Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-86449/PP/M.XVIIA/19/2017

Pokok Sengketa: bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penetapan Nilai Pabean atas importasi berupa Unglazed Porcelin Tiles size 600x600mm negara asal China yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 005100 tanggal 15 Januari 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD 63.728,64 yang ditetapkan Terbanding menjadi Nilai Pabean sebesar CIF USD 69.776,64 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding. Menurut Terbanding: bahwa berdasarkan uraian diatas, atas barang yang diimpor dengan PIB nomor 005100 tanggal 15 Januari 2016 dan menunjuk SPTNP Nomor: SPTNP-0006801NOTULIVVBC.10/KPP.0112016 tanggal 27 Januari 2016 nilai pabeannya adalah sebesar CIF USD 69,776.64;  Menurut Pemohon Banding: bahwa harga yang ditetapkan oleh Bea Cukai adalah USD 4.00/Sqm sedangkan Pemohon Banding mendapatkan harga USD 3.50/Sqm sesuai dengan yang tertera pada PIB, Invoice dan juga L/C Pemohon Banding.  Menurut Majelis: bahwa Pemohon Banding telah mengimport 8 jenis barang berupa Polished Porcelain Tiles ukuran 600MM x 600MM, HAPPY HOUSE Brand, negara asal China yang diberitahukan dengan PIB Nomor 005100 tanggal 15 Januari 2016 dengan Nilai Pabean CIF USD 63.728,64 dan oleh Terbanding ditetapkan menjadi CIF USD 69.776,64, yang menjadi dasar diterbitkannya SPTNP Nomor: SPTNP-000680/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2016 tanggal 27 Januari 2016 dengan tagihan Bea Masuk, Pajak Dalam Rangka Impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 46.323.000,00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding; bahwa Majelis berkesimpulan, penetapan nilai pabean atas PIB Nomor 005100 tanggal 15 Januari 2016 tersebut berdasarkan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, yang menyatakan : “(2) Pejabat bea dan cukai dapat menetapkan nilai pabean barang impor untuk penghitungan bea masuk sebelum penyerahan pemberitahuan pabean atau dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean.” bahwa atas penetapan nilai pabean tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Keberatan Nomor 012/CSA/NOTUL-IMP/III/2016 tanggal 18 Maret 2016 yang diterima Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak secara lengkap dan benar pada tanggal 24 Maret 2016, berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006; bahwa dengan Surat Keputusan Nomor: KEP-2210/WBC.10/2016 tanggal 13 Mei 2016 Terbanding menolak keberatan tersebut sekaligus memperkuat penetapan Pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Type Madya Pabean Tanjung Perak; bahwa atas Surat Keputusan tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Banding Nomor 005/CSA/PP/VI/2016 tanggal 29 Juni 2016 ke Pengadilan Pajak; bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan peraturan yang berlaku, Majelis menyimpulkan sebagai berikut : 1. bahwa penetapan Terbanding menggunakan Metode III berdasarkan data harga barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 000659 tanggal 05 Januari 2016 (PIB Pembanding), sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGPIB (CIF USD)PENETAPAN (CIF USD)TYPE-ART-CODE PRODUKURAN Q’TITY SQMPER SQMJLH NPPER SQMJLH NPKET1SH603600 x 600MM9.043,203,5031.651,204,0036.172,80Mtd 32SH625600 x 600MM1.036,803,503.628,804,004.147,20Mtd 33SH655600 x  600MM460,803,501.612,804,001.843,20Mtd 34SH688600 x 600MM1.555,203,505.443,204,006.220,80Mtd 35XY6600600 x 600MM172,804,60794,884,60794,886 6BJ611600 x 600MM1.382,404,305.944,324,305.944,32 7BJ613600 x 600MM1.382,404,305.944,324,305.944,32 8HP609600 x 600MM1.555,205,608.709,125,608.709,12 JUMLAH CIF USD 63.728,64 69.776,64  bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016 menyatakan mengenai Nilai Transaksi Barang Serupa, sebagai berikut : “Pasal 11a.Nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) digunakan untuk dasar penentuan nilai pabean sepanjang memenuhi syarat:a.berasal dari pemberitahuan pabean impor yang nilai pabeannya telah ditentukan berdasarkan nilai transaksi;b.tanggal Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill (AWB)-nya sama atau dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya; danc.tingkat perdagangan dan jumlah barangnya sama dengan tingkat perdagangan dan jumlah barang impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya.b.Pemberitahuan pabean impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a.pemberitahuan pabean impor diajukan oleh importir dengan bidang usaha yang jelas;b.pemberitahuan pabean impor memberitahukan dengan jelas mengenai uraian, spesifikasi dan satuan barang; danc.pemberitahuan pabean impor tidak diajukan oleh importir yang sama dengan pemberitahuan pabean impor yang sedang ditentukan nilai pabeannya, kecuali berdasarkan hasil audit kepabeanan nilai pabean pemberitahuan pabean impor dimaksud ditentukan berdasarkan nilai transaksi.c.Dalam hal terdapat lebih dari satu nilai transaksi barang serupa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka untuk menentukan nilai pabean digunakan nilai transaksi barang serupa yang paling rendah.Pasal 12(1)Dalam hal tidak terdapat data barang serupa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf c, maka digunakan data barang serupa dengan kondisi lain sepanjang dilakukan penyesuaian terhadap:a.jumlah barang, dalam hal jumlah barang berbeda tetapi tingkat perdagangan sama;b.tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan berbeda tetapi jumlah barang sama; atauc.jumlah barang dan tingkat perdagangan, dalam hal tingkat perdagangan dan jumlah barang berbeda. (2)Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan bukti nyata atau data yang objektif dan terukur yang memungkinkan terlaksananya penyesuaian secara wajar dan tepat.