Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70587/PP/M.XVIA/99/2016

  Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-70587/PP/M.XVIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2014       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi Pokok Sengketa dalam hal ini adalah Keputusan Tergugat Nomor KEP-1486/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015 perihal Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf C Karena Permohonan Wajib Pajak;             Menurut Tergugat : bahwa dengan memperhatikan ketentuan perpajakan dan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang diajukan permohonan gugatan sebagaimana dimaksud, maka Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-1486/WPJ.19/2015 tanggal 10 Agustus 2015 bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang KUP, dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011, serta Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Pengadilan Pajak;       Menurut Penggugat : Berdasarkan pemahaman Pemohon Gugatan terhadap ketentuan baik yang diatur di dalam PKP2B maupun Undang-Undang Pajak Penghasilan sebagaimana dijelaskan di atas, maka Pemohon Gugatan diperkenankan untuk menggunakan tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak menjadi tarif tunggal yaitu sebesar 25% yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010. Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2013 dan pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tahun 2014 sudah benar sehingga tidak ada lagi kekurangan penyetoran PPh Pasal 25 di tahun 2014;       Menurut Majelis : 1.Menimbang, setelah mendengar keterangan pihak-pihak yaitu dari pendapat Tergugat dan pendapat Penggugat, Majelis berpendapat bahwa yang menjadi sengketa pada pokoknya adalah perbedaan penafsiran atas norma Pasal 14 angka 3 huruf (i) Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT ABC (Pemohon) yang berbunyi sebagai berikut:    “… Kontraktor harus membayar Pajak atas Penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Kontraktor, baik yang berasal dari Indonesia maupun Luar Indonesia dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk tetapi tidak terbatas kepada Laba Bruto atas usaha, deviden, dan royalty dengan tarif yang akan dikenakan selama jangka waktu perjanjian ini adalah sebagai berikut: (a)10% (sepuluh persen) untuk Penghasilan Kena Pajak s/d Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);(b)15% (lima belas persen) untuk Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) s/d Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah);(c)30% (tiga puluh persen) atau tarif yang lebih kecil yang ditetapkan Peraturan Pemerintah untuk Penghasilan Kena Pajak lebih dari Rp50.000.000,00 (Lima Puluh juta rupiah);”Apabila lapisan Penghasilan Kena Pajak diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka tarif tersebut pada huruf (a), (b), dan (c) diterapkan terhadap lapisan kena pajak yang telah diubah tersebut;”  2.bahwa terhadap dalil Penggugat yang mengacu pada ketentuan huruf E angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2014 tanggal 24 November 2014 tentang Penegasan Perlakuan Tarif Pajak Penghasilan Badan bagi WP yang menjalankan usaha di bidang pertambangan berdasarkan PKP2B atau Kontrak Karya, tarif pajak yang berlaku adalah sebagai berikut: (a)10% (sepuluh persen) untuk Penghasilan Kena Pajak s/d Rp25.000.000,00;(b)15% (lima belas persen) untuk penghasilan lebih dari Rp25.000.000,00 s/d Rp50.000.000,00;(c)30% (tiga puluh persen) atau tarif lebih kecil yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;bahwa Majelis berpendapat antara Penggugat dan Tergugat menafsirkan berbeda pada frasa Pasal 14 angka 3 huruf (i) PKP2B yang menyebutkan: “Apabila Lapisan Penghasilan Kena Pajak diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan, maka tarif pajak tersebut pada huruf (a), (b), dan (c) diterapkan terhadap lapisan kena pajak yang telah diubah tersebut”;  3.bahwa terhadap dalil Tergugat yang menyatakan bahwa karena sampai saat ini Peraturan Pemerintah atau Keputusan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) dan ketentuan huruf E angka 6 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-44/PJ/2014 tersebut diatas, maka tarif yang digunakan adalah tarif sesuai dengan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yaitu 10%, 15%, dan 30%;  4.bahwa disamping itu, dalil yang mendukung Tergugat