PUTUSAN Nomor 2565/B/PK/Pjk/2021
PUTUSAN
Nomor 2565/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jalan Jenderal AA, Jakarta XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa BB, S.E., M.M., kewarganegaraan Indonesia, jabatan Kepala Sub Direktorat Peraturan dan Bantuan Hukum, pada Direktorat Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-58/BC.6/2016, tanggal 15 Maret 2016;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

PT SDF, beralamat di SD Tower Lt.XX Suite X-X, Jalan GH XX Sidoarjo, yang diwakili CC, jabatan Direktur PT SDF;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65839/PP/M.XVII A/40/2015, tanggal 18 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:

Berdasarkan fakta, bukti dan dasar hukum sebagaimana yang dijelaskan oleh Pemohon Banding, Pemohon Banding berpendapat bahwa tidak ada kekurangan pembayaran Bea Keluar atau nihil;

Bea Keluar : Rp. –
Denda Administrasi : Rp. – +
Jumlah : Rp. –

Sejalan dengan hal tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Yang Terhormat agar dapat membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-656/WBC.10/2014 tanggal 22 Mei 2014 dan menetapkan bahwa tidak ada Bea Keluar yang terhutang atau nihil;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan Surat Uraian Banding tanggal 28 Agustus 2014;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put- 65839/PP/M.XVII A/40/2015, tanggal 18 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Mengabulkan sebagian banding PT SDF, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XXX.000, beralamat di Jalan GH XX Sidoarjo terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-656/WBC.10/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan PT SDF Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor SPPBK-000035 tanggal 09 Februari 2014 dan menetapkan atas ekspor 36,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 011177 tanggal 23 Januari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar.

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 23 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 18 Maret 2016, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 18 Maret 2016;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 18 Maret 2016, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Menerima permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor 65839/PP/M.XVIIA/40/2015 tanggal 18 November 2015, dan mengadili sendiri dengan amar yang menyatakan:
  • Menolak permohonan Banding dari Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk seluruhnya;
  • Menguatkan dan menyatakan sah Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-656/WBC.10/2014 Tanggal 22 Mei 2014;
  • Menghukum Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding untuk membayar biaya perkara.

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 22 Maret 2017, yang pada intinya Putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:

Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali menolak Putusan Pengadilan Pajak yang Mengabulkan sebagian banding PT SDF, NPWP 0X.XXX.0XX.X-XX.000, beralamat di Jalan GH XX Sidoarjo terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-656/WBC.10/2014 tanggal 22 Mei 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan PT SDF Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea Dan Cukai Dalam SPPBK Nomor SPPBK- 000035 tanggal 9 Februari 2014 dan menetapkan atas ekspor 36,000 Metric Ton Palm Wax SM 2000 dengan PEB Nomor 011177 tanggal 23 Januari 2014 diklasifikasi masuk pos tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Pajak dalam putusannya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan pertimbangan:

Bahwa terhadap alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasi berupa Palm Wax SM 2000 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 011177 tanggal 23 Januari 2014, klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesar Rp. 11.097.000,00 (sebelas juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang tidak disetujui Termohon Peninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Put. 65839/2015 yaitu klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar, tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, dengan mengabulkan sebagian banding Pemohon banding sudah benar, sehingga Majelis Hakim Agung menguatkan atas Putusan Pengadilan Pajak a quo oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo berupa penetapan perhitungan Bea Keluar atas eksportasi berupa Palm Wax SM 2000 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 011177 tanggal 23 Januari 2014, klasifikasi pada Pos Tarif 1521.10.00.00 dengan tarif bea keluar sebesar 0% dan ditetapkan oleh Pemohon Peninjauan Kembali menjadi Klasifikasi Pos 1516.20.52.00 dengan pembebanan tarif bea keluar sebesar 3% sehingga Termohon Peninjauan Kembali diharuskan membayar bea keluar sebesar Rp. 11.097.000,00 (sebelas juta sembilan puluh tujuh ribu rupiah) yang tidak disetujui Termohon Peninjauan Kembali serta ditetapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada Put. 65839/2015 yaitu klasifikasi pada Pos Tarif 1518.00.60.00 dan tidak dikenakan bea keluar yang tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 Tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor juncto Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 75/PMK.011/2012 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 128/PMK.011/2013;

Bahwa dengan demikian, tidak terdapat Putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;

Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

 

  1. Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI;
  2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 2 November 2021, oleh Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum., Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. FFF, S.H., M.H., dan GGG, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.

Dr. H. FFF, S.H., M.H.,

ttd.

GGG, S.H., M.H.

Ketua Majelis,

ttd.

Prof. Dr. H. XYZ, S.H., M.Hum.,

Panitera Pengganti,

ttd.

HHH, S.H.,

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X