Nomor 2768/B/PK/Pjk/2021
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal CF By Pass Jakarta Timur XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-391/BC.06/2020, tanggal 15 Desember 2020;
Pemohon Peninjauan Kembali ;
PT DFG,beralamat di DF Industrial Estate II Blok RR No. XG, Jl. FG, Cikarang Selatan, Bekasi XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010455.45/2018/PP/M.IXB Tahun 2020, tanggal 14 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding memohon banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8659/KPU.01/2018 tanggal 9 November 2018, tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-015982/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 16 Juli 2018, atas nama: PT DFG, NPWP XX.0XX.X00.X-XXX.000, beralamat di DF Industrial Estate II Blok RR No. XG, Jl. FG, Cikarang Selatan, Bekasi XXXXX0;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 28 Januari 2019;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-010455.45/2018/PP/M.IXB Tahun 2020, tanggal 14 Agustus 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8659/KPU.01/2018 tanggal 9 November 2018, tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-015982/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 16 Juli 2018, atas nama: PT DFG, NPWP XX.0XX.X00.X-XXX.000, beralamat di DF Industrial Estate II Blok RR No. XG, Jl. FG, Cikarang Selatan, Bekasi XXXX0, dan menetapkan atas importasi TOP FILM, PA/PE, THICKNESS: 80 MICRONS, DIMENSION: 420mm X 800M (dan seterusnya, total keseluruhan ada sebanyak 4 Pos sesuai PIB); Jumlah Barang 8 PK; CIF USD 37,004; Supplier GUANGZHOU TONGAN IMPORT & EXPORT TRADE CO., LTD.; Negara Asal China (CN) yang diberitahukan pada PIB Nomor 330298 tanggal 16 Juli 2018, dengan mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 September 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 15 Desember 2020 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 15 Desember 2020;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 15 Desember 2020 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
- Membatalkan putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put. 01455.45/2020/PP/ M.IXB Tahun 2020 tanggal 14 Agustus 2020, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
- Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya.
- Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8659/KPU.01/2018 tanggal 09 November 2018.
- Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara.
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 27 Januari 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali menolak Putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8659/KPU.01/2018 tanggal 9 November 2018, tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-015982/NOTUL/KPU-T/KPU.01/2018 tanggal 16 Juli 2018, atas nama: PT DFG, NPWP XX.0XX.X00.X-XXX.000, beralamat di DF Industrial Estate II Blok RR No. XG, Jl. FG, Cikarang Selatan, Bekasi XXXX0, dan menetapkan atas importasi TOP FILM, PA/PE, THICKNESS: 80 MICRONS, DIMENSION: 420mm X 800M (dan seterusnya, total keseluruhan ada sebanyak 4 Pos sesuai PIB); Jumlah Barang 8 PK; CIF USD 37,004; Supplier GUANGZHOU TONGAN IMPORT & EXPORT TRADE CO., LTD.; Negara Asal China (CN) yang diberitahukan pada PIB Nomor 330298 tanggal 16 Juli 2018, dengan mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, sehingga kekurangan bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang masih harus dibayar nihil;
Tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu dikabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-8659/KPU.01/2018 tanggal 9 November 2018, tentang Penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor SPTNP-015982/NOTUL/KPUT/KPU.01/2018 tanggal 16 Juli 2018 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo yaitu berupa substansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon banding sudah benar sehingga Majelis Hakim Agung mengambil alih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu sengketa dalam rangka pelaksanaan perjanjian internasioal antara Pemohon Banding dengan Terbanding akibat penetapan Terbanding atas barang impor yang telah dilindungi dengan SKA Form E yang sah yang diberitahukan pada PIB Nomor 330298 tanggal 16 Juli 2018 tetapi oleh Terbanding dinyatakan tidak berlaku dan dikenakan tarif umum (MFN) dengan alasan SKA Form E asli disampaikan kepada Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok melampaui jangka waktu 3 (tiga) hari sejak tanggal SPPB;
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan, Menteri Keuangan berwenang untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan, dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pengenaan terhadap barang-barang yang ditetapkan (disepakati) dalam rangka perjanjian internasional dan pengenaan besarnya tarif untuk menghitung bea masuk sebagaimana yang ditetapkan (disepakati) dalam rangka perjanjian internasional (berbeda dengan tarif setinggitingginya empat puluh persen), tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China;
Bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan:
