Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30261/PP/M.V/12/2011
| Jenis Pajak | : | Pajak Penghasilan Pasal 23 |
| Tahun Pajak | : | 2007 |
| Pokok Sengketa | : | bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah, penerbitan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-233/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010. |
| Menurut Terbanding | : | bahwa penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00021/203/07/441/09 tanggal 2 Maret 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor: KB-006/SI-Tax/2009 tanggal 29 Mei 2009 dan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-233/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010, permohonan keberatan Pemohon Banding ditolak, sehingga dengan surat Nomor: 2186/SI/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 Pemohon Banding mengajukan Banding. |
| Pendapat Majelis | : | Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding; bahwa Surat Banding Nomor: 2186/SI/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010, ditandatangani oleh Sdr ABC, jabatan: Direktur; bahwa Surat Banding Nomor: 2186/SI/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor: 2186/SI/VI/2010 tanggal 15 Juni 2010: 1.menyatakan tidak setuju terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-233/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010 yang adalah jawaban Terbanding terhadap Surat Permohonan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi Pemohon Banding Nomor: KB-006/SI-Tax/2009 tanggal 29 Mei 2009 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00021/203/07/441/09 tanggal 2 Maret 2009; 2.dimaksudkan oleh Pemohon Banding sebagai upaya hukum lanjutan dari upaya Permohonan Pengurangan/ Penghapusan Sanksi Administrasi melalui Surat Pemohon Banding Nomor: KB-006/SI-Tax/2009 tanggal 29 Mei 2009 yang menurut Pemohon dijawab oleh Terbanding melalui keputusan Nomor: KEP-233/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010; bahwa Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur: “Pengadilan Pajak dalam hal Banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku” bahwa Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, mengatur: “Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;Surat Ketetapan Pajak Nihil;Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; ataupemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”bahwa dengan surat Nomor: KB-006/SI-Tax/2009 tanggal 29 Mei 2009, Pemohon Banding mengajukan permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00021/203/07/441/09 tanggal 2 Maret 2009, dengan demikian surat Nomor: KB-006/SI-Tax/2009 tanggal 29 Mei 2009 bukanlah surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000; bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-233/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010 merupakan jawaban atas surat Pemohon Banding Nomor: KB-006/SI-Tax/2009 tanggal 29 Mei 2009, mengenai permohonan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 Nomor: 00021/203/07/441/09 tanggal 2 Maret 2009, dengan demikian keputusan tersebut bukanlah keputusan atas keberatan; bahwa oleh karena Keputusan Terbanding Nomor: KEP-233/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010 bukan merupakan keputusan atas keberatan, maka terhadap keputusan Terbanding tersebut tidak dapat diajukan banding; bahwa dengan demikian Majelis berpendapat Banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 31 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan lebih lanjut; bahwa oleh karena Banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemeriksaan pemenuhan ketentuan formal pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding dan Pemenuhan ketentuan formal penetapan keputusan atas keberatan Pemohon Banding oleh Terbanding serta materi pokok sengketa Banding juga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut; |
| Menimbang | : | bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis putusan Pengadilan Pajak dapat berupa ”Tidak Dapat Diterima”; |
| Memperhatikan | : | Surat Banding Pemohon Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| Mengingat | : | Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000,Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000; |
| Memutuskan | : | Menyatakan Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-233/PJ/2010 tanggal 14 Mei 2010 tentang Permohonan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 23 Nomor: 00021/203/07/441/09 tanggal 2 Maret 2009 Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 atas nama: Pemohon, tidak dapat diterima. |

