Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-006559.992018PPM.IIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00728/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00728/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018 yang tidak disetujui oleh Penggugat; I. Pokok Sengketa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf c karena Permohonan Wajib Pajak Nomor KEP-00728/NKEB/WPJ.14/2018 tanggal 20 Juli 2018;Surat Tagihan Pajak (STP) Nomor 00012/107/13/722/18 Masa Pajak Desember 2013 sebesar Rp37.692.677 adalah STP atas sanksi administrasi denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP karena Penggugat menerbitkan Faktur Pajak yang Tidak Lengkap yaitu dengan tidak mencantumkan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (5) UU PPN;     II. Pendapat Penggugat Bahwa Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan Tergugat dengan alasan Penggugat membuat Faktur Pajak dan Faktur Penjualan (Invoice) atas penyerahan BKP yang mencantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material” pada kolom nama BKP/JKP sehingga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 tidak dapat dibenarkan;Penggugat membuat Faktur Pajak atas penyerahan BKP/JKP kepada lawan transaksi telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) UU PPN;Bahwa Pasal 13 ayat (8) UU PPN menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;Pasal 13 huruf b PMK 84/PMK.03/2012 menyatakan bahwa tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;Pasal 5 huruf c PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa Faktur Pajak harus memuat keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang paling sedikit mencantumkan: jenis barang dan jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;Pasal 6 ayat (5) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa jenis barang atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c harus diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan;Pasal 6 ayat (6) PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal diperlukan PKP dapat menambahkan keterangan lain dalam Faktur Pajak selain keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 PER-24/PJ/2012 menyatakan bahwa dalam hal keterangan Nama Barang Kena Pajak/ Jasa Kena Pajak yang diserahkan tidak dapat ditampung dalam satu Faktur Pajak maka Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang menunjuk nomor dan tanggal Faktur- Faktur Penjualan yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak tersebut, Faktur Penjualan yang bersangkutan harus diisi dengan jenis Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diserahkan yang menggambarkan keadaan yang sebenarnya atau sesungguhnya;Bahwa Faktur Pajak dan Faktur Penjualan atas penyerahan BKP yang dicantumkan keterangan “Material Used” atau “Pemakaian Material (Rincian Terlampir)” pada kolom nama BKP/JKP tersebut sudah menunjukkan keterkaitan nomor dan tanggal, sedangkan rincian nama barang terdapat di dalam berita Acara Credit Sales (dokumen yang berisi rincian reservation slip dalam 1 bulan, sedangkan Reservation Slip adalah dokumen serah terima barang) sudah menunjukkan keterkaitan jumlah tagihan dan merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Faktur Pajak dan Faktur Penjualan tersebut;Bahwa dengan demikian pembuatan Faktur Pajak tersebut telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II angka 3 huruf c angka 4 tanda strip kedua PER-24/PJ/2012 sehingga seharusnya tidak termasuk sebagai Faktur Pajak Tidak Lengkap yang dikenakan sanksi administrasi berupa denda Pasal 14 ayat (4) UU KUP;     III. Tanggapan Tergugat A.Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (selanjutnya disebut UU Peratun):Pasal 48 ayat (1)Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersediaPasal 48 ayat (2)Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakanUndang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU KUP):Pasal 14 ayat (1) huruf eDirektur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Tagihan Pajak apabila pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak yang tidak mengisi faktur pajak secara lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannyaPasal 14 ayat (4)Terhadap pengusaha atau Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, atau huruf f masing masing, selain wajib menyetor pajak yang terutang, dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari Dasar Pengenaan Pajak.Pasal 23 ayat (2) huruf cGugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.Pasal 36 ayat (1) huruf cDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benarPasal 36 ayat (1a)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c hanya dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kaliUndang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (selanjutnya disebut UU PPN)Pasal 13 ayat (5) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 13 ayat (9)Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan materialPenjelasan Pasal 13 ayat (9)Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Pembuatan dan Tata Cara pembetulan atau Penggantian Faktur Pajak (selanjutnya disebut PMK-84/PK.03/2012):Pasal 8 ayat (1) huruf cDalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan hargaPasal 9 ayat (1)Faktur Pajak wajib diisi

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86448/PP/M.XVIIA/19/2017

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Unglazed Porcelin Tiles size 600x600mm negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 005100 tanggal 15 Januari 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD 63.728,64 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 69.776,64 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Pos Jenis Barang Pemberitahuan Penetapan Jml (MTK) Hrg Sat (CIF USD) Total (CIF USD) Jml (MTK) Hrg Sat (CIF USD) Total (CIF USD) 1 Unglazed Porcelain Tiles 15,206.40 3,5 53,222.40 15,206.40 4 60,825.60 2 size600x600mm 1,382.40 3,5 4,838.40 1,382.40 4 5,529.60 Total   58,060.80     66,355.20  yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding Menurut Terbanding: bahwa nilai pemberitahuan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar karena bukti yang dilampirkan tidak memadai sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi).  Menurut Pemohon Banding: bahwa menurut Pemohon banding bahwa harga yang ditetapkan oleh Bea Cukai adalah USD 4.00/Sqm sedangkan Pemohon Banding mendapatkan harga USD 3.50/Sqm sesuai dengan yang tertera pada PIB, Invoice dan juga L/C Pemohon Banding.  Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimport 2 jenis barang berupa Unglazed Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, HAPPY HOUSE Brand, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 118797 tanggal 30 Desember 2015 dengan Nilai Pabean CIF USD 58.060,80 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD 66.355,20, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP000676/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 27 Januari 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 63.795.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;  bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 118797 tanggal 30 Desember 2015 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 009/CSA/NOTUL–IMP/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 24 Maret 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP2209/WBC.10/2016 tanggal 13 Mei 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 004/CSA/PP/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 118041 tanggal 28 Desember 2015 (PIB Pembanding), sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)TYPE-ART-CODE PRODUKURAN Q’TITY SQMPER SQMJLH NPPER SQMJLH NPKET1SH603600 x 600MM15.206,403,5053.222,404,0060.825,60Meto de 32SH625600 x 600MM1.382,403,504.838,404,005.529,60Meto de 3JUMLAH CIF USD 58.060,80 66.355,20  bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 menyatakan mengenai Nilai Transaksi Barang Serupa, sebagai berikut : “Pasal 11a.Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.b.Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.c.Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.Pasal 12(1)Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.”Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 118041 tanggal 28 Desember 2015 tersebut adalah PORCELAIN TILES Merk ESTILOS, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGINVOICE (CIF USD)PIB (CIF USD)TYPE-ART-CODE PRODUKURAN Q’TITY SQMPER SQMJLH NPPER SQMJLH NPKET1UGL 6611600 x 600MM12.957,123,0038.871,364,0051.828,48Dinaikkan sendiriJUMLAH CIF USD 38.871,36 51.828,48 Bahwa harga yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 118041 tanggal 28 Desember 2015 tersebut diatas dinaikkan sendiri oleh Importir / Pemberitahu dari harga yang tercantum di dalam invoice, tanpa alasan yang jelas, sehingga tidak diketahui harga mana yang merupakan nilai transaksi. Bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.Bahwa walaupun per-definisi penggunaan Metode III dapat diaplikasikan, namun harus tetap diperhatikan bahwa Porcelain Tiles mempunyai harga yang sangat bervariasi, yaitu antara satu merk dengan merk lainnya mempunyai perbedaan harga

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-007993.992018PPM.XIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor S-4808/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Penggugat: Menurut Tergugat: I. Pokok Sengketa bahwa gugatan atas Surat Nomor S-4808/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tenatng Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00129/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00122/207/11/055/14 tanggal 18 Desember 2014 Masa Pajak April 2011;     II. Pokok Alasan Gugatan bahwa pokok alasan gugatan Penggugat adalah Penggugat berpendapat bahwa kelalaian Perusahaan lawan transaksi tidak dapat dibebankan kepada Penggugat, apabila lawan transaksi lalai dalam kewajiban untuk melaporkan pajak keluaran;     III. Pendapat Tergugat 1.Dasar Hukum a.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: 1)Pasal 23 ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanhanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.2)Pasal 25 ayat (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; ataupemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.3)Pasal 27 ayat (1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)4)Pasal 36 ayat (1) huruf aDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;  b.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain mengatur sebagai berikut: 1)Pasal 77 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.2)Pasal 77 ayat (3)Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.3)Pasal 80 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :menolak;mengabulkan sebagian atau seIuruhnya;menambah Pajak yang harus dibayar;tidak dapat diterima;membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/ataumembatalkan,4)Pasal 80 ayat (2)Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi.  c.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur: 1)Pasal 2 huruf aDirektur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;2)Pasal 4Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atausanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.3)Pasal 5 ayat (2)Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:tidak diajukan keberatan;diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; ataudiajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.  2.Data dan Fakta TanggalUraian18 Desember 2014Tergugat (KPP PMA Dua) menerbitkan SKPKB PPN14 Maret 2015Penggugat mengajukan keberatan yang diterima KPP PMA Dua tanggal 16 Maret 201508 Maret 2016Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Keputusan DirekturJenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang mengabulkan sebagian keberatan Penggugat26 Maret 2018Penggugat mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 201820 Juli 2018Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang diterima KPP PMA Dua tanggal 23 Juli 201821 Agustus 2018Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak dengan amar putusan yang menyatakan banding Pemohon Banding (sekarang Penggugat) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN tidak dapat diterima13 September 2018Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Surat Nomor S-4808/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN24 September 2018Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-4808/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 melalui surat nomor ES.DC.2409.18.000428 tanggal 24 September 2018, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2018.  