Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 336 TAHUN 2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 336 TAHUN 2023 TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KEDUA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Kedua menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 510); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSANMENTERIKEUANGANTENTANGRINCIANALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KEDUA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA. KESATU : Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode kedua menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah). KEDUA : Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode kedua menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 14 September 2023 MENTERI KEUANGAN, Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 271 TAHUN 2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 271 TAHUN 2023 TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE PERTAMA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Pertama menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 510); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE PERTAMA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA. KESATU : Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah). KEDUA : Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode pertama menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan; Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Juli 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI

KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2024

  KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2024 TENTANG HARI-HARI LIBUR DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa pengaturan mengenai hari-hari libur saat ini tersebar di beberapa Keputusan Presiden sehingga perlu penyelarasan pengaturan tentang hari-hari libur; bahwa pengaturan tentang hari-hari libur sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu mengakomodir dan menyesuaikan perkembangan dinamika masyarakat dan hukum; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Presiden tentang Hari-Hari Libur; Mengingat : Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;   MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG HARI-HARI LIBUR. KESATU : Menetapkan hari-hari libur sebagai berikut: 1. 1 Januari Tahun Baru Masehi; 2. 1 Muharram Tahun Baru Islam Hijriah; 3. Isra Mikraj Nabi Muhammad S.A.W.; 4. Idul Fitri (dua hari); 5. Idul Adha; 6. Maulid Nabi Muhammad S.A.W.; 7. Kelahiran Yesus Kristus; 8. Wafat Yesus Kristus; 9. Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah); 10. Kenaikan Yesus Kristus; 11. Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka); 12. Hari Raya Waisak; 13. Tahun Baru Imlek; 14. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus; 15. Hari Lahir Pancasila 1 Juni; dan 16. Hari Buruh Internasional 1 Mei.   KEDUA : Apabila pada hari-hari libur tersebut sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, Aparatur Sipil Negara karena kepentingan tugas dinas/pekerjaan diharuskan bekerja, baginya berlaku ketentuan-ketentuan bekerja pada hari libur. KETIGA : Hari-hari libur sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2, angka 4, dan angka 5, ditetapkan setiap tahun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. KEEMPAT : Pada saat Keputusan Presiden ini mulai berlaku: 1. Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur; 2. Keputusan Presiden No. 148 Tahun 1968 tentang Perubahan Keputusan Presiden No. 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur; 3. Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971 tentang Hari Wafat Isa Al-Masih Dinyatakan Sebagai Hari Raya/Hari Libur; dan 4. Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1983 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 251 Tahun 1967 tentang Hari-Hari Libur sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 1971, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. KELIMA : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Januari 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 400 TAHUN 2023

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 400 TAHUN 2023 TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KETIGA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Rincian Alokasi Insentif Fiskal Kinerja Tahun Berjalan untuk Kelompok Kategori Kinerja dalam rangka Pengendalian Inflasi Daerah pada Tahun Anggaran 2023 Periode Ketiga menurut Provinsi/Kabupaten/Kota; Mengingat : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2023 tentang Insentif Fiskal untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan pada Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 510); MEMUTUSKAN: Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG RINCIAN ALOKASI INSENTIF FISKAL KINERJA TAHUN BERJALAN UNTUK KELOMPOK KATEGORI KINERJA DALAM RANGKA PENGENDALIAN INFLASI DAERAH PADA TAHUN ANGGARAN 2023 PERIODE KETIGA MENURUT PROVINSI/KABUPATEN/KOTA. KESATU : Menetapkan alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga menurut  provinsi/kabupaten/kota  sebesar Rp340.000.000.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar rupiah). KEDUA : Rincian alokasi insentif fiskal kinerja tahun berjalan untuk kelompok kategori kinerja dalam rangka pengendalian inflasi daerah pada Tahun Anggaran 2023 periode ketiga menurut provinsi/kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini. KETIGA :  Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Keputusan Menteri ini disampaikan kepada: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia; Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan; Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan; Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan; Direktur  Jenderal  Perbendaharaan  Kementerian Keuangan; Gubernur/Bupati/Wali Kota bersangkutan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Oktober 2023 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Ditandatangani secara elektronik SRI MULYANI INDRAWATI

