| Jenis Pajak | : | Bea Masuk |
| Â | |
| Tahun Pajak | : | 2009 |
| Â | |
| Pokok Sengketa | : | SPKPBM Nomor : 016647/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Juli 2009 |
| Â | |
| | |
| Menurut Terbanding | : | bahwa SPKPBM Nomor : 016647/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Juli 2009 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, dengan perhitungan sebagai berikut :| Bea Masuk | …………………………………………… | Rp. | 2.025.540,00 | | Cukai | …………………………………………… | Rp. | 0,00 | | PPN | …………………………………………… | Rp. | 4.253.634,00 | | PPnBM | …………………………………………… | Rp. | 0,00 | | PPh Pasal 22 | …………………………………………… | Rp. | 1.063.409,00 | | Denda Administrasi | …………………………………………… | Rp. | 2.025.540,00 | | Jumlah | …………………………………………… | Rp. | 9.368.123,00 |
bahwa atas SPKPBM tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan surat Nomor : 458/WIN/S/VII/09/2009 tanggal 21 Juli 2009 dan dengan keputusan Terbanding Nomor : KEP-6451/KPU.01/2009 tanggal 07 September 2009 ditolak, sehingga Pemohon Banding dengan surat Nomor: 744/WIN/S/X/2008 tanggal 04 Nopember 2009 mengajukan banding; |
| Â | |
| Menurut Pemohon | : | bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor: KEP-6451/KPU.01/2009 tanggal 07 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 016647/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Juli 2009 dengan penjelasan sebagai berikut;Latar Belakangbahwa Pemohon Banding adalah Importir umum terdaftar dengan nomor Angka Pengenal Importir Umum (API-U) 090411162 tanggal 15 Agustus 2007;bahwa Pemohon Banding melakukan impor barang dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 180908 tanggal 13 Juli 2009 dengan jenis barang Dicyandiamide dengan nilai CIF USD 30,600.00;bahwa Terbanding melalui SPKPBM Nomor: 016647/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Juli 2009, menetapkan adanya htang Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak sebesar Rp 9.368.123,00;bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan tersebut diatas dengan Surat Keberatan Nomor : 458/WIN/S/VII/09 tanggal 21 Juli 2009;bahwa Terbanding melalui Surat Keputusan Nomor : KEP-6451/KPU.01/2009 tanggal 07 September 2009 menolak keberatan Pemohon Banding tersebut diatas dan menetapkan Nilai CIF USD 34,560.00Permasalahan Bandingbahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan tentang penetapan atas Keberatan tersebut diatas, karena tidak sesuai dengan nilai transaksi sebenarnya yang terjadi;bahwa didalam proses Keberatan, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen-dokumen pendukung yang membuktikan bahwa nilai transaksi sebenarnya adalah USD 30,600.00 yakni dokumen pabean, Purchase Order, PO Wika dan Bukti Pembayaran L/C;bahwa Terbanding tidak meyakini kebenaran nilai transaksi tersebut walaupun telah memeriksa dokumen pendukung yang Pemohon Banding sampaikan, sehingga tetap menolak keberatan Pemohon Banding;Data dan Dokumen Pendukung Bandingbahwa sebagai bahan pertimbangan Majelis dalam mengambil keputusan atas banding ini, Pemohon Banding lampirkan dokumen kepabeanan, bukti pembayaran L/C, Voucher Bank, Rekening Koran dan Buku Besar Bank;Kesimpulanbahwa berdasarkan penjelasan dan dokumen Pemohon Banding diatas, seharusnya Terbanding menerima keberatan Pemohon Banding, karena sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi;bahwa dengan demikian, Pemohon Banding mohon keputusan Terbanding Nomor : KEP-6451/KPU.01/2009 tanggal 07 September 2009 dapat dilakukan pembatalan dan dirubah menjadi :Pertama : “Menerima keberatan Pemohon Banding terhadap SPKPBM Nomor : S-016647/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Juli 2009;Kedua : “Menetapkan pos tarif untuk PIB No. 180908 tanggal 13 Juli 2009 yaitu sebesar USD 30,600.00;bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi dokumen-dokumen sebagai berikut :- Keputusan Terbanding Nomor : KEP-6451/KPU.01/2009 tanggal 07 September 2009;
- SPKPBM Nomor : 016647/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Juli 2009;
- Surat Keberatan Nomor : 458/WIN/S/VII/09 tanggal 21 Juli 2009;
- SSPCP tanggal 01 Oktober 2009 sebesar Rp 9.368.123,00;
- PIB Nomor : 180908 tanggal 13 Juli 2009;
- Sales Contract Nomor : 09SLID4E15ZT010 tanggal 01 Juni 2009;
- Commercial Invoice Nomor : 09PTWZT010 tanggal 05 Juni 2009;
- Packing List Nomor : 05 Juni 2009;
- Bill of Lading tanpa nomor tanggal 14 Juni 2009;
