Putusan Nomor : Put-88155/PP/M.XVIIB/19/2017
Jenis Pajak : Bea Masuk
Tahun Pajak : 2016
Pokok Sengketa : bahwa pokok sengketa dalam banding ini adalah bahwa atas SPTNP Nomor SPTNP-009369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/IWCM/1016 tanggal 24 Oktober 2016 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor KEP-5808/KPU.01/2016 tanggal 9 November 2016 permohonan Pemohon Banding tersebut ditolak sehingga dengan Surat Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016 mengajukan banding;
Menurut Terbanding : bahwa Terbanding menerbitkan KEP-5808/KPU.01/2016 tanggal 9 November 2016 dengan alasan bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan lebih dari 60 hari terhitung semenjak diterbitkannya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean sehingga tidak memenuhi ketentuan formal pengajuan keberatan;
Menurut Pemohon Banding : bahwa Pemohon Banding menjelaskan bisa terjadi keterlambatan pengajuan karena Surat Notul 009369 tidak tampil di sistem EDI dan portal pengguna jasa importir. Setelah Pemohon Banding konfirmasi hal ini petugas bea cukai adanya system error di sistem bea cukai bulan Agustus alasan kemungkinan karena pergantian modul baru PIB, Notul 009369 baru muncul setelah lewat masa waktu pembayaran notul yang ditetapkan Terbanding sehingga terjadi keterlambatan;
Menurut Majelis : bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal sebagai berikut:

  1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, ditandatangani oleh Sdr. YY, Jabatan: Direktur;

bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-5808/KPU.01/2016 tanggal 9 November 2016 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-009369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016;

bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016 (diantar), sedangkan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 9 November 2016, sehingga pengajuan banding adalah 23 (dua puluh tiga) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, memuat alasan-alasan banding yang jelas, meskipun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding a quo, pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp17.009.000,00 yang telah dilunasi oleh Pemohon Banding berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan kode billing Nomor 620161000178428 tanggal bayar 24 Oktober 2016 sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Sdr. YY, Jabatan: Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Diluar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. XXX Nomor 77 tanggal 26 Mei 2011 yang dibuat oleh Sdr. FF, S.H., Notaris di Kota Jakarta yang telah diterima dalam database Sisbankum berdasarkan Surat Kemenkumham Nomor AHUAH.01.10-17852 perihal Penerimaan Pemberitahuan Data Perseroan PT. XXX tanggal 10 Juni 2011 dan Daftar Perseroan Nomor AHU-0047108.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 10 Juni 2011 diketahui berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Surat Banding Nomor 002/IWCM/1116 tanggal 16 November 2016 memenuhi ketentuan formal sebagai surat banding;

  1. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Keberatan

bahwa penetapan Terbanding dengan SPTNP Nomor SPTNP-009369/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016 adalah merupakan koreksi Terbanding terhadap PIB Nomor 329115 tanggal 10 Agustus 2016;

bahwa Surat Keberatan Nomor 001/IWCM/1016 tanggal 24 Oktober 2016 menyatakan tidak setuju terhadap SPTNP Nomor SPTNP-009369/NOTUL/ KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016 yang dapat diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

bahwa Surat Keberatan Nomor 001/IWCM/1016 tanggal 24 Oktober 2016 diajukan kepada Terbanding dan dilampiri Bukti Penerimaan Negara dengan kode billing Nomor 620161000178428 tanggal 24 Oktober 2016, sehingga sejak penerbitan SPTNP Nomor SPTNP-009369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016 sampai dengan diterimanya surat keberatan secara lengkap dan benar tanggal 28 Oktober 2016 adalah 66 (enam puluh enam) hari;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Pasal 93 ayat (1) disebutkan bahwa “Orang yang berkeberatan terhadap penetapan pejabat bea dan cukai mengenai tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dapat mengajukan keberatan secara tertulis hanya kepada Direktur Jenderal dalam waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan dengan menyerahkan jaminan sebesar tagihan yang harus dibayar”;

bahwa sesuai Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan disebutkan:

Pasal 5 ayat (1)
“Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diajukan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari sejak tanggal surat penetapan”;

Pasal 5 ayat (2)
“Apabila keberatan tidak diajukan sampai dengan jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal saat penetapan, hak untuk mengajukan keberatan menjadi gugur dan penetapan Pejabat Bea dan Cukai dianggap disetujui”;

bahwa sesuai Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.04/2010 tentang Keberatan di Bidang Kepabeanan disebutkan:

“Dalam hal keberatan yang diajukan tidak memenuhi ketentuan persyaratan pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dan/atau ketentuan jangka waktu pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Direktur Jenderal menolak keberatan.”

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menjelaskan bahwa terjadi keterlambatan pengajuan keberatan karena Surat Notul yaitu SPTNP Nomor SPTNP-009369/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016 tidak tampil di sistem EDI dan portal pengguna jasa importir. Setelah Pemohon Banding konfirmasi hal ini petugas bea cukai adanya system error di sistem bea cukai bulan Agustus dengan alasan kemungkinan karena pergantian modul baru PIB, namun SPTNP tersebut baru muncul setelah lewat masa waktu pembayaran notul yang ditetapkan Terbanding sehingga terjadi keterlambatan;

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan bahwa setiap pengguna jasa memiliki portal pengguna jasa, apabila formalitas kepabeanan tersebut diurus oleh PPJK respon akan terkirim di modul PPJK dan portal pengguna jasa, dan untuk Bea dan Cukai bisa melihat respon tersebut pada CIESA dan portal INSW;

bahwa bedasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti yang diserahkan Pemohon Banding diketahui bahwa ada respon SPTNP tersebut pada tanggal 24 Agustus 2016 jam 14:11:27 di portal PPJK;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Surat Keberatan Nomor 001/IWCM/1016 tanggal 24 Oktober 2016 yang diajukan kepada Terbanding adalah 66 (enam puluh enam) hari sehingga pengajuan keberatan tidak memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;

Menimbang : bahwa berdasarkan uraian di atas, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding, dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Hydraulic…(12 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, dengan PIB Nomor 329115 tanggal 10 Agustus 2016, sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-5808/KPU.01/2016 tanggal 9 November 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN);
Mengingat : Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan sengketa ini;
Memutuskan : Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-5808/KPU.01/2016 tanggal 9 November 2016, tentang Penetapan yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-009369/ NOTUL/KPUTP/BD.02/2016 tanggal 24 Agustus 2016 atas nama Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor Hydraulic…(12 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB) negara asal China, dengan PIB Nomor 329115 tanggal 10 Agustus 2016, sesuai Keputusan Terbanding Nomor KEP-5808/KPU.01/2016 tanggal 9 November 2016 dengan pembebanan tarif bea masuk 5% (MFN), sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp17.009.000,00 (tujuh belas juta sembilan ribu rupiah);

Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Hakim Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah pemeriksaan dalam persidangan yang dicukupkan pada hari Senin tanggal 18 September 2017, dengan susunan Majelis dan Panitera Pengganti sebagai berikut:

AAA, S.Sos. Sebagai Hakim Ketua
BBB, S.E., M.E. Sebagai Hakim Anggota
CCC, S.E. Sebagai Hakim Anggota
DDD Sebagai Panitera Pengganti.

Putusan Nomor Put-88155/PP/M.XVIIB/19/2017 diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 30 Oktober 2017, yang dihadiri oleh para Hakim Anggota dan Panitera Pengganti, tetapi tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.