sejak tanggal 20 Januari 2003, didirikan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dan untuk selanjutnya LPND BULOG dinyatakan bubar; bahwa dengan pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG tersebut, membawa implikasi terhadap perubahan organ serta status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG; bahwa Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum (PERUM) BULOG yang merupakan organ dari Perusahaan Umum (PERUM) BULOG, baru terbentuk pada tanggal 9 Mei 2003, sehingga dipandang perlu memberikan legalisasi bagi tindakan Kepala LPND BULOG dalam melakukan pengurusan Perusahaan Umum (PERUM) BULOG dari saat berdirinya Perusahaan Umum (PERUM) BULOG sampai dengan terbentuknya Direksi; bahwa dengan baru terbentuknya Direksi Perusahaan Umum (PERUM) BULOG pada tanggal 9 Mei 2003 tersebut, menyebabkan penyelesaian status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 telah harus dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Maret 2003, tidak dapat terpenuhi; bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dipandang perlu mengubah Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG; Mengingat : Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945; Undang-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3650); Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286); Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4297); Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 16 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732); Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002 tentang Ketahanan Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 142, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4254); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Kedudukan, Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan Pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) Kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4305); MEMUTUSKAN : Menetapkan: PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2003 TENTANG PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM (PERUM) BULOG. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendi rian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG diubah sebagai berikut : 1. Mengubah ketentuan dalam Pasal 70 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), sehingga keseluruhan Pasal 70 berbunyi sebagai berikut : “Pasal 70 (1) Dengan dibubarkannya LPND BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, status dan hak kepegawaian Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG diselesaikan dengan mengacu pada ketentuan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun janda/duda dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian karena Penyederhanaan Organisasi, dengan ketentuan sebagai berikut: Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 telah mencapai usia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta memilih bekerja pada Perusahaan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tanggal 1 Januari 2004 dengan hak pensiun bagi yang memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun dan tanpa hak pensiun bagi yang belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun; Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun serta memilih bekerja pada Perusahaan, diperbantukan pada Perusahaan sampai usia 50 (lima puluh) tahun untuk kemudian diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun; Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang pada tanggal 31 Desember 2003 belum mencapai usia 50 (lima puluh) tahun dan belum memiliki masa kerja pensiun sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun serta memilih bekerja pada Perusahaan, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun. (2) Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang berdasarkan ketentuan ayat (1) huruf a dan huruf c, diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil tanpa hak pensiun, masa kerjanya sebagai Pegawai Negeri Sipil akan diperhitungkan oleh Perusahaan sebagai masa kerja pensiun pada saat yang bersangkutan memenuhi syarat pensiun berdasarkan Peraturan Perusahaan. (3) Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG yang memilih tetap sebagai Pegawai Negeri Sipil dan tidak bekerja pada perusahaan dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Kepegawaian Negara untuk kemudian disalurkan ke instansi yang memerlukan. (4) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan dalam rangka penyelesaian status kepegawaian ditetapkan oleh Badan Kepegawaian Negara dan Direksi Perusahaan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama sesuai lingkup bidang tugasnya masing-masing.” 2. Mengubah ketentuan dalam Pasal 71, sehingga keseluruhan Pasal 71 berbunyi sebagai berikut : ”Pasal 71 (1) Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan dan berlaku di lingkungan LPND BULOG, tetap berlaku sampai ditetapkan peraturan penggantinya. (2) Perikatan-perikatan hukum yang telah disepakati sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini tetap mengikat sampai berakhirnya masa atau dibatalkannya perikatan tersebut. (3) Perbuatan-perbuatan hukum Kepala LPND BULOG yang dilakukan sebelum diangkatnya Direksi Perusahaan berlaku sebagai perbuatan hukum Direksi Perusahaan, kecuali perbuatan hukum yang dilakukan dalam rangka pembinaan Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG. (4) Perbuatan-perbuatan hukum Direksi Perusahaan yang dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), guna melakukan pembinaan Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG selama masa transisi pengalihan Pegawai Negeri Sipil LPND BULOG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70, berlaku sebagai perbuatan hukum Kepala LPND BULOG (5) Pembinaan Pegawai Negeri Sipil yang diperbantukan ke Perusahaan ditangani oleh Badan Kepegawaian Negara”. Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 20 Januari 2003. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2003 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2003 SEKRETARIS