3.Tanggapan Tergugat bahwa atas SKPKB PPN Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak;bahwa atas keberatan Penggugat, Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak keberatan Penggugat;bahwa atas Keputusan keberatan tersebut, Penggugat telah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;bahwa atas banding Penggugat, Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan nbanding Penggugat tidak dapat diterima;bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-007994.992018PPM.XIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor S-4804/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Penggugat: Menurut Tergugat: I. Pokok Sengketa bahwa gugatan atas Surat Nomor S-4804/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00141/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 10 Maret 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00124/207/11/055/14 tanggal 18 Desember 2014 Masa Pajak Juni 2011;     II. Pokok Alasan Gugatan bahwa pokok alasan gugatan Penggugat adalah Penggugat berpendapat bahwa kelalaian Perusahaan lawan transaksi tidak dapat dibebankan kepada Penggugat, apabila lawan transaksi lalai dalam kewajiban untuk melaporkan pajak keluaran;     III. Pendapat Tergugat 1.Dasar Hukum a.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: 1)Pasal 23 ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanhanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.2)Pasal 25 ayat (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; ataupemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.3)Pasal 27 ayat (1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)4)Pasal 36 ayat (1) huruf aDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;  b.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain mengatur sebagai berikut: 1)Pasal 77 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.2)Pasal 77 ayat (3)Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.3)Pasal 80 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :menolak;mengabulkan sebagian atau seIuruhnya;menambah Pajak yang harus dibayar;tidak dapat diterima;membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/ataumembatalkan,4)Pasal 80 ayat (2)Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi.  c.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur: 1)Pasal 2 huruf aDirektur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;2)Pasal 4Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atausanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.3)Pasal 5 ayat (2)Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:tidak diajukan keberatan;diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; ataudiajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.  2.Data dan Fakta TanggalUraian18 Desember 2014Tergugat (KPP PMA Dua) menerbitkan SKPKB PPN14 Maret 2015Penggugat mengajukan keberatan yang diterima KPP PMA Dua tanggal 16 Maret 201510 Maret 2016Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Keputusan DirekturJenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang mengabulkan sebagian keberatan Penggugat26 Maret 2018Penggugat mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 201820 Juli 2018Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang diterima KPP PMA Dua tanggal 23 Juli 201821 Agustus 2018Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak dengan amar putusan yang menyatakan banding Pemohon Banding (sekarang Penggugat) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN tidak dapat diterima13 September 2018Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Surat Nomor S-4804/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN)24 September 2018Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-4804/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 melalui surat nomor ES.DC.2409.18.000430 tanggal 24 September 2018, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2018.  3.Tanggapan Tergugat bahwa atas SKPKB PPN Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak;bahwa atas keberatan Penggugat, Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak keberatan Penggugat;bahwa atas Keputusan keberatan tersebut, Penggugat telah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;bahwa atas banding Penggugat, Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan nbanding Penggugat tidak dapat diterima;bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-007995.992018PPM.XIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor S-4798/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Penggugat: Menurut Tergugat: I. Pokok Sengketa bahwa gugatan atas Surat Nomor S-4798/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00182/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 11 Maret 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00130/207/11/055/14 tanggal 18 Desember 2014 Masa Pajak Desember 2011;     II. Pokok Alasan Gugatan bahwa pokok alasan gugatan Penggugat adalah Penggugat berpendapat bahwa kelalaian Perusahaan lawan transaksi tidak dapat dibebankan kepada Penggugat, apabila lawan transaksi lalai dalam kewajiban untuk melaporkan pajak keluaran;     III. Pendapat Tergugat 1.Dasar Hukum a.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: 1)Pasal 23 ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanhanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.2)Pasal 25 ayat (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; ataupemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.3)Pasal 27 ayat (1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)4)Pasal 36 ayat (1) huruf aDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;  b.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain mengatur sebagai berikut: 1)Pasal 77 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.2)Pasal 77 ayat (3)Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.3)Pasal 80 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :menolak;mengabulkan sebagian atau seIuruhnya;menambah Pajak yang harus dibayar;tidak dapat diterima;membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/ataumembatalkan,4)Pasal 80 ayat (2)Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi.  c.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur: 1)Pasal 2 huruf aDirektur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;2)Pasal 4Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atausanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.3)Pasal 5 ayat (2)Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:tidak diajukan keberatan;diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; ataudiajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.  