“Terhadap barang impor dilakukan pemeriksaan pabean” artinya pada dasarnya semua barang impor sebelum dikeluarkan dari kawasan pabean tujuan ke peredaran bebas terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan fisik dan dokumen, sehingga ketentuan tersebut sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Aturan 14 Operational Certification Procedures (OCP) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011 yang menyatakan “Salinan SKA Form E asli wajib disampaikan kepada otoritas kepabeanan pada saat peletakan di pintu impor untuk produk-produk terkait” artinya barang impor yang telah diperiksa fisik dan dokumen pada saat akan dikeluarkan dari kawasan pabean tujuan ke peredaran bebas wajib menyerahkan SKA Form E kepada Pejabat Bea dan Cukai di pintu keluar (gate), apabila SKA Form E tidak diserahkan dikenakan sanksi barang impor tidak dapat dikeluarkan;
Bahwa Kebijakan Pejabat Bea dan Cukai terhadap barang impor yang diberitahukan dalam PIB Nomor 330298 tanggal 16 Juli 2018 yang menggunakan fasilitas SKA Form E (pada kolom 19 diisi nomor referensi dan tanggal SKA Form E) ditetapkan jalur hijau, yang berarti barang impor tidak dilakukan pemeriksaan fisik dan langsung diterbitkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang. Pada tahap ini belum dilakukan penelitian tarif sesuai dengan ketentuan karena penggunaan SKA Form E pada Jalur Hijau ini kewajiban penyerahan SKA dilakukan setelah barang dikeluarkan dari kawasan Pabean (setelah Penerbitan Surat Pemberitahuan Pengeluaran Barang (SPPB)). Sesuai Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan menyatakan: “Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan tarif terhadap importasi tersebut dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean”, maka dalam jangka waktu 30 hari semua dokumen pelengkap atas PIB sudah dilampirkan oleh importir;
Bahwa jangka waktu penyerahan SKA seharusnya Iebih memperhatikan peraturan perundangan yang ada, yaitu Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Kepabeanan dan Rule 15 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA), yang harus dipahami dalam satu kesatuan yang utuh sebagai tata cara dalam pemberian persetujuan impor, baik pemenuhan kelengkapan PIB dan pemberian persetujuan impor, yaitu jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean (PIB) harus menjadi pertimbangan dalam pemenuhan kelengkapan dokumen impor dan penelitian dokumen dalam rangka pemberian persetujuan impor. Berdasarkan pertimbangan tersebut, maka ketentuan yang mensyaratkan jangka waktu penyampaian SKA Form E sejak PIB mendapatkan SPPB, tidak sesuai dengan semangat Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan, tidak dapat menjadi dasar hukum untuk pembatalan penggunaan SKA Form E;
Bahwa berdasarkan Pasal 16 ayat (1) dan Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Kepabeanan tersebut maka penyerahan SKA Form E yang menurut Terbanding melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 229/PMK.04/2017, harus tetap diterima sebagai dokumen pelengkap PIB sepanjang masih dalam batas waktu penyampaian dokumen asli SKA Form E untuk dapat diterima dan ditetapkan Pejabat Bea dan Cukai adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal PIB;
Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2011 tanggal 7 Juli 2011, fasilitas preferensial tarif skema ACFTA merupakan fasilitas yang diberikan terhadap barang atau produk-produk dengan kriteria kandungan lokal (local content), sehingga jika terhadap barang (produk-produk) telah didukung dengan SKA Form E yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang China dan telah diserahkan kepada Terbanding, maka SKA Form E adalah sah dan mendapat preferensi tarif skema ACFTA;
Bahwa dalam asas hukum perjanjian, tidak ada suatu perjanjian dilakukan pengaturan lebih lanjut oleh pihak lain atau salah satu pihak tanpa kesepakatan kedua belah pihak untuk melakukannya, demikian halnya dengan sengketa ini, SKA Form E berlaku dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, sesuai Rule 15 Revised Operational Certification Procedures (OCP) For The Rules Of Origin Of The ASEAN-China Free Trade Area (ACFTA);
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan bukti penerimaan berkas PIB dan lampiran berupa screenshot CEISA dan menyatakan bahwa SKA Form E Nomor E18442110560A033 tanggal 27 Juni 2018 diserahkan sebagai lampiran PIB Nomor 330298 tanggal 16 Juli 2018. Dengan demikian Majelis berpendapat bahwa SKA Form E Nomor E18442110560A033 tanggal 27 Juni 2018 diserahkan oleh Pemohon Banding bersama-sama dengan PIB Nomor 330298 tanggal 16 Juli 2018;
Bahwa SKA Form E telah diterbitkan oleh Pejabat berwenang China dan telah diserahkan kepada Terbanding, sehingga SKA Form E tersebut adalah sah dan mempunyai hak untuk mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA;
Bahwa Form E Nomor E18442110560A033 tanggal 27 Juni 2018 adalah sah dan dapat diterima, oleh karenanya, atas importasi TOP FILM, PA/PE, THICKNESS: 80 MICRONS, DIMENSION: 420mm X 800M (dan seterusnya, total keseluruhan ada sebanyak 4 Pos sesuai PIB); Jumlah Barang 8 PK; CIF USD 37,004; Supplier GUANGZHOU TONGAN IMPORT & EXPORT TRADE CO., LTD. Negara Asal China (CN) yang diberitahukan pada PIB Nomor 330298 tanggal 16 Juli 2018, mendapat preferensi tarif bea masuk skema ACFTA dengan pembebanan tarif bea masuk sebesar 0%, untuk itu Keputusan Terbanding Nomor: KEP-8659/KPU.01/2018 tanggal 9 November 2018 dinyatakan batal;
Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 2 November 2021, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan H. GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis :
ttd. Dr. H. FFF, S.H., M.H., ttd. H. GGG, S.H., M.H., |
Ketua Majelis,
ttd. Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., |
|
| Panitera Pengganti,
ttd. Dr. HHH, S.H., M.H., |
Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X