Keputusan Presiden Nomor : 103 TAHUN 2001
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 103 TAHUN 2001 TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya tertib administrasi pemerintahan dipandang perlu menetapkan kedudukan, tugas, fungsi, kewenangan, susunan organisasi, dan tata kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839); Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952); Keputusan Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; MEMUTUSKAN : Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, KEWENANGAN, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA LEMBAGA PEMERINTAH NON DEPARTEMEN. BAB I KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, DAN KEWENANGAN Bagian Pertama Kedudukan Pasal 1 (1) Lembaga Pemerintah Non Departemen dalam Pemerintahan Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut LPND adalah lembaga pemerintah pusat yang dibentuk untuk melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden. (2) LPND berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. Pasal 2 LPND mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan tertentu dari Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 3 LPND terdiri dari : Lembaga Administrasi Negara disingkat LAN; Arsip Nasional Republik Indonesia disingkat ANRI; Badan Kepegawaian Negara disingkat BKN; Perpustakaan Nasional Republik Indonesia disingkat PERPUSNAS; Badan Perencanaan Pembangunan Nasional disingkat BAPPENAS; Badan Pengendalian Dampak Lingkungan disingkat BAPEDAL; Badan Pusat Statistik disingkat BPS; Badan Standardisasi Nasional disingkat BSN; Badan Pengawas Tenaga Nuklir disingkat BAPETEN; Badan Tenaga Nuklir Nasional disingkat BATAN; Badan Intelijen Negara disingkat BIN; Lembaga Sandi Negara disingkat LEMSANEG; Badan Urusan Logistik disingkat BULOG; Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional disingkat BKKBN; Lembaga Penerbangan Antariksa Nasional disingkat LAPAN; Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional disingkat BAKOSURTANAL; Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan disingkat BPKP; Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia disingkat LIPI; Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi disingkat BPPT; Badan Koordinasi Penanaman Modal disingkat BKPM; Badan Pertanahan Nasional disingkat BPN; Badan Pengawas Obat dan Makanan disingkat BPOM; Lembaga Informasi Nasional disingkat LIN; Lembaga Ketahanan Nasional disingkat LEMHANNAS; Badan Pengembangan Kebudayaan dan Pariwisata disingkat BP BUDPAR. Bagian Kedua Lembaga Administrasi Negara Pasal 4 LAN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang administrasi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 5 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, LAN menyelenggarakan fungsi : pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional tertentu di bidang administrasi negara; pengkajian kinerja kelembagaan dan sumber daya aparatur dalam rangka pembangunan administrasi negara dan peningkatan kualitas sumber daya aparatur; pengkajian dan pengembangan manajemen kebijakan dan pelayanan di bidang pembangunan administrasi negara; penelitian dan pengembangan administrasi pembangunan dan otomasi administrasi negara; pembinaan dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan aparatur negara; koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas LAN; fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi negara; penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga. Pasal 6 Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, LAN mempunyai kewenangan : penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; penetapan sistem informasi di bidangnya; kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : 1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang administrasi negara; 2) penyusunan standar dan pedoman penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan fungsional dan penjenjangan tertentu serta pemberian akreditasi dan sertifikasi di bidangnya. Bagian Ketiga Arsip Nasional Republik Indonesia Pasal 7 ANRI mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang kearsipan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, ANRI menyelenggarakan fungsi : pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kearsipan; koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas ANRI; fasilitasi dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah di bidang kearsipan; penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga. Pasal 9 Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ANRI mempunyai kewenangan : penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; penetapan dan penyelenggaraan kearsipan nasional untuk mendukung pembangunan secara makro; penetapan sistem informasi di bidangnya; kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : 1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kearsipan; 2) penyelamatan serta pelestarian arsip dan pemanfaatan naskah