PUTUSAN Nomor 2769/B/PK/Pjk/2021
PUTUSAN
Nomor 2769/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA, Jakarta XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan, Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-297/BC.06/2020, tanggal 12 Oktober 2020;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT GHJ, beralamat di DF Tower Lt.XX Suite X-X, Jalan FG XX Sidoarjo, yang diwakili oleh CC, jabatan Direktur PT GHJ;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 004538.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2020, tanggal 11 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

  1. Bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 Undang-Undang KUP serta pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;
  2. Bahwa penggunaan pos tarif 8517.62.59 dengan bea masuk 0% oleh Pemohon Banding pada PIB Nomor 022509 tanggal 22 Januari 2019 sudah tepat dan mengikuti ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi Dan Informatika Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2013 tentang Kelompok Alat dan Perangkat Telekomunikasi;
  3. Bahwa Pemohon Banding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-558/KPU.03/2019 tanggal 15 April 2019 tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan oleh karenanya Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding dan membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-558/KPU.03/2019 tanggal 15 April 2019.

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 12 Agustus 2019;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004538.45/2019/PP/M.IXB Tahun 2020, tanggal 11 Juni 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-558/KPU.03/2019 tanggal 15 April 2019, tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-001678/KPU.03/2019 tanggal 20 Februari 2019, atas nama PT GHJ, NPWP 0X.0XX.XXX.X-0XX.000, beralamat di Jalan SD, DS Plaza Blok D Nomor X, RT 00X/0X, Kelurahan SS, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, DKI Jakarta XXXX0, dan menetapkan atas impor barang yang diberitahukan dalamPIB Nomor 022509 tanggal 22 Januari 2019 berupa AM-9335-5639-WDEL, VSAT Equipment-BUC C-Band 8W Complete With Accessories (C-Band BUC 8 Watt), jumlah 10 (sepuluh) NIU asal Singapura diklasifikasi pada pos tarif HS 8517.62.59 dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 0%, sehingga kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 16 Juli 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 12 Oktober 2020, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 12 Oktober 2020;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 12 Oktober 2020, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima dan Mengabulkan Seluruhnya permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding; dan
  2. Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-004538.45/2019/ PP/M.IXB Tahun 2020 tanggal ucap 11 Juni 2020 tanggal kirim 8 Juli 2020.

Dalam Mengadili Sendiri:

  1. Menetapkan bahwa Majelis Hakim Judex Factie telah melakukan kesalahan dalam melakukan prosedur-prosedur identifikasi dan penetapan klasifikasi barang.
  2. Menetapkan pos tarif terhadap barang yang diimpor oleh Termohon Peninjauan Kembali dalam sengketa ini menjadi 8517.62.69 (Bea Masuk 10%);
  3. Menyatakan bahwa Keputusan Pemohon Peninjauan Kembali Nomor KEP-558/KPU.03/2019 tanggal 15 April 2019 merupakan sah dan bernilai; atau
  4. Apabila majelis hakim berpendapat lain kami mohon putusan yang seadiladilnya sehingga dapat dipertanggung jawabkan dihadapan rakyat dan Tuhan YME.

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 18 November 2020, yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-558/KPU.03/2019 tanggal 15 April 2019, tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-001678/KPU.03/2019 tanggal 20 Februari 2019 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yaitu berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding sudah benar sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu bahwa yang menjadi sengketa adalah penetapan Terbanding atas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 022509 tanggal 22 Januari 2019 berupa AM-9335-5639-WDEL, VSAT Equipment-BUC C-Band 8W Complete With Accessories (C-Band BUC 8Watt), jumlah 10 (sepuluh) NIU asal Singapura yeng diberitahukan pos tarif HS 8517.62.59, (BM 0%, PPN 10%, PPh Psi 22 2,5%) yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif 8517.62.69 (BM 10%, PPN 10%, PPh Psl. 22 2,5%);

Barang yang diimpor berupa AM-9335-5639-WDEL, VSAT EQUIPMENT-BUC C-BAND 8W COMPLETE WITH ACCESSORIES (CBAND BUC 8WATT) sebagai alat yang berfungsi untuk menghantarkan atau mengirimkan sinyal ke satelit dan merupakan bagian dari Outdoor Unit dari VSAT maka BUC 8W merupakan aparatus transmisi yang harus digabung dengan aparatus penerima lainnya;

Bahwa barang yang diimpor masuk bagian pos 8517.62 sehingga tidak dapat menggunakan Explanatoy Notes yang hanya menjelaskan pada 6 (enam) digit sebagai acuan penetuan pos;

Bahwa Pos Tarif 8517.62.59 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing yang merupakan aparatus transmisi yang digabung dengan aparatus penerima lainnya bukan LAN, bukan aparatus transmisi dan penerima dari jenis yang digunakan untuk penerjemah simultan pada konferensi multi-bahasa serta bukan aparatus transmisi lainnya untuk radio-telefoni atau radio- telegrafi;

Bahwa Pos Tarif 8517.62.69 adalah Mesin untuk menerima, konversi dan transmisi atau regenerasi suara, gambar atau data lainnya, termasuk aparatus switching dan routing yang merupakan Aparatus transmisi lainnya bukan untuk radio-telefoni atau radio-telegrafi;

Bahwa sesuai dengan identifikasi barang yang diimpor bahwa AM-9335-5639-WDEL, VSAT EQUIPMENT-BUC C-BAND 8W COMPLETE WITH ACCESSORIES (C-BAND BUC 8WATT) merupakan alat yang berfungsi untuk menghantarkan atau mengirimkan sinyal ke satelit dan merupakan bagian dari Outdoor Unit dari VSAT yang harus digabung dengan aparatus penerima lainnya maka lebih tepat diklasifikasikan ke dalam Pos Tarif 8517.62.59;

Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 17 /PMK 010/2018 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.0l0/2017 Tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor maka untuk Pos Tarif 8517.62.59 pembebanan Bea Masuknya adalah sebesar 0%;

Bahwa dengan demikian penetapan Terbanding atas importasi yang diberitahukan dengan PIB Nomor 022509 tanggal 22 Januari 2019 berupa AM-9335-5639-WDEL, VSAT Equipment-BUC C-Band 8W Complete With Accessories (C-Band BUC 8Watt), jumlah 10 (sepuluh) NIU asal Singapura yang diberitahukan pos tarif HS 8517.62.59, yang ditetapkan Terbanding ke dalam pos tarif 8517.62.69, tidak dapat dipertahankan, oleh karenanya, Keputusan Terbanding Nomor KEP-558/KPU.03/2019 tanggal 15 April 2019 dinyatakan batal;

Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

 

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 2 November 2021, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.

Dr. H. FFF, S.H., M.H.,

ttd.

GGG, S.H., M.H.,

Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,

Panitera Pengganti,

ttd.

HHH, S.H.,

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X