2.Data dan Fakta TanggalUraian18 Desember 2014Tergugat (KPP PMA Dua) menerbitkan SKPKB PPN14 Maret 2015Penggugat mengajukan keberatan yang diterima KPP PMA Dua tanggal 16 Maret 201508 Maret 2016Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Keputusan DirekturJenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang mengabulkan sebagian keberatan Penggugat26 Maret 2018Penggugat mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 201820 Juli 2018Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang diterima KPP PMA Dua tanggal 23 Juli 201821 Agustus 2018Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak dengan amar putusan yang menyatakan banding Pemohon Banding (sekarang Penggugat) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN tidak dapat diterima13 September 2018Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Surat Nomor S-4798/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN24 September 2018Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-4798/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 melalui surat nomor ES.DC.2409.18.000431 tanggal 24 September 2018, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2018.  3.Tanggapan Tergugat bahwa atas SKPKB PPN Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak;bahwa atas keberatan Penggugat, Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak keberatan Penggugat;bahwa atas Keputusan keberatan tersebut, Penggugat telah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;bahwa atas banding Penggugat, Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan nbanding Penggugat tidak dapat diterima;bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak,

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-007996.992018PPM.XIB Tahun 2019

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor Nomor S-4815/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi yang tidak disetujui Penggugat; Menurut Penggugat: Menurut Tergugat: I. Pokok Sengketa bahwa gugatan atas Surat Nomor S-4815/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00130/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 8 Maret 2016 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00123/207/11/055/14 tanggal 18 Desember 2014 Masa Pajak Desember 2011;     II. Pokok Alasan Gugatan bahwa pokok alasan gugatan Penggugat adalah Penggugat berpendapat bahwa kelalaian Perusahaan lawan transaksi tidak dapat dibebankan kepada Penggugat, apabila lawan transaksi lalai dalam kewajiban untuk melaporkan pajak keluaran;     III. Pendapat Tergugat 1.Dasar Hukum a.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara lain mengatur sebagai berikut: 1)Pasal 23 ayat (2)Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang;keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak;keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; ataupenerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakanhanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.2)Pasal 25 ayat (1)Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; ataupemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.3)Pasal 27 ayat (1)Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)4)Pasal 36 ayat (1) huruf aDirektur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;  b.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak antara lain mengatur sebagai berikut: 1)Pasal 77 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.2)Pasal 77 ayat (3)Pihak-pihak yang bersengketa dapat mengajukan peninjauan kembali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung.3)Pasal 80 ayat (1)Putusan Pengadilan Pajak dapat berupa :menolak;mengabulkan sebagian atau seIuruhnya;menambah Pajak yang harus dibayar;tidak dapat diterima;membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung; dan/ataumembatalkan,4)Pasal 80 ayat (2)Terhadap putusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat lagi diajukan Gugatan, Banding, atau Kasasi.  c.Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur: 1)Pasal 2 huruf aDirektur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat:mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;2)Pasal 4Sanksi administrasi yang dapat dikurangkan atau dihapuskan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi:sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang terkait dengan penerbitan surat ketetapan pajak, kecuali sanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak yang diterbitkan berdasarkan Pasal 25 ayat (9) dan Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP; atausanksi administrasi yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak selain Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada huruf b.3)Pasal 5 ayat (2)Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi yang tercantum dalam surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:tidak diajukan keberatan;diajukan keberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak dan Direktur Jenderal Pajak telah menyetujui permohonan pencabutan Wajib Pajak tersebut;diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;tidak diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b;diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; ataudiajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.  2.Data dan Fakta TanggalUraian18 Desember 2014Tergugat (KPP PMA Dua) menerbitkan SKPKB PPN14 Maret 2015Penggugat mengajukan keberatan yang diterima KPP PMA Dua tanggal 16 Maret 201508 Maret 2016Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Keputusan DirekturJenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang mengabulkan sebagian keberatan Penggugat26 Maret 2018Penggugat mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 4 April 201820 Juli 2018Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN, yang diterima KPP PMA Dua tanggal 23 Juli 201821 Agustus 2018Pengadilan Pajak menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak dengan amar putusan yang menyatakan banding Pemohon Banding (sekarang Penggugat) terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN tidak dapat diterima13 September 2018Tergugat (Kanwil DJP Jakarta Khusus) menerbitkan Surat Nomor S-4815/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi (atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Keberatan atas SKPKB PPN24 September 2018Penggugat mengajukan gugatan atas Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-4815/WPJ.07/2018 tanggal 13 September 2018 melalui surat nomor ES.DC.2409.18.000429 tanggal 24 September 2018, yang diterima Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 26 September 2018.  3.Tanggapan Tergugat bahwa atas SKPKB PPN Penggugat telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak;bahwa atas keberatan Penggugat, Tergugat menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menolak keberatan Penggugat;bahwa atas Keputusan keberatan tersebut, Penggugat telah mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak;bahwa atas banding Penggugat, Pengadilan Pajak telah menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan nbanding Penggugat tidak dapat diterima;bahwa berdasarkan Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak,