税务法院判决

查阅税务争议及案件的正式税务法院判决。

Decision Category
Decision Type
Show 6 From 11898
Sort By :
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46828/PP/M.IX/19/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos 3 PIB Pos Tarif 8430.61.00.00, jenis barang berupa Engine Frame, Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dengan PIB Nomor: 242572 tanggal 14 Juni 2012 yaitu Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 5% dengan alasan bahwa kedapatan atas jenis barang berupa Engine Frame (nomor urut 3 pada PIB) tidak terdapat dalam uraian barang pada Form E dimana Form E hanya memfasilitasi barang dengan uraian Vibrator Complete Sets saja sehingga atas barang tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk mendapat fasilitas preferensi tarif AC-FTA;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46829/PP/M.IX/19/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Bea Masuk (AK-FTA) Klasifikasi Pos 1 s.d. 8 PIB Tarif 8415.10.10.00 berdasarkan lampiran PMK Nomor: 235/PMK.011/2008 tangal 23 Desember 2008 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam Rangka Asean-China Free Trade Area (ACFTA), impor Pos 1 s.d. 8 PIB, 8 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal Hongkong, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 248129 tanggal 18 Juni 2012 dengan Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (MFN) sebesar 10%;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46830/PP/M.IX/19/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00, 7013.99.00.00, 7323.99.90.00, serta 9403.60.90.00, jenis barang berupa Platform, dll (141 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB), Negara asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 186933 tanggal 10 Mei 2012 yaitu Pembebanan Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS 100%, 7013.99.00.00 sebesar BM (AC-FTA): 5% BBS 100%, 7323.99.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 15% BBS 100%, serta 9403.60.90.00 sebesar BM (AC-FTA): 10% BBS 100% dan ditetapkan oleh Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Klasifikasi Pos Tarif 9403.20.90.00 sebesar BM (MFN): 10%, 7013.99.00.00 sebesar BM (MFN): 5%, 7323.99.90.00 sebesar BM (MFN): 15%, serta 9403.60.90.00 sebesar BM (MFN): 10;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.46740/PP/M.XI/12/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 berupa Bunga Pinjaman sebesar Rp.2.756.540.489,00;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46872/PP/M.III/99/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-991/WPJ.06/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46871/PP/M.III/99/2013
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Penerbitan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-990/WPJ.06/2011 tanggal 19 September 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai;

专注您的核心业务,其余事务交给我们。

您值得信赖的会计、税务、海关及法律解决方案合作伙伴。

总部

APL Tower, Lantai 11-T7
Jalan Letjen S. Parman Kav. 28,
Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan,
Jakarta Barat 11470

邦加-勿里洞分部

Jl. Masjid Jamik No.2
Kel Masjid Jamik, Kec. Rangkui, Pangkalpinang,
Bangka Belitung

巨港分部

Jl. Kolonel Atmo No.70
Kec Ilir Timur I, Palembang, Sumatera Selatan 30114

© 2026 Taxco Solution. All rights reserved

联系我们