Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.69596/PP/M.IXA/19/2016
Tahun Putusan
: 2014
Kategori Putusan
: Bea Cukai
wulan taxco
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Penetapan Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) Pos 1 PIB Klasifikasi Pos 5407.69.00.90 berdasarkan PMK Nomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012, jenis barang berupa 100% Polyester Brushed Fabric with Disperse Printing for Bed Linen, 85GSM +- 5%, 243CM +-1%, Negara Asal China, yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam PIB Nomor: 418982 tanggal 16 Oktober 2014 Pembebanan Tarif Bea Masuk (AC-FTA) sebesar 0%, dan yang ditetapkan Terbanding menjadi Pembebanan Tarif Bea Masuk (Umum/MFN) sebesar 15%, sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor sebesar Rp80.320.000,00 (delapan puluh juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah), yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;