- Marine Cargo Risk Nomor : 11-M0485160-CAN tanggal 05 Juni 2009,
- Certificate of Origin;
- Permohonan Pembukaan LC / SKBDN;
- Bukti Pelunasan L/C Nomor: 014ITSY009413 tanggal 5 Juni 2009;
- Rekening Koran;
- Buku Besar;
|
| | |
| Menurut Majelis | : | Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding| 1. | Pengajuan Surat Banding dalam Bahasa Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Surat Banding Nomor : 744/WIN/S/X/2008 tanggal 04 Nopember 2009 ditujukan kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  | | 2. | Jangka waktu pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 jo. Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, banding diajukan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal diterimanya keputusan yang dibanding;bahwa Surat Banding Nomor : 744/WIN/S/X/2008 tanggal 04 Nopember 2009 diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 04 Nopember 2009 (diantar), sedang tanggal penerbitan keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding adalah 07 September 2009, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;  | | 3. | Terhadap satu keputusan diajukan satu Surat Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Surat Banding Nomor : 744/WIN/S/X/2008 tanggal 04 Nopember 2009 memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  | | 4. | Banding diajukan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Surat Banding Nomor : 744/WIN/S/X/2008 tanggal 04 Nopember 2009 memuat alasan-alasan yang jelas, dan walaupun tidak mencantumkan tanggal diterima keputusan Terbanding Nomor : KEP-6451/KPU.01/2009 tanggal 07 September 2009, namun apabila dihitung sejak tanggal penerbitan keputusan Terbanding sampai dengan tanggal Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  | | 5. | Pada Surat Banding dilampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Surat Banding Nomor : 744/WIN/S/X/2008 tanggal 04 Nopember 2009 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  | | 6. | Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Surat Banding Nomor : 744/WIN/S/X/2008 tanggal 04 Nopember 2009 diajukan terhadap tagihan pungutan impor yang masih harus dibayar sebesar Rp 9.368.123,00 , dan dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi bukti pembayaran tagihan pungutan impor berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) sebesar Rp 9.368.123,00 yang diterima oleh PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Cabang Jakarta Perumpel Tanjung Priok tanggal 01 Oktober 2009;bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan asli bukti pelunasan tagihan pungutan impor berupa SSPCP tersebut dan Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli bukti pelunasan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;  | | 7. | Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya sebagaimana diatur dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;bahwa Surat Banding Nomor : 744/WIN/S/X/2008 tanggal 04 Nopember 2009 ditandatangani oleh Sdr. Johnson, jabatan Direktur, dan dalam berkas banding Pemohon Banding tidak melampirkan fotokopi akte pendirian perusahaan yang menunjukkan bahwa Sdr. Johnson adalah Direktur;bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan dan tidak menyerahkan atau mengirimkan asli akte pendirian perusahaan dimaksud, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam sidang dengan Acara Biasa, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor : 744/WIN/S/X/2008 tanggal 04 Nopember 2009 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 35 ayat (2), Pasal 36 ayat (1), Pasal 36 ayat (2) dan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun Surat Banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;bahwa dengan demikian Majelis berketetapan karena Surat Banding Nomor : 744/WIN/S/X/2008 tanggal 04 Nopember 2009 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak diperiksa lebih lanjut; |
|
| | |
| Memperhatikan | : | Surat Banding, keterangan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan; |
| | |
| Mengingat | : | - Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
|
| | |
| Memutuskan | : | Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-6451/KPU.01/2009 tanggal 07 September 2009 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor : 016647/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 Juli 2009 atas nama : PT. XXX, Tidak Dapat Diterima; |