(3)Dalam hal bukti nyata atau data yang objektif dan terukur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, maka penyesuaian tidak dapat dilakukan dan nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan untuk menentukan nilai pabean.(4)Contoh penyesuaian tingkat perdagangan dan/atau jumlah barang, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.”Bahwa barang yang diimpor dan diberitahukan dengan PIB Nomor 000659 tanggal 05 Januari 2016 tersebut adalah PORCELAIN TILES Merk ESTILOS, sebagai berikut: POS PIBURAIAN BARANGINVOICE (CIF USD)PIB (CIF USD)TYPE-ART-CODE PRODUKURAN Q’TITY SQMPER SQMJLH NPPER SQMJLH NPKET1BS36003600 x 600MM2.880,003,008.640,004,0011.520,00Dinaikkan sendiri2CS2600600 x 600MM7.200,003,0021.600,004,0028.800,00Dinaikkan sendiriJUMLAH CIF USD 30.240,00 40.320,00 Bahwa harga yang diberitahukan di dalam PIB Nomor 000659 tanggal 05 Januari 2016 tersebut diatas dinaikkan sendiri oleh Importir / Pemberitahu dari harga yang tercantum di dalam invoice, tanpa alasan yang jelas, sehingga tidak diketahui harga mana yang merupakan nilai transaksi. Bahwa dua barang dianggap serupa atau yang selanjutnya disebut barang serupa adalah apabila keduanya memiliki karakteristik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan, serta:a.diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; ataub.diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.Bahwa walaupun per-definisi penggunaan Metode III dapat diaplikasikan, namun harus tetap diperhatikan bahwa Porcelain Tiles mempunyai harga yang sangat bervariasi, yaitu antara satu merk dengan merk lainnya mempunyai perbedaan harga yang nyata, juga antara type-article-code product yang satu dengan lainnya akan menunjukkan perbedaan kualitas dan tentu akan berbeda pula harganya, sehingga tidak dapat secara langsung diperbandingkan harganya hanya berdasarkan persamaan ukuran dan negara asalnya. Bahwa otentifikasi dari adanya fakta tersebut dapat dilihat pada pemberitahuan Pemohon Banding

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113025.99/2013/PP/M.IIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP01285/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 019/SI/TAX/VII-2013 tertanggal 26 Juli 2013; bahwa Penggugat memperoleh nomor seri faktur pajak nomor 901-13.88203309 s.d. 901.13.88205586 pada tanggal 26 Juli 2013 berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-1546/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2014 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak bahwa Berdasarkan fakta diatas diketahui bahwa nomor seri faktur pajak diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Enam pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat; bahwa Penggugat menggunakan faktur pajak dengan nomor 901-13.88203309 s.d. 901.13.88205586 untuk tanggal 1 Juli 2013 s.d. 25 Juli 2013 atas transaksi yang dilakukan dengan lawan transaksinya; bahwa Penggugat menggunakan Nomor Faktur yang tercantum dalam Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak nomor S-1546/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2013 tanggal 26 Juli 2013 mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. pada SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2013, yang dilaporkan oleh Penggugat pada tanggal 30 Agustus 2013 dengan LPAD nomor S-01025608/PPN1111/WPJ.07/KP.0903/2013; bahwa Berdasarkan data dan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa : 1) Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 019/SI/TAX/VII-2013 tertanggal 26 Juli 2013 dan kepada Penggugat telah diberikan Nomor Seri Faktur Pajak nomor 901-13.88203309 s.d. 901.13.88205586 pada tanggal 26 Juli 2013 berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-1546/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.     2) Nomor seri faktur pajak diberikan Kantor Pelayanan Pajak pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat, sehingga hal ini telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, Serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak yang mengatur bahwa Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan pada hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap.     3) Penggugat menggunakan nomor seri faktur pajak 901-13.88203309 s.d. 901.13.88205586 untuk tanggal 1 Juli 2013 s.d. 25 Juli 2013 (sebelum tanggal surat permohonan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dan sebelum surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diberikan kepada Penggugat ). Seharusnya Nomor Seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut digunakan untuk tanggal 26 Juli 2013 atau tanggal sesudahnya sebagaimana diatur dalam Huruf E Angka 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak.     4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 huruf E angka 3 menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.     5) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 (4) Undang-Undang KUP. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa jumlah sanksi administrasi yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00374/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 telah dihitung dengan benar; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00374/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 memang seharusnya diterbitkan karena Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap; bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga berdasarkan huruf E angka 3 SE-26/PJ./2015, atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Berkenaan dengan Faktur Pajak tidak lengkap, berdasarkan huruf E angka 4 SE-26/PJ.12015 ditegaskan bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP; bahwa KPP PMA Enam telah menerbitkan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP, sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00374/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 Masa Pajak Juli 2013 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Pendapat Akhir Nomor: S-295/PJ.07/2018 tanggal 19 Januari 2018, pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut: I. POKOK SENGKETA 1.Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I tentang Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I.  2.Dasar penerbitan STP tersebut berkenaan dengan pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP karena Penggugat terbukti dalam penelitian telah menerbitkan faktur pajak tidak Iengkap pada masa pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran I.  3.Faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 2 dinyatakan tidak lengkap oleh Tergugat karena faktur pajak tersebut telah mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014.     II. PENDAPAT PEMOHON GUGATAN Bahwa pendapat Pemohon Gugatan adalah sebagaimana tersebut pada halaman 3 dan 4 Surat Tanggapan nomor S-150.TG, S-151.TG, S-154.TG, S-155.TG, S156.TG/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017; nomor S-167.TG dan S-168.TG/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017;     III. PENDAPAT

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113026.99/2013/PP/M.IIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-01287/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 023/SI/TAX/XI-2013 tertanggal 6 November 2013; bahwa Penggugat memperoleh nomor seri faktur pajak nomor 902-13.78444403 s.d. 13.78446770 pada tanggal 6 November 2013 berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-1960/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2013 tanggal 6 November 2013 tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak; bahwa Berdasarkan fakta diatas diketahui bahwa nomor seri faktur pajak diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Enam pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat; bahwa Penggugat menggunakan faktur pajak dengan nomor 902-13.78444403 s.d. 902- 13.78446770 untuk tanggal 4 Oktober 2013 s.d. 31 Oktober 2013 atas transaksi yang dilakukan dengan lawan transaksinya bahwa Penggugat menggunakan Nomor Faktur yang tercantum dalam Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak nomor S-1960/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2013 tanggal 6 November 2013 mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. pada SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2013, yang dilaporkan oleh Penggugat pada tanggal 2 Desember 2013 dengan LPAD nomor S-01035462/PPN1111/WPJ.07/KP.0903/2013; bahwa Berdasarkan data dan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa : 1) Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 023/SI/TAX/VII2014 tertanggal 6 November 2013 dan kepada Penggugat telah diberikan Nomor Seri Faktur Pajak nomor 902-13.78444403 s.d. 902-13.78446770 pada tanggal 6 November 2013 berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-1960/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2013 tanggal 6 November 2013 tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.     2) Nomor seri faktur pajak diberikan Kantor Pelayanan Pajak pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat, sehingga hal ini telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, Serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak yang mengatur bahwa Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan pada hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap.     3) Penggugat menggunakan nomor seri faktur pajak 902-13.78444403 s.d. 902- 13.78446770 untuk tanggal 4 Oktober 2013 s.d. 31 Oktober 2013 (sebelum tanggal surat permohonan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dan sebelum surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diberikan kepada Penggugat ). Seharusnya Nomor Seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut digunakan untuk tanggal 6 November 2013 atau tanggal sesudahnya sebagaimana diatur dalam Huruf E Angka 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak.     4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 huruf E angka 3 menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.     5) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 (4) Undang-Undang KUP. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa jumlah sanksi administrasi yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00365/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 telah dihitung dengan benar; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00365/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 memang seharusnya diterbitkan karena Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap; bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga berdasarkan huruf E angka 3 SE-26/PJ./2015, atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Berkenaan dengan Faktur Pajak tidak lengkap, berdasarkan huruf E angka 4 SE-26/PJ.12015 ditegaskan bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP; bahwa KPP PMA Enam telah menerbitkan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP, sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00365/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 Masa Pajak Oktober 2013 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Pendapat Akhir Nomor: S-295/PJ.07/2018 tanggal 19 Januari 2018, pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut: I. POKOK SENGKETA 1.Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I tentang Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I.  2.Dasar penerbitan STP tersebut berkenaan dengan pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP karena Penggugat terbukti dalam penelitian telah menerbitkan faktur pajak tidak Iengkap pada masa pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran I.  3.Faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 2 dinyatakan tidak lengkap oleh Tergugat karena faktur pajak tersebut telah mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014.     II. PENDAPAT PEMOHON GUGATAN Bahwa pendapat Pemohon Gugatan adalah sebagaimana tersebut pada halaman 3 dan 4 Surat Tanggapan nomor S-150.TG, S-151.TG, S-154.TG, S-155.TG, S156.TG/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017; nomor S-167.TG dan S-168.TG/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017;     III. PENDAPAT

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113027.99/2013/PP/M.IIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan TergugatNomor : KEP01289/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 023/SI/TAX/XI-2013 tertanggal 6 November 2013; bahwa Penggugat memperoleh nomor seri faktur pajak nomor 902-13.78444403 s.d. 13.78446770 pada tanggal 6 November 2013 berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-1960/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2013 tanggal 6 November 2013 tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak; bahwa Berdasarkan fakta diatas diketahui bahwa nomor seri faktur pajak diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Enam pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat; bahwa Penggugat menggunakan faktur pajak dengan nomor 902-13.78444403 s.d. 902- 13.78446770 untuk tanggal 1 November 2013 s.d. 5 November 2013 atas transaksi yang dilakukan dengan lawan transaksinya; bahwa Penggugat menggunakan Nomor Faktur yang tercantum dalam Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak nomor S-1960/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2013 tanggal 6 November 2013 mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. pada SPT Masa PPN Masa Pajak November 2013, yang dilaporkan oleh Penggugat pada tanggal 24 Desember 2013 dengan LPAD nomor S-01038137/PPN1111/WPJ.07/KP.0903/2013; bahwa Berdasarkan data dan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa : 1) Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 023/SI/TAX/VII2014 tertanggal 6 November 2013 dan kepada Penggugat telah diberikan Nomor Seri Faktur Pajak nomor 902-13.78444403 s.d. 902-13.78446770 pada tanggal 6 November 2013berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-1960/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2013 tanggal 6 November 2013tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.     2) Nomor seri faktur pajak diberikan Kantor Pelayanan Pajak pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat, sehingga hal ini telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, Serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak yang mengatur bahwa Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan pada hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap.     3) PPenggugat menggunakan nomor seri faktur pajak 902-13.78444403 s.d. 902- 13.78446770 untuk tanggal 1 November 2013 s.d. 5 November 2013 (sebelum tanggal surat permohonan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dan sebelum surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diberikan kepada Penggugat ). Seharusnya Nomor Seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut digunakan untuk tanggal 6 November 2013 atau tanggal sesudahnya sebagaimana diatur dalam Huruf E Angka 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak.     4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 huruf E angka 3 menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.     5) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 (4) Undang-Undang KUP. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa jumlah sanksi administrasi yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00368/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 telah dihitung dengan benar; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00368/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 memang seharusnya diterbitkan karena Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap; bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga berdasarkan huruf E angka 3 SE-26/PJ./2015, atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Berkenaan dengan Faktur Pajak tidak lengkap, berdasarkan huruf E angka 4 SE-26/PJ.12015 ditegaskan bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP; bahwa KPP PMA Enam telah menerbitkan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP, sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00368/107/13/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 Masa Pajak November 2013 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Pendapat Akhir Nomor: S-295/PJ.07/2018 tanggal 19 Januari 2018, pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut: I. POKOK SENGKETA 1.Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I tentang Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I.  2.Dasar penerbitan STP tersebut berkenaan dengan pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP karena Penggugat terbukti dalam penelitian telah menerbitkan faktur pajak tidak Iengkap pada masa pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran I.  3.Faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 2 dinyatakan tidak lengkap oleh Tergugat karena faktur pajak tersebut telah mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014.     II. PENDAPAT PEMOHON GUGATAN Bahwa pendapat Pemohon Gugatan adalah sebagaimana tersebut pada halaman 3 dan 4 Surat Tanggapan nomor S-150.TG, S-151.TG, S-154.TG, S-155.TG, S156.TG/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017; nomor S-167.TG dan S-168.TG/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017;     III. PENDAPAT TERGUGAT

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113028.99/2014/PP/M.IIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan TergugatNomor: KEP-01291/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 25 April 2017 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 001/SI/TAX/I-2014 tertanggal 2 Januari 2014; bahwa Penggugat memperoleh nomor seri faktur pajak nomor 000-14.48517994 s.d. 000.14.48520564 pada tanggal 2 Januari 2014 berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-2/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2014 tanggal 2 Januari 2014 tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak; bahwa Berdasarkan fakta diatas diketahui bahwa nomor seri faktur pajak diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Enam pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat; bahwa Penggugat menggunakan faktur pajak dengan nomor 000-14.48517994 s.d. 000.14.48520564 untuk tanggal 1 Januari 2014 atas transaksi yang dilakukan dengan lawan transaksinya; bahwa Penggugat menggunakan Nomor Faktur yang tercantum dalam Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak nomor S-2/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2014 tanggal 2 Januari 2014 mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2014, yang dilaporkan oleh Penggugat pada tanggal 28 Februari 2014 dengan LPAD nomor S-01005824/PPN1111/WPJ.07/KP.0903/2014; bahwa Berdasarkan data dan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa : 1) Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 001/SI/TAX/I-2014 tertanggal 2 Januari 2014 dan kepada Penggugat telah diberikan Nomor Seri Faktur Pajak nomor 000-14.48517994 s.d. 000.14.48520564 pada tanggal 2 Januari 2014berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-2/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2014 tanggal 2 Januari 2014tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.     