Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2519/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2519/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190; Selanjutnya diwakili oleh Teguh Budiharto, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4553/PJ/2019, tanggal 18 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, NPWP: 0X.000.0X0.X.0XX-000, Jenis Usaha: Industri Kimia Dasar Anorganik Khlor dan Alkali, beralamat di Jalan RTY Km. XX, Pulogadung, Jakarta 14250, yang diwakili oleh ASD, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117162.15/2014/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01206/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 11 Juli 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00056/406/14/052/16 tanggal 25 April 2016 Tahun Pajak 2014; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 15 Januari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-117162.15/2014/PP/M.XA Tahun 2019, tanggal 29 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01206/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 11 Juli 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00056/406/14/052/16 tanggal 25 April 2016 Tahun Pajak 2014, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.000.0X0.X.0XX-000, beralamat di Jalan RTY Km. XX, Pulogadung, Jakarta 14250, sehingga jumlah pajak yang lebih dibayar dihitung kembali sebagai berikut: Uraian Jumlah(Rp) Penghasilan Neto 13,005,025,000 Kompensasi kerugian – Penghasilan Kena Pajak 13,005,025,000 Pajak terutang 3,251,256,250 Kredit Pajak 7,081,379,560 Jumlah PPh yang lebih dibayar (3,830,123,310) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 01 November 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 01 November 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 01 November 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-117162.15/2014/PP/M.XA Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-117162.15/2014/PP/M.XA Tahun 2019 tanggal 29 Juli 2019, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan Banding Termohon Peninjauan Kembali;3.2.Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-01206/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 11 Juli 2017, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00056/406/14/052/16 tanggal 25 April 2016 Tahun Pajak 2013, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.000.0X0.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY KM XX, Pulogadung, Jakarta 14250, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menyatakan bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor: 00056/406/14/052/16 tanggal 25 April 2016 Tahun Pajak 2013, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.000.0X0.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY KM XX, Pulogadung, Jakarta 14250, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3. 4.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Atau apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01206/KEB/ WPJ.07/2017 tanggal 11 Juli 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor 00056/406/14/052/16 tanggal 25 April 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.000.0X0.X.0XX-000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp3.830.123.310,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.8.506.133.183,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundangundangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.8.506.133.183,00 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar.Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu penerbitan keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali tidak dilakukan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3644/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 3644/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: BUT XXX PTE. LTD., beralamat di Wisma G Lantai K, Jalan SS Nomor B, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, yang diwakili oleh YY, jabatan Vice President; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Nomor N, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-5380/PJ/2019, tanggal 22 November 2019; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112255.15/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 24 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: Bahwa apabila Majelis berpendapat lain, Pemohon Banding memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 12 Juli 2017; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112255.15/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 24 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00083/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Januari 2017 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00007/216/11/081/15 tanggal 12 November 2015 Tahun Pajak 2011 atas nama BUT XXX PTE. LTD., NPWP 01.863.795.xxxx, beralamat di Wisma G Lantai K, Jalan SS Nomor B, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut: No. Uraian USD 1 Peredaran Usaha 51,358,205 2 Harga Pokok Penjualan – 3 Laba Bruto 51,358,205 4 Biaya Usaha 41,587,328 5 Penghasilan Netto Dalam Negeri 9,770,877 6 Penghasilan (Biaya) Dari Luar Usaha – 7 Penyesuaian Fiskal Positif – 8 Penyesuaian Fiskal Negatif – 9 Penghasilan Netto 9,770,877 10 Kompensasi Kerugian *) – 11 Penghasilan Kena Pajak 9,770,877 12 PPh Terhutang 2,931,263 13 Kredit Pajak 1,828,763 14 PPh Yang Kurang (Lebih) bayar 1,102,500 15 Sanksi Administrasi 529,200 16 Jumlah PPh yang masih (Lebih) harus Dibayar 1,631,700 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 02 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 31 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau, jika Majelis Hakim Agung pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 06 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00083/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 27 Januari 2017 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2011 Nomor 00007/216/11/081/15 tanggal 12 November 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.863.795.xxxx; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadiUSD1,631,700; adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-112255.15/2011/PP/M.VIIIB Tahun 2019, tanggal 24 Juli 2019, tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini; Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: MENGADILI KEMBALI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 14 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. CCC, S.H., M.S. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan AAA, S.H., M.H. dan Dr. BBB, S.H., C.N. Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan DDD, S.H., M.H. Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.AAA, S.H., M.H. ttd.Dr. BBB, S.H., C.N.   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. CCC, S.H., M.S.       Biaya – biaya :1. Meterai………………….  Rp      6.000,002. Redaksi ………………..  Rp      10.000,003. Administrasi PK……..  Rp 2.484.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00   Panitera Pengganti, ttd.DDD, S.H. Untuk salinanMAHKAMAH AGUNG R.I.a.n. PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, (NN, S.H.) NIP xxxxxxxx

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3304/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 3304/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan AF Nomor X0-XX Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-465/PJ/2020, tanggal 30 Januari 2020;Pemohon Peninjauan Kembali ; LawanGHJ, beralamat di Jalan di Komplek Taman Kota Blok C.X/XX Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, kewarganegaraan Indonesia;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005979.14/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 5 November 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Pemohon Banding memohon kiranya Pengadilan Pajak berkenan membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.33/2018 tanggal 27 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan tersebut karena tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya; Bahwa perhitungan kembali pajak yang terhutang menurut pendapat Pemohon Banding adalah: No. Uraian Jumlah (IDR) 1. Penghasilan brutto jasa dokter 3.407.522.264 2. Penghasilan netto (40%) 1.363.008.906 3. PTKP K/3 32.400.000 4. Penghasilan Kena Pajak 1.330.608.906 5. PPh Terhutang 344.182.672 6. Kredit Pajak (456.126.150) 7. Jumlah Pajak yang masih (lebih) dibayar (111.943.478) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 23 Oktober 2018;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005979.14/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019, tanggal 5 November 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00022/KEB/WPJ.33/2018 tanggal 27 April 2018 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015, atas nama GHJ, NPWP XX.XXX.XXX.X-X0X.000, beralamat di Komplek Taman Kota Blok C.X/XX Bekasi Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Kartu Tanda Penduduk dengan NIK XXXX0X0XX0XX00XX, dengan perhitungan jumlah Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebagai berikut: 1. Penghasilan Neto Rp 1.476.985.914,00 2. Penghasilan Kena Pajak Rp 48.000.000,00 3. Penghasilan Tidak Kena Pajak Rp 1.428.985.914,00 4. PPh yang terutang Rp 373.695.500,00 5. Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu Rp 0.00 6. Jumlah PPh Terutang Rp 373.695.500,00 7. Kredit Pajak:       a. PPh ditanggung pemerintah Rp 0,00       b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain: PPh Pasal 21 Rp 456.126.150,00       c. Dibayar sendiri : Rp 0,00       d. Diperhitungkan: SKPPKP Rp 0,00       e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan Rp 456.126.150,00 8. Jumlah PPh yang lebih bayar Rp 82.430.650,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 November 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 7 Februari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 7 Februari 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 7 Februari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono );Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 2 Maret 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-00022/KEB/ WPJ.33/2018 tanggal 27 April 2018 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP : XX.XXX.XXX.X-X0X.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp82.430.650,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Kamis, tanggal 15 Oktober 2020, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., dan Dr. H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.Prof. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S., ttd.Dr. H. GGG, S.H., M.H.,   Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,         Panitera Pengganti, ttd.Dr. HHH S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 2446/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 2446/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa FF, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4508/PJ/2019, tanggal 15 Oktober 2019; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT XXX INDONESIA, beralamat di Taman B Sektor S, Blok D Nomor A Setu, Setu, Tangerang Selatan 15xxx, yang diwakili oleh YY, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019 juncto Nomor PUTP1-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 17 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa berdasarkan uraian dan data-data tersebut di atas, maka Pemohon Banding mohon kepada Pengadilan Pajak agar permohonan banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dengan penghitungan pajak lebih dibayar yang seharusnya adalah sebagai berikut: No. URAIAN JUMLAH(USD) 1 Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto 78,995,625.61 2 Haga Pokok Penjualan – 3 Penghasilan Bruto atau Laba Bruto (1-2) 78,995,625.61 4 Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya Usaha 78,229,027.26 5 Penghasilan Neto dalam negeri (3-4) 766,598.35 6 Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (722,409.51) 7 Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto – 8 Penyesuaian Fiskal     a Penyesuaian Fiskal Positif 2,710,002.39   b. Penyesuaian Fiskal Negatif 334,884.76   c. Jumlah (a-b) 2,375,117.63 9 Penghasilan Neto luar negeri 23,772.53 10 Jumlah Penghasilan Neto (5 + 6.e – 7 + 8.c + 9 ) 2,443,079.00 11 Zakat/sumbangan keagamaan yang bersifat wajib – 12 Kompensasi Kerugian 2,443,079.00 13 Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) – 14 Penghasilan Kena Pajak (10 – 11 – 12 -13) – 15 PPh Terutang (tarif x 15) – 16 Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu – 17 Jumlah PPh Terutang (15 + 16) – 18 Kredit Pajak :     Dipotong / dipungut pihak lain:     a.  