Peraturan Dirjen Bea dan Cukai Nomor : PER – 1 /BC/2012

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR PER – 1 /BC/2012 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBETULAN SURAT PENETAPAN TAGIHAN ATAS KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA, YANG DISEBABKAN OLEH KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, KEKELIRUAN, KEKHILAFAN, DAN/ATAU BUKAN KARENA KESALAHAN ORANG DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, Menimbang :  bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan Atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Yang Disebabkan Oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, Dan/Atau Bukan Karena Kesalahan Orang, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal tentang Tata Cara Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan Atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Yang Disebabkan Oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, Dan/Atau Bukan Karena Kesalahan Orang; Mengingat    :     Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 143/PMK.04/2007 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pembetulan Surat Penetapan Tagihan Atas Kekurangan Pembayaran Bea Masuk Dan/Atau Sanksi Administrasi Berupa Denda Yang Disebabkan Oleh Kesalahan Tulis, Kesalahan Hitung, Kekeliruan, Kekhilafan, Dan/Atau Bukan Karena Kesalahan Orang;   MEMUTUSKAN: Menetapkan    :     PERATURAN DIREKTUR JENDERAL TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN PERMOHONAN PEMBETULAN SURAT PENETAPAN TAGIHAN ATAS KEKURANGAN PEMBAYARAN BEA MASUK DAN/ATAU SANKSI ADMINISTRASI BERUPA DENDA, YANG DISEBABKAN OLEH KESALAHAN TULIS, KESALAHAN HITUNG, KEKELIRUAN, KEKHILAFAN, DAN/ATAU BUKAN KARENA KESALAHAN ORANG Pasal 1 Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan: Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Surat penetapan tagihan adalah surat yang diterbitkan oleh pejabat bea dan cukai yang berfungsi sebagai penetapan, pemberitahuan dan penagihan yang mewajibkan orang untuk membayar kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau sanksi administrasi berupa denda, yang dituangkan dalam bentuk Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP), Surat Penetapan Pabean (SPP), atau Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA). Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Direktur Audit adalah Direktur Audit pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Wilayah adalah kantor wilayah pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat KPUBC adalah kantor pelayanan utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai yang selanjutnya disingkat dengan KPPBC adalah kantor pengawasan dan pelayanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Orang adalah orang perseorangan atau badan hukum. Pemohon adalah Orang yang berhak mengajukan permohonan pembetulan atau kuasanya. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.   Pasal 2 Direktur Jenderal atas permohonan dari Pemohon dapat melakukan pembetulan berupa: menambah, mengurangi atau menghapus tagihan dalam surat penetapan tagihan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan yang tidak menimbulkan perbedaan pendapat (dispute) antara pejabat bea dan cukai dengan orang; atau mengurangi atau menghapus sanksi administrasi berupa denda dalam hal sanksi tersebut dikenakan pada orang yang dikenai sanksi karena kekhilafan atau bukan karena kesalahannya.   Pasal 3   (1) Kesalahan tulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a antara lain kesalahan yang dapat berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, nomor surat penetapan tagihan, tanggal surat penetapan tagihan, dan/atau tanggal jatuh tempo. (2) Kesalahan hitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a antara lain kesalahan yang berasal dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan/atau pembagian suatu bilangan. (3) Kekeliruan dalam penerapan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a antara lain kekeliruan dalam penerapan pembebanan dalam penetapan tarif, dan/atau kekeliruan penerapan sanksi administrasi. (4) Kekhilafan atau bukan karena kesalahannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b yaitu orang yang dikenai sanksi ternyata hanya melakukan kekhilafan bukan kesalahan yang disengaja atau kesalahan dimaksud terjadi akibat perbuatan orang lain yang tidak mempunyai hubungan usaha dengannya serta tanpa sepengetahuan dan persetujuannya.   Pasal 4   (1) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 diajukan secara tertulis kepada: Direktur Jenderal u.p. Direktur Audit melalui Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC dalam hal surat penetapan tagihan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Audit; Direktur Jenderal u.p. Kepala Kantor Wilayah melalui Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC dalam hal surat penetapan tagihan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah; Direktur Jenderal u.p. Kepala KPUBC dalam hal surat penetapan tagihan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada KPUBC; atau Direktur Jenderal u.p. Kepala KPPBC dalam hal surat penetapan tagihan diterbitkan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada KPPBC. (2) Permohonan pembetulan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan: fotokopi SPTNP, SPP, atau SPSA; surat kuasa, apabila diajukan oleh orang yang diberi kuasa; dan bukti dan/atau data pendukung yang diperlukan. (3) Permohonan pembetulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diterima dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak tanggal surat penetapan tagihan. (4) Permohonan pembetulan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.   Pasal 5   (1) Pemohon menyerahkan permohonan pembetulan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) kepada Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC atau KPPBC. (2) Pejabat Bea dan Cukai di KPUBC atau KPPBC yang menerima permohonan pembetulan memberikan tanda terima kepada Pemohon sesuai contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.   Pasal 6   (1) Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC, dalam jangka waktu paling lambat dua hari kerja setelah tanggal tanda terima permohonan pembetulan, meneruskan permohonan pembetulan kepada: Direktur Jenderal u.p Direktur Audit, dalam hal penetapan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Direktorat Audit; atau Direktur Jenderal u.p Kepala Kantor Wilayah, dalam hal penetapan dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai pada Kantor Wilayah. (2) Kepala KPUBC atau Kepala KPPBC atas nama Direktur Jenderal memutuskan untuk menolak dan tidak meneruskan permohonan pembetulan dalam hal: tidak

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa mineral dan batubara yang terkandung dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan alam tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu pengelolaannya harus dikuasai oleh Negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara yang merupakan kegiatan usaha pertambangan di luar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan; bahwa dengan mempertimbangkan perkembangan nasional maupun internasional, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan sudah tidak sesuai lagi sehingga dibutuhkan perubahan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara yang dapat mengelola dan mengusahakan potensi mineral dan batubara secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;     Mengingat : Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 dan Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, MEMUTUSKAN: Menetapkan :      UNDANG-UNDANG TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh-tumbuhan. Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal. Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan  yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuaiperuntukannya. Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK,