PUTUSAN Nomor 860/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta 13230; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AWQ, S.H., LLM., jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-44/BC/2017, tanggal 3 April 2017; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT QWE, beralamat di Desa RTY, RT 0X0, ASD, Barito Kuala, Kalimantan Selatan 70582, yang diwakili oleh FGH, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79199/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan banding Pemohon Banding seluruhnya; Menyatakan batal Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01/BC.8/2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001140/WBC.07/2014 tanggal 24 September 2014, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.000.XX0.0-XXX.00X, dan menetapkan tagihan yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 18 Juni 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-79199/PP/M.IXB/19/2016, tanggal 19 Desember 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-01/BC.8/2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001140/WBC.07/2014 tanggal 24 September 2014, atas nama: PT QWE, NPWP: 0X.000.XX0.0-XXX.00X, beralamat di Desa RTY, RT 0X0, ASD, Barito Kuala, Kalimantan Selatan 70582, dan menetapkan tagihan yang masih harus dibayar nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 April 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 April 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali a quo; Menyatakan batal Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 79199/PP/M.IXB/19/2016 tanggal 19 Desember 2016; Menyatakan SPP-001140/WBC.07/2014 tanggal 24 September 2014 sah dan berdasar hukum; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara yang timbul; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Oktober 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-01/BC.8/2015 tanggal 02 Januari 2015 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001140/WBC.07/2014 tanggal 24 September 2014 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.000.XX0.0-XXX.00X, dan menetapkan tagihan yang masih harus dibayar menjadi nihil, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: a. Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001140/WBC.07/2014 tanggal 24 September 2014 (selanjutnya disebut SPP-001140) yang diterbitkan oleh Plt. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta yang berisi tagihan PPN dan Bunga PPN 24 X 2 % sebesar Rp18.268.195,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumption iustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor SPP-001140/WBC.07/2014 tanggal 24 September 2014 yang ditandatangani oleh Pelaksana Tugas atau Plt. Kepala Kantor Wilayah DJBC Jakarta tidak sesuai dengan: Huruf g Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor K.26-20/V.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001, bahwa Plt. tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat seperti pembuatan DP-3, penetapan surat keputusan, penjatuhan hukuman disiplin, dan sebagainya; Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 117/PMK.01/2009 tanggal 25 Juni 2009, bahwa Plt. tidak memiliki kewenangan untuk mengambil atau menetapkan keputusan yang mengikat yaitu: Penetapan Surat Keputusan. Oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 2A Juncto Pasal 30 UU Kepabeanan Juncto 2, Pasal 2A Juncto Pasal 30 UU Kepabeanan Juncto Pasal
PUTUSAN Nomor 1069/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jenderal BB, Jakarta; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, S.E., M.M, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, beralamat di Jakarta dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-190/BC/2016, tanggal 31 Maret 2016; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan PT SDF, beralamat di JL. CC XX BN, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66910/PP/M.XVII A/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding tersebut di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada kekurangan pembayaran Bea Keluar atau NIHIL. Bea Keluar : Rp. – Denda Administrasi : Rp. – + Jumlah : Rp. – Sejalan dengan hal tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.KEP-1247/WBC.10/2014 tanggal 21 Oktober 2014 dan menetapkan bahwa tidak ada Bea Keluar yang terhutang atau NIHIL; Demikianlah Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat. Pemohon Banding berharap uraian dalam Surat Banding yang disampaikan berdasarkan ketentuan peraturan yang berlaku dan benar serta berdasarkan fakta yang ada, dapat menjadi bahan pertimbangan untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 27 Februari 2015; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-66910/PP/M.XVII A/40/2015, tanggal 10 Desember 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding PT SDF, NPWP: 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jl. CC XX Sidoarjo terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1247/WBC.10/2014 tanggal 21 Oktober 2014 yang telah diralat dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 1253/WBC.10/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penetapan atas Keberatan PT SDF terhadap Penetapan yang Dilakukan oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor: SPPBK-000161 tanggal 3 Juli 2014 dan menetapkan atas ekspor 54,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 101734 tanggal 24 Juni 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 5 Januari 2016, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 4 April 2016; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 4 April 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: 66910/PP/M.XVIIA/40/2015 tanggal 10 Desember 2015, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya. Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1247/WBC.10/2014 tanggal 21 Oktober 2014. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 10 April 2017, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding NPWP : 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, Terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1247/WBC.10/2014 tanggal 21 Oktober 2014 sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1253/WBC.10/2014 tanggal 19 November 2014, tentang Penetapan Yang Dilakukan Oleh Terbanding Dalam Surat Penetapan Penghitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor : SPPBK Nomor: SPPBK-000161 tanggal 3 Juli 2014 dan menetapkan atas ekspor 54,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 101734 tanggal 24 Juni 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan : Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasi berupa Palm Wax SM 2000 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor: 101734 tanggal 24 Juni 2014, klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesar Rp16.009.000,00; yaitu klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo telah dilakukan pengujian dan penilaian serta pertimbangan hukum oleh Majelis Pengadilan Pajak a quo yang menetapkan atas ekspor 54,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 101734 tanggal 24 Juni 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 17 Undang-Undang
PUTUSAN Nomor 1038/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT DFG, beralamat di Gedung BB Lantai XX FG Lot. XXA, Jalan Jenderal QQKav. XX-XX, RT 00X RW 00X, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh SS, jabatan Presiden Direktur; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal DD, Jakarta XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-355/BC.06/2020, tanggal 1 Desember 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005397.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 5 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan permohonan banding untuk seluruhnya; Menyatakan menurut hukum bahwa Keputusan Terbanding sebagaimana tertuang dalam KEP-63/WBC.13/2019 tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Membatalkan Keputusan Terbanding sebagaimana tertuang dalam KEP-63/WBC.13/2019 sehingga tagihan dalam KEP-63/WBC.13/2019 menjadi nihil; dan Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Keluar sebesar Rp 1.298.891.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 14 Agustus 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005397.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 5 Agustus 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-63/WBC.13/2019 tanggal 01 April 2019, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000001 tanggal 11 Januari 2019 atas nama PT DFG, NPWP 0X.0XX.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung BB Lantai XX CC Lot. XXA, Jalan Jenderal Sudirman Kav. XX-XX, RT 00X RW 00X, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta XXXX0 dan menetapkan atas Konsentrat Tembaga pos tarif 2603.00.00 yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor 000054 tanggal 22 Desember 2018 jumlah barang menjadi 11.088,005 WE dan harga ekspor menjadi 1.423,56 USD/WE sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp1.298.891.000,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu Rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 3 September 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 27 Oktober 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 27 Oktober 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 27 Oktober 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima dan mengabulkan seluruhnya Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula pemohon Banding) atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005397.