yang dimaksud Peraturan Pemerintah menurut Ketetapan MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Perundang-undangan Republik Indonesia mengatur sebagai berikut: … (b) Romawi II huruf b angka 4: Peraturan Pemerintah adalah memuat aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang; bahwa berkaitan dengan PKP2B a quo, yang dimaksud Peraturan Pemerintah dalam PKP2B antara Pemohon dengan Pemerintah Republik Indonesia adalah Peraturan Pemerintah yang memuat aturan umum untuk melaksanakan Undang-Undang Perpajakan mengenai lapisan Penghasilan Kena Pajak; bahwa Majelis berpendapat bahwa Tergugat menginterpretasikan ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) tanpa menghubungkan ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (ii) yang mengatur mengenai penghitungan penghasilan kena pajak mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 dan peraturan pelaksanaannya, kecuali ditetapkan lain dalam PKP2B. Sedangkan antara Pasal 14 angka 3 huruf (i) dan huruf (ii) terdapat hubungan langsung yang pada prinsipnya segala ketentuan yang diatur dalam PKP2B baik mengenai tarif pajak, lapisan kena pajak, maupun penghasilan kena pajak yang berlaku adalah ketentuan dasarnya yaitu ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994; bahwa apabila kemudian hari ketentuan dasar ini Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 berubah maka segala peraturan umum untuk melaksanakan ketentuan dasar tersebut yaitu Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 juga akan mengikutinya;  5.bahwa menurut fakta persidangan ketentuan dasar mengenai lapisan Penghasilan Kena Pajak yang semula diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan Tahun 1994 telah berubah terakhir menjadi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka menurut penalaran logis hukum Peraturan Pemerintah yang memuat aturan umum untuk pelaksanaan Undang-Undang dari Undang-Undang ini seharusnya mengikuti perubahan ketentuan dasarnya;  6.bahwa apabila mengacu kepada perubahan Undang-Undang PPh Nomor 10 Tahun 1994 menjadi berubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, maka Peraturan Pelaksanaan di bidang Pajak Penghasilan yang masih berlaku pada saat berlakunya Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; bahwa hal ini berarti mengenai lapisan tarif Penghasilan Kena Pajak a quo yaitu Lapisan Tarif sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 14 angka 3 huruf (i) PKP2B tanpa menunggu adanya Peraturan Pemerintah yang baru semestinya tunduk kepada ketentuan dasar Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008;  7.bahwa dalam ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan ke-empat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan diatur langsung mengenai tarif pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2) dan ayat (2a) sebagai berikut: (1)Huruf b:

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68036/PP/M.XIIA/99/2016

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-68036/PP/M.XIIA/99/2016 Jenis Pajak : Gugatan Pajak       Tahun Pajak : 2012       Pokok Sengketa : bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa gugatan ini adalah penolakan terhadap permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak Nomor: 00001//12/922/12 tanggal 23 Juli 2012, dengan Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-309/ WPJ.31/2014 tanggal 10 April 2014;             Menurut Tergugat : bahwa Surat Gugatan Penggugat Nomor: 539/DIR-Dops/IV/2014 tanggal 25 April 2014 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 juncto Pasal 37 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2011 sehingga tidak dapat dipertimbangkan;       Menurut Penggugat : bahwa koreksi fiskal positif pada perhitungan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Triwulan I Masa Januari sampai dengan Maret 2012 pada Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan oleh Tergugat dengan Surat Nomor: S-108/WPJ.31/KP.0408/2012 tanggal 30 Januari 2012 tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja;       Menurut Majelis : berdasarkan Pemeriksaan Majelis terhadap sengketa gugatan yang diajukan oleh Penggugat secara kronologis dapat diuraikan sebagai berikut : 1.Tergugat memberitahukan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang kurang bayar untuk Triwulan I dengan Surat Nomor: S-108/WPJ.31/KP.0408/2012 tanggal 30 Januari 2012;2.Tergugat menerbitkan Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Badan Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2012 Nomor: 00001/12/922/12 tanggal 23 Juli 2013 dengan jumlah yang masih harus dibayar termasuk sanksi sebesar Rp1.431.950.302,00;3.Penggugat mengajukan Surat Permohonan Pembatalan/Penghapusan Kedua atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak dengan Surat Nomor: 1043/DIR-Dops/XI/2013 tanggal 24 Oktober 2013;4.Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Nomor: KEP-309/WPJ.31/2014 tanggal 10 April 2014 tentang Pembatalan Ketetapan Pajak Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c Karena Permohonan Wajib Pajak yang menyatakan menolak permohonan Wajib Pajak dan mempertahankan jumlah pajak yang harus dibayar dalam Surat Tagihan Pajak Nomor: 00001/12/922/12 tanggal 23 Juli 2013;5.Penggugat dengan Surat Nomor: 539/DIR-DOPS/IV/2014 tanggal 25 April 2014 mengajukan gugatan;bahwa menurut Tergugat Surat Tagihan Pajak diterbitkan karena menurut Tergugat terdapat Pajak Penghasilan dalam tahun berjalan yang kurang dibayar, sehingga telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) huruf a Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku; bahwa Sanksi Administrasi dihitung sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dihitung sejak terutangnya pajak, sehingga telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (3) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang berlaku; bahwa sebelum Surat Tagihan Pajak diterbitkan, Tergugat telah memberitahukan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang kurang bayar untuk Triwulan I dengan Surat Nomor: S-108/WPJ.31/KP.0408/2012 tanggal 30 Januari 2012, sehingga hak-hak Penggugat telah dipenuhi sebelum diterbitkannya Surat Tagihan Pajak; bahwa menurut Penggugat, Tergugat tidak tepat dan tidak teliti dalam melakukan perhitungan jumlah angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 Triwulan I Masa Januari sampai dengan Maret 2012 karena tidak berdasarkan pada koreksi fiskal yang sesuai dengan Ketentuan dan Peraturan Perpajakan yang berlaku, hal ini mengakibatkan Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan menjadi tidak benar serta Surat Keputusan yang ditetapkan menjadi tidak sesuai dengan Ketentuan Perpajakan sehingga Penggugat sebagai pembayar pajak sangat dirugikan dengan menanggung pajak yang kurang bayar dan juga sanksi administrasi yang seharusnya tidak terutang; bahwa Tergugat tidak tepat dan tidak teliti dalam melakukan perhitungan jumlah koreksi fiskal angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 karena Tergugat melakukan koreksi positif atas Pos Biaya Promosi, koreksi fiskal positif tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 6 Ayat (1) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto; bahwa Tergugat tidak tepat dan tidak teliti dalam melakukan perhitungan jumlah koreksi fiskal angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 karena Tergugat melakukan koreksi positif atas Pos Biaya Dapur Kopi, koreksi fiskal positif tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Pasal 9 Ayat (1) Huruf e dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 83/PMK.03/2009 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai Serta Penggantian atau Imbalan Dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan Di Daerah Tertentu dan Yang Berkaitan Dengan Pelaksanaan Pekerjaan Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja; bahwa Majelis melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap sengketa gugatan Penggugat terhadap Surat Keputusan Tergugat Nomor: KEP-309/WPJ.31/2014 tanggal 10 April 2014, diketahui sebagai berikut : 1.Tahun Pajak 2011 telah dilakukan pemeriksaan pajak oleh KPP Pratama Kupang dengan Surat Perintah Pemeriksaan Lapangan Nomor: PEMB-235/WPJ.31/KP.04/2012 tanggal 22 Oktober 2012;2.Diterbitkan SKPLB Nomor: 00006/406/11/922/13 tanggal 28 Juni 2013 dengan kelebihan bayar pajak Pajak Penghasilan Pasal 25 sebesar Rp.6.154.557.904,00;3.Kelebihan pembayaran pajak telah dikembalikan dengan Surat Perintah Membayar Kelebihan Pajak Nomor: 80083/SPMKP/KPP.PRATAMA KUPANG/2013 tanggal 22 Juli 2013 sebesar Rp.3.684.644.213,00;4.Penggugat telah melaporkan Pajak Penghasilan Pasal 25 Triwulan I Masa Januari sampai dengan Maret 2012 sebesar Rp18.191.481.249,00 (atau Rp6.063.827083,00 X 3 Masa);5.Perhitungan Penggugat atas angsuran bulanan PPh Pasal 25 