Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.30904/PP/M.IV/19/2011

Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.30904/PP/M.IV/19/2011

Jenis Pajak:Bea Masuk
 
Tahun Pajak:2010
 
Pokok Sengketa:Pengajuan banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3953/KPU.01/2010 tanggal 25 Mei 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010.
 
Menurut Terbanding:bahwa Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-004693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:
UraianDiberitahukan(Rp) Ditetapkan(Rp)Kekurangan(Rp)
Bea Masuk0,00128.271.000,00128.271.000,00
Cukai0,000,00 0,00
PPN84.362,000,00141.099.000,0056.737.000,00
PPnBM0,000,000,00
PPh Pasal 2221.091.000,0035.275.000,0014.184.000,00
Denda Administrasi000,00175.639.000,00
Jumlah374.831.000,00
 
Menurut Pemohon Banding :bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3953/KPU.01/2010 tanggal 25 Mei 2010 tentang penetapan atas keberatan Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-004693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010;
Menurut Majelis:bahwa kepada Terbanding telah dikirimkan salinan Surat Banding melalui surat Panitera/Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor : U.2340/SP.21/2010 tanggal 26 Juli 2010 dengan permintaan agar Terbanding menyampaikan SUB, namun sampai dengan perkara banding ini disidangkan Majelis tidak menerima SUB dimaksud;bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan mencabut permohonan bandingnya; bahwa Pemohon Banding menyusulkan Surat Nomor: 02/66/CGI-GA/2011 tanggal 28 Februari 2011 yang pada pokoknya mengemukakan bahwa Pemohon Banding dapat menerima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3953/KPU.01/2010 tanggal 25 Mei 2010 mengenai terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-004693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010 dan Pemohon Banding mencabut Surat Banding Pemohon Nomor: 07/113/CGI/2010 tanggal 20 Juli 2010;bahwa dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dinyatakan “ Terhadap Banding dapat diajukan surat pernyataan pencabutan kepada Pengadilan Pajak ”;bahwa Pasal 39 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak mengatur bahwa banding yang dicabut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dihapus dari daftar sengketa dengan :
  1. penetapan Ketua dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan sebelum sidang,
  2. putusan Majelis/Hakim Tunggal melalui pemeriksaan dalam hal surat pernyataan pencabutan diajukan dalam sidang atas persetujuan Terbanding;
bahwa oleh karena Pemohon Banding mengajukan permohonan pencabutan atas banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-3953/KPU.01/2010 tanggal 25 Mei 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010 dalam persidangan, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
 
Mengingat:Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
 
Memutuskan:Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3953/KPU.01/2010 tanggal 25 Mei 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-004693/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 12 Februari 2010, tidak dapat diterima;