KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN
NOMOR KEP – 58/PK/2023
TENTANG
PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK MASING-
MASING PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2024
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN,
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan tentang Proporsi dan Estimasi Penerimaan Pajak Rokok untuk Masing-Masing Provinsi Tahun Anggaran 2024;
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1007) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 223);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
MEMUTUSKAN:
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN TENTANG PROPORSI DAN ESTIMASI PENERIMAAN PAJAK ROKOK UNTUK MASING-MASING PROVINSI TAHUN ANGGARAN 2024.
Menetapkan proporsi dan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Direktur Jenderal ini.
Penetapan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU digunakan sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 untuk masing-masing Provinsi.
Berdasarkan estimasi penerimaan Pajak Rokok untuk masing-masing Provinsi Tahun Anggaran 2024 sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA, Gubernur menetapkan alokasi bagi hasil Pajak Rokok untuk masing-masing Kabupaten/Kota di wilayahnya sebagai dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 untuk masing-masing Kabupaten/Kota.
Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keputusan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan ini disampaikan kepada:
- Menteri Keuangan;
- Direktur Jenderal Perbendaharaan;
- Direktur Jenderal Bea dan Cukai;
- Para Gubernur di Seluruh Indonesia; dan
- Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2023
DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN
KEUANGAN,
Ditandatangani secara elektronik
LUKY ALFIRMAN