sumber arsip. Bagian Keempat Badan Kepegawaian Negara Pasal 10 BKN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang manajemen kepegawaian negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 11 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, BKN meyelenggarakan fungsi : pengkajian dan penyusunan kebijakan nasional di bidang kepegawaian; penyelenggaraan koordinasi identifikasi kebutuhan pendidikan dan pelatihan, pengawasan, dan pengendalian pemanfaatan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia Pegawai Negeri Sipil; penyelenggaraan administrasi kepegawaian pejabat negara dan mantan pejabat negara; penyelenggaraan administrasi dan sistem informasi kepegawaian negara dan mutasi kepegawaian antar propinsi; penyelenggaraan koordinasi penyusunan norma, standar dan prosedur mengenai mutasi, gaji, tunjangan, kesejahteraan, hak dan kewajiban, kedudukan hukum Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah dan bidang kepegawaian lainnya; penyelenggaraan bimbingan teknis pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian kepada instansi pemerintah; koordinasi kegiatan fungsional dalam pelaksanaan tugas BKN. fasilitasi kegiatan instansi pemerintah di bidang administrasi kepegawaian; penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum di bidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tata laksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, hukum, persandian, perlengkapan, dan rumah tangga. Pasal 12 Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, BKN mempunyai kewenangan : penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya; perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro; penetapan sistem informasi di bidangnya; pelaksanaan mutasi kepegawaian antar Propinsi; kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu : 1) perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kepegawaian; 2) penyusunan norma, standar dan prosedur kepegawaian negara dan pengendaliannya; 3) penyusunan program kepegawaian secara nasional sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Pemerintah; 4) penyelenggaraan administrasi mutasi kepegawaian antar propinsi, serta perumusan standar dan prosedur mengenai perencanaan,
Keputusan Presiden Nomor : 63 TAHUN 2004
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 63 TAHUN 2004 TENTANG PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa Obyek Vital Nasional memiliki peran penting bagi kehidupan bangsa dan negara baik ditinjau dari aspek ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan; bahwa untuk mencegah semakin meningkatnya ancaman dan gangguan terhadap Obyek Vital Nasional termasuk aksi terorisme, dipandang perlu mengatur langkah-langkah pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional tersebut dengan Keputusan Presiden. Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4168); Undang-undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4169); Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4284); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENGAMANAN OBYEK VITAL NASIONAL. Pasal 1 Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksudkan dengan: Obyek Vital Nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis. Pengelola Obyek Vital Nasional adalah perangkat otoritas dari Obyek Vital Nasional. Pengamanan adalah segala usaha, pekerjaan dan kegiatan dalam rangka pencegahan, penangkalan dan penanggulangan serta penegakan hukum terhadap setiap ancaman dan gangguan yang ditujukan kepada Obyek Vital Nasional. Ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan dengan segala bentuknya baik yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai dapat berpotensi membahayakan kelangsungan berfungsinya Obyek Vital Nasional. Gangguan adalah tindakan yang sudah nyata dan menimbulkan kerugian berupa korban jiwa dan/atau harta benda serta dapat berakibat trauma psikis kepada pegawai/karyawan Obyek Vital Nasional. Pasal 2 Obyek Vital Nasional yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 harus memenuhi salah satu, sebagian atau seluruh ciri-ciri sebagai berikut: menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari; ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan; ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan kekacauan transportasi dan komunikasi secara nasional; dan/atau ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan pemerintahan negara. Pasal 3 Obyek Vital Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Menteri dan/atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait. Pasal 4 (1) Pengelola Obyek Vital Nasional bertanggungjawab atas penyelenggaraan pengamanan Obyek Vital Nasional masing-masing berdasarkan prinsip pengamanan internal. (2) Kepolisian Negara Republik Indonesia berkewajiban memberi bantuan pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional. Pasal 5 (1) Pengelola Obyek Vital Nasional bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia menentukan konfigurasi standar pengamanan masing-masing Obyek Vital Nasional yang meliputi kekuatan personil beserta sarana prasarana pengamanannya. (2) Pengelola Obyek Vital Nasional dalam menyelenggarakan pengamanan internal harus memenuhi standar kualitas atau kemampuan yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia serta mempertimbangkan masukan dari Departemen/Instansi terkait dan ketentuan internasional yang berlaku. (3) Pengelola Obyek Vital Nasional bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan secara periodik audit sistem pengamanan yang ada