2) Nomor seri faktur pajak diberikan Kantor Pelayanan Pajak pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat, sehingga hal ini telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, Serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak yang mengatur bahwa Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan pada hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap.     3) Penggugat menggunakan nomor seri faktur pajak 000-14.48517994 s.d. 000.14.48520564 untuk tanggal 1 Januari 2014 (sebelum tanggal surat permohonan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dan sebelum surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diberikan kepada Penggugat ). Seharusnya Nomor Seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut digunakan untuk tanggal 2 Januari 2014 atau tanggal sesudahnya sebagaimana diatur dalam Huruf E Angka 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak.     4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 huruf E angka 3 menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.     5) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 (4) Undang-Undang KUP. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa jumlah sanksi administrasi yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00518/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 telah dihitung dengan benar; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00518/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 memang seharusnya diterbitkan karena Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap; bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga berdasarkan huruf E angka 3 SE-26/PJ./2015, atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Berkenaan dengan Faktur Pajak tidak lengkap, berdasarkan huruf E angka 4 SE-26/PJ.12015 ditegaskan bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP; bahwa KPP PMA Enam telah menerbitkan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP, sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00518/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 Masa Pajak Januari 2014 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Pendapat Akhir Nomor: S-295/PJ.07/2018 tanggal 19 Januari 2018, pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut: I. POKOK SENGKETA 1.Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I tentang Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I.  2.Dasar penerbitan STP tersebut berkenaan dengan pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP karena Penggugat terbukti dalam penelitian telah menerbitkan faktur pajak tidak Iengkap pada masa pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran I.  3.Faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 2 dinyatakan tidak lengkap oleh Tergugat karena faktur pajak tersebut telah mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014.     II. PENDAPAT PEMOHON GUGATAN Bahwa pendapat Pemohon Gugatan adalah sebagaimana tersebut pada halaman 3 dan 4 Surat Tanggapan nomor S-150.TG, S-151.TG, S-154.TG, S-155.TG, S156.TG/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017; nomor S-167.TG dan S-168.TG/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017;     III. PENDAPAT TERGUGAT A.Dasar Hukum  1.UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT-113029.99/2014/PP/M.IIB Tahun 2018

Pokok Sengketa: bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara gugatan ini adalah penerbitan Keputusan TergugatNomor: KEP-01222/NKEB/WPJ.07/2017 tanggal 20 April 2017 yang tidak disetujui oleh Penggugat; Menurut Tergugat: bahwa Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 013/SI/TAX/IV-2014 tertanggal 14 April 2014; bahwa Penggugat memperoleh nomor seri faktur pajak nomor 001-14.66399956 s.d. 001.14.66402406 pada tanggal 14 April 2014 berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-645/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2014 tanggal 14 April 2014 tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak; bahwa Berdasarkan fakta diatas diketahui bahwa nomor seri faktur pajak diberikan oleh Kantor Pelayanan Pajak PMA Enam pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat; bahwa Penggugat menggunakan faktur pajak dengan nomor 010.001-14.66399956 s.d. 010.001.14.66402406 untuk tanggal 01 April 2014 s.d. 11 April 2014 atas transaksi yang dilakukan dengan lawan transaksinya; bahwa Penggugat menggunakan Nomor Faktur yang tercantum dalam Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak nomor S-645/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2014 tanggal 14 April 2014 mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak tersebut. pada SPT Masa PPN Masa Pajak April 2014, yang dilaporkan oleh Penggugat pada tanggal 02 Juni 2014 dengan Bukti Penerimaan Surat nomor S-01015779/PPN1111/WPJ.07/KP.0903/2014; bahwa Berdasarkan data dan fakta tersebut dapat disimpulkan bahwa : 1) Penggugat mengajukan permohonan permintaan nomor seri faktur pajak kepada Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam melalui surat nomor 013/SI/TAX/VII2014 tertanggal 14 April 2014 dan kepada Penggugat telah diberikan Nomor Seri Faktur Pajak nomor nomor 001-14.66399956 s.d. 001.14.66402406 pada tanggal 14 April 2014berdasarkan surat Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Enam nomor S-645/NSFP/WPJ.07/KP.0903/2014 tanggal 14 April 2014tentang Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak.     2) Nomor seri faktur pajak diberikan Kantor Pelayanan Pajak pada hari yang sama dengan penyampaian permohonan permintaan nomor seri faktur pajak oleh Penggugat, sehingga hal ini telah sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-20/PJ/2014 tentang Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password, Permintaan Aktivasi Akun Pengusaha Kena Pajak dan Sertifikat Elektronik, Serta Permintaan, Pengembalian, dan Pengawasan Nomor Seri Faktur Pajak yang mengatur bahwa Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diterbitkan pada hari kerja yang sama setelah berkas permintaan diterima secara lengkap.     