| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| | |
| Tahun Pajak | : | 2010 |
| | |
| Pokok Sengketa | : | Pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3953/KPU.01/2010 tanggal 25 Mei 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010. |
| | |
| | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-004693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:| Uraian | Diberitahukan(Rp) | Ditetapkan(Rp) | Kekurangan(Rp) | | Bea Masuk | 0,00 | 128.271.000,00 | 128.271.000,00 | | Cukai | 0,00 | 0,00 | 0,00 | | PPN | 84.362,000,00 | 141.099.000,00 | 56.737.000,00 | | PPnBM | 0,00 | 0,00 | 0,00 | | PPh Pasal 22 | 21.091.000,00 | 35.275.000,00 | 14.184.000,00 | | Denda Administrasi | 00 | 0,00 | 175.639.000,00 | | Jumlah | | | 374.831.000,00 |
|
| | |
| Menurut Pemohon Banding | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3953/KPU.01/2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-004693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010; |
| | |
| Menurut Majelis | : | bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui surat Panitera/Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : U.2340/SP.21/2010 tanggal 26 Juli 2010 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan SUB, namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima SUB dimaksud;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan bandingnya; bahwa Pemohon Banding menyusulkan Surat Nomor: 02/66/CGI-GA/2011 tanggal 28 Februari 2011 yang pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding dapat menerima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3953/KPU.01/2010 tanggal 25 Mei 2010 mengenai terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-004693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010 dan Pemohon Banding mencabut Surat Banding Pemohon Nomor: 07/113/CGI/2010 tanggal 20 Juli 2010;bahwa dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan “ Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak ”;bahwa Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :- penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang,
- putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;
bahwa oleh karena Pemohon Banding mengajukan permohonan pencabutan atas banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3953/KPU.01/2010 tanggal 25 Mei 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010 dalam persidangan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima; |
| | | |
| Mengingat | : | Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini; |
| | | |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3953/KPU.01/2010 tanggal 25 Mei 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010, tidak dapat diterima; |