sesuai Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 6 Kepolisian Negara Republik Indonesia mengerahkan kekuatan pengamanan Obyek Vital Nasional berdasarkan kebutuhan dan perkiraan ancaman dan/atau gangguan yang mungkin timbul. Pasal 7 Dalam melaksanakan pengamanan Obyek Vital Nasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat meminta bantuan kekuatan Tentara Nasional Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 8 Pengamanan Obyek Vital Nasional yang merupakan bagian organik atau termasuk dalam lingkungan dari Tentara Nasional Indonesia dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia. Pasal 9 Pengamanan terhadap Obyek Vital Nasional yang selama ini dilakukan oleh Tentara Nasional Indonesia diserahkan kepada Pengelola Obyek Vital Nasional yang bersangkutan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Keputusan Presiden ini. Pasal 10 (1) Keputusan Presiden ini tidak berlaku terhadap pengamanan Istana Kepresidenan/Wakil Presiden dan Kediaman Resmi Presiden dan Wakil Presiden. (2) Segala ketentuan tentang pengamanan Obyek Vital Nasional yang bertentangan dengan Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku. Pasal 11 Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2004 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Agustus 2004 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. BAMBANG KESOWO
Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 94/PMK.02/2014
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 94/PMK.02/2014 TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, telah dialokasikan dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan; bahwa berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2012 tentang Kebijakan Pengadaan Gabah/Beras dan Penyaluran Beras Oleh Pemerintah, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk melaksanakan penyaluran subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah; bahwa dalam rangka menyempurnakan ketentuan mengenai tata cara penyediaan, penghitungan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, perlu mengatur kembali tata cara penyediaan, penghitungan, pembayaran dan pertanggungjawaban subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.02/2012; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penyediaan, Penghitungan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah; Mengingat : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5462); Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 142); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan Dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614); Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja Dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 152, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5178); Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 103, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5423); Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25); Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2013 tentang Rincian Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2014; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.05/2007 tentang Tata Cara Pencairan Dana Atas Beban Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara Melalui Rekening Kas Umum Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 179/PMK.05/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.05/2011; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256/PMK.05/2010 tentang Tata Cara Penyimpanan Dan Pencairan Dana Cadangan; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 241/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Belanja Subsidi Dan Belanja Lain-Lain; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.02/2012 tentang Tata Cara Perencanaan, Penetapan Alokasi Dan Pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.02/2013 tentang Petunjuk Penyusunan Dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar; MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENYEDIAAN, PENGHITUNGAN, PENCAIRAN, DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA SUBSIDI BERAS BAGI MASYARAKAT BERPENDAPATAN RENDAH. Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: Perusahaan Umum (Perum) BULOG adalah Badan Usaha Milik Negara yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pendirian Perusahaan Umum (Perum) BULOG sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2003. Verifikasi adalah kegiatan pengecekan pelaksanaan pekerjaan penyediaan dan/atau penyaluran beras. Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Rekening Dana Cadangan adalah rekening milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang digunakan untuk menyimpan Dana Cadangan. Harga Pembelian Beras yang selanjutnya disingkat HPB adalah harga pembelian beras pemerintah kepada Perusahaan Umum (Perum) BULOG. Master Budget adalah kerangka anggaran biaya dan pendapatan Perusahaan Umum (Perum) BULOG dalam rangka melaksanakan penugasan Pemerintah. Pasal 2 (1) Dalam rangka stabilisasi ekonomi nasional, melindungi tingkat pendapatan petani, peningkatan ketahanan pangan, dan pengembangan ekonomi pedesaan, Perusahaan Umum (Perum) BULOG diberikan penugasan oleh Pemerintah untuk menyediakan dan menyalurkan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah. (2) Dalam rangka pelaksanaan penugasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan Umum (Perum) BULOG menyusun Master Budget untuk ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan. (3) Master Budget sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi antara lain HPB. (4) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Perusahaan Umum (Perum) BULOG bersama dengan KPA dan Kementerian Keuangan, yang didasarkan pada Struktur Biaya Perhitungan HPB sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (5) Biaya yang dapat dimasukkan dalam penghitungan HPB hanya biaya yang terkait dengan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan praktek-praktek yang sehat, ekonomis, efisien, dan efektif. (6) HPB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau APBN-Perubahan. Pasal 3 (1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan subsidi beras bagi masyarakat berpendapatan rendah, Menteri Keuangan selaku Pengguna Anggaran menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan-Kementerian Sosial selaku KPA. (2) KPA sebagaimana
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2023
PERATURAN GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 12 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA, Menimbang : bahwa dalam rangka menyesuaikan pengaturan terkait ketentuan insentif sebagai upaya pemulihan ekonomi dan untuk optimalisasi penerimaan pajak reklame, Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 perlu diubah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame; Mengingat : Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757); Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2012 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 26); Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62010); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PENETAPAN NILAI SEWA REKLAME SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK REKLAME. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2014 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 61006) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022 tentang Penetapan Nilai Sewa Reklame sebagai Dasar Pengenaan Pajak Reklame (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022 Nomor 62010) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur Pemerintahan Daerah. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil Pemerintah di wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Badan Pendapatan Daerah yang selanjutnya disebut Badan adalah Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Badan Pengelolaan Aset Daerah yang selanjutnya disingkat BPAD adalah Badan Pengelolaan Aset Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang menurut bentuk, susunan, dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersial, dipergunakan untuk memperkenalkan, menganjurkan, atau memujikan suatu barang, jasa, ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang, atau benda yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum lambang perusahaan. Reklame Papan/Billboard adalah Reklame yang terbuat dari bahan metal, papan kayu, callibrate, vinyl, termasuk seng atau bahan lain yang sejenis dipasang pada bangunan/konstruksi reklame yang secara khusus dibangun dan diperuntukkan bagi pemasangan dan penayangan Reklame. Reklame Running Text adalah Reklame elektronik/digital yang menampilkan tulisan/gambar bergerak atau berjalan yang terdiri dari susunan Light Emitting Diode (LED) dengan teknik elektronik yang dapat dirubah melalui personal computer, laptop, atau remote. Reklame Pylon adalah Reklame yang terbuat dari bahan metal, acrylic, vinyl, plastic dengan metode pencahayaan dari dalam (back lighting) atau media elektronik/digital yang hanya semata-mata nama pengenal usaha atau nama profesi, nama gedung, atau identitas perusahaan termasuk logo yang beraktivitas di dalamnya. Reklame Kain adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan bahan kain, termasuk kertas, plastik, karet, atau bahan lain yang sejenis. Reklame Elektronik/Digital adalah Reklame yang menggunakan layar monitor yang digerakkan secara terprogram melalui sistem yang menyajikan program Reklame atau visual baik berupa film dan/atau gambar dan/atau tulisan yang dapat berubah-ubah dan/atau bergerak serta difungsikan dengan tenaga listrik dan/atau sumber tenaga lainnya. Reklame Megatron/Videotron/Large Electronic Display adalah Reklame Elektronik/Digital yang menggunakan layar monitor besar. Reklame Melekat (Stiker) adalah Reklame berbentuk lembaran stiker yang diselenggarakan dengan cara dilekatkan pada bidang Reklame atau bidang bangunan. Reklame Selebaran adalah Reklame yang berbentuk lembaran lepas diselenggarakan dengan cara disebarkan atau diberikan atau dapat diminta dengan ketentuan tidak untuk ditempelkan, dilekatkan, dipasang, atau digantungkan pada suatu benda lain. Reklame Udara adalah Reklame yang diselenggarakan di udara dengan menggunakan gas, laser, pesawat, atau alat lain yang sejenis. Reklame Suara adalah Reklame yang diselenggarakan dengan menggunakan kata-kata yang diucapkan atau dengan suara yang ditimbulkan dari atau dengan perantara alat. Reklame Slide atau Reklame Film adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara menggunakan klise berupa kaca atau film, ataupun bahan yang sejenis, sebagai alat untuk diproyeksikan dan/atau dipancarkan pada layar atau benda lain di dalam ruangan. Reklame Peragaan adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara memperagakan suatu barang dengan atau tanpa disertai suara. Reklame Grafiti adalah Reklame yang diselenggarakan dalam bentuk coretan-coretan yang bernuansa seni (art) dengan menggunakan komposisi warna, garis, bentuk untuk menginformasikan atau mempromosikan suatu produk barang atau jasa yang diselenggarakan pada dinding atau bidang bangunan. Reklame Berjalan pada Kendaraan adalah Reklame yang ditempatkan atau ditempelkan pada kendaraan yang diselenggarakan dengan mempergunakan kendaraan bermotor, kereta api, atau transportasi darat lainnya atau dengan cara dibawa berjalan oleh orang. Reklame Laser adalah Reklame yang diselenggarakan melalui alat yang memancarkan radiasi elektromagnetik, baik dalam bentuk cahaya maupun bentuk lainnya yang sejenis yang dapat dilihat oleh umum. Reklame Apung adalah Reklame yang diselenggarakan dengan cara terapung di permukaan air. Reklame Gapura adalah suatu bangunan yang melintang pada suatu ruas jalan tertentu di dalam sarana dan prasarana kota yang bangunannya dimaksudkan untuk menginformasikan lokasi kawasan wisata kuliner
