Nomor 3255/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Dalam hal ini diwakili oleh AA, kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan dan Banding pada Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-3030/PJ/2018, tanggal 4 Juli 2018;
Pemohon Peninjauan Kembali;
Lawan
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101161.15/2012/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 9 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa menurut Pemohon Banding, Perhitungan Pajak Penghasilan yang seharusnya terutang untuk Tahun Pajak 2012 adalah sebagai berikut:
| Uraian | Jumlah (Rp) |
| Peredaran Usaha | 7.253.293.922.405 |
| Harga Pokok Penjualan | 6.731.262.748.627 |
| Laba Bruto | 522.031.173.778 |
| Biaya Usaha | 479.323.509.779 |
| Penghasilan neto dalam negeri | 42.707.663.999 |
| Penghasilan dari luar usaha | 13.720.445.594 |
| Penyesuaian Fiskal | 20.863.088.683 |
| Penghasilan Kena Pajak | 77.291.198.276 |
| PPh Terutang | 19.322.799.500 |
| Kredit Pajak | 26.292.184.401 |
| Pajak Yang Lebih Dibayar | (6.969.384.901) |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101161.15/2012/PP/M.IA Tahun 2018, tanggal 9 April 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruh banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2466/WPJ.19/2015 tanggal 14 Desember 2015, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor 00083/406/12/092/14 tanggal 2 Oktober 2014, atas nama PT. SSD, NPWP 0X.0XX.X00.X-0XX.000, beralamat di Jalan AAA Kavling CCC, Kawasan Industri XXX, Jakarta Timur, sehingga jumlah yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut:
| Penghasilan Neto | Rp 77.291.198.229,00 |
| Kompensasi Kerugian | Rp 0,00 |
| Penghasilan Kena Pajak | Rp 77.291.198.229,00 |
| PPh Terutang | Rp 19.322.799.500,00 |
| Dikurangi : | |
| Kredit Pajak | Rp 26.292.184.401,00 |
| PPh yang Kurang /(Lebih Dibayar) | Rp (6.969.384.901,00) |
| Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP | Rp 0,00 |
| Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar | Rp (6.969.384.901,00) |
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
| 1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101161.15/2012/PP/M.IA Tahun 2018 tanggal 9 April 2018 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali untuk seluruhnya; | ||||||
| 2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-101161.15/2012/PP/M.IA Tahun 2018 tanggal 9 April 2018 a quo, karena Putusan Pengadilan a quo telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; | ||||||
| 3. | Dengan mengadili sendiri:
|
Atau :
Apabila Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2466/WPJ.19/2015 tanggal 14 Desember 2015, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2012 Nomor : 00083/406/12/092/14 tanggal 2 Oktober 2014, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000; sehingga pajak yang lebih dibayar menjadi Rp6.969.384.901,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu alasan butir A tentang Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait Biaya Manajemen sebesar Rp3.535.343.750,00; sedangkan alasan butir B tentang Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif terkait Biaya Penyusutan Improvement sebesar Rp3.649.751.453,00; yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi yang diawali dengan uji bukti oleh para pihak dihadapan Majelis Hakim dan telah diperiksa, diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu berupa substansi yang terkait dengan nilai pembuktian yang lebih mengedepankan asas kebenaran materiel dan melandaskan prinsip substance over the form yang telah memenuhi asas Ne Bis Vexari Rule sebagaimana yang telah mensyaratkan bahwa semua tindakan administrasi harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hukum. Bahwa karenanya yang menjadi obyek sengketa berupa alasan butir A tentang Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif terkait Biaya Manajemen sebesar Rp3.535.343.750,00; sedangkan alasan butir B tentang Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Negatif terkait Biaya Penyusutan Improvement sebesar Rp3.649.751.453,00 yang terkait dengan hubungan istimewa yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta, bukti-bukti dan penerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena pemenuhan dan penenunaian kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah sesuai dengan hak dan kewajiban melalui prosedur dan substansi hukum yang benar yaitu biaya manajemen berupa pemberian jasa konsultasi jarak jauh atau melalui email oleh perusahaan affiliasi merupakan hak dan kepentingan sendiri dalam rangka menegakkan fungsi pengawasan bagi kegiatan Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali di Indonesia agar tujuan pemegang saham berinvestasi tercapai yaitu memperoleh laba sebesar-besarnya dan melakukan pembebanan biaya perbaikan/renovasi berdasarkan masa sewa bangunan dan oleh karenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 4 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (6) Undang-Undang Pajak Penghasilan PSAK Nomor 30;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang lebih dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp6.969.384.901,00; dengan perincian sebagai berikut:
Penghasilan Neto Rp 77.291.198.229 ,00 Kompensasi Kerugian Rp 0,00 Penghasilan Kena Pajak Rp 77.291.198.229,00 PPh Terutang Rp 19.322.799.500,00 Dikurangi : Kredit Pajak Rp 26.292.184.401,00 PPh yang Kurang /(Lebih Dibayar) Rp (6.969.384.901,00) Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00 Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayar Rp (6.969.384.901,00)
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
| Anggota Majelis :
ttd. Dr. H. M. GGG, S.H., M.S. ttd. Dr. XYZ, S.H., M.Hum. |
Ketua Majelis,
ttd. Dr. H. FFF, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti,
ttd. Dr. HHH, S.H., M.H. |
|
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi PK ………………………Â Rp 2.484.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,