PPh Pasal 21 –   b.  PPh Pasal 22 650,375.67   c.  PPh Pasal 23 1,157,622.14   d.  PPh Pasal 24 4,383.00   Jumlah 1,812,380.81 19 Pajak yang tidak/kurang dibayar (17 – 18) (1,812,380.81) 20 Sanksi Administrasi – 21 Jumlah PPh yang masih harus dibayar (19 +20.g) (1,812,380.81) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 19 Februari 2018; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-01413/KEB/WPJ.07/2017 tanggal 23 Agustus 2017 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00003/206/14/081/16 tanggal 26 Mei 2016 Tahun Pajak 2014, atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.000.225.xxxx, beralamat di TTaman B Sektor S, Blok D Nomor A Setu, Setu, Tangerang Selatan 15xxx, sehingga pajak dihitung kembali sebagai berikut: Penghasilan Netto US$ 2,443,079.00 Kompensasi Kerugian US$ 2,443,079.00 Penghasilan Kena Pajak US$               0.00 Jumlah PPh terutang US$               0.00 Kredit Pajak US$ 1,812,380.81 Jumlah PPh yang lebih bayar US$ 1,812,380.81 Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 25 Juli 2019 tersebut telah dibetulkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019, tanggal 17 Oktober 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Membetulkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 25 Juli 2019 yang diajukan Pemohon Banding atas nama PT XXX Indonesia, NPWP 01.000.225.xxxx, beralamat di Taman B Sektor S, Blok D Nomor A Setu, Setu, Tangerang Selatan 15xxx, sehingga menjadi sebagai berikut: Pada halaman dan baris: Tertulis:Foto copy Surat Setoran Pajak senilai USD5,712,584.55 yang dibayarkan pada tanggal 24 Juni 2016 dengan NTPN 0F7E53J5V5LV46O8; Seharusnya Menurut Majelis:Salinan Surat Setoran Pajak senilai USD5,712,584.55 atau setara dengan Rp76.255.182.533,00 yang dibayarkan pada tanggal 24 Juni 2016 dengan NTPN 0F7E53J5V5LV46O8; Dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-118311.15/2014/PP/M.IIB Tahun 2019 yang diucapkan pada tanggal 25 Juli 2019; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Agustus 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 31 Oktober 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 31 Oktober 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal tanggal 31 Oktober 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 05 Desember 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-01413/KEB/WPJ.07/2017, tanggal 23 Agustus 2017, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2014 Nomor: 00003/206/14/081/16, tanggal 26 Mei 2016, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 01.000.225.xxxx, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar USD 1,812,380.81 adalah yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali; Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 3534/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 3534/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta, 12190; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-4055/PJ/2018, tanggal 21 September 2018; Pemohon Peninjauan Kembali; LawanPT QWE, beralamat di Jalan RTY KM XX, RT 00X RW 0X, ASD, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 13710; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-093721.15/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 9 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding mohon Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-906/WPJ.07/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor 00007/206/07/057/13 tanggal 18 Desember 2013 sebesar Rp 944.586.912,00 dapat dibatalkan, sehingga pajak yang terhutang menjadi sebesar Rp 16.450.767,00; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 16 Oktober 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-093721.15/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 9 Juli 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-906/WPJ.07/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor 00007/206/07/057/13 tanggal 18 Desember 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY KM XX RT 00X RW 0X, ASD, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 13710, sehingga penghitungan menjadi sebagai berikut: Uraian Jumlah (Rp) Penghasilan Netto 2.622.214.322,00 Kompensasi Kerugian 0,00 Penghasilan kena Pajak 2.622.214.322,00 Pajak Penghasilan Terutang 769.164.200,00 Kredit Pajak 143.245.700,00 PPh Kurang/(Lebih) Dibayar 625.918.500,00 Sanksi Administrasi Pasal 13 (2) UU KUP 300.440.880,00 Jumlah PPh Yang masih harus dibayar 926.359.380,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Juli 2018 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 11 Oktober 2018 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 11 Oktober 2018; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 11 Oktober 2018 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-093721.15/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 9 Juli 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-093721.15/2007/PP/M.XIVA Tahun 2018, tanggal 9 Juli 2018 atas sengketa a quo, karena Putusan Pengadilan atas sengketa a quo telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; 3. Dengan mengadili sendiri:3.1.Menolak permohonan banding Termohon Peninjauan Kembali atas sengketa a quo;3.2. Menyatakan bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-906/WPJ.07/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor 00007/206/07/057/13 tanggal 18 Desember 2013, atas nama PT QWE, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan RTY KM XX RT 00X/0X, ASD, Pasar Rebo, Jakarta Timur, 13710 atas sengketa a quo, adalah telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku sehingga oleh karenanya telah sah dan berkekuatan hukum;3.3.Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar semua biaya dalam perkara a quo; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-906/WPJ.07/2015 tanggal 17 Maret 2015 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2007 Nomor 00007/206/07/057/13 tanggal 18 Desember 2013 atas nama Pemohon Banding, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp926.359.380,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi atas Biaya Penyusutan sebesar Rp41.052.875,00 yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidak mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa Koreksi atas Biaya Penyusutan sebesar Rp41.052.875,00; yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat untuk menguatkan kembali putusan a quo karena in casu dasarnya lebih bersifat yuridis fiskal mengenai biaya Renovasi Gedung yang mempunyai manfaat lebih dari satu tahun dapat dibebankan sebagai biaya melalui mekanisme penyusutan dilakukan menurut ketentuan hukum yang berakibat tidak menimbulkan konsekuensi perpajakan seketika serta tidak terdapat adanya kerugian atas pendapatan negara yang ditimbulkan karena memiliki hubungan dalam rangka 3M (Mendapatkan, Menagih dan Memelihara) penghasilan, sehingga koreksi Terbanding

Putusan Mahkamah Agung Nomor : 393/B/PK/Pjk/2020

PUTUSANNomor 393/B/PK/Pjk/2020 DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AF, Nomor X0 – XX, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatan Direktur Keberatan dan Banding Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1962/PJ/2019, tanggal 8 April 2019;Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT DFG, beralamat di Jalan DD Nomor XXA, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Joniwel, jabatan Direktur PT DFG;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA Ak., S.H., M.M., CA., BKP., kewarganegaraan Indonesia, Konsultan Pajak pada Kantor Konsultan Pajak Sistomo & Rekan, beralamat di Bekasi Timur XXXXX, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tanggal 10 Juni 2019;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-093407.15/2012/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut: PPh Badan Tahun 2012 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut: Penghasilan Netto ………………………………………  Rp 3.743.064.677,00 Kompensasi Kerugian …………………………………  Rp 3.743.064.677,00 Penghasilan Kena Pajak …………………………….. Rp                      0,00 PPh Terutang ……………………………………………. Rp                      0,00 Kredit Pajak ……………………………………………….  Rp    353.715.938,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar…………………………… Rp    353.715.938,00 Sanksi Administrasi …………………………………….  Rp                      0,00 Jumlah PPh yang masih harus/(Lebih) Dibayar  (Rp   353.715.938,00) Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 6 Oktober 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 093407.15/2012/PP/M.XB Tahun 2019, tanggal 30 Januari 2019, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengadili Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-1196/WPJ.07/2015 tanggal 9 April 2015, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00008/206/12/056/14 tanggal 28 April 2014, atas nama: PT DFG, NPWP 0X.XXX.0XX.X-0XX.000, beralamat di Jalan DD Nomor XXA, Cilandak Timur, Jakarta Selatan, sehingga penghitungan jumlah PPh yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut: Penghasilan Netto ………………………………………  Rp 3.743.064.677,00 Kompensasi Kerugian …………………………………  Rp 3.743.064.677,00 Penghasilan Kena Pajak …………………………….. Rp                      0,00 PPh Terutang ……………………………………………. Rp                      0,00 Kredit Pajak ……………………………………………….  Rp    353.715.938,00 PPh Kurang/(Lebih) Bayar…………………………… Rp    353.715.938,00 Sanksi Administrasi …………………………………….  Rp                      0,00 Jumlah PPh yang masih harus/(Lebih) Dibayar  (Rp   353.715.938,00) Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Februari 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 2 Mei 2019 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 2 Mei 2019; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 2 Mei 2019 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Atau Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan peninjauan kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Juni 2019 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1196/WPJ.07/2015 tanggal 9 April 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor: 00008/206/12/056/14 tanggal 28 April 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-0XX.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi lebih bayar sebesar Rp353.715.938,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali; Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait; MENGADILI: Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 8 April 2020, oleh Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan FFF, S.H., M.H., dan Dr. Irfan Fachruddin, S.H., C.N., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak. Anggota Majelis : ttd.FFF, S.H., M.H., ttd.GGG, S.H., M.H., Ketua Majelis, ttd.Prof. Dr. H.M. XYZ, S.H., M.S.,   Panitera Pengganti, ttd.HHH, S.H., M.H., Biaya – biaya : 1. Meterai………………….  Rp       6.000,002. Redaksi ………………..  Rp       5.000,003. Administrasi ………….  Rp 2.489.000,00    Jumlah …………………  Rp 2.500.000,00 Untuk salinanMahkamah Agung RIatas nama PaniteraPanitera Muda Tata Usaha Negara, H. RTY, S.H.NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X