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 05 Agustus 2020; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005397.40/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020 yang diucapkan tanggal 05 Agustus 2020; Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk mengembalikan Bea Keluar sebesar Rp. 1.298.891.000,00 (satu miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); dan Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 01 Desember 2020 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-63/WBC.13/2019 tanggal 01 April 2019, mengenai Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000001 tanggal 11 Januari 2019 atas nama Pemohon Banding, NPWP: 0X.0XX.XXX.0-0XX.000; dan menetapkan atas Konsentrat Tembaga pos tarif 2603.00.00 yang diekspor dan diberitahukan dengan PEB Nomor 000054 tanggal 22 Desember 2018 jumlah barang menjadi 11.088,005 WE dan harga ekspor menjadi 1.423,56 USD/WE sehingga terdapat kekurangan pembayaran Bea Keluar sebesar Rp1.298.891.000,00: adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan; Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan perhitungan bea keluar atas jenis barang berupa kandungan tembaga yang kedapatan oleh Termohon Peninjauan Kembali ditemukan adalah 11.088.005 Tonage (TNE) dengan kandungan tembaga 22,50% dan kadar emas (Au) sebesar 7,47 ppm melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik dan Surat Hasil Penelitian Laboratorium Nomor S-19/SHPIB/WBC.08/BPIB/2019 tanggal 7 Januari 2019, mengakibatkan Pemohon wajib membayar kekurangan Bea Keluar sebesar Rp1.298.891.000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena jn casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa penetapan perhitungan bea keluar atas jenis barang berupa kandungan tembaga yang kedapatan oleh Termohon Peninjauan Kembali ditemukan adalah 11.088.005 Tonage (TNE) dengan kandungan tembaga 22,50% dan kadar emas (Au) sebesar 7,47 ppm melalui Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik dan Surat Hasil
PUTUSAN Nomor 589/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA By Pass Jakarta Timur XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.H., M.H., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Upaya Hukum, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-84/BC.06/2017, tanggal 10 November 2017; Pemohon Peninjauan Kembali ; Lawan PT FGH, beralamat di Jalan DD Km XX, SS, Cikande, Serang, Banten XXXXX, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85351/PP/M.VIIB/19/2017, tanggal 27 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai kemampuan untuk melakukan pembayaran atas BMTP dengan tarif hampir 70% dari harga benang yang dibeli, dengan asumsi keuntungan bersih yang diperoleh hanya sebesar 5%-8%; Bahwa Pemohon Banding sampaikan permohonan kepada Majelis agar dapat membatalkan SPKTNP atas Pemohon Banding tersebut; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 14 Januari 2016; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-85351/PP/M.VIIB/19/2017, tanggal 27 Juli 2017, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-12/WBC.06/2015 tanggal 04 September 2015, atas nama: PT FGH, NPWP XX.XXX.XXX.X-X0X.000, yang beralamat di Jalan DD Km XX, Parigi, Cikande, Serang, Banten XXXXX, dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-12/WBC.06/2015 tanggal 04 September 2015, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 14 Agustus 2017, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 10 November 2017 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 November 2017; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 10 November 2017 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 85351/PP/M.VIIB/19/2017 tanggal 27 Juli 2017, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan: Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya; Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-12/WBC.06/2015 tanggal 4 September 2015; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara; Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 4 Januari 2018 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-12/WBC.06/2015 tanggal 04 September 2015 atas nama Pemohon Banding, NPWP : XX.XXX.XXX.X-X0X.000; dan menetapkan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-12/WBC.06/2015 tanggal 04 September 2015, sehingga tagihan bea masuk dan pajak dalam rangka impor nihil adalah sudah tepat dan benar engan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan Pemohon Peninjauan Kembali dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-12/WBC.06/2015 tanggal 4 September 2015 (selanjutnya disebut SPKTNP-12/2015) yang diterbitkan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) berdasarkan Nota Hasil Penelitian Ulang (NHPU) Nomor: NHPU-13/WBC.06/BD.02/2015 Tangal 04 September 2015 yang isinya berupa kesimpulan atas importasi yang dilakukan oleh Termohon Peninjauan Kembali dengan PIB Nomor 002561, 002562, 002564, tanggal 11 Juni 2014 dan PIB Nomor 002800 tanggal 27 Juni 2014 terdapat kekurangan pembayaran pungutan dalam rangka impor (PDRI) sebesar Rp2.337.284.000,000,00; tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar. Dengan demikian Majelis Hakim Agung berpendapat bahwa penerbitan KTUN in litis oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak memiliki validitas hukum karena tidak dilakukan berdasarkan kewenangan, prosedur dan substansi hukum yang secara terukur (Rechtmatigheid van bestuur dan Preasumptioniustae causa) dalam rangka penyelenggaraan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan, karena in casu terdapat terdapat inkonsistensi mekanisme penetapan bahwa Pertama, Termohon Banding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali terbukti dan penundukan diri secara diam-diam dalam pelaksanaan impor/clearence stage, telah mereduksi ketentuan kewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurut Pasal 16 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang a quo; Kedua, dengan mendalilkan mempunyai freisermessen untuk membuat