Triwulan I Masa Januari sampai dengan Maret 2012 dihitung berdasarkan Laba Rugi Triwulan IV Tahun 2011 adalah sebagai berikut :Laba Rugi Triwulan IV Tahun 2011Rp    62.490.120.000,00Koreksi FiskalRp    10.275.805.000,00Penghasilan Kena PajakRp    72.765.925.000,00Penghasilan Kena Pajak disetahunkan (Rp72.765.925.000,00×4)Rp  291.063.700.000,00Pajak Penghasilan terutang (25%x Rp291.063.700.000,00)Rp    72.765.925.000,00PPh dipotong/dipungutRp                           0,00PPh yang harus dibayar sendiriRp    72.765.925.000,00Angsuran bulanan PPh Pasal 25 Triwulan I Jan-Maret 2012Rp      6.063.827.083,006.Tergugat melakukan koreksi fiskal sebesar Rp5.207.092.000,00 terdiri dari Biaya promosi produk/jasa sebesar Rp4.703.478.000,00 dan Biaya dapur/kopi sebesar Rp503.614.000,00, sehingga koreksi fiskal menurut Tergugat menjadi sebesar Rp15.482.897.000,00;7.Berdasarkan koreksi tersebut terdapat koreksi PPh yang kurang bayar Jan-Maret 2012 sebesar Rp1.301.773.000,00 (Rp5.207.092.000,00 x 25%);8.Tergugat menghitung angsuran bulanan PPh Pasal 25 Triwulan I Jan-Maret 2012 adalah sebesar Rp6.497.751.416,00 yang diberitahukan kepada Penggugat dengan Surat Nomor: S-108/WPJ.31/KP.0408/2012 tanggal

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.30425/PP/M.X/99/2011

Nomor Putusan:PUT.30425/PP/M.X/99/2011 Jenis Pajak:Gugatan Tahun Pajak:2005 Amar Putusan:Ditolak Menurut Majelis: Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010, dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 diajukan dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterima Surat Tergugat Nomor: S-1331/WPJ.21/ KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010; bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor: S-1331/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/IWJ/VIII/2010 31 Agustus 2010, diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Jum’at, tanggal 8 Oktober 2010 (diantar), sedangkan Surat Tergugat Nomor: S-1331/WPJ.21/KP.0807/2010 diterbitkan tanggal 13 Agustus 2010; bahwa pemeriksaan mengenai jangka waktu pengajuan gugatan dalam persidangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sebagai berikut: bahwa sehubungan dengan bukti kirim Surat Tergugat Nomor: S-1331/WPJ.21/ KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010  diterbitkan tanggal 13 Agustus 2010, Tergugat dalam persidangan menyampaikan data pendukung berupa fotocopy : bahwa berdasarkan bukti pendukung tersebut, Tergugat menjelaskan bahwa Surat Tergugat Nomor: S-1331/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010  tanggal 13 Agustus 2010 dikirim oleh Tergugat kepada Penggugat melalui CV. ABC, yang diterima CV. ABC pada tanggal 18 Agustus 2010, sedangkan CV. ABC menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2010 (diterima oleh Receptionist); bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti pengiriman di atas, diketahui hal-hal sebagai berikut: 1.   Daftar Surat Yang Melalui Pos Pada Tanggal 16 Agustus 2010; bahwa berdasarkan penelitian Majelis atas Daftar Surat Yang Melalui Pos pada tanggal 16 Agustus 2010, diketahui bahwa KPP Jakarta Pratama Sunter pada Sub Bagian Pengawasan dan Konsultasi (Waskon) I mengirim Surat Tergugat Nomor: S-(1324-1334)/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 (termasuk di dalamnya Surat Nomor: S-1331/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010) kepada Sub Bagian Umum KPP Pratama Jakarta Pratama Sunter pada tanggal 16 Agustus 2010;    2. Bukti Pengiriman Surat dari CV. ABC; bahwa berdasarkan Bukti Pengiriman Surat Dari CV. ABC tersebut, diketahui bahwa CV. ABC menerima Surat dari Tergugat (KPP Pratama Jakarta Sunter) pada tanggal 18 Agustus 2010;    3. Laporan Pengiriman Surat dari CV. ABC “Pengiriman Surat Cepat dan Akurat Khusus Kantor Ditjen Pajak”; bahwa berdasarkan Laporan Pengiriman Surat dari CV. ABC tersebut, diketahui bahwa CV. ABC menerima Surat dari Tergugat pada tanggal 18 Agustus 2010 menyampaikan Surat Tergugat tersebut kepada Penggugat dengan status “sampai” pada tanggal 23 Agustus 2010, yang diterima oleh Receptionist di alamat Pakubuwono 6 No. 8; bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa Tergugat menyampaikan Surat Tergugat Nomor: S-1331/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 kepada CV. ABC pada tanggal 18 Agustus 2010 dan CV. ABC menyampaikannya kepada Penggugat pada tanggal 23 Agustus 2010, sehingga apabila dihitung dari