PUTUSAN Nomor 2389/B/PK/Pjk/2021
PUTUSAN
Nomor 2389/B/PK/Pjk/2021

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

MAHKAMAH AGUNG

memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:

PT DFG, TBK., beralamat di Gedung FG X Lt. G, UG, X, X, Jl. H.R. AA Kav. HX-X, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0, yang diwakili oleh BB, jabatan Wakil Direktur Utama;

Pemohon Peninjauan Kembali;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, tempat kedudukan di Jl. Jend. CC, Jakarta XXXX0;

Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DD, jabatan Pemeriksa Bea dan Cukai Madya, pada Direktorat Keberatan Banding dan Peraturan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-120/BC.06/2021 tanggal 15 April 2021;

Termohon Peninjauan Kembali;

Mahkamah Agung tersebut;

Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012861.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 2 Desember 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding yang pada pokoknya sebagai berikut:

Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP-1220/WBC.11/2019 tanggal 11 Oktober 2019 Terhadap Penetapan Terbanding SPTNP–003040/NTL/WBC.11/KPPMP01/2019 tanggal 21 Juni 2019, harus dibatalkan demi hukum sehingga Hutang PPN sebesar Rp354.882.000,00 atas impor bahan baku pakan ikan Menjadi Nihil;

Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 2 Maret 2020;

Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012861.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 2 Desember 2020, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:

Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1220/WBC.11/2019 tanggal 11 Oktober 2019 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP-003040/NTL/WBC.11/KPPMP01/2019 tanggal 21 Juni 2019, atas nama: PT DFG Tbk., NPWP: 0X.00X.XXX.0-0XX.000, beralamat di Gedung FG X Lt. G, UG, X, X, Jl. H.R. AA Kav. HX-X, Karet, Setiabudi, Jakarta Selatan XXXX0, dan menetapkan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed) dengan PIB Nomor 061114 tanggal 23 Mei 2019, pos tarif 1101.00.19 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10% (Bayar) sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-1220/WBC.11/2019 tanggal 11 Oktober 2019, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp354.882.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah);

Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Desember 2020, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 8 Maret 2021, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 8 Maret 2021;

Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;

Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 8 Maret 2021 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dengan seluruhnya, Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-012861.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020 atas KEP-1220/WBC.11/2019 Tanggal 11 Oktober 2019, menyatakan Hutang Pajak PPN Rp354.882.000,00 (Tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) menjadi Rp0,00 atau Nihil;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk membayar seluruh pokok sengketa, administrasi dan bunga denda administrasi Pemohon Peninjauan Kembali serta juga termasuk mengembalikan seluruh hak-hak Pemohon Peninjauan Kembali diberikan berdasarkan Undang-Undang Pajak dan Undang-Undang Bea dan Cukai yang berlaku;

Bila mana Majelis Yang Mulia berpendapat lain dapat kiranya memutus dengan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 15 April 2021 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Menimbang, bahwa alasan-alasan tersebut dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti Pengadilan Pajak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan pertimbangan sebagai berikut:

Bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali dan Kontra Memori Peninjauan Kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo, pokok sengketa adalah Penetapan Pajak Pertambahan Nilai atas barang impor Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed) dengan PIB Nomor 061114 tanggal 23 Mei 2019, pos tarif 1001.00.19 dengan pembebanan tarif PPN sebesar 10 % (bayar), sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp354.882.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu Rupiah);

Bahwa Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding berpendapat sama dengan Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding dalam mengklasifikasikan barang impor Wheat Flour (Raw Material For Animal Feed) dengan PIB Nomor 061114 tanggal 23 Mei 2019, pos tarif 1001.00.19, akan tetapi terdapat perbedaan penafsiran dalam menentukan beban bea masuk, yaitu menurut Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding yang dikenakan pembebanan tarif PPN 10% (Bayar) sehingga Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran PPN Rp354.882.000,00 (tiga ratus lima puluh empat juta delapan ratus delapan puluh dua ribu Rupiah), sedangkan menurut Pemohon Peninjauan Kembali/Pemohon Banding dibebaskan dari beban bea masuk, karena barang impor a quo merupakan bahan untuk pembuatan pakan ternak yang mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017;

Bahwa sikap Termohon Peninjauan Kembali/Terbanding berdasarkan kewenangan diskresi terbukti telah melakukan penundukan diri secara diam-diam dalam pelaksanaan impor/clearence stage, telah mereduksi ketentuan tentang kewajibannya untuk penerbitan SPTNP menurut Pasal 16 juncto Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan. Dengan demikian kebijakan (freies ermessen) yang diambil Termohon Peninjauan Kembali pada tahap clearence stage bertentangan dengan Pasal 16 junctis Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK010/2017. Dengan demikian penerbitan Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan oleh karenanya harus dibatalkan serta permohonan banding dari Pemohon Banding harus dikabulkan seluruhnya;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, menurut Mahkamah Agung terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan peninjauan kembali;

Menimbang, bahwa oleh sebab itu putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012861.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 2 Desember 2020 tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Mahkamah Agung mengadili kembali perkara ini sebagaimana disebut dalam amar putusan di bawah ini;

Menimbang, bahwa Mahkamah Agung telah membaca dan mempelajari Kontra Memori Peninjauan Kembali yang diajukan oleh Termohon Peninjauan Kembali, tetapi tidak dapat melemahkan dalil Memori Peninjauan Kembali;

Menimbang, bahwa dengan dikabulkan permohonan peninjauan kembali, Termohon Peninjauan Kembali sebagai pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;

MENGADILI:

 

  1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali: PT DFG, TBK.;
  2. Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-012861.45/2019/PP/M.XVIIA Tahun 2020, tanggal 2 Desember 2020;

 

MENGADILI KEMBALI:

 

  1. Mengabulkan permohonan banding dari Pemohon Banding: PT DFG, TBK.;
  2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Selasa, tanggal 21 September 2021, oleh Dr. XYZ, S.H., C.N., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H.FFF, S.H., M.H., dan Dr. H. GGG, S.H., M.Hum., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.

Anggota Majelis :

ttd.

Dr. H.FFF, S.H., M.H.,

ttd.

Dr. H. GGG, S.H., M.Hum.

Ketua Majelis,

ttd.

Dr. XYZ, S.H., C.N.,

Panitera Pengganti,

ttd.

HHH, S.H., M.H.,

Biaya – biaya :
1. Meterai…………………. Rp 6.000,00
2. Redaksi ……………….. Rp 5.000,00
3. Administrasi …………. Rp 2.489.000,00
Jumlah ………………… Rp 2.500.000,00

Untuk salinan
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

H. RTY, S.H.
NIP XXXX0XXX XXXX0X X 00X