Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.29964/PP/M.VII/19/2011
| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| Pokok Sengketa | : | Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor : SPP-14/WBC.10/ 2010 tanggal 9 Maret 2010 |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor : SPP-14/WBC.10/ 2010 tanggal 9 Maret 2010 diterbitkan oleh Kantor Wilayah Jawa Timur I berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor : LHA-12/WBC.10/BD.05/KITE/2010 tanggal 4 Maret 2010, dengan perhitungan sebagai berikut : Bea MasukRp 1.691.101.000,00PPNRp 1.932.467.000,00Bunga Bea MasukRp 907.400.000,00Bunga Pajak Pertambahan NilaiRp 909.432.000,00Jumlah TagihanRp 5.440.400.000,00 bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan; |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas penetapan tagihan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Bunga seperti tertuang dalam Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1844/BC.8/2010 tanggal 5 Juli 2010 yang mengakibatkan Pemohon Banding diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai dan Bunga sejumlah Rp 5.440.400.000,00; bahwa ketetapan tersebut merupakan tindak lanjut dari penetapan Pejabat Kantor Wilayah Jawa Timur I Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai sebagaimana tertuang dalam Surat Penetapan Pabaean (SPP) dengan Nomor : SPP-14/WBC.10/2010 tanggal 9 Maret 2010 berdasarkan Hasil Audit sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor LHA-12/WBC.10/BD.05/KITE/2010 tanggal 4 Maret 2010; bahwa atas ketetapan tersebut telah pula Pemohon Banding ajukan keberatan dengan Surat Nomor : 27/MIM/V/2010 tanggal 1 Mei 2010 dan telah ditolak dengan diterbitkannya Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1844/BC.8/2010 tanggal 5 Juli 2010; bahwa jumlah pabean yang terutang yang terutang menurut Pemohon Banding dan menurut ketetapan tersebut adalah sebagai berikut : KeteranganMenurut PerusahaanMenurut KetetapanJumlah Kurang DibayarBea MasukRp. -Rp. 1.691.101.000Rp. 1.691.101.000PPN Rp. -Rp. 1.932.467.000Rp. 1.932.467.000Bunga Bea MasukRp. -Rp. 907.400.000Rp. 907.400.000Bunga PPNRp. – Rp. 909.432.000Rp. 909.432.000JumlahRp. -Rp. 5.440.400.000Rp. 5.440.400.000 bahwa alasan Pemohon Banding adalah sebagai berikut : bahwa atas Penetepan Pabean tersebut yang dilakukan berdasarkan Hasil Audit sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-12/WBC.10/BD.05/ KITE/2010 tanggal 4 Maret 2010 terdapat beberapa temuan audit yang menurut Pemohon Banding seharusnya tidak dilakukan koreksi sebagaimana yang tertuang dalam SPP Nomor : SPP-14/WBC.10/2010 oleh karena ketidaktepatan Pemohon Banding dalam melakukan ekspor tersebut semata-mata disebabkan oleh penundaan secara sepihak oleh pihak custumer diluar negeri, dan pada saat ini Pemohon Banding sedang melakukan negoisasi ulang untuk dapatnya mengekspor barang-barang pesanan customer Pemohon Banding tersebut; bahwa atas penetapan sebagaimana tertuang dalam SPP Nomor : SPP-14/BC.10/2010 tersebut adalah merupakan suatu ketetapan hukum yang diakibatkan oleh pemeriksaan yang pelaksanaannya dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Kantor Wilayah Jawa Timur I yang telah dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-12/ WBC.10/BD.05/KITE/2010 tanggal 4 Maret 2010 tersebut dilakukan atas atas barang-barang importasi Pemohon Banding untuk masa 14 November 2006 sampai dengan masa 5 November 2007 yang mana menurut ketentuan Pasal 17 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 perihal jangka waktu penetapan kembali atas Nilai Pabean adalah selama 2 tahun sejak tanggal Pemberitahuan Pabean, dan oleh karena penetapan ini waktunya telah terlampaui selama 2 tahun, maka seharusnya Keputusan penerbitan SPP Nomor : SPP-14/WBC.10/2010 dan Keputusan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai Nomor : KEP-1844/BC.8/2010 batal demi hukum; bahwa menurut pendapat Pemohon Banding jumlah Pabean yang terhutang tersebut adalah Nihil; bahwa dalam surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut : Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1844/BC.8/2010 tanggal 5 Juli 2010;Surat Penetapan Pabean Nomor : SPP-14/WBC.10/2010 tanggal 9 Maret 2010;SSPCP sebesar Rp 2.720.200.000,00;LHA Nomor : LHA-12/WBC.10/BD.05/KITE/2010;Dokumen Pengajuan Keberatan atas SPP Nomor : SPP-14/BC.10/2010; |
| Menurut Majelis | : | bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di dalam pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap sengketa pajak tertentu; bahwa berdasarkan Pasal 66 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sengketa pajak tertentu adalah sengketa pajak yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1), Pasal 40 ayat (1) dan atau ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa berdasarkan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan; bahwa Surat Banding Nomor : 36/MIM/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010 ditandatangani oleh Ongko Susanto, jabatan Direktur Utama; bahwa Surat Banding Nomor : 36/MIM/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Banding Nomor : 36/MIM/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010 menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1844/BC.8/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor : SPP-14/WBC.10/2010 tanggal 9 Maret 2010; bahwa Surat Banding Nomor : 36/MIM/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 September 2010 (cap harian pos tanggal 3 September 2010), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2010, sehingga pengajuan banding adalah 61 (27 + 31 + 3) hari ; bahwa dalam persidangan tanggal 14 Desember 2010, Pemohon Banding menyatakan bahwa Keputusan Nomor : KEP-1844/BC.8/2010 tertanggal 5 Juli 2010 tersebut, baru diterima oleh Pemohon Banding pada tanggal 19 Juli 2010; bahwa untuk mendukung pernyataannya, Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti berupa Buku Agenda Penerimaan Surat ; bahwa dalam persidangan tanggal 11 Januari 2011, Terbanding menyatakan bahwa Keputusan Nomor : KEP-1844/BC.8/2010 telah dikirim pada tanggal 5 Juli 2010; bahwa bahwa untuk mendukung pernyataannya, Terbanding menyampaikan bukti berupa Buku Agenda Pengiriman Surat ; bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding tersebut, diketahui bahwa Keputusan Nomor : KEP-1844/BC.8/2010 telah dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 5 Juli 2010; bahwa karena dapat dibuktikan bahwa Keputusan Nomor : KEP-1844/BC.8/2010 telah dikirim tanggal 5 Juli 2010 sedangkan Surat Banding Nomor : 36/MIM/VIII/2010 tanggal 25 Agustus 2010, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 6 September 2010 (cap harian pos tanggal 3 September 2010), maka dapat diyakini bahwa banding diajukan dalam jangka waktu 61 hari (27 + 31 + 3 hari); bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan permohonan banding Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tetang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, karenanya tidak dapat diterima; |
| Mengingat | : | Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1844/BC.8/2010 tanggal 5 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Terhadap Surat Penetapan Pabean (SPP) Nomor : SPP-14/WBC.10/2010 tanggal 9 Maret 2010, atas nama : PT. XXX, Tidak Dapat Diterima. |