tanggal 18 Agustus 2010 sampai dengan tanggal 8 Oktober 2010 adalah 52 (lima puluh dua) hari, dengan demikian pengajuan gugatan tidak memenuhi jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 08/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 adalah Surat Tergugat Nomor: S-1331/WPJ.21/ KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi ketentuan satu surat gugatan untuk satu keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor: 08/IWJ/VIII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 ditandatangani oleh Sdr. DEF, jabatan tidak diketahui, dan sampai dengan persidangan dicukupkan, Penggugat tidak pernah hadir dalam persidangan untuk menyampaikan akta notaris pendirian perusahaan/perubahannya yang menjelaskan kewenangan Sdr. DEF untuk menandatangani Surat Gugatan, dengan demikian Surat Gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dalam hal kewenangan pengajuan gugatan; bahwa dengan demikian berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan atas data-data, penjelasan dan bukti yang ada dalam berkas gugatan, Majelis berpendapat Surat Gugatan Nomor: 08/IWJ/VIII/2010 31 Agustus 2010, memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) dan 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima; Memperhatikan: Surat Banding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil  pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan; 3. Ketentuan perundang-undangan yang terkait; Memutuskan: Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Surat Tergugat Nomor: S-1331/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 13 Agustus 2010 tentang Pemberitahuan Surat Permohonan Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor: 08/IWJ/VII/2010 tanggal 31 Agustus 2010 atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-352/WPJ.21/KP.0807/2010 tanggal 12 Oktober 2009 Tidak Memenuhi Persyaratan Formal, Tidak Dapat Diterima.

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.44475/PP/M.XVI/04/2013

Nomor Putusan:PUT.44475/PP/M.XVI/04/2013 Jenis Pajak:Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 294.267,29 Menurut Terbanding: bahwa pengenaan Pajak ini diawali dari PO atau pesanan dari pengguna bahan bakar kendaraan bermotor. Dari PO tersebut KLM menerbitkan faktur yang kemudian di dalamnya terdapat hasil penjualan. Berdasarkan hasil penjualan ini dikenakan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor terhadap penggunanya; Menurut Pemohon: bahwa intinya kami bukan mempermasalahkan apakah Undang-Undangnya betul atau tidak tetapi apakah pengenaan Pajak Daerah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding adalah perusahaan yang terikat pada kontrak karya yang merupakan lex specialis; Pendapat Majelis: bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Hakim Anggota Drs. QQ, Ak dan Hakim Ketua Drs OPQ menyampaikan pendapatnya sebagai berikut: bahwa kepada Pemohon Banding telah diterbitkan Faktur KLM Nomor X.XX.NNT.00X tanggal 24 Oktober 2011 yang menetapkan besarnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 294.267,29 sehingga jumlah pajak yang harus dibayar oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD 294.267,29; bahwa Dasar Hukum yang dipakai oleh Terbanding sebagai berikut : Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap penetapan a quo sehingga mengajukan keberatan terhadap Faktur KLM Nomor X.XX.NNT.00X tanggal 24 Oktober 2011 melalui surat Nomor MH:saw/NNT/1111/1089 tanggal 28 Nopember 2011; bahwa terhadap permohonan keberatan yang diajukan Pemohon Banding tersebut, Terbanding memberikan jawaban melalui surat Nomor 973/039/Dipenda tanggal 01 Pebruari 2012 yang intinya menyatakan bahwa : Bahwa keberatan yang diajukan oleh PT.XXX tidak memenuhi persyaratan untuk mengajukan keberatan sebagaimana ketentuan dalam pasal 103 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagai berikut: “Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas”; Oleh karena berdasarkan penjelasan pasal-pasal tersebut, tidak terdapat alasan/dasar hukum yang diajukan oleh PT.XXX yang dapat membuktikan bahwa pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak sesuai/bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga kebertan yang diajukan oleh PT.XXX atas pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) tidak dapat dipertimbangkan. bahwa berdasarkan surat keberatan Nomor MH:saw/NNT/1111/1089 tanggal 28 Nopember 2011 diketahui