3) Penggugat menggunakan nomor seri faktur pajak nomor 010.001-14.66399956 s.d. 010.001.14.66402406 untuk tanggal 01 April s.d.11 April 2014 (sebelum tanggal surat permohonan permintaan Nomor Seri Faktur Pajak dan sebelum surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak diberikan kepada Penggugat ). Seharusnya Nomor Seri faktur pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tersebut digunakan untuk tanggal 26 Juli 2013 atau tanggal sesudahnya sebagaimana diatur dalam Huruf E Angka 2 dan 3 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 tentang Penegasan Penggunaan Nomor Seri Faktur Pajak dan Tata Cara Pembuatan Faktur Pajak.     4) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-26/PJ/2015 huruf E angka 3 menegaskan bahwa sesuai dengan Pasal 1 angka 8 dan angka 9 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 dan perubahannya, Faktur Pajak dengan tanggal mendahului (sebelum) tanggal surat pemberian Nomor Seri Faktur Pajak merupakan Faktur Pajak yang mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau tidak sesungguhnya, sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap.     5) PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 (4) Undang-Undang KUP. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak dengan jumlah sanksi administrasi yang tidak benar. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa jumlah sanksi administrasi yang terutang dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00506/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 telah dihitung dengan benar; bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 diatur bahwa Surat Tagihan Pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak meliputi Surat Tagihan Pajak yang seharusnya tidak diterbitkan. Berdasarkan penelitian diketahui bahwa Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00506/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 memang seharusnya diterbitkan karena Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak sehingga merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap; bahwa berdasarkan data dan fakta di atas, dapat disimpulkan bahwa Penggugat telah menerbitkan Faktur Pajak mendahului tanggal Surat Pemberian Nomor Seri Faktur Pajak, sehingga berdasarkan huruf E angka 3 SE-26/PJ./2015, atas Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak tersebut merupakan Faktur Pajak Tidak Lengkap. Berkenaan dengan Faktur Pajak tidak lengkap, berdasarkan huruf E angka 4 SE-26/PJ.12015 ditegaskan bahwa PKP yang menerbitkan Faktur Pajak Tidak Lengkap dikenai sanksi administrasi sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang KUP; bahwa KPP PMA Enam telah menerbitkan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP, sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor 00506/107/14/059/15 tanggal 5 Oktober 2015 Masa Pajak April 2014 sesuai dengan ketentuan yang berlaku; bahwa dalam persidangan Tergugat menyerahkan Pendapat Akhir Nomor: S-295/PJ.07/2018 tanggal 19 Januari 2018, pada pokoknya mengemukan hal-hal sebagai berikut: I. POKOK SENGKETA 1.Pokok sengketa adalah gugatan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I tentang Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak atas Surat Tagihan Pajak Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf C karena Permohonan Wajib Pajak, yaitu Surat Tagihan Pajak PPN Barang dan Jasa Nomor dan tanggal sebagaimana tercantum dalam lampiran I.  2.Dasar penerbitan STP tersebut berkenaan dengan pengenaan sanksi administrasi berupa Denda Pasal 14 (4) KUP karena Penggugat terbukti dalam penelitian telah menerbitkan faktur pajak tidak Iengkap pada masa pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran I.  3.Faktur pajak yang diterbitkan oleh Penggugat sebagaimana tersebut pada angka 2 dinyatakan tidak lengkap oleh Tergugat karena faktur pajak tersebut telah mencantumkan keterangan yang tidak sebenarnya atau sesungguhnya dan/atau mengisi keterangan yang tidak sesuai dengan tata cara dan prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan, Prosedur Pemberitahuan Dalam Rangka Pembuatan, Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian, Dan Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tanggal 20 Juni 2014.     II. PENDAPAT PEMOHON GUGATAN Bahwa pendapat Pemohon Gugatan adalah sebagaimana tersebut pada halaman 3 dan 4 Surat Tanggapan nomor S-150.TG, S-151.TG, S-154.TG, S-155.TG, S156.TG/WPJ.07/2017 tanggal 19 Juni 2017; nomor S-167.TG dan S-168.TG/WPJ.07/2017 tanggal 21 Juni 2017;     III. PENDAPAT TERGUGAT A.Dasar Hukum  1.UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang