Nomor 3254/B/PK/Pjk/2019
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
memeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di Jalan JAF Nomor X0 – XX, Jakarta, XXXX0;
Dalam hal ini diwakili oleh kuasa DDD, jabatan Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawan-kawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-806/PJ./2016, tanggal 2 Maret 2016;
Pemohon Peninjauan Kembali;
PT. AAA, beralamat di MMM Lantai XX, Jalan KKK, Blok XX, SSS Jakarta Selatan, beralamat korespondesi di Gedung X & X Tower Lantai X, Jalan PPP, Nomor XX, MMM, Medan, X0XXX, yang diwakili oleh BBB, jabatan Direktur;
Termohon Peninjauan Kembali;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat-surat yang bersangkutan, ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65987/PP/M.IVA/16/2015, tanggal 24 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:
Bahwa Pemohon Banding mohon agar banding Pemohon Banding ini dapat diterima, dan agar Majelis dapat meninjau ulang SKPKB Nomor: 00026/207/10/057/13 tanggal 24 Juli 2013 Masa Pajak Februari 2010;
Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukan surat uraian banding tanggal 13 Maret 2015;
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65987/PP/M.IVA/16/2015, tanggal 24 November 2015, yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2577/WPJ.07/2014 tanggal 25 September 2014, tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor 00026/207/10/057/13 tanggal 24 Juli 2013, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 16-085803-2010 atas nama PT. AAA, NPWP 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, beralamat di MMM Lantai XX, Jalan KKK, Blok XX, SSS Jakarta Selatan, beralamat korespondesi di Gedung X & X Tower Lantai X, Jalan PPP, Nomor XX, MMM, Medan, X0XXX, sehingga pajak yang Kurang / (lebih) dibayar dihitung kembali menjadi, sebagai berikut :
| DPP atas ekspor | Rp – |
| DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri | Rp 6.485.156.313 |
| Jumlah Seluruh Penyerahan | Rp 6.485.156.313 |
| Pajak Keluaran | Rp 648.515.631 |
| Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 1.283.722.335 |
| 1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | Rp 1.207.493.981 |
| 2. Dibayar dengan NPWP sendiri | Rp 36.459.283 |
| 3. Lain-lain | Rp 36.769.071 |
| Jumlah Perhitungan PPn Kurang/(Lebih) Bayar | Rp (635.206.704) |
| Kelebihan Dikompensasikan | Rp 635.206.706 |
| PPN Kurang / (Lebih) dibayar | Rp 2 |
| Sanksi Administrasi | Rp 2 |
| 1. Bunga Pasal 13 (2) | Rp – |
| 2. Kenaikan Pasal 13 (3) | Rp 2 |
| Jumlah PPN yang masih harus dibayar | Rp 4 |
Menimbang, bahwa sesudah putusan ini diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 21 Desember 2015, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada tanggal 14 Maret 2016 dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 14 Maret 2016;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali yang diterima tanggal 14 Maret 2016 yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Putusan ini, Pemohon Peninjauan Kembali memohon kepada Mahkamah Agung untuk memberikan putusan sebagai berikut:
| 1. | Menerima dan mengabulkan Permohonan Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65987/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 24 November 2015 yang dimohonkan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) untuk seluruhnya; | ||||||
| 2. | Membatalkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put-65987/PP/M.IVA/16/2015 tanggal 24 November 2015, karena Putusan Pengadilan tersebut telah dibuat bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku; | ||||||
| 3. | Dengan mengadili sendiri:
|
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) ;
Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut, Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali pada tanggal 19 Mei 2017 yang pada intinya putusan Pengadilan Pajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2577/WPJ.07/2014 tanggal 25 September 2014, mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Februari 2010 Nomor: 00026/207/10/057/13 tanggal 24 Juli 2013, atas nama Pemohon Banding, NPWP : 0X.XXX.XXX.X-0XX.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi Rp4,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan :
- Bahwa alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalam perkara a quo yaitu Koreksi Positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Februari 2010 sebesar Rp946.724.102,00 yang merupakan Pajak Masukan yang digunakan untuk unit/kegiatan perkebunan kelapa sawit dalam rangka perolehan TBS, yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji kembali dalil-dalil yang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon Peninjauan Kembali dihubungkan dengan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta-fakta dan melemahkan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena dalam perkara a quo Pajak Masukan yang penyerahan atas BKP yang dibebaskan dari pengenaan PPN, maka didalilkan oleh Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dikreditkan. Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari Kebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, Tandan Buah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak. Lagi pula Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali hanya menyerahkan Crude Palm Oil (CPO) dan Palm Kernel (PK) serta menyertakan fakta-fakta dan bukti-bukti yang dapat menggugurkan dalil-dalil Terbanding sekarang Pemohon Peninjauan Kembali, sehingga pajak masukan yang telah dibayar tetap dapat dikreditkan dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur Pasal 1A, Pasal 9 ayat (5) dan ayat (6) serta Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai juncto Pasal 2 ayat (1) huruf a angka (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000;
- Bahwa dengan demikian, alasan-alasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapat yang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebesar Rp4,00; dengan perincian sebagai berikut :
DPP atas ekspor Rp – DPP atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri Rp 6.485.156.313 Jumlah Seluruh Penyerahan Rp 6.485.156.313 Pajak Keluaran Rp 648.515.631 Jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.283.722.335 1. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 1.207.493.981 2. Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 36.459.283 3. Lain-lain Rp 36.769.071 Jumlah Perhitungan PPn Kurang/(Lebih) Bayar Rp (635.206.704) Kelebihan Dikompensasikan Rp 635.206.706 PPN Kurang / (Lebih) dibayar Rp 2 Sanksi Administrasi Rp 2 1. Bunga Pasal 13 (2) Rp – 2. Kenaikan Pasal 13 (3) Rp 2 Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 4
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak, maka biaya perkara dalam peninjauan kembali ini harus dibebankan kepada Pemohon Peninjauan Kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
- Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkara pada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim pada hari Senin, tanggal 14 Oktober 2019, oleh Dr. H. XYZ, S.H., M.H., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, bersama-sama dengan Dr. H. M. FFF, S.H., M.S. dan Dr. GGG, S.H., M.Hum, Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota tersebut, dan Dr. HHH, S.H., M.H., Panitera Pengganti tanpa dihadiri oleh para pihak.
| Anggota Majelis :
ttd. Dr. H.M. FFF, S.H., M.S. ttd. Dr. GGG, S.H., M.Hum. |
Ketua Majelis,
ttd. Dr. H. XYZ, S.H., M.H. |
| Panitera Pengganti,
ttd. Dr. HHH, S.H., M.H. |
|
| Biaya-biaya : 1. Meterai …………………………………. Rp 6.000,00 2. Redaksi …………………………………. Rp 10.000,00 3. Administrasi PK ………………………Â Rp 2.484.000,00 Jumlah ……………………………………… Rp 2.500.000,00 |
Mahkamah Agung RI
atas nama Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
H. ABC, S.H
NIP : XXXX0XXX XXXX0X X 00X