antara lain: Perihal : Permohonan Keberatan atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang dipungut oleh KLM terhadap PT XXX untuk faktur No. X.XX.NNT.00X tertanggal 24 Oktober 2011 Dasar Hukum Permohonan Keberatan Berdasarkan Pasal 25 Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1957, Pasal 13 Udang-Undnag Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 maupun Pasal 103 Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 mengatur bahwa Wajib Pajak dapat mengajuka keberatan kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk. Alasan Keberatan Wajib Pajak PT. XXX tidak setuju dengan pengenaan PBBKB tersebut di atas dengan penjelasan sebagai berikut : Karakteristik Kontrak Karya (Lex Spesialist)PT. XXX beroperasi di Indonesia berdasarkan Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah RI dan PT. XXX pada tanggal 2 Desember 1986 (fotokopi terlampir). PT. XXX adalah salah satu perusahaan pertambangan yang tunduk kepada Kontrak Karya (Contract of Work). Kontrak Karya secara khusus mengatur masalah perpajakan, yaitu pasal 13 dan lampiran H. Disamping itu, pengaturan masalah perpajakan di dalam Kontrak Karya tersebut bersifat “Lex Spesialis”, artinya masalah perpajakan yang secara spesifik diatur di dalam Kontrak Karya berlaku khusus (dipersamakan dengan Undang-Undang), dalam hal tidak diatur secara khusus maka berlaku ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang ada; Penjelasan Pemohon di atas tentang karakteristik Kontrak Karya yang Lex Spesialis didukung dengan adanya Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 Desember 1988 (foto copy terlampir) yang menyatakan bahwa Kontrak Karya Pertambangan diberlakukan dan dipersamakan dengan Undang-Undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam Kontrak Karya diberlakukan secara khusus (special treatment/lex specialis); Di dalam Pasal 13 ayat (11) Kontrak Karya tersebut menyatakan bahwa : “Pungutan-pungutan, pajak-pajak, pembebanan-pembebanan dan bea-bea yang dikenakan oleh Pemerintah Daerah di Indonesia yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku dengan tarif dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undang-Undang dan peraturan-peraturan yang berlaku pada tanggal Persetujuan ini ditandatangani”; Sesuai dengan penjelasan tersebut di atas, nampak bahwa pengenaan pajak daerah terhadap PT. XXX adalah sebatas pajak daerah yang telah disetujui oleh Pemerintah Pusat dan yang berlaku pada saat Persetujuan Kontrak Karya tersebut ditandatangani (yaitu di bulan Desember 1986), dan dengan tariff dan dihitung sedemikian rupa sehingga tidak lebih berat dari Undnag-Undnag dan peraturanperaturan yang berlaku pada bulan Desember 1986 tersebut; Dasar Pengenaan PBBKB Di dalam Kontrak Karya diatur secara khusus masalah perpajakan, termasuk masalah pajak daerah yaitu di dalam Pasal 13 Kontrak Karya. Dengan dasar “Lex Spesialis”, ketentuan di dalam Kontrak Karya bersifat khusus/lex spesialis. Adapun pengenaan PBBKB tersebut di atas adalah didasarkan pada:Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 34 tahun 2000 tanggal 20 Desember 2000. Pereaturan Pemerintah No. 19 Tahun 1997 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 65 Tahun 2001 tanggal 13 September 2001 tentang Pajak Daerah. Kemudian dijabarkan kembali oleh Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Barat No. 12 tahun 2006 tanggal 1 Juni 2006 tentang Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor Sektor Industri, Usaha Pertambangan, Kehutanan, Perkebunan, Kontraktor Jalan dan Transportasi di Nusa Tenggara Barat. Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 di dalam Pasal 2 menyebutkan bahwa:“Dalam Undang-Undang Darurat ini yang dimaksud dengan pajak daerah ialah pungutan Daerah menurut peraturan pajak yang ditetapkan oleh Daerah untuk pembiayaan rumah tangganya sebagai badan hukum publik.” Selanjutnya di dalam Pasal 3 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 juga disebutkan bahwa: “(1) Mengadakan, merubah dan meniadakan pajak daerah ditetapkan dengan peraturan daerah. (2) Dalam peraturan pajak daerah dimuat hal-hal yang dikenakan pajak serta dasarnya.” Demikian juga di dalam Pasal 4 Undang-Undang No. 18 Tahun 1997 disebutkan bahwa Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah dan tidak dapat berlaku surut.Sesuai dengan pasal-pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa untuk dapat mengenakan Pajak Daerah, perlu diterbitkan dan ditetapkan Peraturan Daerah.Namun demikian, Propinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) baru menerbitkan peraturan daerah mengenai PBBKB pada tahun 1997 yaitu dengan terbitnya Peraturan Daerah No. 9 Tahun 1997 yang mana Kontrak Karya antara