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 7/PJ/2023
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR PER – 7/PJ/2023 TENTANG PENGAJUAN KEBERATAN DAN PERPANJANGAN SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN BERLOKASI USAHA DI DAERAH TERTENTU SETELAH BERAKHIRNYA KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa dalam keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Wajib Pajak diberikan penyesuaian dalam pengajuan keberatan dan perpanjangan surat keputusan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu; bahwa untuk memberikan keadilan bagi Wajib Pajak setelah berakhirnya status pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) pada tanggal 21 Juni 2023 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, perlu mengatur kembali pengajuan keberatan dan perpanjangan surat keputusan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu setelah berakhirnya keadaan kahar akibat pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Pengajuan Keberatan dan Perpanjangan Surat Keputusan Penetapan Berlokasi Usaha di Daerah Tertentu setelah Berakhirnya Keadaan Kahar Akibat Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19); Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954); MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENGAJUAN KEBERATAN DAN PERPANJANGAN SURAT KEPUTUSAN PENETAPAN BERLOKASI USAHA DI DAERAH TERTENTU SETELAH BERAKHIRNYA KEADAAN KAHAR AKIBAT PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19). Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan: Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UndangUndang. Pasal 2 (1) Keberatan yang: a. diajukan atas surat ketetapan pajak yang dikirim oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak tanggal 22 Maret 2023 sampai dengan tanggal 21 Juni 2023; b. diajukan oleh Wajib Pajak melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim; dan c. telah diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak sampai dengan tanggal Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, merupakan pengajuan keberatan dalam keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta tetap dipertimbangkan sebagai surat keberatan. (2) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. (3) Dalam hal pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diterbitkan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan karena melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti pengajuan keberatan dengan: a. membatalkan pemberitahuan surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan; dan b. melanjutkan kembali penyelesaian keberatan. (4) Tindak lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sepanjang: a. persyaratan pengajuan keberatan, selain persyaratan jangka waktu pengajuan, telah terpenuhi; dan b. atas surat ketetapan pajak yang diajukan keberatan tersebut belum diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. (5) Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3). (6) Tanggal bukti penerimaan surat atau bukti penerimaan elektronik pengajuan keberatan merupakan tanggal surat keberatan diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (5). Pasal 3 (1) Keputusan persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu yang diterbitkan sehubungan dengan perlakuan pajak penghasilan atas penggantian atau imbalan kerja dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang jangka waktu berlakunya berakhir pada: a. tanggal 20 Juni 2023; atau b. tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan tanggal 30 April 2024, tetap berlaku sampai dengan tanggal 30 April 2024. (2) Persetujuan penetapan atau perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu dengan jangka waktu berlaku berakhir sampai dengan tanggal 30 April 2024 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang kembali dengan mengajukan permohonan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak pemberi kerja berstatus pusat paling lambat tanggal 31 Desember 2023. (3) Keputusan persetujuan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku mulai masa pajak Mei 2024. (4) Dalam hal atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah diterbitkan keputusan perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu sejak tanggal 21 Juni 2023 sampai dengan sebelum Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku, perpanjangan penetapan berlokasi usaha di daerah tertentu diberikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana tercantum dalam keputusan perpanjangan dimaksud. (5) Contoh penerapan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini. Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Desember 2023 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. SURYO UTOMO