PUTUSAN Nomor 410/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT GHJ, beralamat di Plaza XX Lt. X, Jl. H.R. AA Kav. X-X Nomor X Jakarta XXXX0, yang diwakili oleh DD, jabatan Direktur PT GHJ; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, beralamat di Jalan Jenderal CC; Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-241/BC.06/2020, tanggal 28 Juli 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005081.40/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 27 Januari 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 95 UU Kepabeanan serta pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak; Perhitungan jumlah Bea Keluar oleh Terbanding tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Perhitungan jumlah Bea Keluar yang diuraikan oleh Pemohon Banding di atas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku; Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar: Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal; Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding sehingga kekurangan pembayaran Bea Keluar Pemohon Banding menjadi sebesar Rp. 833.669.000; Demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 30 Agustus 2019; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005081.40/2019/PP/M.XIXA Tahun 2020, tanggal 27 Januari 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-47/WBC.20/2019 tanggal 04 April 2019 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000119 tanggal 10 Desember 2018, atas nama: PT GHJ, NPWP: 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Plaza XX Lt. X, Jl. H.R. AA Kav. X-X No. X Jakarta XXXX0, dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor: 000305 tanggal 27 November 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,284.03/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp18.454.668.000,00 (delapan belas milyar empat ratus lima puluh empat juta enam ratus enam puluh delapan ribu rupiah); Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 13 Februari 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Juni 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Juni 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Juni 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima seluruhnya permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali ini; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak 005081.40 terkait pemeriksaan sidang sengketa Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-47/WBC.20/2019 tanggal 4 April 2019 tentang Penetapan Atas Keberatan PT GHJ terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar Nomor: SPPBK-000119 tanggal 10 Desember 2018 dan menyetujui bahwa Pemohon Peninjauan Kembali mempunyai hak atas pengembalian Bea Keluar yang sebelumnya telah dibayar sebesar Rp 17.620.999.000; Memerintahkan Termohon Peninjauan Kembali untuk membatalkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar Nomor: SPPBK-000119 tanggal 10 Desember 2018 juncto KEP-47/WBC.20/2019 tanggal 4 April 2019; dan Mengadili dan memutuskan bahwa Bea Keluar Pemohon Peninjauan Kembali hanya dapat dikenakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di dalam Kontrak Karya sebagaimana disesuaikan dengan Nota Kesepahaman 31 Maret 2017 yaitu atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor 000305 tanggal 27 November 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar sebesar 5%; Atau, jika Majelis Hakim pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 28 Juli 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-47/WBC.20/2019 tanggal 4 April 2019 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000119 tanggal 10 Desember 2018 atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.0XX.XXX.X-0XX.000; dan menetapkan Tarif Bea Keluar dan Harga Ekspor atas barang ekspor Konsentrat Tembaga dan Mineral Ikutannya dengan PEB Nomor : 000305 tanggal 27 November 2018, pos tarif 2603.00.00 dikenakan Tarif Bea Keluar 7,5% dan Harga Ekspor USD 2,284.03/WMT, sehingga Bea Keluar yang masih harus dibayar adalah sebesar Rp18.454.668.000,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Keputusan Terbanding sekarang Termohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-47/WBC.20/2019 tanggal 04 April 2019 yang menguatkan Surat Penetapan Perhitungan Bea Keluar (SPPBK) Nomor SPPBK-000119 tanggal 10 Desember 2018 atas Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) Nomor : 000305 tanggal 27 November 2018 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat
PUTUSAN Nomor 401/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA MAHKAMAH AGUNG memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara: PT SDF, beralamat di Jalan YY, Nomor X, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur PT SDF; Pemohon Peninjauan Kembali; Lawan DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA, Jakarta XXXX0; Dalam hal ini diwakili oleh kuasa HJ, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-196/BC.06/2020, tanggal 8 Juni 2020; Termohon Peninjauan Kembali; Mahkamah Agung tersebut; Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini; Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.010694.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 25 November 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; Menetapkan kembali perhitungan tarif PPnBM atas impor 28 (dua puluh delapan) unit mobil Mazda6 5HB RHD (CE 2488) 6EAT-GCCCRAJ (4×2) A/T pada pos 11 sampai dengan pos 38 dalam PIB Nomor 152548 tanggal 25 Maret 2019 tersebut menjadi 20% sesuai dengan Surat Banding Pemohon Banding; Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding tidak mengajukan Surat Uraian Banding; Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.010694.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2019, tanggal 25 November 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Menyatakan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-3241/KPU.01/2019 tanggal 24 Mei 2019, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005604/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal8 April 2019, atas nama PT SDF, NPWP XX.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan YY Nomor X, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, tidak dapat diterima; Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 7 Desember 2019, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 26 Februari 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 26 Februari 2020; Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima; Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 26 Februari 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut: Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali, PT SDF, untuk seluruhnya; Mengadili Sendiri dan Memutuskan: Menerima dan mengabulkan permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.010694.45/2019/PP/M.XVIIB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 25 November 2019 dan dikirim tertanggal 27 November 2019 untuk seluruhnya; Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.010694.45/2019/-PP/M.XVIIB Tahun 2019 yang diucapkan tanggal 25 November 2019 dan dikirim tertanggal 27 November 2019 untuk seluruhnya; Membatalkan dan menyatakan tidak berlaku (a) Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPTNP-005604/NOTUL/KPU-T/KPU.01/-2019 tanggal 8 April 2019 dan (b) Surat Keputusan Nomor KEP-3241/-KPU.01/2019 tanggal 24 Mei 2019, dengan segala akibat hukumnya; Menetapkan bahwa perhitungan perpajakan PPnBM atas PIB Nomor 152548 tanggal 25 Maret 2019 yang diberitahukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali adalah sebagai berikut: Uraian Diberitahukan Ditetapkan Kekurangan Kelebihan 1 Bea Masuk 597,102,000 597,102,000 – – 2 BMAD – – – – 3 BMADS – – – – 4 Cukai – – – – 5 PPN 1,253,914,000 1,253,914,000 – – 6 PPnBM 3,164,503,000 3,164,503,000 – – 7 PPh Pasal 1,253,914,000 1,253,914,000 – – 8 Denda – 9. ………… Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran – – Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk mengembalikan kepada Pemohon Peninjauan Kembali kekurangan bayar PPnBM dan biayabiaya lain yang yang telah dibayar oleh Pemohon Peninjauan Kembali kepada Termohon Peninjauan Kembali sehubungan dengan telah terjadinya kesalahan penerapan ketentuan perpajakan oleh Termohon Peninjauan Kembali atas penetapan tarif PPnBM ini ditambah dengan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Pasal 87 Undang-Undang Pengadilan Pajak; Menghukum Termohon Peninjauan Kembali, semula Terbanding, untuk membayar semua biaya perkara dalam perkara a quo; Apabila Majelis Hakim Peninjauan Kembali pada Mahkamah Agung Republik Indonesia berpendapat lain, Pemohon Peninjauan Kembali mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 8 Juni 2020 yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali; Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan tidak dapat diterima permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-3241/KPU.01/2019 tanggal 24 Mei 2019 tentang Penetapan yang dilakukan oleh Terbanding atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-005604/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2019 tanggal 8 April 2019 atas nama Pemohon Banding, NPWP XX.XXX.XXX.X-0XX.000, adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan: Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Surat Banding Nomor EMI-IMP/447/IX/2019 tanggal 27 September 2019 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan Putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas ne bis vexari rule sebagaimana yang