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44474/PP/M.XVI/04/2013

Nomor Putusan:Put-44474/PP/M.XVI/04/2013 Jenis Pajak:Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 315.907,83; Koreksi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 315.907,83 Menurut Terbanding: bahwa mengenai banding atas sengketa ini Putusannya pernah dikabulkan, di Majelis lain pernah juga diputuskan permohonan banding ditolak. Kalau memperhatikan putusan yang memenangkan Pemohon Banding dasarnya adalah untuk objek yang sama dikenakan dua kali yakni PPN dan Pajak Daerah namun kami masih keberatan dan mengajukan PK ke Mahkamah Agung dengan alasan pengenaan pajaknya berdasarkan Undang-Undang yang berbeda; Menurut Pemohon: bahwa intinya kami bukan mempermasalahkan apakah Undang-Undangnya betul atau tidak tetapi apakah pengenaan Pajak Daerah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding adalah perusahaan yang terikat pada kontrak karya yang merupakan lex specialis; Pendapat Majelis: bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Hakim Anggota dan Hakim Ketua menyampaikan pendapatnya sebagai berikut : Memperhatikan: Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan Pemohon serta hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan. Mengingat: 1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. 2. Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini. Memutuskan: Menyatakan Membatalkan surat Terbanding Nomor: 973/038/Dipenda tanggal 01 Pebruari 2012 tentang Surat Jawaban Gubernur Atas Permohonan Keberatan Atas Pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-44473/PP/M.XVI/04/2013

Nomor Putusan:Put-44473/PP/M.XVI/04/2013 Jenis Pajak:Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) Tahun Pajak:2011 Amar Putusan:Ditolak Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) sebesar USD 354.050,45; Menurut Terbanding: bahwa untuk tarifnya sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 37 tahun 2011 seluruh Indonesia disamakan menjadi sebesar 5%; Oleh karena itu dasar pengenaan Pajak Daerah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah 90% x 5% x harga jual; Menurut Pemohon Banding: bahwa Pemohon Banding pada dasarnya tidak sependapat dengan yang disampaikan Terbanding, karena pengajuan keberatan Pemohon Banding sudah sesuai dengan Undang-Undang PDRD Pasal 103 ayat (1) karena sudah menyampaikan dengan bahasa Indonesia dan mencantumkan alasan-alasan yang jelas. bahwa intinya kami bukan mempermasalahkan apakah Undang-Undangnya betul atau tidak tetapi apakah pengenaan Pajak Daerah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat diterapkan kepada Pemohon Banding karena Pemohon Banding adalah perusahaan yang terikat pada kontrak karya yang merupakan lex specialis; Menurut Majelis: bahwa hasil pemeriksaan dalam persidangan dan penelitian Hakim Anggota Drs. AA, Ak dan Hakim Ketua Drs BB menyampaikan pendapatnya sebagai berikut: bahwa berdasarkan Pasal 79 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 dinyatakan :Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh Majelis, Putusan Pengadilan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 diambil berdasarkan musyawarah yang dipimpin oleh Hakim Ketua dan apabila dalam musyawarah tidak dapat dicapai kesepakatan, putusan diambil dengan suara terbanyak; bahwa memperhatikan pendapat 1 hakim anggota dan Hakim Ketua tersebut di atas yang menyatakan untuk membatalkan surat keputusan Terbanding, dan pendapat 1 hakim anggota yang tetap mempertahankan Keputusan Terbanding, maka Putusan yang diambil adalah berdasarkan suara terbanyak, yaitu membatalkan Surat Keputusan Terbanding Nomor 973/037/DIPENDA tanggal 01 Pebruari 2012; memperhatikan: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak; menimbang: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak; bahwa dalam sengketa ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya; mengingat: Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; Memutuskan: Membatalkan surat Terbanding Nomor: 973/037/DIPENDA tanggal 01 Pebruari 2012 tentang Surat Jawaban Gubernur Atas Permohonan Keberatan PT.XXX;